Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 22 April 2026

STATUS AIR MUTANAJIS KENA BADAN/ BAJU

Pertanyaan simpel tapi butuh jawaban ilmiah supaya lebih yakin dan tidak ragu dalam hal ini

Pertanyaan:
Status air mutanajjis jika mengenai pakaian/badan kita membuat pakaian/badan jadi najis pak ?

Pembahasan:

Dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya:

قَوْلُهُ: (مَاءٌ نَجِسٌ) لَيْسَ الْمُرَادُ: نَجِسَ الْعَيْنِ، بَلِ الْمُرَادُ: الَّذِي عَرَضَتْ لَهُ النَّجَاسَةُ؛
كَمَا أَشَارَ إِلَيْهِ الشَّارِحُ بِقَوْلِهِ: (أَيْ: مُتَنَجِّسٌ) فَشَبَّهَ الْمُصَنِّفُ الْمُتَنَجِّسَ بِالنَّجِسِ بِجَامِعِ حُرْمَةِ اسْتِعْمَالِ كُلٍّ فِي طُهْرٍ أَوْ شُرْبِ آدَمِيٍّ، بِخِلَافِ بَهِيمَةٍ أَوْ إِطْفَاءِ نَارٍ أَوْ سَقْيِ أَشْجَارٍ أَوْ زَرْعٍ، وَاسْتَعَارَ اسْمَ الْمُشَبَّهِ بِهِ لِلْمُشَبَّهِ عَلَى طَرِيقِ الِاسْتِعَارَةِ التَّصْرِيحِيَّةِ

“Perkataannya: (ماء نجس), yang dimaksud bukanlah najis ‘ain (yakni najis pada zatnya), tetapi yang dimaksud adalah sesuatu yang telah terkena najasah (yakni air yang kemasukan najis).

Sebagaimana diisyaratkan oleh pensyarah dengan ucapannya: (أي: متنجس), maka mushannif menyerupakan mutanajjis dengan najis karena adanya kesamaan (jāmi‘), yaitu haramnya menggunakan masing-masing dari keduanya dalam bersuci atau untuk diminum oleh manusia.

Berbeda halnya jika digunakan untuk hewan ternak, atau untuk memadamkan api, atau untuk menyiram pepohonan dan tanaman.

Dan mushannif menggunakan (meminjam) nama musyabbah bih (yaitu “najis”) untuk musyabbah (yaitu mutanajjis) dengan jalan isti‘ārah taṣrīḥiyyah (استعارة تصريحية), yaitu menyebut lafazh yang dipinjam secara langsung.”
(Al-Bajuri, juz 1, hlm. 194)

Sehingga dari sini dapat kita simpulkan:
Air mutanajjis itu dihukumi najis, bukan karena zatnya najis, tetapi karena kemasukan najis.

Lalu apakah jika mengenai badan/pakaian juga ikut najis?

Jawabannya: iya.

Karena air mutanajjis hukumnya sama seperti zat najis dalam hal penularan hukum.
Sehingga jika mengenai badan atau pakaian, maka menjadi najis.

Dan cara mensucikannya adalah dengan membasuh (mengalirkan air suci) sampai hilang sifat najisnya:
- rasa
- warna
- bau

Kesimpulan:

Air mutanajjis bukan najis ‘ain,
namun tetap dihukumi najis.

➡️ Jika mengenai badan/pakaian → menjadi najis
➡️ Wajib disucikan sebagaimana najis lainnya

Kalau ada yang mau nambahin atau punya referensi lain, monggo… kita saling melengkapi.
‎📖 Referensi:
Hasyiah al-Bajuri,
‎karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Juz 1, hlm. 194.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar