Berdosakah Jika Salah
Menentukan Waktu Berhenti Haid?
Kebiasaan haid tiap wanita berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Perbedaan itu juga terjadi pada diri seorang wanita antara satu siklus dengan siklus haid yang lain tak terkecuali perbedaan pada tanda berhentinya haid. Tanda berhenti haid pada wanita secara umum adalah dengan keluar cairan putih. Namun sebagian wanita tidak keluar cairan ini sehingga tanda berhentinya haid dengan terputusnya darah (jufuf).
Jika seorang wanita keliru menentukan batas waktu suci haid didasari atas sangkaan dan ijtihadnya maka ia tidak berdosa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al Ahzab: 5). Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah)
Seorang wanita mengeluarkan darah selama 9 hari, ia tinggalkan shalat dengan keyakinan darah tersebut adalah darah haid. Selang beberapa hari, darah haid yang sebenarnya keluar. Apa yang harus dilakukan wanita tersebut apakah ia harus mengganti shalat yang selama ini ia tinggalkan? Yang paling utama ia mengulangi shalat yang ia tinggalkan ketika keluar darah yang pertama (darah istihadah).
Tak terkecuali wanita yang menyangka dirinya telah suci lalu dia puasa dan shalat, kemudian dia sadar dirinya masih haid maka wanita tersebut wajib berhenti shalat dan puasa sampai dia suci. Dan mengganti puasa wajib yang ia kerjakan di hari itu karena telah jelas baginya bahwa puasa yang ia kerjakan tidak sah. Dikarenakan puasa wanita haid tidaklah sah. Jika wanita meninggalkan shalat karena sangkaan dirinya masih haid kemudian dia sadar bahwa sebenarnya ia telah suci maka wanita tersebut wajib mengganti shalat yang ditinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar