Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 29 Mei 2024

LIMA MOTIVASI CEPAT UMROH

*LIMA CARA SUPAYA CEPAT UMROH*


Oleh : Ustadz Husni Ugm (Pim PP Raudhotul Fata Baros Kota Sukabumi.


Cara pertama untuk adalah dengan meningkatkan pengetahuan tentang umroh. 

Seseorang dapat membaca buku atau artikel tentang umroh, menonton video atau acara televisi yang membahas tentang umroh, atau bergabung dalam diskusi atau kelompok diskusi tentang umroh. Dengan meningkatkan pengetahuan tentang umroh, seseorang akan lebih memahami pentingnya ibadah ini dan menjadi termotivasi untuk melaksanakannya.


Cara kedua adalah dengan berbicara dengan orang-orang yang sudah pernah melaksanakan umroh BERSAMA TRAVEL AMANAH PUTRA WISATA.

Seseorang dapat bertanya tentang pengalaman dan manfaat yang diperoleh dari umroh, sehingga dapat memotivasi seseorang untuk melaksanakannya. Selain itu, dapat juga meminta saran dan tips untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan umroh.


Cara ketiga adalah dengan membuat rencana dan target untuk berangkat umroh BERSAMA TRAVEL AMANAH PUTRA WISATA.

Seseorang dapat menetapkan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan umroh, serta membuat jadwal persiapan sebelum berangkat. 

Dengan membuat rencana dan target yang jelas, seseorang akan lebih termotivasi untuk mencapai tujuan tersebut.


Cara keempat adalah dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Seseorang dapat memperbanyak ibadah, seperti sholat, membaca Al-Quran, bersedekah, dan berpuasa, serta memperbaiki hubungan dengan orang lain. 

Dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, seseorang akan lebih termotivasi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah umroh.


Cara kelima adalah dengan mencari teman atau kelompok yang ingin melakukan umroh bersama. Dengan memiliki teman atau kelompok yang memiliki motivasi yang sama,dengan cara daftar bersama kekantor AMANAH PUTRA WISATA,atau ikut program Tabungan Umroh,Ingsyaa allah akan lebih termotivasi untuk melaksanakan umroh. 

Selain itu, dengan berangkat bersama-sama, seseorang dapat saling mendukung dan membantu satu sama lain selama perjalanan umroh.


*Secara keseluruhan, cara-cara di atas dapat membantu meningkatkan motivasi seseorang untuk melakukan umroh. 

Namun, yang terpenting adalah keikhlasan dalam beribadah dan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT*.

Semoga bermanfa'at,Aamiin


🕋 Rencanakan dan tunaikan ibadah Safar Umrah anda bersama kami. 


*TRAVEL AMANAH PUTRA WISATA (APW)*

*Umrah Nyaman Sesuai Sunnah* 


*Pembimbing* : USTADZ HUSNI UGM.

(Pimpinan Ponpes Raudhotul FATA)

Tour leader,Motivator dan Pembimbing haji & Umroh.


Pondok Pesantren Al-Islami Raudhotul Fata

0812-8839-9927

 https://www.google.com/search?sa=X&sca_esv=526c505312a7beb6&biw=412&bih=875&sxsrf=ADLYWIJnPFxjWgNTUfoJraeVe-djfLwKcw%3A1717031486622&q=Pondok%20Pesantren%20Al-Islami%20Raudhotul%20Fata&ludocid=8142958900055312008&ibp=gwp%3B0%2C7&lsig=AB86z5Xrxiu_GuYxG1VA-oli1c0y&kgs=d399ee3693c82c20&shndl=-1&shem=lsp%2Cssic&source=sh%2Fx%2Floc%2Fhdr%2Fm1%2F2


Silahkan hubungi kontak 𝐖𝐡𝐚𝐭𝐬𝐚𝐩𝐩 𝐂𝐒 𝐤𝐚𝐦𝐢 :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣085721403900 (whatsApp/call) 


🌐 www.amanahputra.com 


𝐅𝐨𝐥𝐥𝐨𝐰 Akun-akun kami di Instagram ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣& Facebook @amanahputra


𝐀𝐭𝐚𝐮 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐤𝐚𝐦𝐢 :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ 

📍Alamat : 👇👇👇


Amanah putra wisata tour dan travel haji dan umrah

0812-9498-7683

https://g.co/kgs/MCJr1T


Biro Perjalanan Haji, Umrah dan Internasional Tour Terpercaya,dan akreditasi A, kami siap memfasilitasi dan mendampingi perjalanan ibadah anda di tanah suci dan perjalanan tour anda.


Senin, 27 Mei 2024

HUKUM MENCIUM AL-QURAN

Assalamu’alaikum wr. wb 
Waktu saya kecil, setiap selesai belajar Al-Qur`an saya selalu menciumnya. 
Ini ajaran orang tua saya. 
Kebiasan ini kemudian saya teruskan kepada anak-anak saya. 
Saya yakin ini adalah kebiasaan yang baik. 
Ada yang bilang mencium Al-quran Bid'ah,tidak ada zaman Rosulnya,mungkin orang tersebut gak mikiryah,pada zaman rosul alquran blm dibukukan mau nyium apa,ada-ada aja ngomongnya ga mikir dulu,Wahabi/Wawasan Hanya Bid'ah.
Maka saya mau tanta...
Bagai mana hukum mencium mushaf beserta dalilnya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. 
Wassalamu ’alaikum wr. wb

Jawaban :

Assalamu’alaikum wr. wb Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. 
Bahwa kebiasaan mencium mushaf pada dasarnya lebih karena mengagungkan Al-Qur`an yang berisi petunjuk dari Allah swt. 
Sedang mengenai hukum mencium mushaf itu sendiri menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunah. 
Alasannya yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. 
Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah swt. Karenanya, kita disunahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunahkan mencium anak kecil kita. 
Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.

 يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ 

“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil. 
(Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).

KETERANGAN TAMBAHAN :

ذهب جمهور الفقهاء الحنفية والشافعية والحنابلة إلى أنه يجوز تقبيل المصحف ولا حرج في ذلك، فقد فعل ذلك سلفنا الصالح رضوان الله عليهم، وفعل ذلك عبد الله بن عمر وعثمان بن عفان، وعكرمة بن أبي جهل.

ولكن الذي نود أن نشير إليه هو أن الإكرام الحقيقي لكتاب الله أن نجعله دستورا ومنهج حياة، وأن نحل حلاله ونحرم حرامه ونقيم حدوده، نتخلق بأخلاقه ونتأدب بآدابه، نتلوه ونتدارسه ولا نهجره.

جاء في الموسوعة الفقهية الكويتية ما يلي:
ذكر الحنفية : وهو المشهور عند الحنابلة – جواز تقبيل المصحف تكريما له , وهو المذهب عند الحنابلة , وروي عن أحمد استحبابه , لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه : كان يأخذ المصحف كل غداة ويقبله , ويقول : عهد ربي ومنشور ربي عز وجل , وكان عثمان رضي الله عنه يقبل المصحف ويمسحه على وجهه . وقال النووي في التبيان : روينا في مسند الدارمي بإسناد صحيح عن ابن أبي مليكة أن عكرمة بن أبي جهل كان يضع المصحف على وجهه ويقول : كتاب ربي كتاب ربي . ونقل صاحب الدر عن القنية : وقيل : إن تقبيل المصحف بدعة , ورده بما تقدم نقله عن عمر وعثمان . وروي كذلك عن أحمد : التوقف في تقبيل المصحف , وفي جعله على عينيه , وإن كان فيه رفعه وإكرامه , لأن ما طريقه التقرب إذا لم يكن للقياس فيه مدخل لا يستحب فعله , وإن كان فيه تعظيم إلا بتوقيف , ولهذا قال عمر عن الحجر : لولا أني رأيت رسول الله ﷺ يقبلك ما قبلتك . ولم نعثر في كتب المالكية على حكم لهذه المسألة.
اقرأ المزيد في إسلام أون لاين

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sering-seringlah membaca Al-Qur`an dan merenungkan kandungan maknanya karena itu merupakan anugerah dan petunjuk Allah swt. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq Wassalamu’alaikum wr. wb

Jumat, 24 Mei 2024

15 KEUTAMAAN IBADAH HAJI DAN UMROH

15 Keutamaan Ibadah Haji atau Umroh,

Oleh : Ust Husni UGM
Pengasuh Ponpes Raudhotul Fata.

بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ

“Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar syahadat tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari & Muslim)

Firman Allah QS. Al-Hajj ayat 27-28

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلىَ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ(27) لِيَشْهَدُواْ مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُواْ اسْمَ اللهِ فِيْ أَيَّامٍ مَّعْلُوْمَاتٍ عَلىَ مَا رَزَقَهُمْ مِّنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ (28)

Artinya “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴿٣٢﴾
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32)

Menunaikan ibadah haji termasuk Rukun islam kelima dan merupakan impian setiap Muslim,mereka berusaha semaksimal mungkin demi cita-cita ziaroh ketanah suci haromain terlaksana,
Melalui usaha yang maksimal dengan cara cas atau menabung,
Mengeluarkan harta dengan cara tersebut untuk ibadah haji dan Umroh merupakan hal yang sangat istimewa dan akan mendapatkan pahala berlipat ganda dari allah swt, sebagai mana sabda nabi muhammad saw,

النفقة في الحج كالنفقة في سبيل الله الدرهم بسبع مائة ضعف (رواه احمد والترمدي)

Pembiayaan dalam perjalanan haji,bagaikan pembiayaan dijalan allah,Satu dirham diganjar dengan 700 (tujuh ratus) dirham. (HR Ahmad danTurmuzi)

فَإِذَاعَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS: Al Imran: 159)

فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ ۝٥ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ ۝٦

Artinya: “Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan,” (QS; Al-Insyirah: 5-6)

Sebagai salah satu rukun Islam, semua umat Muslim pasti sangat ingin menunaikan ibadah haji. 
Ibadah haji atau Umroh wajib dilakukan bagi yang memiliki kemampuan melaksanakannya,tapi tidak setiap yang mampu tertarik dengan ibadah haji banyak diluar sana orang kaya harta berlimpah,tapi belum juga berangkat,
Kenapa mereka seperti itu ,,,?
Jawabannya adalah karena mereka tidak menganggap penting,butuh ibadah haji dan umroh,padahal ibadah haji dan umroh amat sangat penting dan dibutuhkan demi menjemput kebahagiaan dari allah swt,
Yang kita takutkan ketika sudah diberi oleh allah kemampuan tapi belum berangkat juga dan dia keburu wafat,maka allah swt,menyodorkan tawaran apakah mau milih mati jadi yahudi atau nashroni dan Majusi نعوذ باالله

من مات ولم يحج فليمت ان شاء يهوديا او نصرانيا او مجوسيا.
Barang siapa yang mati dan belum melaksanakan ibadah haji,maka matinya tinggal milih jadi yahudi atau nashroni atau majusi.

Rasulullah SAW bersabda

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا

“Barang Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani”. (HR. At-tirmidzi dari Ali)

Rasulullah SAW bersabda

تَعَجَّلُواْ الحَجَّ فَأِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

Artinya “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”. (HR. Ahmad).
 
Maka oleh karena itu kita sebagai umat Islam, kita harus mengetahui apa saja keutamaan melaksanakan ibadah haji tersebut. 
Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif 
menghimpun hadits Nabi Muhammad saw seputar keutamaan ibadah haji. 

Dalam kitab tersebut dinyatakan, banyak keutamaan ibadah haji di antaranya ampunan bagi yang melaksanakannya  dan orang-orang yang dimintakan ampun oleh jamaah haji tersebut, pengabulan doa, surga, hak member syafaat kepada keluarga. 
 
 1. Penghapusan dosa bagi jamaah haji yang tidak berbuat maksiat. 

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

2. Surga bagi jamaah haji yang mabrur. 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, "Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani). 
 
3. Pemberian syafaat pada 400 anggota keluarganya.

  عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، رَفَعَهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِائَةِ أَهْلِ بَيْتٍ، أَوْ قَالَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَيَخْرُجُ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ 

Artinya: Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari ra dengan marfu dari Rasulullah saw, "Orang yang berhaji dapat memberikan syafaat kepada 400 orang keluarga atau keluarganya dan  ia akan keluar dari dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya (HR Al-Bazzar). 
 
4. Catatan pahala dan penghapusan dosa serta pengangkatan derajat pada setiap jejak kendaraan jamaah haji. 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا يَرْفَعُ إِبِلُ الْحَاجِّ رِجْلًا وَلَا يَضَعُ يَدًا إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً، أَوْ مَحَى عَنْهُ سَيِّئَةً، أَوْ رَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً

Artinya: Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, "Tidaklah unta yang dikendarai jamaah haji menaikkan kaki belakang dan menurunkan kaki depannya melainkan Allah mencatatnya sebagai kebaikan, sebagai penghapusan dosa, atau sebagai pengangkatan satu derajat baginya.(HR Al-Baihaqi).
 
5. Mereka adalah tamu Allah yang doanya mustajab. 

 عن جابر رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ 

Artinya: Dari sahabat Jabir ra, Nabi Muhammad saw bersabda, "Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya dan mereka meminta kepada-Nya, lalu Allah memberikan permintaan mereka" (HR Al-Bazzar).
 
 6. Terbukanya pengampunan dosa. 

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, "Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka" (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban). 

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْغَازِي فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ، وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ. وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ.

“Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (pemintaan mereka).”
Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2339)], Sunan Ibni Majah (II/966, no. 2893).

7. Garansi ampunan bagi orang yang dimintakan ampun oleh jamaah haji. 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ

Artinya: Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw pernah berdoa, "Ya Allah, ampunilah jamaah haji dan orang yang dimintakan ampun oleh jamaah tersebut (HR Al-Hakim). 

 
8. Jaminan kesehatan lahir dan batin di dunia. 

عن أبي ذر أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم قال إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ عليه السلام قال إِلَهِيْ مَا لِعِبَادِكَ عَلَيْكَ إِذَا هُمْ زَارُوْكَ فِي بَيْتِكَ قال إِنَّ لِكُلِّ زَائِرٍ عَلَى المَزُوْرِ حَقًّا يَا دَاوُدُ إِنَّ لَهُمْ عَلَيَّ أَنْ أُعَافِيَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَأَغْفِرَ لَهُمْ إِذَا لَقِيْتُهُمْ  


Artinya: Dari sahabat Abu Zarr ra, Nabi Muhammad saw bercerita, "Nabi Dawud as pernah berdoa: Tuhanku, apa yang didapat hamba-Mu bila mereka mengunjungi-Mu pada rumah-Mu?" Allah menjawab, "Setiap pengunjung memiliki hak atas yang dikunjungi. Wahai Dawud, sungguh mereka berhak mendapatkan kesembuhan di dunia dan ampunan dari-Ku ketika kelak Kujumpai mereka (di akhirat)". (HR At-Thabarani). 
 
9.  Jaminan bebas hisab 

 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِحَجٍّ، أَوْ بِعُمْرَةٍ فَمَاتَ فِيهِ، لَمْ يُعْرَضْ وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيلَ لَهُ ادْخُلِ الْجَنَّةَ, قَالَتْ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِالطَّائِفِينَ 
 
Artinya: Dari sayyidah Aisyah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, "Siapa saja yang keluar berhaji atau umrah melalui jalan ini, lalu meninggal di dalamnya, niscaya ia tidak ditampakkan dan tidak dihisab, lalu dikatakan kepadanya: Masuklah kamu ke surga. Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah bangga terhadap orang-orang yang thawaf" (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi). 

 
10. Jaminan Allah berupa pahala

 عن جابر أَنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال إِنَّ هَذَا البَيْتَ دِعَامَةٌ مِنْ دَعَائِمِ الإِسْلَامِ فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أَوْ اعْتَمَرَ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ فَإِنْ مَاتَ أَدْخَلَهُ الجَنَّةَ وَإِنْ رَدَّهُ إِلَى أَهْلِهِ رَدَّهُ بِأَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ 
 
Artinya" Nabi Muhammad saw bersabda, "Sungguh Ka’bah ini merupakan salah satu tiang Islam. Siapa saja yang berhaji mengunjungi Ka‘bah atau berumrah, maka ia menjadi tanggungan Allah. Jika ia meninggal, maka Allah memasukkannya ke surga. Jika Allah mengembalikannya kepada keluarganya, niscaya Allah memulangkannya dengan pahala dan ghanimah" (HR At-Thabarani). 
 
11. Jamaah haji yang meninggal dibangkitkan dengan talbiyah

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَفَةَ فَوَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَأَوْقَصَتْهُ أَوْ وَقَصَتْهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا 
 
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas ra, ia bercerita, ketika sedang (wukuf) bersama Rasulullah di Arafah, seseorang tiba-tiba terjatuh dari kendaraannya, lalu membuat lehernya patah, kemudian meninggal dunia. Rasulullah saw mengatakan, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafankanlah pada dua lapis. Jangan berikan obat pengawet dan jangan tutup kepalanya karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah" (HR Bukhari, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah)

12.Mati dalam perjalanan haji sama dengan Mati Syahid.
Sabda Rosulullah saw,

من مات في الحج فله مثل من مات في سبيل الله (رواه مسلم)
Barang siapa yang wafat dalan perjalanan haji maka ia seperti orang yang wafat dijalan Allah (HR,Muslim)

13.Dibanggakan oleh Allah kepada Malaikat,Dan digugurkan Dosa,dikutip dalam hadits Thowil/panjang,
Sabda Rosulullah saw,

ان الحج حين يخرج من بيته لم يخط خطواة الا كتب الله له لها حسنة وحط عنه خطيئة فاذا وقفوا بعرفات باهى الله بهم ملا ئكته.
(رواه ابن حبان عن عبد الله بن عمرو)

Sesungguhnya seseorang yang melakukan ibadah haji waktu keluar dari rumahnya,setiap langkahnya allah swt,menulis kebajikan/ dan menggugurkan dosanya kemudian apabila mereka wukuf diarofah,Allah membanggakannya kepada malaikat.
(HR,Ibnu hibban dari Abdullah bin Umar)

14.Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan Dosa dan kemiskinan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.

(HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200)

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati. (Tuhfatul Ahwazi 3/635)

15.Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Demikian sejumlah keutamaan ibadah haji yang perlu kita ketahui. 
Berbagai  keutamaan tersebut kiranya dapat memotivasi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji secara benar.

Trima kasih
Semoga bermanfa'at,Aamiin

🕋 Rencanakan dan tunaikan ibadah Safar Umrah anda bersama kami. 

*TRAVEL AMANAH PUTRA WISATA (APW)*
*Umrah Nyaman Sesuai Sunnah* 

*Pembimbing* : USTADZ HUSNI UGM.
(Pimpinan Ponpes Raudhotul FATA)
Tour leader,Motivator haji & Umroh.

Silahkan hubungi kontak 𝐖𝐡𝐚𝐭𝐬𝐚𝐩𝐩 𝐂𝐒 𝐤𝐚𝐦𝐢 :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ ⁣⁣⁣085721403900 (whatsApp/call) 

🌐 www.amanahputra.com 

𝐅𝐨𝐥𝐥𝐨𝐰 Akun-akun kami di Instagram ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣& Facebook @amanahputra

𝐀𝐭𝐚𝐮 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐤𝐚𝐦𝐢 :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣ 
📍Alamat : 👇👇👇

Amanah putra wisata tour dan travel haji dan umrah
0812-9498-7683
https://g.co/kgs/MCJr1T

UMROH AWAL MUSIM
BULAN AGUSTUS
Program All in,
Hanya Rp,34,700 jt.

Biro Perjalanan Haji, Umrah dan Internasional Tour Terpercaya,dan akreditasi A, kami siap memfasilitasi dan mendampingi perjalanan ibadah anda di tanah suci dan perjalanan tour anda.

Kamis, 23 Mei 2024

ENAM KEISTIMEWAAN MAKKAH

ENAM KEISTIMEWAAN MAKAH ALMUKARRAMAH

الحَمْدُ للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى الِه وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين، أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأيُّهَا الإِخْوَان، أوْصُيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمْ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا وقال تعالى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Segala puji dan syukur kita panjatkan pada Allah SWT atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah SWT memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa menjadi hamba yang bersyukur dan terus meningkatkan ketakwaan kita pada Allah SWT.

Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad SAW, juga kepada para sahabat, para tabi'in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.

Ma'asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah…

Setiap bulan Zulhijah, Makkah menjadi berita utama dunia. Berziarah atau berhaji ke Baitullah yang ada di Kota Makah adalah cita-cita teristimewa bagi setiap muslim. Karena ia merupakan rukun Islam terakhir.
 

Kota Makah memiliki keistemwaan sebagaimana diungkap dalam al Quran. Allah Swt. berfirman,

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ  ( فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

" Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." ( Q.S. Ali Imran :96-97) 

Dalam ayat diatas dijelaskan ada enam keistimewaan tentang Makah : 

Pertama. 
Tempat  ibadah (masjid) pertama dibangun.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاس  لَلَّذِي بِبَكَّة

 "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah). "

Orang-orang yahudi mengklaim bahwa Masjid Aqsha adalah lebih mulia karena masjid yang pertama didirikan. Ayat ini membantah klaim tersebut. Menurut para mufassir bangunan tersebut (Ka'bah)  dibangun oleh malaikat untuk berthawaf, kemudian oleh Nabi Adam. Sempat tengelam oleh banjir dan badai topan lalu dibangun kembali oleh Nabi Ibrahim.

Allah Swt. berfirman,

 وَاِذْ يَرْفَعُ اِبْرٰهٖمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَاِسْمٰعِيْلُ ۗ  رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا  ۗ  اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

 "Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui."(Q.S. Al-Baqarah:127) 

Setelah itu 40 tahun kemudian Nabi ibrahim membangun Masjid Aqsha. Dalam hadits disebutkan, 

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ عَنْ أَوَّلِ مَسْجِدٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ثُمَّ بَيْتُ الْمَقْدِسِ فَسُئِلَ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ عَامًا

" Diriwayatkan dari Abi Dzar bahwa dia pernah bertanya pada  Nabi saw. tentang masjid pertama dibangun bagi manusia. Rasul bersabda l-Masjid al-Haram, kemudian Bait al-Maqdis. Kemudian ditanya, berapa jangka waktu antara keduanya, Rasul saw. menjawab empat puluh tahun." (HR. Ahmad dan al-Nasa`iy). 

Kedua :
Negerinya diberkahi,   بِبَكَّةَ مُبَارَكًا
 " Bakkah (Mekah) yang diberkahi " Berkah adalah bertambahnya kebaikan di atas kebaikan, ziyadul khair atau meningkatnya segala kebaikan, kastirul khair. Keberkahan Makkah baik secara hissiyi (materi) atau ruhhiyi (Spritual). Secara materi, Makah sejak dahulu kala hingga saat ini tetap ma’mur walau tanahnya gersang.  Berbagai makanan, buah-buahan, air minum, berbagai barang dari seluruh penjuru dunia terdapat di Makkah. Pemerintah (di waktu dulu) tidak perlu mengimpor kebutuhan, karena datang sendiri dibawa kaum muslimin dari seluruh penjuru dunia.

اَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَّهُمْ حَرَمًا اٰمِنًا يُّجْبٰٓى اِلَيْهِ ثَمَرٰتُ كُلِّ شَيْءٍ رِّزْقًا مِّنْ لَّدُنَّا وَلٰـكِنَّ اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

" Bukankah Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) sebagai rezeki (bagimu) dari sisi Kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui."(Q.S. Al-Qashas :57)

Dari sudut keberkahan spiritual, nilai ibadah shalat di Makkah (Baitullah) dilipatgandakan. 

Rasul saw. bersabda,

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

" Shalat di Masjidku ini (Masjid Nabawi di Madinah), lebih utama dibanding seribu shalat di tempat lainnya, kecuali di al-Masjid al-Haram. Shalat di al-Masjid al-Haram lebih utama dibanding seratus ribu shalat di tempat lainnya." (HR. Ibn Majah).

Ketiga :
Makah menjadi sumber informasi seluruh dunia, وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ "dan menjadi petunjuk bagi semua manusia". Masjid al-Haram di Mekah juga berfungsi petunjuk, sumber informasi bagi seluruh umat di alam semesta. Berbagai macam petunjuk yang diperoleh dari tempat tersebut baik tentang keagamaan yang bersifat ritual ibadah, maupun keduniaan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Petunjuk keagamaan, karena merupakan kiblat seluruh umat dalam melaksanakan shalat, dan darinya cahaya Ilahi berupa al-Qur'an memancar ke selururuh alam. Petunjuk keduniaan karena Ka’bah merupakan titik sentral arah bumi dari seluruh dunia. Garis tengah bumi ini menjadi titik penunjuk arah mata angin. Seluruh petunjuk arah berupa kompas yang diterbitkan oleh seluruh dunia tetap berpedoman pada arah kiblat tersebut.
 
Kempat :
Terdapat prasasti sejarah,
 فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ
 "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim" Pada ayat ini dikemukakan bahwa di Makah terdapat ayat-ayat Allah yang jelas dan menjadi tanda bukti.   Baik ayat Qauliyyah, yaitu wahyu-Nya baik al-Qur'an maupun sunnah Rasul SAW. Ayat Kauniyyah yaitu ayat yang tersirat di alam semesta. Dalam Masjid al-Haram terdapat kedua ayat tersebut. Ayat qauliyah yang terdapat di masjid tersebut utamanya tidak ada henti al-Qur'an dibaca oleh setiap jamaah yang masuk, baik untuk shalat maupun thawaf. Sedangkan ayat kauniyyah utamanya bukti sejarah masa silam sejak Nabi Adam hingga masa kini. Dicontohkan dalam ayat di atas sebuah prasasti sejarah yang disebut Maqam Ibrahimi, tempat berdiri dan ibadah Ibrahim yang terdapat batu bekas berdiri beliau ketika membangun Ka’bah.  Ada juga bukti sejarah lainnya seperti air Zam-zam,  Hijr Ismail, Hajar Aswad. Menurut kalangan ulama bukan hanya prasasti yang berada di Masjid, tapi seluruh tempat yang ditempuh dalam ibadah haji. 
 
Kelima :
Negeri yang dijamin keamanannya,وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا
 " Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia " Sekurang-kurangnya ada tiga pengertian pada makna kata aman dalam ayat di atas: 1. Pengungkapan sejarah bahwa al-Haram merupakan tempat yang aman sejak dahulu kala, karena tidak pernah terjadi berkecamuk perang di sini. Setiap usaha yang hendak menghancurkan baetul haram ini akan dikalahkan. Seperti halnya kisah Abrahah dengan batalion pasukan gajahnya yang hendak merobohkan Ka'bah, namun mereka terlebih dahulu diluluh lantahkan (Q.S. Al-Fiil :1-5). 2. Sebagai jaminan bagi jamaah yang hendak beribadah di masjid tersebut hatinya akan merasa tenteram dan aman.  3. perintah bagi kaum muslimin untuk merasa aman dan memberikan kemanan ke semua pihak. Jangan ada yang merasa terancam di Masjid al-Haram.
 
Semua itu sesuai dengan do’a Nabi Ibrahim ketika pertama kali masuk ke Makkah (yang dahulu bernama Bakkah).

 وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَل هَذَا الْبَلَدَ ءَامِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ

" Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata:“Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala." (Q.S. Al-Baqarah :126) 

Dalam catatan sejarah sejak zaman Nabi Adam hingga saat ini, belum pernah terjadi berkecamuk perang di area al-Masjid al-Haram. Pada saat pembebasan Makkah, Ramadhan 8 H, memang Rasul saw. merebutnya dengan memaksa kaum musyirikin untuk menyerah, tapi itu pun hanya satu kali dan demi membersihkan kesucian Baitullah dari kemusyrikan.

Berdasar hadits ini, dikaitkan dengan ayat yang dibahas, jelaslah bahwa setiap mu'min berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketentraman Mekah, serta merasa aman di dalamnya. Rasulullah SAW. bersabda,

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

" Barangsiapa yg menunaikan haji di Baitullah ini kemudian tak berkata kata kotor & tak berbuat fasiq maka bila dia kembali keadaannya seperti saat dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhari) 
 
Keenam :
Diwajibkan mengunjunginya (Ibadah haji),
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,  yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah "Ibadah haji telah difardlukan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia, utamanya sejak zaman Nabi Ibrahim, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

" Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh ". (Q.S. Al Hajj:26-27) 

Tidak ada satupun tempat yang dikunjungi oleh manusia secara rutin  dan besar-besaran melebihi BaItullah. Lebih dari 3 juta orang tiap tahunnya pada waktu yang bersamaan mengunjunginya.

Ma'asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah…

Semoga yang sudah dan sedang menjalankan ibadah haji, semuanya menjadi haji mabrur dan maqbul. Siapa belum memiliki kemampuan saat ini semoga satu  wqktu memiliki rizki sehingga mampu berkunjung ke Baitullah.  Amin Rabbalamin

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.

Khutbah ke-2

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا   أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

 اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. 
اَللهُمَّ أَعِزَّاْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُسْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ،
اَللّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّنَا حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلاً صَالِحًا مَقْبُوْلاً وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، 
 رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

.عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِلْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُاللهِ أَكْبَرُ

Rabu, 08 Mei 2024

BEKERJA PADA ORANG KAFIR

HUKUM BEKERJA PADA ORANG KAFIR

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. 
Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang bekerja pada seorang non Muslim ? ...
Jazakumullah khairan

Jawaban.
Semoga Allâh memberi anda ilmu yang bermanfaat dan rejeki yang halal. Boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja pada orang kafir. 
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata :

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟ قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ: فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ،  فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ.

Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. 
Kenapa engkau pucat ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. 
Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. 
Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ [HR ath-Thabrani no. 7.157, dihukumi hasan oleh al-Haitsami dan al-Albani][1]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari apa yang dilakukan Ka’b. 
Hal itu menunjukkan  bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang kafir adalah boleh.

Namun haram bagi seorang Muslim untuk bekerja untuk non Muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di bank ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang Muslim atau kafir.[2]

Jika pekerjaan yang dilakukan biasa dipandang rendah seperti menjadi pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh.[3] 
Bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya haram dan akadnya tidak sah.[4] 
Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadits Hudzaifah Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ

Tidak pantas bagi seorang Mukmin untuk menghinakan dirinya sendiri. [HR at-Tirmidzi no. 2254 dan Ibnu Mâjah no. 4.016, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani][5]

Ayat al-Qur`an juga menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai kita.

Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk orang kafir seperti ini juga dikhawatirkan akan terseret dalam dosa bahkan kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah-ibadah yang wajib, memberinya makanan yang tidak halal, atau berusaha mengambil hatinya agar berpaling dari Islam. 
Hendaknya pandangan jauh para Ulama dalam masalah ini dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat bekerja.

Jika seorang Muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan amanah. 
Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir, sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang ia raih, tapi juga pahala yang besar di sisi Allâh Azza wa Jalla.

Wallahu A’lam. 

Footnote
[1] Lihat: al-Mu’jamul Ausath, 7/160; Majma’uz Zawâid, 11/230; dan Shahîhut Targhîb wat Tarhîb 3/150.
[2] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah, 14/477.
[3] Al-Mabsûth karya as-Sarkhasi 16/109.
[4] Al-Bayân wat Tahshil karya Ibnu Rusyd al-Jadd 5/154, al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/143.
[5]  Lihat: Majma’uz Zawâid 7/215, Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah 2/112.

 

HAJI SYARIAT DAN HAQIQAT/THORIQOT

HAJI SYARIAT DAN HAJI HAKIKAT

PENDAHULUAN
Haji dalam arti berkunjung ke suatu tempat tertentu untuk tujuan ibadah, dikenal oleh umat manusia melalui tuntunan agama-agama, khususnya di belahan Timur dunia kita ini. 
Ibadah ini diharapkan dapat mengantar manusia kepada pengenlan jati diri, membersihkan, dan menyucikan jiwa mereka. 
Itulah agaknya yang menjadi sebab mengapa ajaran agama-agama dalam kaitannya dengan ibadah haji menganjurkan pelakunya untuk memulainya dengan mandi (menyucikan jasmani dari segala noda).
Walaupun ibadah haji dikenal oleh agama-agama selain agama Islam, namun terdapat perbedaan yang sangat menonjol antara ibadah haji yang di ajarkan oleh Islam dengan”Ibadah Haji” yang di praktikan oleh agama-agama lain. Misalnya dalam pandangan terhadap tempat-tempat yang dikunjungi, keterlibatan pemuka-pemuka agama dalam upacara-upacara ritual, dan pada binatang-binatang yang disembelih.
Memahami makna Ibadah Haji dalam ajaran Islam membutuhkan pemahaman secara khusus menyangkut berbagai hal, khususnya dalam bidang ilmu tasawuf. 
Di dalam ilmu tasawuf, ibadah Haji dibedakan menjadi dua macam, ada ibadah Haji secara Syariat dan ada ibadah Haji secara Thariqat. 
Disini insya Allah penulis akan kemukakan apa itu Haji Syariat, dan apa itu Haji Thariqat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   HAJI SYARIAT
Ibadah haji dilakukan di bulan Dzulhijjah yang sangat dimuliakan kaum muslimin. Mekkah adalah kota yang aman dan damai. Kota padang pasir ini tidak dicirikan oleh ketakutan, kebencian, dan perang tetapi oleh keamanan dan kedamaian. Di kota ini sangat terasa suasana ibadah di mana manusia bebas menghadap Allah Yang Maha Besar.

1.PENGERTIAN IBADAH HAJI
Menurut Sayid Sabiq ibadah  Haji ialah mengunjungi Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah dan ibadah-ibadah lain demi memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya[1]. Ibadah haji merupakan salah satu di antara rukun Islam yang lima, dan suatu kewajiban agama yang dapat diketahui tanpa perlu pemikiran lagi. Seandainya adayang menyangkal hokum wajibnya, berarti ia telah kafir dan murtad dari agama Islam.
Sedangkan menurut M. 
Quraish shihab, haji diartikan berkunjung ke suatu tempat untuk tujuan ibadah, dengan pengharapan dapat mengantarkan manusia kepada pengenalan jati diri, membersihkan, dan menyucikan jiwa mereka[2]. Menurut As-syeikh Abdul Qadir Al-Jailani didalam kitab Sirrul Asrar membedakan haji kedalam dua pengertian, ada pengertian haji menurut syariat dan ada haji menurut thariqat.  
Menurut beliau haji syariat ialah melakukan ibadah haji ke Baitullah dengan melaksanakan syarat-syarat dan rukun-rukunnya, sehingga menghasilkan pahala haji. Bila kurang syaratnya, maka kurang pula pahalanya, bahkan membatalkannya. Adapun haji thariqat menurut pendiri thariqat qadiriah ini adalah adanya kecenderungan hati ingn mengambil talqin dari Shahibut-talqin, selanjutnya melaksanakan dzikir dengan lisan serta menghayati maknanya[3].

2.RUKUN HAJI
Penulis di sini tidak akan menguraikan secara rinci rukun-rukun yang berkaitan dengan ibadah haji. Buku-buku yang menguraikan hal ini secara baik dan rinci tersedia sedemikian banyak. Yang ingin dikemukakan disini hanyalah sekilas tentang  rukun-rukun yang berkaitan dengan ibadah haji.

1.Pakaian dan Niat Ihram
Memakai pakaian ihram dianjurkan dengan cara idhthiba’, yakni memasukan pakaian bagian atas ihram melalui ketiak sebelah kanan dan menyelempangkannya ke bahu sebelah kanan. Setelah memakai pakaian ihram, di anjurkan melakukan shalat sunah dua raka’at. 
Kemudian membaca niat ihram untuk haji setelah memakai pakaian ihram saat memulai perjalanan, baik berjalan maupun berkendaraan[4].

2.Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Seseorang yang thawaf hendaklah memulai thawafnya dengan menyisir dekat hajar aswad sambil mencium dan menyapunya. 
Jika thawaf telah dimulai, disunahkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama, kemudian pada empat kali putaran selanjutnya hendaklah ia berjalan seperti biasa[5]. 
Selesai thawaf, jama’ah haji di anjurkan untuk meminum air zamzam sambil berdoa antara lain agar disembuhkan dari aneka penyakit dan dikaruniai ilmu yang bermanfaat, serta rizki yang barokah.

3.Shai antara Shafa dan Marwah
Selesai melakukan thawaf dan meminum air zamzam, jama’ah menuju ke area sa’i. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. 
Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, kemudian dari marwah kembali ke Shafa dihitung sekali juga. Demikian hingga genap tujuh kali mondar-mandir[6].

4. Tahallul
Setelah melaksanakan Sa’i, kemudian melakukan tahallul, yaitu memotong rambut. 
Tahallul ditandai dengan menggunduli, atau mencukur, atau memotong (menggunting) sedikitnya tiga helai rambut kepala[7].

5.Wukuf di ‘Arafah  wukuf
Wukuf ialah hadir dan berada pada bagian manapun dari ‘Arafah, walau seseorang itu dalam keadaan tidur atau bangun, berkendaraan atau duduk, berbaring atau berjalan. Wukuf disembarang tempat memadai, karena seluruh ‘Arafah itu merupakan tempat waukuf[8]. Waktu wukuf di ‘Arafah bermula sejak matahari tergelincir sampai terbenam.

6.Melontar jumrah
Melontar harus menggunakan batu. Untuk setiap tempat lontar (jumrah) dilakukan sebanyak tujuh kali dengan tujuh kerikil yang berbeda. Lontaran itu harus dilakukan dengan tangan dan dimaksudkan untuk diarahkan ke tempat melontar, serta diyakini atau di duga keras telah mencapai sasaran. Lontaran itu harus dilakukan tanpa ada sesuatu yang mengalihkan niat.juga harus dilakukan secara berurutan di tempat-tempat yang telah ditetapkan[9].

7.Thawaf Ifaddah
Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji. Di atas kita telah berbicara thawaf secara umum. Thawaf ifadhah waktunya bermula sejak malam 10 Dzulhijjah, tanpa ada batas waktu akhir.

B.HAJI HAKIKAT
______________

Ibadah haji mencerminkan kepulanganmu kepada Allah yang mutlak, yang tidak memiliki keterbatasan, dan yang tak diserupai oleh sesuatu apapun jua. 
Pulang kepada Allah adalah sebuah gerakan menuju kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai, dan fakta-fakta. 
Dengan melakukan perjalanan untuk menghampiri Allah Yang Maha Besar[10].

1.Pengertian
Haji tariqat adalah adanya kecenderungan hati ingin mengambil talqin dari Shahibut-talqin, selanjutnya melaksanakan dzikir dengan lisan serta menghayati maknanya. 
Yang di maksud dzikir disini ialah mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallah dengan lisan, selanjutnya menghidupkan hati dengan brdzikir kepada Allah dalam batin, sehingga hatinya menjadi bersih[11].

2.Simbol-simbol dalam Ibadah Haji
Haji merupakan kumpulan yang sangat indah dari symbol-simbol keruhanian, yang mengantarkan seorang muslim “menghampiri” Allah. 
Apabila melaksanakannya secara benar dan baik, maka ia memasuki lingkungan Ilahi.

1.Niat
Ibadah haji dimulai dengan niat melakukannya lillah sambil menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan pakaian ihram. Niat meninggalkan rumah untuk menuju rumah umat manusia; meninggalkan hidup untuk memperoleh cinta; meninggalkan kesombongan untuk berserah diri kepada Allah; meninggalkan penghambaan untuk memperoleh kemedekaan; meninggalkan diskriminasi rasial untk mencapai persamaan, ketulusan, dan kebenaran; meninggalkan pakaian untuk bertelanjang; dan meninggalkan hidup sehari-hari untuk memperoleh kehidupan yang abadi.[12]

2.Miqat
Miqat merupakan titik awal dari sebuah perubahan dan revolusi. Disini sang actor (manusia) harus berganti pakaian. Mengapa demikian? Karena pakaian menutupi diri dan watak manusia. Pakaian melambangkan pola, preferensi, status, dan perbedaan-perbedaan tertentu. Umat manusia terpecah menjadi berbagai ras, nasion, kelas, kelompok dan keluargayang masing-masing memiliki status, nilai, nama, dan kehormatannya sendiri. Kini lepaskanlah pakaianmu dan tinggalkanlah di miqat. Kenakanlah kain kafan, sehelai kain yang sederhana. 
Di miqat ini, apa pun ras dan sukumu, lepaskan semua pakaian yang engkau kenakan sehari-hari sebagai:

-Serigala (yang melambangkan kekejaman dan penindasan).
-Tikus (yang melambangkan kelicikan).
-Anjing (yang melambangkan tipu daya), atau
-Domba (yang melambangkan penghambaan kepada makhluk).
Tinggalkan semua itu di miqat dan berperanlah sebagai manusia yang sesungguhnya. 
Begitu tulis Dr. Ali Syariati dalam buku Al-Hajj.[13]

3.Ka’bah
Ka’bah adalah sebuah bangunan persegi yang kosong.bangunan ini terbuat dari batu-batu hitam keras yang tersusun dengan cara yang sangat sederhana, sedang sebagai penutup celah-celahnya dipergunakan kapur putih.
Betapa indahnya Ka’bah yang kosong ini, kekosongan ini mengingatkanmu bahwa kehadianmu disini adalah untuk menunaikan ibadah haji yang sama sekali bukan tujuan terakhir. Kekosongan ini adalah sebagai petunjuk arah. 
Ka’bah hanyalah tonggak sebagai penunjuk jalan.ka’bah adalah awal perjalanan menuju Allah , bukan akhir perjalanan di mana tak sesuatupun yang harus dilakukan lagi.[14]
Pertama-tama dengan menggunakan Asmaus-sifat (nama-nama sifat Allah) sehingga muncul Ka’bah sirri dengan cahaya sifat jamaliyah. Ka’bah dzahir di bersihkan bagi orang-orang yang bertawaf di kalangan makhluk, sedangkan Ka’bah hati di bersihkan untuk dipandang Allah. Oleh karena itu sudah selayaknya di bersihkan dari selain Allah.[15]

4.Tawaf
Thawaf bagaikan sebuah batu yang dikelilimgi air sungai yang membahana. 
Ka’bah dikelilingi oleh lautan manusia yang berada di dalam keadan penuh haru. 
Ia bagai matahari yang merupakan pusat dari sistem tata surya ini, dan manusia-manusia yang mengellinginya itu bak bintang-bintang yang beredar didalam orbitnya. Ka’bah melambangkan ketetapan (konstansi) dan keabadian Allah, sedang manusia-manusia yang berbondong-bondong bergerak mengelilinginya, melambangkan aktivitas dan transisi makhluk-makhluk ciptaan-Nya, aktivitas dan transisi yang terjadi secara terus menerus.[16]
Thawaf, merupakan suatu langkah fisik untuk mengelilingi Ka’bah melambangkan kegiatan manusia yang tiada henti. 
Berpusat pada Ka’bah, melambangkan bahwa segala kegiatan hanya berpinsip kepada Allah semata-mata, tiada yang lain. 
Berputar tujuh kali, melambangkan jumlah hari dalam satu minggu, atau suatu upaya yang tiada kenal henti untuk berjuang. 
Namun perjuangan itu harus tetap berpusat pada prinsip, apa pun yang terjadi, Allah-lah pusat kekuatan prinsip kita.[17]

5.Hajar Aswad
Hajar Aswad adalah batu berbentuk telur berwarna hitam kemerah-merahan. 
Ia di letakan di sudut sebelah timur bangunan Ka’bah. 
Asal-muasal Hajar Aswad masih diperselisihkan oleh ulama, ada yang berkata, ia adalah batu dari surga: yang semula putih bersih, tetapi karena dosa manusia, ia menjadi hitam. 
Ada juga yang berpendapat bahwa boleh jadi ia adalah meteor yang jatuh.
Hajar Aswad adalah lambang “tangan Tuhan”. 
Lazimnya seseorang yang mengikat perjanjian dengan pihak lain, yang berjabat tangan dengan mitranya. 
Ia mencium tangan mitranya jika ia mengagungkannya. 
Perjanjian ini di kenal sebagai sumpah setia.[18]
Di batu inilah engkau mempunyai kesempatan untuk memilih. 
Engkau harus memilih jalan, tujuan, dan masa depanmu. 
Bersama-sama dengan orang banyak engkau harus menjabat tangan kanan Allah yang dijulurkanNya kepadamu jadi engkau harus bersumpah untuk menjadi sekutu Allah dan dengan berbuat demikian engkau pun terbebas dari setiap sumpah setia yang pernah engkau buat dengan pihak lain dimasa sebelumnya. 
Jabatlah tangan Allah. Ia lebih kuat dari semua pihak yang telah memikat tanganmu di dalam sumpah-sumpah setia yang engkau ikrarkan di masa sebelumnya.[19]

6. Sa’i
Sa’i adalah sebuah pencarian. 
Jadi ia adalah gerakan yang memiliki tujuan dan di gambarkan dengan gerakan berlari-lari serta bergegas-gegas. 
Ketika melakukan sa’i engkau berperan sebagai Hajar, seorang budak perempuan dari Ethiopia yang hina dan menghamba kepada Sarah istri nabi Ibrahim as[20]. 
Melalui Sa’i, diperagakan pengalamannya mencari air untuk putranya Ismail. 
Jiwanya penuh dengan rahmat dan kasih sayang ketika hilir mudik antara bukit Shafa dan Marwah. 
Hatinya diliputi oleh harapan kepada pertolongan dalm usahanya itu. Seperti itulah hendaknya anda ketika melakukan Sa’i. 
Mengharapkan bantuan ilahi serta rahmat dan kasih sayang-Nya kepada seluruh makhluk-Nya[21].  
Sa’i adalah perjuangan fisik. 
Sa’i berarti mengerahkan tenaga didalam pencarian air dan roti untuk menghilangkan lapar dan dahaga. 
Siti Hajar ketika itu berlari bolak-balik dari shafa kemarwa untuk mencari air. Ia tidak hanya berlari satu kali lalu berhenti ketika ia tidak menemukan air yang diperlukannya. Ia kembali lagi, dan berupaya lagi. 
Setelah sekian kali berupaya, barulah ia menemukan mata air yang dibutuhkannya itu, atas pertolongan Allah Yang Maha Memberi. 
Ini melambangkan suatu persitensi (ketetapan hati) atau upaya tiada kenal lelah dan tiada kenal henti. Inilah yang disebut “meta kecakapan” di dalam haji, yaitu suatu kekuatan yang dilandasi prinsip yang tangguh.[22]
Nilai ridha Allah dalam kegiatan Sa’i, justru ketika sedang berjalan dan berlari, atau ketika berusaha. 
Semua upaya dicata oleh Allah SWT sebagai ibadah kepada-Nya. Kewajiban manusia adakah berusaha tiada henti tanpa kenal putus asa. Allah yang akan memberikan air zam-zam, sebaai simbol berkah rezeki dan keselamatan[23].
Kalau thawaf menggambarkan larut dan meleburnya manusia dalam hadirat illahi, atau dalam istilah kaum sufi al-fana’ fillah, maka sa’i menggambarkanusaha manusia mencari hidup, yang dilakukan begitu selesai thawaf , agar melambangkan bahwa kehidupan dunia dan akhirat merupakan satu kesatuan dan keterpaduan[24].

7.      Arafah
Di ‘Arafah, padang yang luas lagi gersang itu, seluruh jamaah melakukan wukuf (berhenti) sampai terbenam matahari. 
Disanalah mereka seharusnya menemukan ma’rifah (pengetahuan)sejati tentang jati dirinya, akhir perjalanan hidupnya,serta disana pula ia seharusnya menyadari langkah-langkahnya selama ini, sekaligus menyadari pula betapa besar dan agung Tuhan yang kepada-Nya bersimbah seluruh makhluk. Kesdaran-kesadaran itulah yang mengantarkan seseorang di Padang ‘Arafah untuk menjadi arif (sadar) dan mengetahui. Apabila kearifan telah menghiasi seseorang, maka Anda akan menemukannya. 
Wukuf inilah – menurut Rasul Saw.- yang merupakan inti ibadah haji dan hakikatnya. 
Ketika anda singgah di ‘Arafah, apakah Anda telah singgah sebentaur dalam musyahadah (menyaksikan Tuhan dengan hati)? 
Kalau tidak, maka anda beleum wukuf! Begitu kata orang arif.[25]
8. Mina
Persinggahan (wukuf) di mina adalah yang terlama dan terakhir kali. Persinggahan ini melambangkan harapan, aspirasi, idealism, dan cinta.
Cinta adalah tahap terakhir setelah tahap-tahap pengetahuan dan kesadaran[26].
Di Mina, yang arti harfiyahnya adalah tempat menumpahkan darah, atau Muna (tercapainya harapan), jamaah haji disamping melempar jumrah juga menyembelih binatang. Kini mereka sudah berada di medan pertempuran Mina. 
Berjuta-juta pejuang kemerdekaan, yang kecuali kepada Allah tidak taat kepada siapa pun juga, membentuk barisan yan panjang untuk memerangi godaan dan rayuan setan. 
Setan adalah nama yang paling popular diantara nam-nama si perayu kepada kejahatan. 
Setan itu jauh dari rahmat Allah. Manusia harus berlindung kepada Allah, dan menyadari kelemahannya sebagai makhluk, agar ia dapat selamat dari godaan dan rayuannya. Itu sebabnya dalam berjihad ketika kita melempar jumrah di mina, kita dianjurkan untuk menyebut  atau memekiken kalimat takbir Allahu Akbar[27].
Makna inilah yang seharusnya tergambar ketika melontar jumroh. Karena pelontaran adalah lambing dari permusuhan kita terhadap setan, sekaligus tekad kkita untuk melawannya. 
Di mina juga dilakukan penyembelihan binatang kurban. 
Dalam diri manusia ada ayng dinamakan nafsu bahimiyah (nafsu hewani) yang mendorong manusia kepada pemenuhan syahwat kebinatangan, seperti rakus, tidak pernah puas, ingin menang sendiri, dengki dan sebagainya. Dorongannafsu bahimmiyah  (kebinatangan) ini harus dikikis dari jiwa manusia. 
Itulah sebabnya ia dilambangkan dengan menyembeih binatang.. karena, nafsu sering berkoalisi dengan setan atau digunakanuntuk menjerumuskan manusia[28].

9. Tahallul
Selanjutnya menggunting rambut atau bercukur, atau menggundulnya. 
Ini merupakan tahap terakhir pelaksanaan ibadah haji. 
Ibadah ini, dijadikan lambing keamanan dan kedamaian. 
Rambut biasanya hitam itu, di ibaratkan sebagai dosa-doasa yang telah dilakuka manusia. 
Mencukurnya, ibarat menanggalkan dosa-dosa itu dari diri yang bersangkutan. 
Karena itu semakin banyak yang dicukur semakin baik[29].
Demikian, ibadah haji merupakan simbol-simbol yang harus dihayati, bukan sekedar kegiatan dan gerak-gerak tanpa makna. Kegiatan dan gerak tersebut pelu dilakukan dengan tata cara yang benar, sesuai ketentuan yang diajarkan. 
Tanpa kesesuaian dengan ketentuan-Nya, maka ibadah tersebut tidak berarti di sisi-Nya. 
Wallahu a’lam.

[1] Sayid sabiq, Fikih Sunah jld. 5, hlm.31.
[2] M. Quraish shihab, HAJI bersama M. Qurais shihab panduan praktis menuju haji mabrur, hlm. 83.
[3] Syeikh Abdul Qadir al-Jailani, Sirrul Asrar. Trjmh. K.H. Zezen Zaenal Abidin, hlm. 133-134.
[4] M. Quraish Shihab, opcit. Hlm.161
[5] Sayid Sabiq, opcit. Hlm. 161
[6] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm.173
[7] Ibid. hlm. 175.
[8] Opcit. Sayid Sabiq, hlm. 218
[9] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm. 183
[10] Ali shariati, hajj, trjmhn. Hlm. 8
[11] As-syeikh Abdul Qadir Jaelani, sirrul asrar, trjmhn, hlm. 134
[12] Opcit. Ali sariati, hlm. 16
[13] Ibid. hlm. 12
[14] Ibid. hlm.28
[15] Opcit. As-syeikh Abdul Qadir Jaelani, hlm 135
[16] 0pcit. Ali syariati, hlm. 31
[17] Ary Ginanjar Agustian, ESQ, hlm. 268
[18] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm.112
[19] Opcit. Ali Syariati, hlm. 36
[20] Ibid. hlm. 46
[21] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm. 114
[22] Opcit. Ary ginanjar agustian, hlm. 271
[23] Ibid.
[24] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm 116
[25] Ibid. hlm. 117-118
[26] Opcit. Ali Syariati, hlm.87
[27] Opcit, M.Quraish Shihab, hlm. 120
[28] Ibid. hlm. 122-123
[29] Ibid. hlm. 124

Kamis, 02 Mei 2024

HUKUM SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM'AT

Hukum Melaksanakan Shalat Zhuhur setelah Shalat Jumat

Jumat adalah ibadah yang dilakukan secara rutin sebanyak satu kali dalam sepekan, tepatnya saat waktu zhuhur hari Jumat. Pada dasarnya, seseorang yang telah melaksanakan Jumat tidak perlu lagi mengulang shalat zhuhur karena Jumat telah memadai.

Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat mu‘adah (shalat yang diulang). Di beberapa masjid di kampung, ditemukan ritual shalat i‘adah zhuhur selepas Jumatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?

Hukum mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat diperinci sebagai berikut:

Pertama, wajib.
Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat. Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.

Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.

Kedua, haram.
Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat i‘adah zhuhur setelah shalat Jumat. Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syari’at, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:

العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”

Ketiga, sunnah.
Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur.

Sebagian pendapat dari kalangan Syafi’iyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:

الخروج من الخلاف مستحب

Artinya, “Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.”

Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:

والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. والله سبحانه وتعالى أعلم

Artinya, “Kesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. Wallahu a‘lam,” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

TA'ADUD SHALAT JUM'AH SAH

ولو تعددت الجمعة في بلد بمساجد لغير حاجة فالجمعة للسابق فان جهل وجب صلاة الظهر بعدها، 
وان تعددت لحاجة فجمعة الكل صحيحة سواء وقع احرم الائمة معا او مرتبا
ويسن صلاة الظهر بعدها احتياطا.(اه، تنويرالقلوب/177)

Demikian penjelasan hukum pelaksanaan shalat zhuhur setelah shalat Jumat. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.
Allahu A'lam

Rabu, 01 Mei 2024

HUKUM MENYENTUH POTONGAN ANGGOTA BADAN

HUKUM MENYENTUH POTONGAN ANGGOTA BADAN YANG TERPISAH

HUKUM MENYENTUH ANGGOTA BADAN YANG TERPISAH ATAU HANCUR AKIBAT TABRAKAN
-------------------------------

Pertanyaan:

Disuatu tempat ada tabrak antara speda motor yg d kemudi oleh seorang perempuan dan mobil.
Diakibatkan laju motor telalu kecang dan rem blong sehingga si pengemudi menghantam mobil yg berjalan dri arah berlawan .
akibatnya si pengemudi tidak dapt menghindari tabrakan tersebut.
di karenakan tabrakan tersebu badan siwanita hancur karena sempat di jempit oleh trek yg melaju dari arah belakang.
Dan para warga pun mengerumuni tempat ke jadian.
salah seorang laki" dari mereka mengumpulkan daging yg tlah hancur tersebut dalam satu wadah dan menaruhnya dalam satu tempat bersama kepingan badan lain.si A sebelum menyerahkan si B kpd dokter

yg jd pertanyaan sya bagaimana hukum wudu, laki laki tersebut apkh batal atau tidak....?

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum wudhu orang yang menyentuh potongan anggota badan akibat tabrakan ada dua pendapat ulama yaitu:

✍PENDAPAT PERTAMA:

Hukum wudhu nya batal,karena di samakan dengan menyentuh saat masih utuh (sebelum terpisah dari anggota badan)

✍PENDAPAT KEDUA:

✔Pendapat yang paling shohih:
Hukum wudhu nya tidak batal,karena anggota yang terpotong tersebut tidak di anggap wanita dan tidak syahwati, serta tidak ada kenikmatan saat menyentuh nya:

Pendapat ini merupakan pendapat ulama iraq dan baghdad:

✔Imam Qodli Husain juga menuqil dari nash Imam Syafii:

Bahwa hukum wudhu nya tidak batal,menyentuh anggota badan yang terpotong atau terlepas

✔Menurut yang dinukil Imam Qodli Husain juga:

Jika potongan tersebut bagian kemaluan nya,maka hukum wudhu nya batal

✔Adapun hukum menyentuh mayat yang bukan mahram nya adalah batal,bagi yang menyentuh sedangkan wudhu nya yang di sentuh tidak batal wudhu nya

✔Kemutlakan penjabaran Mushannif (pengarang kitab-tentang batalnya menyentuh alat kelamin) mencakup pada dzakar (alat kelamin jantan) yang terputus (juga dihukumi membatalkan wudhu) bila masih layak disebut dzakar, sehingga dapat disimpulkan apabila ada dzakar terputus dan tercacah hingga tidak layak untuk disebut dzakar maka tidak membatalkan wudhu begitu juga dengan farji (alat kelamin wanita).

✔Didalam kitab al-asybah wan-nadlo,ir di jelaskan pada
KAIDAH YANG KE 18 : HAL YANG LANGKA APA DI SAMAKAN DENGAN JENIS ASLINYA ?

Di dalamnya terdapat beberapa pengecualian yang pendapat ulama yang paling di unggulkan pun berbeda-beda dalam berbagai masalah bagian agama diantaranya :

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah memegang dzakar yang terputus pendapat yang paling shahih membatalkan wudhu karena meskipun terputus masih dinamakan dzakar

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah menyentuh anggauta tubuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) yang terputus pendapat yang paling shahih tidak membatalkan wudhu karena batasan 'menyentuh' yang membatalkan bila yang di sentuh seorang wanita (sedang anggauta yang terputus bukan dinamakan wanita)

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah melihat anggauta badan wanita ajnabiyah (bukan mahram) yang terputus pendapat yang paling shahih menghukumi haram sedang pendapat tandingannya adalah tidak haram karena tidak mungkin lagi terjadi fitnah.

✔Di dalam kitab tuhfatul mukhtaj terdapat keterangan:
"Semestinya hukum menyentuh anggauta yang terputus tidak membatalkan wudhu baik yang menyentuh ataupun yang di sentuh meskipun jelas dan terbuka (tanpa penghalang) keculi bila yang di sentuh adalah farji (kelamin wanita) yang terputus dan masih layak disebut farji".

✔Di dalam kitab raudhotut Tholibin juga di jelaskan:

Menurut pendapat yang lebih shahih perkara yang tidak diperbolehkan melihatnya saat masih gandeng tidak boleh pula melihatnya saat terpisah seperti dzakar, kepala wanita, rambutnya, bulu kemaluan laki-laki dsb. Menurut pendapat lain tidak masalah. Menurut pendapat Imam 'bila anggauta terputus tersebut tidak dapat lagi terbedakan bentuknya antara anggauta pria dan wanita tidak haram bila masih dapat di bedakan haram.

📖 REFERENSI:

البيان ١ ص ١٨٢ مكتبة الشاملة

[فرع: لمس الميتة]
] : وإن لمس امرأة ميتة، فقد اختلف أصحابنا فيه:
فمنهم من قال: تنتقض طهارته بذلك؛ لأن اللمس إذا نقض الوضوء استوى فيه الحي والميت، كما لو مس فرج ميت.

Shohifah 183
وإن لمس يدا مقطوعة من امرأة، لم ينتقض وضوؤه عند البغداديين من أصحابنا؛ لأنها بالانفصال زال عنها اسم النساء.
وقال الخراسانيون: فيه وجهان:
أحدهما: هذا.
والثاني: ينتقض، كما لو كانت متصلة.

بحر المذهب للرويانى ١ ص ١٤٩-١٤٨ مكتبة الشاملة
فرع
لو لمس امرأة ميتة، أو لمست المرأة رجلا ميتا ينتقض الوضوء؛ لأن كل لمس لو كان بين حيين نقض الطهر، فكذلك إذا كان بين حي وميت كالتقاء الختانين. ومن أصحابنا من قال: ينبغي أن يجري ذلك مجري الكبائر والصغائر اللاتي لا يشتهين فلا ينتقص الوضوء
بلمسها في قول مخرج، وهذا صحيح لأن الميتة ليست محل الشهوة ولا تشتهي غالبا.
فرع آخر
إذا لمس يدا مقطوعة أو عضوا منها لم ينتقص وضوءه؛ لأنه لا يدخل في قوله تعالى: {و لامستم النساء} [النساء:٤٣] ولا يسمى لامس امرأة، وخرج عن أن سكون محلا للشهوة.
وقال بعض أصحابنا بخراسان: فيه وجهان كالوجهين فيمن مس ذكرا مقطوعا، وهذا لا يصح. والفرق أن أسم الذكر يقع على المقطوع، والنبي صلى الله عليه وسلم علق الوضوء بمس
الذكر، وههنا أسم النساء لا يقع على اليد المقطوعة وعلى هذا قالوا: هل يجوز النظر إلى الذكر المقطوع أو يد المرأة المقطوعة أو شعرها المقطوع؟ فيه وجهان.

المجموع شرح المهذب ٢ ص ٢٩-٣٠ مكتبة الشاملة

الرابع: لمس عضوا مقطوعا من امرأة كيد وأذن وغيرها أو لمست عضوا مقطوعا من رجل فطريقان أحدهما فيه وجهان أحدهما ينتقض كلمسه في حال الاتصال وأصحهما لا لأنها ليست امرأة ولا شهوة ولا لذة وهذا الطريق مشهور عند الخراسانيين: والثاني وهو المذهب لا ينتقض وبه قطع العراقيون والبغوي ونقله القاضي حسين في تعليقه عن نص الشافعي ونقل القاضي أن الشافعي نص على الانتقاض في مس الذكر المقطوع وعلى عدمه في اليد المقطوعة فمن  الاصحاب
من نقل وخرج فجعل في المسألتين خلافا ومنهم من قرر النصين وفرق بأنه مس ذكرا ولم يلمس

[ Nihaayah Al-Iqna Muhtaaj juz 1 halaman 330 ]

وشمل إطلاقه الذكر المبان لصدق الاسم وأما فرج المرأة المبان فحكمه كذلك إن بقي الاسم وإلا فلا يؤخذ من ذلك أن الذكر لو قطع ودق حتى خرج عن كونه يسمى ذكرا أنه لا ينقض وهو كذلك

[ Asybah Wa Annadhooir juz 1 halaman 330 ]

القاعدة الثامنة عشرة النادر هل يلحق بجنسه أوبنفسه ؟

فيه خلات و الترجيح مختالف في الفروع :

فمنها : مس الذكر المبان فيه و جهان أصحهما أنه ينقض ؟ لأنه يسمى ذكرا

و منها : لمس العضو المبان من المرأة فيه و جهان أصحهما عدم النقض لأنه لا يسمى امرأة و النقض منوط بلمس المرأة

و منها : النظر إلى العضو المبان من الأجنبية و فيه و جهان أصحهما : التحريم

[ Tuhfah Al-muhtaaj juz 6 halaman 310

ثُمَّ يَنْبَغِي أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ وُضُوءُهُ وَوُضُوءُ غَيْرِهِ بِمَسِّهِ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا مَكْشُوفًا وَلَمْ تُحِلَّهُ الْحَيَاةُ ؛ لِأَنَّ الْعُضْوَ الْمُبَانَ لَا يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِمَسِّهِ إلَّا إذَا كَانَ مِنْ الْفَرْجِ وَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَهُ

[ Roudhotut Thoolibiin: juz 7 halaman 26 ]

فرع ما لا يجوز النظر إليه متصلا كالذكر وساعد الحرة وشعر رأسها وشعر عانة الرجل وما أشبهها يحرم النظر إليه بعد الإنفصال على الأصح

وقيل لا وقال الإمام احتمالا لنفسه إن لم يتميز المبان من المرأة بصورته وشكله عما للرجل كالقلامة والشعر والجلدة لم يحرم وإن تميز حرم

[ والله اعلم بالصواب ]