Hukum Berqurban Dengan Domba Umur 6 bulan
Umur Hewan Qurban
Secara singkat disini kami nukilkan penjelasan dari kitab Akhkamul Udhhiyah wa Adz Dzakah:
بلوغ السن المعتبر شرعا، بأن تكون ثنيا إن كان من الإبل أو البقر أو المعز، وجذعا إن كان من الضأن.
“Hewan qurban hendaklah sudah sampai pada umur yang telah ditentukan, yaitu tsaniya (tanggal gigi serinya) jika berupa unta, sapi, atau kambing, dan jadza’ (anak hewan) jika berupa domba”. (Akhamul Udhhiyah, 2/236).
Hewan-hewan qurban diatas gigi serinya tanggal ketika mereka berumur:
Unta: genap 5 tahun, menginjak umur 6 tahun.
Sapi: genap umur 2 tahun.
Kambing: genap 1 tahun, menginjak umur 2 tahun.
Domba: seumuran dengan domba jadza’ah.
Ini semua adalah batas minimal umur dari hewan yang hendak diqurbankan.
Domba Jadza’ah
Domba dengan umur 6 bulan dikenal dengan istilah domba jadza’ah; ini berdasarkan salah satu pendapat ‘Ulama terkait definisi domba jadza’ah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/82).
Bagaimanakah hukum berqurban dengan domba jadza’ah?
Para ‘Ulama berbeda pendapat tentang keabsahan berqurban dengan domba jadza’ah. Namun kalau kita teliti lebih dalam dari ‘ibaroot penjelasan para ‘Ulama’, kita bisa menjumpai banyak sekali argument yang menguatkan pendapat yang mendukung keabsahan berqurban dengan domba jadza’ah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Berlandaskan pada banyak dalil hadist:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: «ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَذَعٍ مِنَ الضَّأْنِ»
“Kami berkurban bersama Rasulullah SAW dengan jadza’ah dari domba” (HR. An Nasai: 7/29, No. 4382).
” يجوز الجذع من الضأن، أضحية”
“Boleh menjadikan jadza’ dari domba sebagai hewan qurban” (HR. Ibnu Majah, 2/1049, No. 3139).
” نعم الأضحية الجذع من الضأن”
“Sebaik-baik hewan qurban adalah al jadza’ dari domba” (HR. At Titmidzi, 3/139, No. 1499).
2. Ulama’ berijma’ atas kebolehannya.
((…فإنهم كلهم جوزوا جذع الضأن…))
“…sesungguhnya seluruh Ulama’ memperbolehkan berqurban dengan jadza’ domba…” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 8/385).
(( وقد أجمع أهل العلم: أن لا يجزئ الجذع من المعز، وقالوا: إنما يجزئ الجذع من الضأن ))
“Ahlul Ilmi berijma; bahwa tidak boleh berqurban dengan jadza’ dari kambing kacang, dan mereka mengatakan: boleh berqurban dengan jadza’ dari domba” (Al Jami’ Al Kabir Sunan At Tirmidzi, 3/145).
3. Didukung oleh Jumhur Ulama’.
Keabsahan berqurban dengan domba jadza’ah adalah pendapat dari mayoritas ‘Ulama Fikih.
(( واختلفوا في الجذع من الضأن: فالجمهور على جوازه… ))
“Para Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum berqurban dengan domba jadza’, namun jumhur Ulama’ dalam hal ini membolehkannya…” (Bidayatul Mujtahid, 2/195).
Ringkasan dan Penekanan.
Al Jadza’ dari domba adalah domba yang berumur 6 bulan.
Banyak sekali argument yang menguatkan kebolehan berqurban dengan domba jadza’ah.
Hukum berqurban dengan jadza’ah domba adalah termasuk hal yang diperselisihkan oleh para Ulama’ (al umuur al mukhtalaf fiiha), dalam hal ini pendapat mayoritas Ulama’ adalah membolehkannya.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar