Bagi yang pernah membaca buku "Sifat Shalat Nabi" yang ditulis oleh Syaikh Nasirudin Al-Albani rahimahullah akan mendapati pembahasan tentang "Al-Aljn" (mengepal telapak tangan saat bangkit ke rakaat berikutnya).
➡️ Didalamnya Syaikh Al Bani menegaskan bahwa Al-Ajn adalah Sunnah.
➡️ Berbeda dengan Mayoritas ulama yang mengatakan Al-Ajn bukanlah perkara yang disunnahkan.
Titik perselisihan dalam masalah ini adalah Hadits Ubaidillah bin Umar dari Al-Azrok bin Kois dia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ. فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ يَفْعَلُهُ.
"Aku melihat Ibnu ‘Umar melakukan ‘ajn saat shalat ketika hendak berdiri. Aku bertanya kepadanya (mengenai hal itu), dan ia menjawab : “Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”.
Menurut Syaikh Al-Bani hadits ini adalah hadits Hasan karena memiliki jalur lain dari Hamad bin Salamah. Karenanya beliau menegaskan bahwa Al-Ajn adalah Sunnah.
Sedangkan Mayoritas ulama melemahkan hadits ini sebab diriwayatkan dari Al Haitsam, dan kebanyakan ulama melemahkan riwayat darinya.
Berkata Imam An Nawawi rahimahullah:
وأما الحديث المذكور في الوسيط وغيره عن ابن عباس أن النبي ﷺ: (كان إذا قام في صلاته وضع يديه على الأرض كما يضع العاجن) فهو حديث ضعيف، أو باطل لا أصل له. ( المجموع 442/3 )
"Dan adapun hadits yang disebutkan dalam Al Wasith dan selainnya dari Ibnu Abbas bahwa (Nabi shalallahu alaihi wasallam jika bangkit dari shalatnya beliau meletakkan kedua tangannya diatas lantai dengan posisi Al-Ajn). Maka dia adalah Hadits Lemah, Batil dan tidak ada asalnya". (Al Majmu')
Karena itu para ulama Syafi'iyah sekalipun menetapkan meletakkan tangan di lantai saat bangkit, namun mereka menegaskan telapak tangan dalam keadaan terbuka bukan dikepal.
Berkata Imam Zakaria Al Anshori rahimahullah:
ثم ينهض معتمدا على يديه مبسوطتين على الأرض. ( أسنى المطالب 463/1 )
"Kemudian bangkit bertumpu pada kedua tangannya diatas lantai dalam keadaan terbuka". (Asnal Matholib)
Dalam Islamweb disebutkan:
فذهب الحنفية والحنابلة إلى أن الأفضل أن يعتمد المصلي عند قيامه على ركبتيه لا على يديه إلا عند المشقة فلا حرج، وذهب المالكية والشافعية إلى أن الأفضل أن يعتمد على بطن راحته وبطون أصابع يديه دون قبض، لأن الحديث الوارد في القبض ضعيف كما في المجموع للنووي، ونصب الراية للزيلعي، وعلى القول بصحته فلا يدل على القبض كما بين ذلك ابن حجر الهيتمي في تحفة المحتاج.
▶️ Madzhab Hanfiah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang terbaik bagi seorang yang shalat adalah bangkit bertumpu pada kedua lututnya bukan kedua telapak tangannya, kecuali bila ada kesulitan maka tidak mengapa.
▶️ Dan Menurut Malikiyah dan Syafi'iah yang terbaik adalah bangkit bertumpu pada kedua tangannya dalam keadaan telapak tangan terbuka bukan dikepal, karena Hadits tentang mengepalkan tangan adalah dhoif sebagaimana keterangan Dalam Al-Majmu Imam An Nawawi, dan Nashburroyah Az-zailai.
▶️ Dan bagi yang berpendapat shahihnya hadits tersebut maka (maknanya) tidak menunjukkan telapak tangan digenggam sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfah Al Muhtaj. (Islamweb)
✅ Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa menurut Mayoritas ulama dari madzhab yang empat Al-Ajn (mengepal tangan saat bangkit ke rakaat berikutnya) bukanlah perkara yang disunnahkan.
Berkata Imam Ibnu Sholah:
هذا حديث لا يعرف، ولا يصح، ولا يجوز أن يحتج به وعمل بهذا كثير من العجم وهو إثبات هيئة شرعيّة في الصلاة لا عهد بها بحديث لم يثبت, ولو ثبت لم يكن ذلك معناه. ( شرح مشكل الوسيط 141/2 )
"Hadits ini tidak dikenal, tidak shahih dan tidak boleh diamalkan. Orang awam banyak melakukan hal ini dan menisbatkannya sebagai syariat. Menisbatkannya sebagai hadits adalah tidak benar, dan kalaupun benar maknanya bukan seperti itu". (Syarhu Musykil Al Wasith)
Karenanya Syaikh DR. Musa Ismail menegaskan tentang masalah ini beliau berkata:
وفعل ذلك من البدعة ومخالف للسنة".صفة الصلاة (336).
"Dan melakukan hal itu termasuk perkara bid'ah dan menyelisihi Sunnah". (Sifat Shalat)
Wallahu alam bishowab.
Semoga menambah khazanah ilmu.
Barokallahu fiikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar