Sah, Zakat Fitrah dengan Uang Tidak Perlu Taqlid Mazhab Hanafi
Kontroversi dan diskursus tentang zakat fitrah dengan uang yang sempat viral beberapa waktu lalu kini menemukan titik terang.
Dalam tulisan penulis beberapa hari yang lalu, penulis menanggapi fatwa tentang zakat fitrah bila dengan uang adalah Rp200 ribu.
Dalam tulisan itu penulis tidak sependapat jika zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang harus menggunakan harga kurma (Rp200 ribu).
Penulis berpendapat jikapun kita harus menuruti mazhab Hanafi, yaitu jika kita membayar zakat fitrah bukan dengan makanan yang manshus (yang diriwayatkan dalam hadits) yaitu: kurma, gandum dan syair, maka kita boleh menggunakan harga gandum.
Karena lebih murah dari harga kurma, yaitu setengah sho' (ukuran liter pada zaman Nabi) gandum.
Dalam mazhab Hanafi, ukuran zakat fitrah bila menggunakan kurma dan syair adalah satu sho' tapi jika menggunakan gandum ukurannya hanya setengah sho'.
Kenapa kita harus menggunakan yang ukurannya lebih besar jika ada yang ukurannya lebih kecil? Bukankah menggunakan ukuran yang lebih kecil itu lebih meringankan umat?.
Hal demikian sesuai dengan metodologi Imam Syafi'i yang disebut akhdzul aqol yaitu suatu metode yang digunakan Imam Syafi'i apabila ada beberapa pendapat tentang ukuran taklif (pembebanan hukum dari Allah SWT) yang harus dibayarkan maka Imam Syafi'i akan mengambil yang lebih kecil. Yang demikian pula sesuai dengan prinsip dan tujuan syariah yaitu untuk mencapai kemaslahat umat.
Namun pembahasan itu kini sudah ada titik terang, yaitu hukum diatas adalah apabila kita melaksanakan intiqol madzhab (berpindah mazhab dari mazhab Syafi'i dalam suatu masalah).
Hal itu dilakukan karena dalam mazhab Syafi'i membayar zakat fitrah tidak dibolehkan dengan uang.
Hanya madzhab Hanafilah yang membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Maka jika kita membayar zakat fitrah dengan uang maka kita harus taqlid kepada Mazhab Hanafi.
Masalah jadi terang ketika penulis membaca dalam kitab Tabaqot al Fuqoha al syafi'iyyin karangan Syekh imaduddin Abul fida ibnu katsir juz II halaman 24, dikatakan dalam kitab itu bahwa Imam Arruyani, salah satu Ashabul Wujuh (para ulama besar madzhab Syafi'i yang memiliki pandangan pendapat yang di i'tibar dalam mazhab) membolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang.
Dari kitab ini kita dapat memahami bahwa, membayar zakat fitrah dengan uang dengan harga beras seperti yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia tidak keluar dari mazhab Syafi'i karena ada ulama mazhab Syafi'i yang memperbolehkan.
Oleh karena itu tidak diperlukan lagi taqlid kepada Mazhab Abu Hanifah.
---------------------------------
---------------------------------
Jumhur ulama madzhab (Maliki, Hambali, Syafii) mensyaratkan zakat fitrah dengan makanan pokok (qutil balad). Bahkan mazhab Hambali mengharuskan dengan makanan sesuai nash seperti kurma (tamar), zabib (anggur kering), jewawut (sya'ir), keju (aqit), gandum (qamh, burr) dll, jika tidak ada boleh dengan jenis makanan pokok yang lain
Madzahab Hanafi membolehkan bahkan menganggap utama dengan uang (qimah). Alasannya karena tujuan zakat fitrah agar orang-orang miskin tercukupi kebutuhannya di hari raya. Berdasar hadist Nabi,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ»
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari ini (hari raya’)." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Memberi kecukupan bisa dihasilkan dengan qimah (nilai uang ) bahkan lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan. (Wahbah AlJuhaily,Fiqhul Islam Waadilatuhu 3:2045).
Demikian juga dalam hal fidyah dan kifarat, Abu Hanifah membolehkan dengan nilai uang.
Al Uwaidlah dalam kitabnya al Jami' Fi Ahkamil Shaum 482, mencatat bahawa sebagain pengikut Maliki memakruhkan zakat fitrah dengan uang. Menurutnya selain Abu Hanifah, Atsauri, Hasan Basri dan Umar Bin Abdul Aziz juga membolehkan mengeluarkan zakat dengan harga makanan pokok. Mereka berkata
لا بأس أن تعطى الدارهم فى صدقة الفطر
"Tidak jadi masalah beberapa dirham dibayarkan dalam zakat fitrah"(HR. Ibnu Syaibah)
جاءَنا كِتابُ عُمرَ بنِ عبدِ العزيزِ في صدَقةِ الفِطرِ: نِصفُ صاعٍ عن كلِّ إنسانٍ، أو قِيمتُه نِصفُ دِرهَمٍ
Telah datang keputusan Umar Bin Abdul Aziz kepada kami tentang sedekah fitrah; sebanyak setengah sho' dari setiap orang atau sebanding dengan nilainya yakni setengan dirham ( HR.Syaibah).
Muhamad Bakr Ismail dalam kitabnya Fiqhul Wadhih 1:510 mengatakan,
فإذا كانت مصلحته فى النقود كان إخرج النقود أولى
Apabila uang lebih manfaat maka mengeluarkan zakat fitrah dengan uang lebih utama.
Baznas menetapkan zakat dengan beras sebagai makanana pokok orang indonesia sejumlah 2,5 kg atau dengan nilai uang sesuai harga beras.
Demikian semoga bermanfaat untuk kita semua.
Wallahu alam bi al showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar