Musafir berma'mum
keimam Musafir
Ketika seorang musafir bermakmum di belakang imam mukim (tidak bersafar atau menetap), maka dia tidak mengqashar shalatnya. Namun dia harus mengikuti imam yaitu mengerjakan shalat tanpa diqashar.
Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat raka’at untuk shalat ruba’iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jama’ah mukim (dengan tetap mengqashar shalat). Namun untuk shalat wajib, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmam (sempurna).”
Misal dalam shalat Zhuhur:
Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap ikuti imam mukim yang sempurna empat raka’at.
Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat raka’at, tanpa mengikuti imam yang mengqashar. Jadi setelah imam salam pada raka’at kedua karena qashar shalat, jama’ah mukim tetap melanjutkan dua raka’at yang tersisa.
Dari Musa bin Salamah, beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-
“Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat raka’at (tanpa diqashar). Namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua raka’at (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Ahmad 1: 216. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa musafir tetap kerjakan shalat empat raka’at ketika berada di belakang imam mukim.
Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengikuti peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menyaksikan penaklukkan Makkah. Kemudian aku tinggal di Makkah selama 18 malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dua raka’at. Lalu beliau bersabda,
يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ
“Wahai penduduk Makkah, tetaplah kalian shalat empat raka’at karena kami adalah kaum musafir.” (HR. Abu Daud no. 1229 dan Tirmidzi no. 545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if, namun hadits ini penguat yang amat banyak). Hadits ini menunjukkan saat imam diangkat dari musafir, maka ia boleh mengqashar shalat dan makmum yang mukim tetap mengerjakan shalat tanpa diqashar.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Shahih Fiqh As Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar