HUKUM MENERIMA
PEMBERIAN ORANG KAFIR.
Dalam satu kajian tafsir ahkam yang diselenggarakan sebuah kampus atau perguruan tinggi, seorang dosen peserta kajian mengajukan sebuah pertanyaan pada alfaqir mengenai kasus yang menimpa dirinya, yaitu pada setiap hari natal ia selalu mendapatkan pemberian kue seperti bakpao dan lain-lain dari tetangganya yang non-Muslim, karena ia memang hidup di tengah-tengah masyarakat yang heterogen, bukan masyarakat yang tergolong homogen.
Apakah menerima pemberian tersebut diperbolehkan?
Annawawi dalam kitab Roudlotuttholibin dengan tegas menyatakan boleh.
وانه يجوز قبول هدية الكافر
Senada dengan Annawawi adalah Ibnu Qudamah dalam Almughni, bahkan beliau lebih lanjut beralasan karena nabi pernah menerima hadiah dari Muqouqis penguasa Mesir.
ويجوز قبول هدية الكفار من أهل الحرب لان النبي صلى الله عليه وسلم قبل هدية المقوقس صاحب مصر
Ini adalah salah satu rujukan sikap toleransi Nahdlatul Ulama yang dipandu dengan ilmu.
Bisa kita bayangkan apa yang terjadi dalam masyarakat yang heterogen seandainya warganya tidak toleran, tidak saling menghargai, dan tidak menerima perbedaan.
Indonesia ada adalah buah dari bahu-membahu semua anak bangsa dari berbagai suku dan agama, maka wajar bila budaya saling menghargai dilestarikan guna mewujudkan cita cita bangsa.
Wabillahittaufiq
By : Ustdz Husni Thamrin MA (Ugm)
(Khodim PonPes Al-islami Raudhotul Fata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar