Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 31 Oktober 2018

Bukti Takdir Rahasia Allah swt

Assalamualalkum

TAKDIR
Pesawat jatoh kelaut

Pagi itu. Satu demi satu penumpang mendekat ke pintu keberangkatan di Soekarno Hatta. Petugas check in menyambut mereka dengan senyum. Sekitar 180 penumpang mendekati takdirnya.

Ada yang tertinggal karena macet di jalan, ada yang pindah ke pesawat yang Iebih awal karena ingin cepat sampai dan ada juga yang batal karena ada urusan Iain yang tiba tiba.

Tak ada yang tetukar.

Allah menyeleksi dengan perhitungan yang tak pernah salah.

Mereka di takdirkan dalam suatu janjian berjamaah. Takdirnya seperti itu, tanpa dibedakan usia. Proses pembelian tiket,
check in, terbang dan sampai akhir perjalanan lion hari ini, hanya sebuah proses jalan untuk pulang, menjumpai takdir yang tertulis di Lahul Mahfuz. Sebuah catatan yang tak pernah kita lihat, tapi kita jumpai, Takdir sangatlah rapih tersusun,kehendak Allah tak terjangkau dengan akal manusia... Allahuakbar...

Lalu kapan giliran kita pergi ? Hanya Allah yangtau.

Kesadaran iman kita berkata. Bersiap setiap saat, kapanpun dan dalam keadaan apapun. Mari kita benahi kataqwaan kita untuk bekal pulang ke kampung abadi.

Hanya itulah jalan terbaik.

Suratan manusia adalah dibumi dikembalikan...

Semoga diakhir nafas kita, dengan La llahaillallah-Chusnul khotimah Aamiin..
Wassalaamu alaikum...

Doa supaya Anak sholih

Bacaan doa agar anak sholeh, pintar, penurut dan tidak nakal lengkap bahasa arab, latin dan artinya. Lafadz doa ini hendaknya dibaca oleh orang tua agar anak-anaknya menjadi anak yang sholeh, berbakti kepada orang tua, cerdas otaknya dan sukses dunia akhirat.

Selain mendidik dan mengenalkan agama kepada putra putrinya, orang tua juga tak boleh lelah berdoa agar anak pintar dan cerdas serta rajin dalam beribadah kepada ALLAH SWT. Hal ini karena kekuatan doa orang tua sangatlah hebat, insyaallah doa orang tua kepada anak-anaknya sangatlah mustajab dan ampuh sehingga dikabulkan oleh ALLAH SWT. Memiliki anak yang shaleh sangatlah berguna bagi kehidupan dunia dan akhiratnya, bahkan bagi kedua orang tuanya sebagaimana hadits berikut ini :

jika seorang hamba telah meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya. (HR.Muslim).

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لاَتُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir." (HR. Al Baihaqi; shahih)

Berdoa agar anak rajin dan tidak nakal juga diperlukan, intinya doa apapun yang terbaik untuk anak anak kita hendaknya selalu dimohonkan terus menerus kepada ALLAH SWT. Anda bisa berdoa agar anak sholeh dan sholehah dengan doa apa saja sesuai dengan bahasa dan kata lata anda sendiri. Namun tentunya ada lafadz doa supaya anak menjadi sholeh yang lebih afdhol yaitu doa yang diambil dari ayat ayat Al-Quran, hadits Nabi Muhammad SAW dan doa para ulama.

Dan langsung saja untuk lebih jelasnya berikut ini teks bacaan doa agar anak penurut, pintar, sukses dan sholeh lengkap dalam lafadz arab, tulisan latin dan terjemahan bahasa Indonesianya. Dengan begitu kita mengerti maksud dan isi kansunga dari doa yang kita baca.

Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah

اَللهم اجْعَلْ اَوْلَادِي مِنْ اَهْلِ الْعِلْمِ وَاَهْلِ الْخَيْرِ وَلَا تَجْعَلْهُمْ مِنْ اَهْلِ السُّوْءِ وَاَهْلِ الضَّيْرِ . اَللهم بَارِكْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي وَاحْفَظْهُمْ وَلَاتَضُرَّهُمْ وَارْزُقْنِي بِرَّهُمْ اَللهم اَتِنِي رِضَاكَ فِي الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَاخْتِمْ لَنَا بِالسَّعَادَةِ وَالشَهَادَةِ وَالْمَغْفِرَةِ

Artinya:Yaa Allah jadikan anak-anakku ahli ilmu dan ahli kebaikan dan jangan jadikan mereka ahli keburukan dan ahli madhorot .Yaa Allah berikanlah keberkahan pada keturunanku dan peliharalah mereka dan jangan timpakan keburukan kepada mereka dan karuniakan aku dengan kebaikan mereka. Yaa Allah berikan aku ridhomu di dunia dan dan di akherat dan akhirilah hidup kami dengan kebahagiaan dan bacaan syahadat dan ampunan.

Doa Agar Anak Pintar

اَللَّهُمَّ امْلَأْ قُلُوْبَ أَوْلَادِنَا نُوْرًا وَحِكْمَةً وَأَهْلِهِمْ لِقَبُوْلِ نِعْمَةٍ وَاَصْلِحْهُمْ وَاَصْلِحْ بِهِمُ الْأُمَّةَ

Allaahummam-la’ quluuba aulaadinaa nuuron wa hik-matan wa ahlihim liqobuuli ni’matin wa ashlih-hum wa ashlih bihimul ummah

Artinya:Ya Allah, penuhilah hati anak-anak kami dengan cahaya dan hikmah, dan jadikan mereka hamba-hamba-Mu yang pantas menerima nikmat, dan perbaikilah diri mereka dan perbaiki pula umat ini melalui mereka.

Doa Orang Tua Untuk Kebaikan Anak-Anaknya

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَوْلاَدِي وَاحْفَظْهُمْوَلَا تَضُرَّهُمْ وَارْزُقْنَا بِرَّهُمْ

Artinya: Ya Allah.. Berikan kebaikan yang banyak pada anak-anakku, jagalah mereka dan jangan kau celakakan mereka. Karuniakanlah kami ketaatan mereka..”

Doa Agar Anak Cerdas Otaknya

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحًا كَامِلاً وَعَاقِلًا حَاذِقًا وَعَالِمًا عَامِلًا

Allahummaj’alhu shohiihan kaamilan, wa ‘aqilan haadziqon, wa ‘aaliman ‘amilan

Artinya:“Ya Allah, jadikanlah ia anak yang sehat sempurna, berakal cerdas, dan berilmu lagi beramal"

Doa Agar Anak Rajin Sholat

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Artinya : Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. (Surat Ibrahim Ayat 40)

Doa Nabi Zakaria Mohon Anak yang Baik

رَبِّ هَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةٗ طَيِّبَةًۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ

Robbiy habliy mil ladunka dzurriyyatan thoyyibatan innaka sami’ud du’a’

Artinya: Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa. (Surat Ali 'Imran Ayat 38)

Doa Agar Anak Beriman dan Bertakwa

رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا

Robbana hablana min azwajina wa dzurriyyatina qurrota a’yun waj ‘alna lil muttaqiina imama

Artinya:Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa" (Qs.al-Furqon : 74)

Demikianlah teks bacaan doa agar anak sholeh, pintar, penurut dan tidak nakal lengkap dalam bahasa arab, latin dan artinya. Selain doa orang tua kepada anak-anaknya, tetap haruslah ditambah dengan senantiasa mendidik anak anak kita dengan didikan yang benar dan tepat. Kenalkan anak anak kita kepada ALLAH SWT dan Rasulullah SAW, kenalkan juga kepada syariat agama islam. Berikut ini beberapa kiat kiat cara mendidik anak agar sholeh dan sholehah.

Tata Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Sholeh dan Sholehah

1. Berdoa kepada Allah agar diberikan keturunan yang shaleh

Karena Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk berdoa dan meminta kepadaNya, serta memberi jaminan akan mengabulkan doa mereka :

“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari berdoa kepada-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (Al-Mu’min : 60).

2. Menjaga makanan dari barang-barang haram

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. (QS Al Baqarah: 172)

3. Memperbaiki diri sendiri

Allah Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim : 6)

Allah Ta’ala memerintahkan diri kita terlebih dahulu agar terhindar dari api neraka kemudian keluarga kita, dan baiknya ayah dan ibu merupakan sebab yang sangat berpengaruh terhadap seorang anak karena mereka adalah panutan bagi anak-anaknya, dan anak-anak akan mengikuti dan mencontohi kedua orang tuanya, anak laki-laki akan mencontohi ayahnya dan anak perempuan akan mencontohi ibunya, Allah Ta’ala berfirman :

“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath-Thuur : 21)

4. Memilih istri yang Shalehah atau suami yang shaleh.

Barangsiapa yang ingin memiliki hasil panen yang baik dan berkualitas maka hendaknya ia mencari tanah yang baik dan berkualitas pula. Diantara hikmah yang besar dari sebuah pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan yang shaleh yang hanya menyembah Allah Ta’ala dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara : karena harta, nasab, kecantikan dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama pasti kalian akan beruntung.” (HR.Bukhary no.5090).

Juga sabdanya yang lain :

“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang paling baik dimiliki oleh seseorang? : wanita shalehah.”(HR. Al-Hakim)

Demikian pula sebaliknya, seorang wanita mencari dan memilih suami yang shaleh.Tentunya yang berperan penting dalam hal ini adalah kedua orang tua si wanita, merekalah yang akan menjadi sebab terwujudnya keturunan shaleh yang akan keluar dari rahim putrinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menasehatkan dan mewasiatkan kepada kedua orang tua agar memilih bagi putri mereka seorang pria yang shaleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Jika orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang melamar, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.” (HR.At-Tirmidziy no.1084).

Demikianlah tuntunan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi salam dalam memilih calon menantu, yang dilihat adalah agama dan akhlaknya walaupun ia datang tanpa kendaraan dan pakaian yang mewah, karena harta yang banyak tidaklah bermanfaat jika pemiliknya adalah seorang yang tidak memiliki agama dan berakhlak buruk.

5. Membaca doa sebelum melakukan hubungan suami istri

Berdoa sebelum melakukan hubungan suami istri diantara sebab yang membantu untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu :

“jika salah seorang diantara kalian membaca :

باسم الله, اللهم جنَبْنا الشيطان, و جنَبِ الشيطان ما رزقْتَنا

“Bismillah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari rizki yang engkau berikan kepada kami”, maka keduanya diberikan seorang anak yang tidak akan di ganggu oleh setan selama-lamanya.” (HR.Bukhariy no.141).

Yang dimaksud dengan kalimat “tidak akan diganggu oleh setan” adalah anak itu tidak terfitnah sehingga keluar dari agamanya menuju kekufuran dan tidak dimaksud dengannya ia maksum dari berbuat maksiat, hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baary (9/285-286).

6. Mendidik anak dengan amalan shaleh

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Perintahkanlah anak kecil untuk shalat ketika ia berumur tujuh tahun, dan jika ia berumur sepuluh tahun maka pukullah (kalau ia meninggalkan shalat).” (HR. Abu Dawud no.494)

Berkata Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits ini :

“para ahli fiqih mengatakan : demikian pula puasa, agar hal itu menjadi latihan baginya untuk mengerjakan ibadah, supaya nantinya ia tumbuh dewasa dalam keadaan senantiasa di atas peribadahan dan ketaatan, dan menjauhi kemaksiatan dan meninggalkan kemungkaran, hanya Allah yang memberi taufik” (tafsir Ibnu Katsir 8/167)

7. Perbanyak membaca sholawat Nabi

Allah swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (S. Al-Ahzab ayat 56)

Orang-orang sholeh membiasakan dalam rumah tangga mereka membaca sholawat minimal seratus kali (100x) dalam sehari.

Dengan menerapkan cara diatas ditambah dengan membaca doa agar anak menjadi sholeh, insyaallah apa yang orang tua iginkan yaitu memiliki putra dan putri sholeh dan sholehah akan terwujud. Sekian artikel tentang bacaan doa agar anak sholeh, penurut, pintar dan cerdas lengkap dalam bahasa arab, latin dan artinya kali ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam mendidik anak anak kita.

Wallahu a'lam.

Selasa, 30 Oktober 2018

Kisah Perang TABUK

Kisah Perang Tabuk

Setelah kota mekah dibersihkan (fathul mekkah),yang secara simbolik kota mekkah menjadi daerah kekuasaan kaum muslimin meskipun masih banyak juga kaum non muuslim yang tinggal. Untuk perkembangan kaum muslimin setelah fathul mekah, tidak jauh berbeda dengan sebelum fathul mekah, meskipun perbedaannya sekarang kaum muslimin sudah memiliki kota mekah. Namun lambat laun pengaruh kekuasaan nabi Muhammad semakin meluas. Dan beliau menetapkan pembayaran zakat bagi kaum muslimin dan pajak bagi kaum non muslim.
Dalam pelaksanaan program yang diterapkan oleh nabi ini juga sering mendapat kendala. Kendala-kendala yang muncul ini tidak hanya dari kaum non muslim tapi juga dari kaum muslimin sendiri.
Saat pandangan nabi tertuju pada masalah yang berada dalam wilayahnya yakni di semenanjung arab, disaat yang bersamaan muncul juga penyerangan dari bangsa rumawi. Nabi kemudian mengambil sikap untuk siap-siap untuk melakukan penyerangan juga terhadap bangsa romawi.
Penyebab Perang Tabuk
Perang tabuk terjadi sekitar bulan rajab tahun 9 hijriah, perang tabuk masih ada kaitannya dengan prang mu`tah yang sebelumnya juga meninggalkan dampak yang begitu besar bagi kaum muslimin yakni kaum muslimin mampu memperluas pengaruhnya hingga hampir seluruh semananjung arab. Namun tanpa disangka oleh kaum muslimin bahwa pemunduran diri bangsa romawi ternyata merupakan salah satu cara dari bangsa rumawi untuk melakukan penyerangan kembali terhadap kaum muslimin. Disaat kaum muslimin sedang berkonsentrasi terhadap masalah-masalah yang timbul dari dalam. Ternyata dari pihak rumawi sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan di perbatasan wilayah arab sebelah utara.
Adapun sebab yang lain yang hampir menyebabkan perang tabuk meskipun setelah itu tidak terjadi perang, penyebab tersebut adalah ancaman dari ukaidir bin abdul malik al kindi, yakni seorang nasrani dan juga seorang amir dari daerah dumah, dimana dia mengancam akan memberontak dengan bantuan dari pasukan romawi, namun oleh nabi ancaman ini mampu dibendung dan akhirnya dihilangkan atas bantuan Khalid bin walid. Dan akhirnya ukaidir menjadi tawanan untuk membuka pintu gerbang dumah, yang kemudian Khalid bin walid meminta tebusan kepada rakyat dumah.
Selain itu ada penyebab lain yang berasal dari wilayah yang jaraknya tidak jauh dari madinah sekitar kuba. Yakni ada beberapa orang yang munafik terhadap ajaran-ajaran nabi, kemudian mereka mendirikan masjid yang bernama “masjid dirar” atau “masjid bencana”, dimana kaum munafik ini sering datang ke masjid tersebut. Kaum musyrikin ini hendak mengubah ajaran Allah, dan ingin memecah belah kaum muslimin. Kaum ini meminta nabi untuk meresmikan masjid dan sekalian salat di masjid tersebut. Permintaan mereka diajuan sebelum terjadi peristiwa tabuk. Tapi oleh nabi mereka di minta menunggu sampai nabi kembali dari ekspedisi tabuk. Namun setelah kembali nabi mengetahui masalah tentang tujuan dan maksud didirikannya masjid tersebu. Kemudian nabi memerintahkan untuk membakar masjid tersebut.
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan rasul-Nya sejak dahulu. mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (QS. At Taubah, 9:107).
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At Taubah, 9:108).
Kronologoi Perang Tabuk
Imperium Romawi yang menyatakan diri sebagai kerajaan Nasrani, merupakan sebuah kerajaan yang besar dan cukup kuat ketika itu. Akibat kekuatan tentera Romawi yang semakin kuat dan gagah, Raja Romawi ketika itu merasa perlu untuk mengembangkan pengaruhya hingga ke negeri-negeri Arab. Disamping itu, karena mendapati kabar yang memberitakan bahwa sebuah kerajaan baru yang bergelar Islam di bawah pimpinan Rasulullah SAW telah menundukkan seluruh kabilah Arab yang ada di Jazirah Arab. Lalu Raja Romawipun berkeinginan besar untuk menyerang wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Rasulullah SAW ketika itu dengan mengerahkan pasukannya yang berjumlah 40.000 orang.
Kaum Muslim yang telah mengetahu berita berkenaan keinginan Raja Romawi itu (kabar dari para pedagang yang kembali dari negeri Syam) kemudian dengan komando dari Rasulullah SAW kaum muslim melakukan persiapan-persiapan. Strategipun dirancang dengan sangat matang, karena perang ini akan dilakukan pada masa-masa sulit bagi kaum muslimin saat itu, dimana cuaca yang sangat panas sekali, musim kemarau, dan pada saat itu pula buah-buahan mulai ranum sehingga menyebabkan orang-orang lebih suka pada tempat-tempat mereka berteduh daripada ikut berperang bersama Rasulullah SAW. Kondisi yang sangat sulit tersebut menyebabkan dari kaum muslimin banyak yang meminta izin kepada Rasulullah untuk tidak ikut berperang dengan berbagai alasan padahal pada perang ini kaum muslim membutuhkan bala tentara yang cukup banyak. Tidak sampai disitu saja, orang-orang munafik yang tak ikut berperang itu pun selain mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang mereka juga memprovokasi orang-orang mukmin lainnya agar untuk tidak ikut berperang juga. Akhirnya, setelah berhasil menghimpun sejumlah 30,000 bala tentera, pasukan besar Muslim ini di bawah pimpinan Rasulullah sendiri berangkat menuju daerah Tabuk.
Dalam perjalanan menuju ke Tabuk, orang Islam telah diuji oleh Allah dengan kekurangan air dan cuaca yang terlalu panas. Tentera Islam mengadukan hal ini kepada Muhammad Rasulullah, lalu sejurus itu Rasulullah berdo’a kepada Allah. Lalu Allah mengabulkan permintaan Rasulnya dengan menurunkan hujan yang lebat sehinggakan orang Islam dapat minum dan mandi dengan sepuas-puasnya.
Tatkala Rasulullah SAW dan pasukannya sampai di Tabuk pada bulan Rejab ketika tahun ke-9 Hijrah (Oktober 631 M), mereka tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pasukan Romawi. Dalam peristiwa ini, sekalipun tidak terjadi perang, yang terjadi adalah kehormatan Islam tetap terjaga dan umat Islam terbukti siap berkorban untuk menghadapi pasukan kufur. hingga 20 hari lamanya beliau beserta pasukannya bersiaga di Tabuk, dan peristiwa yang terjadi adalah beliau didatangi oleh Yuhana bin Ru’bah, penguasa daerah Ailah. Lalu ia membuat perjanjian (damai) dengan beliau dan bersedia membayar jizyah kepada beliau. Rasulullah SAW juga didatangi penduduk Jarba dan Adzrah, yang juga sanggup untuk membayar jizyah kepada beliau. Rasulullah SAW lalu membuat surat perjanjian dengan mereka.
Meski peperangan dengan Romawi tidak terjadi, misi pengerahan militer yang Rasulullah SAW lakukan berhasil meraih target, yaitu menggentarkan kekuatan musuh sekaligus memposisikan Negara Islam sejajar dengan kekuatan global yang ada waktu itu. Implikasi lain yang diperoleh Rasulullah SAW adalah keberhasilannya membuat daerah penyangga di perbatasan sebelah Utara dengan wilayah Romawi, dengan mengikat berbagai perjanjian bersama dengan kabilah-kabilah yang sebelumnya berada di bawah kontrol Romawi. Ini merupakan langkah strategis dengan menempatkan mereka sebagai ujung tombak dan sarana informasi mengenai aktivitas militer Romawi di wilayah perbatasan.
Dengan demikian, beliau telah membangun pondasi dan mempersiapkan langkah-langkah ‘go internasional ’, merambah daerah di luar Jazirah Arab. Langkah ini kelak mempermudah tugas Khulafaur Rasyidin untuk menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Setelah itu pasukan muslim pulang ke Madinah
Rasulullah Memutuskan Untuk Berangkat
Rasulullah SAW memandang keadaan dan perkembangan yang ada secara detil dan bijaksana. Apabila beliau bermalas-malasan dan menghindar dari peperangan melawan pasukan Romawi dalam kondisi yang dangat rawan ini, membiarkan pasukan romawi menjarah wilayah-wilayah yang tunduk kepada islam dan bergabung dengan madinah, maka justru akan membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi dakwah islam dan pamor militer kaum muslimin. Jahiliyah yang masih merasuki jiwa manusia seusai perang Hunain, bisa bangkit kembali, dan orang munafik yang selalu mencari celah untuk menancapkan tombaknya dari arah belakang. Sementara paada saat yang sama pasukan romawi bisa melancarkan serangan terhadap kaum muslimin dari arah depan. Begitulah upaya yang harus dilakukan beliau dan para sahabat dalam menyebarkan islam. Peperangan dan aktivitas militer seakan tak pernah berhenti dan tak ada hujungnya.
Rasulullah memenyadari semua, karena beliau memutuskan untuk berangkat menghadapi pasukan romawi di daerah perbatasan mereka, sekalipun keadaan saat itu cukup sulit dan berat. Beliau tidak ingin membiarkan pasukan romawi masuk lebih jauh ke wilayah islam.
Rasulullah Mengumumkan Untuk Melakukan Persiapan
Setelah Rasulullah mengambil sikap yang hebat, maka beliau mengumumkan kepada para sahabat agar siap-siap untuk berperang melawan pasukan romawi. Beliau mengirim utusan untuk mendatangi berbagai kabilah arab dan penduduk makah agar ikut bergabung. Jarang sekali beliau mengumumkan secara langsung tetapi karena melihat keadaan saat itu yang sangat rawan dan siatuasinyayang cukup berat, maka beliau mengumumkan secara langsung keinginan untuk perang dengan pasukan romawi. Beliau menjelaskan secara gemblang permasalahannya kepada orang-orang agar mereka bisa melakukan persiapan secara matang matang, dan mendorong mereka untuk berjihad. Beliau menyuruh untuk menguatkan hati dan berjihad. Beliau juga mendorong mereka untuk mengeluarkan sedekah dan menginfakkan kelebihan harta fi sabilillah.
Pasukan Islam Berangkat Ke Tabuk
Begitulah persiapan yang dilakukan pasukan islam sebelum berangkat. Rasulullah menunjuk Muhammad bin musalamah Al-Anshari atau menurut pendapat lain adalah Shiba’ bin Urfuthah, sebagai wakil beliau di Madinnah untuk menjaga keluarga yang ditinggalkan. Beliau mewakilkannya kepada Ali bin Abu Thalib dan menyuruhnya agar tinggal bersama mereka dan mengamati orang-orang munafik.
Pada hari kamis, rasulullah bergerak ke arah utara dengan tujuan Tabuk. Karena jumlah pasukannya sangat besar yaitu sebanyak tiga puluh ribu pasukan, maka persiapan untuk membekali pasukan ini tidak sempurna, sekalipun cukup banyak harta yang disedekahkan orang-orang muslim. Bahkan dibandingkan dengan jumlah personil yang sebanyak itu, bekal dan tanggungan yang ada dianggap terlalu sedikit. Delapan belas orang hanya mendapat jatah satu ekor unta. Boleh jadi mereka memakan dedaunan, sekedar untuk membasahi bibir, dan terpaksa mereka harus menyembelih unta sekalipun jumlahnya hanya sedikit uuntuk diambil air dari badannya disamping dimakan dagingnya. Karena itu pasukan ini disebut dengan Jaisyul Usrah (pasukan yang keadaannya sulit).
Dalam perjalanan perang tabuk pasukan islam ini melewati Al Hijr, perkampungan orang-orang Tsamud yang dahulunya mereka pernah memotong batu-batu besar dilembah untuk bahan bangunan atau tempat sembunyi(wadil Qura). Orang-orang mengambil air dari sumur yang ada dilembah itu. Saat istirahat rasulullah bersabda “janganlah kalian meminum air disini dan janganlah pula mempergunakan wudhu untuk shalat. Adonan yang sudah dibuat berikanlah pada unta dan janganlah kalian memakannya walaupun sedikit. Sumur yang boleh diminum hanyalah sumur yang pernah dihampiri unta nabi”.
Dan dari Ash Shahihain disebutkan dari Umar, “saat nabi melewati Al Hijr beliau besabda “janganlah kalian memasuki tempat-tempat yang dahulunya orang-orang Tsamud itu menganiaya diri mereka, sehingga kalian tertimpa musibah seperti yang menimpa mereka, kecuali jika kalian adalah orang-orang yang suka menangis. Kemudian beliau menundukkan kepala dan mempercepat jalannya hingga dapat melewati lembah tersebut.
Pasukan Islam Tiba Di Tabuk
Pasukan islam sampai di Tabuk dan berkemah disana. Mereka siap bertempur melawan musuh. Rasulullah berdiri di hadapan pasukan dan menyampaikan pidato dengan penuh semangat, dan kata-kata yang kandungan maknanya amat luas. Menganjurkan kepada kebaikan dunia dan akhirat memberi peringatan dan ancaman, memberi kabar gembira dan kabar yang menyenangkan. Hingga mental prajurit-prajurit benar-benar siap dengan semangat yang membara. Sekalipun bekal dan perlengkapan mereka sangat minim.
Sebaliknya ketika pasukan Romawi dan sekutu-sekutunya sudah mendengar bahwa rasulullah menggalang pasukan, muncul ketakutan dan kekhawatiran yang merambat hati mereka. Sehingga mereka tidak berani maju atau merencanakan serangan. Mereka berpencar-pencar di batas wilayah mereka sendiri. Tentu saja hal ini mengangkat pamor militer islam di dalam jazirah arab dan sekaligus mendulang kepentingan politik yang amat besar manfaatnya.
Karena itu rasulullah didatangi Yuhannah bin Ru’bah pemimpin daerah Ailah menawarkan perjanjian damai dengan beliau dan siap menyerahkan jizyah kepada beliau. Begitu pula yang dilakukan penduduk Jarba’ dan Adruj. Beliau menulis selembar perjanjian yang kemudian mereka pegang. Untuk pemimpin Ailah, beliau menuliskan surat perjanjian sebagai berikut :
“Bismillahir rahmanir rahim. Ini merupakan surat perjanjian keamanan dari Allah dan Muhammad, nabi dan Rasul Allah, kepada Yuhannah bin Ru’bah dan penduduk Ailah. Perahu dan kendaraan-kendaraan mereka di daratan dan di lautan berhak mendapatkan jaminan perlindungan Allah dan Muhammad sang nabi, juga berlaku bagi siapapun yang bersamaannya dari penduduk Syam dan penduduk dipesisir pantai. Siapa pun diantara mereka yang melanggar perjanjian, maka hartanya tidak akan dapat melindungi dirinya, yang berarti siapa pun boleh menggambilnya. Mereka tidak boleh dirintangi untuk mengambil air biasa mereka ambil dan jalan mereka di darat maupun di laut tidak boeh diiringi.
Muhammad kembali dengan memimpin ribuan anggota Pasukan ‘Usra ini dari perbatasan Syam ke Medinah, bukanlah soal yang ringan. Mereka itu kebanyakan tidak mengerti makna persetujuan yang telah diadakan dengan amir Ailah dan negeri-negeri tetangganya, Juga mereka tidak menganggap begitu penting persetujuan-persetujuan yang telah dibuat oleh Muhammad guna menjamin keamanan di perbatasan seluruh jazirah itu serta dibangunnya benteng-benteng ditempat-tempat itu sebagai perbatasan dengan pihak Rumawi. Sebaliknya yang dapat mereka lihat hanyalah, bahwa mereka menempuh jalan yang sulit dan panjang ini, dengan mengalami gangguan-gangguan, kemudian kembali tanpa membawa rampasan, tanpa membawa tawanan perang, bahkan berperang juga tidak. Segala yang dapat mereka lakukan hanyalah tinggal di Tabuk selama hampir duapuluh hari.
Kembali Ke Madinah
Setelah pasukan islam meninggalkan tabuk dengan membawa kemenangan, tanpa mengalami tekanan sedikit pun. Dengan perjalanan ini Allah telah mencukupkan peperangan bagi orang-orang muslim. Keberangkatan beliau ke Tabuk pada bulan rajab dan pulang dari sana pada bulan ramadhan. Peperangan ini memakan waktu selama lima puluh hari. Beliau berada di Tabuk selama dua puluh hari, sedangkan sisanya dihabiskan diperjalanan pulang pergi. Ini merupakan peperangan beliau yang terakhir kali.
Dampak Yang Ditimbulkan Setelah Perang Tabuk
Dampak Bagi Kaum Muslmin
1. Memperkokoh kekuasaan kaum muslimin di jazirah arab.
2. Dengan kalahnya orang-orang jahilyah di jazirah arab, maka kaum muslimin semakin mudah dalam memperluas wilayahnya tanpa halangan-halangan dari kaum jahiliyah.
3. Membangun pondasi dan mempersiapkan langkah-langkah ‘go internasional ’, merambah daerah di luar Jazirah Arab. Langkah ini kelak mempermudah tugas Khulafaur Rasyidin untuk menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
4. Tersingkapnya kedok orang munafiq dengan turunnya wahyu, sehingga tak ada sesuatupun yang tersembunyi.
5. Pada saat itu Allah memberitaukan Nabi Muhammad lewat turunya ayat al qur’an. Ayat ini diberitahukan kepada nabi untuk berhati-hati dengan orang-orang munafik.
Dampak Bagi Masyarakat Non Islam
1. Sirnanya harapan orang-orang jahiliyah dan kaum munafiq yang selalu menantikan kebinasaan kaum muslimin.
2. Dengan kekalahan tersebut tentu sangat mempengaruhi perasaan-perasaan dari kaum jahiliyah, dan memukul mundur perasaan untuk mengalahkan kaum muslimin.
3. Allah memerintahkan untuk menghancurkan masjid dhirar.
4. Dengan dihancurkannya masjid dihrar maka akan mematahkan siasat kaum orang munafik. Dan kaum muslimin tidak akan terpengaruh dengan siasat kaum munafik yang ingin memecah belah kaum muslimin.
5. Allah memerintahkan untuk berbuat keras terhadap orang-orang munafiq, hingga melarang untuk menerima shadaqah mereka, menshalatkan jenazah, memohonkan ampun untuk mereka dan memohonkan ampun (berdo’a) di kuburan mereka.
6. Hal tersebut dikarenakan kekejian-kekejian yang dilakukan oleh kaum jahiliyah dan atas penolakan atas ajaran agama islam.
Perkembangan Kaum Muslimin Setelah Terjadinya Perang Tabuk
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang terjadi ketika masa Rasulullah SAW dan dalam beberapa peperangan yang dilakukan dan dimenangkan oleh kaum Muslim menambah pengaruh yang besar bagi Islam ketika di bawah kepemimpinan beliau. Beliau mampu menciptakan stabilitas keamanan dan perdamaian, memadamkan bara cobaan, menuntaskan permusuhan antara Islam dan paganisme, dan membuka kepada penyebaran dakwah. Selain itu, baliau mampu memunculkan beberapa tokoh dan komandan pasukan yang siap berhadapan dengan pasukan Persia dan Romawi di berbagai pertempuran di Iraq dan Syam. Mereka dapat mengungguli musuh dengan strategi perang yang dilatih langsung Rasulullah SAW.
Dengan peperangan itu pula Rasulullah SAW mampu membuka lahan tempat tinggal dan lapangan pekerjaan bagi orang-orang Muslim, hingga dapat memecahkan berbagai problem yang mereka hadapi saat datang ke Madinah tanpa membawa harta dan tanpa memiliki tempat tinggal. Perlengkapan perang, senjata, baju besi dan anggaran belanja untuk keperluan ini juga tersedia, yang semuanya dapat diwujudkan tanpa ada sedikitpun kezhaliman dan kesewang-wenangan terhadap Allah.
Peperangan yang dilakukan oleh umat Islam mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pamor mereka dan semakin menguatkan mereka di Jazirah Arab. Kini orang-orang mulai menyadari bahwa tidak ada satu kekuatan kecuali kekuatan Islam. Sisa dan harapan angan-angan masih bersemayam di hati orang-orang munafik dan jahiliyyah mulai sirna. Sebelumnya mereka masih berharap banyak terhadap pasukan Romawi untuk menuntaskan pasukan Muslimin. Namun, setelah Perang Tabuk ini membuat mereka sudah kehilangan nyali dan pasrah terhadap kekuatan yang ada karena mereka sudah tidak mempunyai celah dan peluang untuk melakukan konspirasi.
Beberapa kabilah Arab memang mengirim utusan kepada Rasulullah SAW setelah perang penaklukan Mekah dan bahkan sejak sebelumnya. Tetapi setelah Perang Tabuk ini, pengiriman utusan kepada beliau lebih intens. Ini menunjukkan seberapa jauh pengaruh yang dihasilkan setelah peperangan ini.
Oleh karena pengaruh Islam yang begitu kuat setelah penaklukan Mekah dan terlebih dipertegas dengan Perang Tabuk ini, begitu banyak manusia berbondong-bondong memasuki agama Islam. Banyak utusan yang datang ke Madinah pada tahun 9 H dan 10 H. Pasukan Islam yang hanya berjumlah sepuluh ribu prajurit pada saat penaklukan Mekah, langsung membengkak menjadi tiga puluh ribu prajurit pada waktu Perang Tabuk. Padahal rentang waktu antar keduanya hanya berjarak tidak sampai setahun penuh. Kemudian pada waktu haji wada’ kita bisa melihat hamparan laut manusia sebanyak seratus empat puluh empat ribu orang, yang semuanya bergerak di sekeliling Rasulullah SAW sambil mengumandangkan talbiyah, takbir, tahmid, dan tasbih. Suara mereka berkumandang memenuhi angkasa dan membahana di seluruh penjuru tempat.
Beberapa utusan yang datang kepada Rasulullah SAW untuk menyatakan masuk Islam semakin intens setelah Perang Tabuk. Akan tetapi, dalam makalah ini yang dibahas hanya beberapa dan secara garis besar. Utusan yang datang kepada Rasulullah SAW, yakni:
1. Utusan dari Tsaqif. Mereka datang pada bulan Ramadhan, sepulang Rasulullah SAW dari Tabuk. Adapun latar belakang keislaman mereka, karena pemimpin Urwah bin Mas’ud, Ats-Tsaqafi membuntuti Rasulullah SAW sepulang dari Perang Tha’if pada bulan Dzulhijjah 8 H. Sebelum tiba di Madinah, dia menemui beliau dan masuk Islam. Lalu dia kembali lagi di tengah kaumnya dan memenuhi ajakannya karena sebelumnya dia memang pemimpin yang disegani dan ditaati. Dialah di antara pemimpin yang paling dicintai kaumnya. Akan tetapi, ketika dia mengajak mereka agar masuk Islam, justru mereka melancarkan serangan anak panah dari segala penjuru hingga dia meninggal dunia.
2. Surat dari raja-raja Yaman. Sepulang dari Perang Tabuk, Nabi SAW menerima surat dari raja-raja Himyar. Raja-raja itu adalah Al-Harits bin Kulal, An-Nu’man bin Qail Dzu Ru’ain, Hamdan dan Ma’afir. Adapun yang menjadi utusan mereka untuk menemui Rasulullah SAW adalah Malik bin Murrah Ar-Rahawi. Mereka mengutus Malik kepada beliau untuk menyatakan keislaman mereka dan ketetapan meninggalkan syirik dan para pendukungnya. Beliau menulis surat balasan kepada mereka, berisi penjelasan tentang hak-hak yang diperoleh orang-orang Muslim dan kewajiban-kewajiban mereka. Sedangkan orang-orang yang mengikat perjanjian dari kalangan non-Muslim mendapat perlindungan Allah dan Rasul-Nya jika mereka bersedia membayar jizyah. Beliau juga mengutus beberapa orang dari sahabat ke sana yang dipimpin Mu’adz bin Jabal.
3. Utusan dari Hamdan. Para utusan ini datang pada tahun 9 H, sepulang Nabi SAW dari Perang Tabuk. Beliau menulis sebuah perjanjian bagi mereka dan memberikan apa yang mereka minta. Beliau menunjuk Malik bin An-Namath sebagai pemimpin mereka, khususnya bagi kaumnya yang telah masuk Islam. Beliau mengutus Khalid bin Walid kepada keseluruhan dengan tugas menyeru mereka kepada Islam. Enam bulan dia berada di sana untuk berdakwah, tetapi mereka tetap menolak ajakannya. Kemudian beliau mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menggantikan Khalid bin Walid. Dia datang ke Hamdan, membacakan surat Rasulullah SAW menyeru mereka kepada Islam dan akhirnya mereka pun masuk Islam semuanya. Ali menulis surat kepada beliau, mengabarkan keislaman mereka. Setelah membacanya beliau melakukan sujud, lalu mengangkat kepala seraya bersabda, “Kesejahteraan atas Hamdan. Kesejahteraan atas Hamdan.”
4. Utusan Bani Fazarah. Para utusan ini datang pada tahun 9 H. Sepulang Rasulullah SAW dari Perang Tabuk. Jumlah mereka ada sepuluh orang lebih untuk menyatakan Islam. Mereka juga membawa misi untuk mengadukan masalah kekeringan yang melanda wilayah mereka. Maka beliau naik ke atas mimbar, mengangkat kedua tangan dan memintkan hujan. Nabi bersabda, “Ya Allah, turunkanlah hujan ke negeri-Mu dan hewan ternak-Mu, sebarkanlah rahmat-Mu, hidupkanlah negeri-Mu yang mati. Ya Allah turunkanlah hujan yang lebat, bermanfaat, menyenangkan, susul menyusul, meluas, segera dan tidak ditunda-tunda, bermanfaat dan tidak berbahaya. Ya Allah turunkanlah hujan berupa rahmat, bukan hujan berupa siksaan, kehancuran, menenggelamkan, dan tidak memusnahkan. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan tolonglah kami dalam mengalahkan musuh.”
Para utusan datang kepada Rasulullah SAW datang secara bergiliran dimulai dari tahun ke 5 H sampai dengan tahun ke 11 H dan yang paling banyak utusan yang datang kepada Nabi datang pada tahun 9 H setelah Perang Tabuk.
Kedatangan para utusan secara terus-menerus dan bergiliran ini menunjukkan sebarapa jauh dakwah Islam yang sudah bisa diterima secara menyeluruh, kekuasaan dan pamornya di seluruh pelosok Jazirah Arab. Semua bangasa Arab melihat ke Madinah dengan pandangan hormat sehingga tidak terlihat satu penghalang untuk tunduk ke kuasa Madinah. Madinah sudah berubah menjadi ibukota Jazirah Arab.
Kesimpulan
Perang Tabuk dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari Perang Mu`tah karena perang ini dilakukan antara pasukan Muslimin dan pasukan Romawi yang pernah berperang juga ketika Perang Mu’tah, namun dalam perang tersebut tidak ada pihak yang menang ataupun kalah dan masing-masing ingin berebut pengaruh di wilayah Semenanjung Arab. Selain itu, disebabkan oleh terbunuhnya tiga pejuang islam sehingga hal ini membuat kaum muslimin menjadi terpacu semangatnya untuk berjihad di jalan Allah.
Dalam Perang Tabuk ini, kaum Muslimin menang tanpa ada kontak fisik dengan bangsa Romawi karena mereka sudah ketakutan terlebih dahulu melihat jumlah kaum muslimin yang besar dan akhirnya mundur tanpa berperang.
Perang Tabuk merupakan peperangan terakhir ketika zaman Rasulullah dan membawa pengaruh yang besar bagi kaum Muslimin. Kedudukan mereka semakin kuat di Jazirah Arab dan pengaruh Islam semakin kuat di kalangan mereka dengan banyaknya orang yang berbondong-bondong
masuk Islam.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Zakat

Zakat

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat, shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan.

DAFTAR ISI

Definisi Zakat
Hukum Zakat
Penerima Zakat
Macam-macam Zakat
Zakat Harta (Mal)
ٍ Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Zakat Emas Perak
Zakat Pertanian dan Perkebunan
Zakat Hasil Pertanian Makanan Pokok
Zakat Hasil Pertanian Bukan Makanan Pokok
Perbedaan Ulama tentang Hasil Pertanian yang Wajib Zakat
Status Zakat Hasil Pertanian dari Tanah Sewa
Zakat Hasil Pertanian Bagi Hasil (Joint Venture)
Zakat Perdagangan
Zakat Tambang
Zakat Hewan Ternak
Zakat Profesi
Cara Menghitung Zakat
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Cara Menghitung Zakat Perniagaan
Cara Menghitung Zakat Profesi
Cara Bayar Zakat Profesi Bulanan
Cara Bayar Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat Fitrah
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Bacaan Doa Penerima Zakat Fitrah
Orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Dalil Dasar Zakat Fitrah
Zakat Bukan Pajak

DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.

e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)

Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.

ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba

Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN

(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF

Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:

Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

2. Cara alternatif: Takjil Zakat

Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH

1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah
فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين
Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

ZAKAT BUKAN PAJAK

Zakat berbeda dengan pajak.
Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.

==================
Rujukan dan Bacaan lanjutan:

1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz
6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi

Jumat, 19 Oktober 2018

Air laut,langit dan Bumi minta izin pada allah swt

Air laut minta izin kepada allah swt, untuk menenggelamkan manusia,.

فقال ابن القيم رحمه الله :

" فَالسَّمَاءُ تَسْتَأْذِنُ رَبَّهَا أَنْ تَحْصِبَهُ، وَالْأَرْضُ تَسْتَأْذِنُهُ أَنْ تَخْسِفَ بِهِ، وَالْبَحْرُ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يُغْرِقَهُ، كَمَا فِي مُسْنَدِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَا مِنْ يَوْمٍ إِلَّا وَالْبَحْرُ يَسْتَأْذِنُ رَبَّهُ أَنْ يُغْرِقَ ابْنَ آدَمَ، وَالْمَلَائِكَةُ تَسْتَأْذِنُهُ أَنْ تُعَاجِلَهُ وَتُهْلِكَهُ، وَالرَّبُّ تَعَالَى يَقُولُ: دَعُوا عَبْدِي، فَأَنَا أَعْلَمُ بِهِ، إِذْ أَنْشَأْتُهُ مِنَ الْأَرْضِ، إِنْ كَانَ عَبْدَكُمْ فَشَأْنُكُمْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ عَبْدِي فَمِنِّي وَإِلَيَّ، عَبْدِي ، وَعِزَّتِي وَجَلَالِي إِنْ أَتَانِي لَيْلًا قَبِلْتُهُ، وَإِنْ أَتَانِي نَهَارًا قَبِلْتُهُ، وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا، وَإِنْ مَشَى إِلَيَّ هَرْوَلْتُ إِلَيْهِ، وَإِنِ اسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ لَهُ، وَإِنِ اسْتَقَالَنِي أَقَلْتُهُ، وَإِنْ تَابَ إِلَيَّ تُبْتُ عَلَيْهِ، مَنْ أَعْظَمَ مِنِّي جُودًا وَكَرَمًا، وَأَنَا الْجَوَادُ الْكَرِيمُ؟ عَبِيدِي يَبِيتُونَ يُبَارِزُونَنِي بِالْعَظَائِمِ، وَأَنَا أَكْلَؤُهُمْ فِي مَضَاجِعِهِمْ، وَأَحْرُسُهُمْ عَلَى فُرُشِهِمْ، مَنْ أَقْبَلَ إِلَيَّ تَلَقَّيْتُهُ مِنْ بَعِيدٍ، وَمَنْ تَرَكَ لِأَجْلِي أَعْطَيْتُهُ فَوْقَ الْمَزِيدِ، وَمَنْ تَصَرَّفَ بِحَوْلِي وَقُوَّتِي أَلَنْتُ لَهُ الْحَدِيدَ، وَمَنْ أَرَادَ مُرَادِي أَرَدْتُ مَا يُرِيدُ، أَهْلُ ذِكْرِي أَهْلُ مُجَالَسَتِي، وَأَهْلُ شُكْرِي أَهْلُ زِيَادَتِي، وَأَهْلُ طَاعَتِي أَهْلُ كَرَامَتِي، وَأَهْلُ مَعْصِيَتِي لَا أُقْنِطُهُمْ مِنْ رَحْمَتِي، إِنْ تَابُوا إِلَيَّ فَأَنَا حَبِيبُهُمْ، وَإِنْ لَمْ يَتُوبُوا فَأَنَا طَبِيبُهُمْ، أَبْتَلِيهِمْ بِالْمَصَائِبِ، لِأُطَهِّرَهَمْ مِنَ الْمَعَايِبِ ) " انتهى من "مدارج السالكين" (1/ 430-431)

Tiada suatu hari pun melainkan lautan meminta izin kepada Tuhannya untuk menenggelamkan anak Adam, dan malaikat meminta izin untuk segera menghukum dan membinasakannya, tetapi Allah Ta'ala berfirman, ‘Biarkanlah hamba-Ku, karena Aku lebih tahu tentang dia, sebab Akulah yang menciptakannya dari tanah. Jika dia itu hambamu, maka terserah kamu; dan jika dia itu hamba-Ku, maka dari-Kulah dia dan kepada-Kulah urusannya. Hamba-Ku, demi kemuliaan-Ku dan keluhuran-Ku, jika dia datang kepada-Ku pada malam hari maka Aku menerimanya; dan jika dia datang kepada-Ku pada siang hari maka Aku menerimanya. Jika dia mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal maka Aku mendekatinya sehasta; dan jika dia mendekat kepada-Ku sehasta maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika dia berjalan menuju kepada-Ku maka Aku berlari menuju kepadanya. Jika dia meminta ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni, dan jika dia meminta ditarik kesalahannya maka Aku menariknya. Dan jika dia bertaubat kepada-Ku niscaya Aku terima taubatnya. Siapakah yang lebih dermawan dan pemurah dari-Ku, padahal Aku Maha Dermawan dan Maha Pemurah? Pada malam hari hamba-hamba-Ku melawan-Ku dengan melakukan dosa-dosa besar, namun Aku menjaga mereka di tempat tidur mereka dan melindungi mereka di ranjang mereka. Siapa yang datang menghadap kepada-Ku maka Aku telah menyambutnya dari jauh. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Aku, maka Aku akan memberinya kelebihan. Barangsiapa berbuat dengan daya dan kekuatan-Ku maka akan Aku lunakkan besi untuknya. Barangsiapa yang berkehendak sesuai dengan kehendak-Ku, maka Aku berkehendak sesuai dengan kehendak-Nya. Ahli dzikir-Ku adalah teman duduk-Ku. Orang yang ahli bersyukur kepada-Ku adalah orang yang berhak mendapatkan tambahan karunia-Ku. Orang yang ahli melakukan ketaatan kepada-Ku maka dia adalah orang yang ahli mendapatkan kemuliaan-Ku. Dan ahli maksiat kepada-Ku tidaklah Aku jadikan mereka putus asa terhadap rahmat-Ku. Jika mereka bertaubat kepada-Ku maka Aku adalah kekasih mereka. Dan jika mereka tidak bertaubat, maka Aku adalah dokter mereka, Kucoba mereka dengan musibah-musibah, untuk menyucikan mereka dari aib dan dosa.
Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.

وليس في الحديث - على ضعفه - إلا استئذان البحر .
قال الشيخ الألباني رحمه الله :
" ذكره ابن القيم من رواية الإمام أحمد في "مدارج السالكين" (1/ 432-433) بلفظ:
( ما من يوم إلا والبحر يستأذن ربه أن يغرق بني آدم، والملائكة تستأذنه أن تعالجه وتهلكه، والرب تعالى يقول: دعوا عبد ي فأنا أعلم به ) الحديث بطوله، وفي آخره: ( أهل ذكري أهل مجالستي وأهل شكري ... ).
وفي اعتقادي أن عزوه لأحمد في "المسند" بهذا الطول خطأ، وعليه لوائح الإسرائيليات. والله أعلم " انتهى مختصرا .
"سلسلة الأحاديث الضعيفة" (9/ 383) .
وينظر : "التعليق على الوابل الصيب" ، عبد الرحمن بن قايد (158) .

والخلاصة :
أننا لا نعلم دليلا صحيحا يدل على أن البحر يستأذن ربه ليغرق أهل الأرض ، أو الكافرين منهم ، وأن الأرض تستأذن ربها لتنخسف بهم ، وأن السماء تستأذن ربها لتنطبق عليهم .
ومثل هذا من الغيب الذي لا سبيل إلى علمه إلا بالخبر المعصوم من الكتاب أو السنة الصحيحة .

والله تعالى أعلم .

Minggu, 14 Oktober 2018

7 Orang yg tidak bisa Mencium Bau Surga

7 ORANG YANG TIDAK BISA MENCIUM BAU SURGA
KAJIAN ISLAM
PILIHAN

Surga adalah kenikmatan yang luar biasa. Baunya saja bisa tercium dari jarak 70 tahun perjalanan. Namun, ada orang-orang yang mencium bau surga saja tidak bisa. Siapakah mereka? Inilah hadits-hadits yang menerangkannya:

1. Orang yang sombong
Orang yang sombong, ia tidak bisa masuk surga. Juga tidak bisa mencium bau surga. Bahkan, sekalipun kesombongannya sangat kecil, sebesar biji dzarrah.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلاَ يَرَاهَا. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّى لأَحِبُّهُ فِى عَلاَقَةِ سَوْطِى وَفِى شِرَاكِ نَعْلِى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْسَ ذَاكَ الْكِبَرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَينَيْهِ

مسند أحمد ط الرسالة (28/ 438)

صحيح لغيره دون قوله: “بعينيه”

Dari Uqbah bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan halal baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad, shahih lighairihi)

2. Orang yang mencari ilmu akhirat untuk tujuan duniawi
Islam memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu akhirat. Menuntut ilmu akhirat ini dalam salah satu hadits juga disebut fi sabilillah. Namun, jika ilmu akhirat dicari dengan tujuan duniawi, maka orang tersebut terancam tidak bisa mencium bau surga.

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.”(HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad; shahih)

3. Menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya
Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga oleh Islam. Orang yang mengaku sebagai anak orang lain yang bukan ayahnya, ia juga mendapat ancaman tidak bisa mencium bau surga. Karenanya Islam melarang umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat.

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad; shahih)

4. Wanita yang berpakaian tapi telanjang
Jika orang yang sombong dan orang yang menisbatkan nasabnya kepada selain ayah pernah dijumpai di zaman Rasulullah, kelompok wanita yang berpakaian tapi telanjang ini tidak pernah dijumpai beliau. Namun, mereka pasti akan ada sebagai kelompok yang tidak bisa mencium bau surga. Dan kini, sabda beliau terbukti. Banyak wanita yang model demikian di zaman sekarang.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)

5. Orang yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam
Kelompok orang yang tidak bisa mencium bau surga ini juga akan ada di masa-masa setelah Rasulullah. Dan ternyata kini benar-benar ada. Menyemir rambut dengan warna hitam dianggap sebagai hal biasa, padahal itu membuat pelakunya tidak bisa mencium bau surga.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud; shahih)

6. Wanita yang minta cerai tanpa alasan
Dalam Islam, perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Boleh dilakukan untuk menyelamatkan keluarga -baik suami, istri maupun anak- dari kemudharatan yang lebih besar. Namun jika ada wanita yang minta cerai tanpa suatu alasan, maka ancamannya adalah tidak bisa mencium bau surga.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)

7. Orang yang membunuh kafir mu’ahad
Islam sangat menjunjung kesetiaan dan perdamaian. Islam melindungi hak-hak manusia sebagaimana diatur dalam syariat. Maka seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad). Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau wangi surga” (HR. Bukhari)

Demikian 7 orang yang tidak bisa mencium bau surga, semoga kita dan istri kita dijauhkan dari golongan yang demikian. [Keluargacinta.com]

November 23, 2014

Sumber : keluargacinta.com – November 23, 2014

***

Makna ‘tidak masuk surga…‘.
Mengenai makna ‘tidak masuk surga…‘. Imam An Nawawi ketika menjelaskan makna lafadz ‘tidak akan masuk surga..‘ beliau mengatakan: “lafadz ini dita’wil dengan dua kemungkinan dengan menimbang beberapa pertimbangan.

Pertama, maksudnya yaitu jika pelakunya menganggap halal perbuatan haram. Sehingga, karena sebenarnya ia tahu itu diharamkan agama, ia menjadi kafir kekal di neraka, tidak masuk surga.

Kedua, maksudnya yaitu ia tidak masuk surga bersama rombongan pertama dari kalangan orang-orang yang beruntung” (Syarh Shahih Muslim, 17/191).