HARAM KAH PERMAIN GAPLE,REMI CATUR DAN SEJENIS MEREKA''
Alhamdulilahi rabbil ‘alamin,Was sholatu wassalamu ‘ala,
Asyrofil ambiyaa iwal mursalin,Sayyidina wa maulana Muhammadin,
Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain.Ama ba’du
''Hukum bermain, permainan yg memakan waktu(menyia2kan waktu,memubzirkan waktu) juga kebanyakan membuat lalai segala pekerjaan apapun,termasuk ibadah kpd allah swt,
'seperti catur,dadu, remi, gaple dll'
siapa catur dan siapa dadu, orang moderen sudah tahu tapi mungkin org tua2 kita masih ada yg belum tahu,
catur adalah sebuah patung-patung plastik atau sejenis simbol-simbol,.
ialah sebuah permainan strategi sejenis perperang atau taktik yg bertujuan mengalahkan satu sama lain,untuk menjatuhkan kekuatan, kekuasan kekuatan lawan,
dan siapa dadu,dadu sejenis permainan yg banyak ragam nya bisa sejenis kodok2 gaple, seperti ular tangga anak dll( gaple dan remi termasuk keluarga dadu, dan alat serta bahan yg digunakan pun bermacan-macam
sebenarnya catur gaple remi,termasuk katagori jenis dadu juga,
dan kapan berasal nya, sya belum tahu yg jelas' tetapi jelas catur dan dadu telah ada ada sejak dari zaman nabi karna telah masuk pembahasan hukum2 islam,,
dan setiap permainan yg melalaikan ibadah atau mencari peruntungan, dipertaruhkan, baik game dan sejenis nya, itu dilarang' karna telah menjadi bagian dari mereka, tapi yg dibahas disini induk daripada mereka,,
wallahu a'lam
Ada sebagian pendapat ,hukum nya haram, ada sebagian pendapat sampai nya haram apabila dijadikan pertaruhan( dengan uang)
tapi semua ulama tetap tidak menyukai nya apapun hukum nya
namun sebagian tidak menyebutnya haram,dan sebagian menyebutnya makruh' tapi yg paling banyak di bahas catur dan dadu, dan yg saya dapatkan, dengarkan dalam pembahasan' ulama2 sekarang pembahasan haram makruh terjadi pada catur dan dan dadu namun gaple dan remi adalah keluarga mereka juga,
dalam hal ini semua ulama mempunyai khilaf masing-masing dari dahulu sampai sekarang namun kita memilih pendapat yg paling kuat yg paling shahih sebagaina firman allah swt
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa: 59).
Dalam banyak ayat, Allah memuji persatuan dan mencela perselisihan,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Allah (aturan Allah), dan jangan berpecah belah. (QS. Ali Imran: 103)
dari pendapat ustadz2 kita sekarang ada juga yg tidak menyebutnya mutlak pengharamanya dan tetap mengatakan pendapat pandangan-pandangan ulama terdahulu dan ada sebagian yg mengeluarkan dalil-dalil pengharaman nya namun ia pun tidak memutuskan secara detail namun setiap ulama tidak membolehkan kan tetapi tidak memutuskan hukumnya secara mutlak karna ada pendapat2 lain jgn sampai menyalahkan satu sama lain,kemungkinan dan ada yg memutuskan nya secara mutlak pula,,
namun setiap ulama condong kepada pelaranagannya
Dan saya sendiri mengambil pendapat yg mengharamkan...??
namun dari yg saya pelajari' dari guru saya' dan guru yg saya temui, tanyai ,dan datangi, tetap mengatakan''HARAM''
MARI KITA BAHAS..........................................
Hukum permainan catur, menurut jumhur (mayoritas) ulama, adalah haram, tidak dibedakan baik dengan uang atau tanpa uang. Apabila dengan uang, maka menjadi perjudian.
Para salafush shahih telah mengingatkan kita dengan peringatan yang keras terhadap permainan ini karena permainan catur menyerupai atau bahkan lebih buruk dari permainan dadu [1], sedangkan permainan dadu telah dilarang dalam Islam, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
Dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-nya.’ ” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan Shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)
Demikian juga, permainan catur kartu domino(dadu) tidak diperbolehkan karena semisal dengan dadu, sama saja baik dengan uang atau tanpa uang.
atau sedang kumpul-kumpul, begadang, maka akan terlihat ada yang meneriakkan “skak .. “skak gap double enam…dsb Permainan catur gap,remi ini sangat popular sekali.
Kadang permainan ini menghabiskan waktu berjam-jam, untuk karena memikirkan strategi permainan,untuk menutup daun lawan atau untuk mematikan raja si lawan.
Mengenai permainan-permainan ini jika melalaikan dari kewajiban shalat karena berjam-jam meski nongkrong untuk mematikan lawan, maka jelas terlarang. Namun jika tidak melalaikan, masih diperselisihkan oleh para ulama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا
“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Jika demikian, jika bermain catur,dadu sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi.
Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat
atau kalau bermain gap domino,(dadu) catur dia selalu utamakan dan selalu sibuk tetapi dg urusan agama dia tidak sibuk dan hirau,maka ia ia telah melanggar batas yg nyata sedangkan urusan yg tidak bermanfaat dia kerjakan yg bermanfaat dia tinggal bahkan samapai melalaikan semuanya
walaupun dalam hal ini' yg banyak disebutkan cuma catur dan dadu tetapi singgungan ini bukan hanya pada catur dan dadu saja semata' tapi pada kakak adik sepupunya catur juga,,
Dan Dalil ulama lainnya
ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير
“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh guru kami Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).
namun yg menguatkan dalil adalah
Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:
عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ
فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)
Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Meskipun hadits yang melarang adalah dho’if, namun terdapat dalil dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib yang berisi pengingkaran beliau. Inilah pemahaman secara tekstual dari dalil tersebut.
2. Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106). Patung catur termasuk dalam gambar tiga dimensi dan terlarang pula berdasarkan hadits ini. Demikian alasan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.
dan ulama yg membolehkan catur dan sejenisnya hanya dg beberapa rah yaitu
Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1) tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta, (2) tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Namun syarat ini jarang dipatuhi oleh pemain catur sebagaimana kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika membantah pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram yang membolehkan permainan catur. Jika syarat di atas jarang dipatuhi, bagaimana mungkin kita katakan boleh-boleh saja bermain catur ,gaple dan remi,, ini lah rata2 pendpat org yg masih fasih melaksanankan,
Bermain Catur Termasuk Maysir
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al Maidah: 90).
Maysir sebenarnya lebih umum dari berjudi.
Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).,
jelas catur dan dadu hal yg tidak manfaat tentu banyak mudharatnya
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Yang termasuk dalam berjudi adalah an nardasyir (permainan dadu) dan semacamnya.
Telah terdapat
dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِير
ِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa bermain dadu(dan sejenisnya daun domino remi), maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.
Empat imam madzhab berpendapat bahwa bermain dadu walaupun tanpa taruhan tetap diharamkan.
Ibnu ‘Umar, Imam Malik bin Anas dan selainnya mengatakan, “Permainan catur lebih jelek lagi dari permainan dadu.” Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Permainan dadu termasuk dalam permainan catur.”
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa bermain dadu, maka dia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”
Terdapat pula riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau pernah melewati orang-orang yang bermain catur, lalu beliau mengatakan, “Ada apa dengan berhala-berhala yang kalian beri’tikaf di hadapannya,
Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa ‘Ali membalik papan catur orang-orang tadi.
Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa catur merupakan bagian dari judi. Telah kita ketahui bahwa Allah mengharamkan perjudian.
Para ulama menyatakan bahwa permainan dadu dan catur itu haram jika dengan menggunakan taruhan. Dadu dan catur temasuk perjudian yang Allah larang.
Permainan dadu dinilai haram oleh empat ulama madzhab baik dengan taruhan ataupun tidak. Akan tetapi, sebagian kecil dari ulama Syafi’iyah membolehkan memainkan dadu jika tanpa taruhan karena mereka menganggap bahwa dadu tidak digunakan untuk perjudian.
Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, juga Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan ulama lainnya mengharamkan dadu baik dengan taruhan ataupun tidak. Begitu pula dengan permainan catur, para ulama madzhab –Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan selainnya- mengharamkannya dengan tegas.
Para ulama tersebut selanjutnya berselisih pendapat, manakah yang lebih jelek (dadu ataukah catur) Imam Malik dan selainnya mengatakan bahwa catur lebih jelek daripada dadu. Imam Ahmad dan selainnya mengatakan bahwa catur lebih mending dari dadu. Sedang Imam Asy Syafi’i abstain dalam masalah dadu jika dia terbebas dari hal haram (yaitu adanya taruhan). Adanya kesamaran mengenai manakah yang lebih jelek antara keduanya karena kebanyakan orang yang bermain dadu menggunakan taruhan, sedangkan permainan catur umumnya tanpa taruhan. Juga sebagian mereka menyangka bahwa bermain catur dapat melatih berperang karena di dalam permainan itu diajarkan strategi bagaimana mengatur pasukan.
Namun berdasarkan penelitian mendalam –pendapat yang tepat-, apabila dadu dan catur dimainkan dengan taruhan, maka catur dinilai lebih jelek. Alasannya, karena catur pada saat ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Begitu pula permainan tersebut diharamkan berdasarkan ijma’ jika ada hal-hal haram di dalamnya seperti dusta, sumpah yang dusta, kezholiman, tindak pidana, atau ada pembicaraan yang bukan wajib dan semacamnya. Dan permainan catur tetap dinilai haram oleh mayoritas ulama meskipun tidak terdapat hal-hal yang terlarang tadi. Dilarang demikian karena catur sering melalaikan dari berdzikir pada Allah, melalaikan dari shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian dan hal ini berbeda dengan permainan dadu apabila dadu tersebut disertai adanya taruhan. Namun jika kedua permainan tadi sama-sama memakai taruhan, catur dinilai lebih jelek.
Adapun jika permainan dadu atau catur memakai taruhan, maka ini berarti memakan harta seseorang yang bukan haknya dengan cara yang batil. Allah telah menggandengkan perjudian dengan khomr, penyembahan pada berhala dan mengundi nasib karena semuanya dapat memalingkan dari berdzikir pada Allah dan dari shalat. Dalam berbagai kegiatan tadi akan timbul permusuhan dan kebencian. Namun, keseringan bermain catur ternyata lebih melalaikan hati dari mengingat Allah dibanding dengan minuman keras.
Oleh karena itu, ‘Ali bin Abi Tholib –selaku Amirul Mukminin- menasehati orang yang gemar bermain catur, beliau menyamakannya dengan para penyembah berhala, sebagaimana beliau katakan, “Ada apa dengan berhala-berhala yang kalian beri’tikaf di hadapannya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyamakan peminum minuman keras dengan para penyembah berhala dalam hadits yang terdapat dalam musnad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَارِبُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ الْوَثَنِ
“Peminum khomer layaknya seperti penyembah berhala.”.
Penjelasan ini memberikan pencerahan pada kita bahwa permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka.
kenapa dalam pembahasan hanya merujuk kepada catur dan dadu,mungkin masa itu belum ada daun gaple atau remi wallahu a'lam,
Namun kenapa nabi saw bersabda; bahwa peminum khomer layak nya penyembah berhala, sedangkan kalau dijeli seperti berbeda, sedang dadu dan catur jelas2 sama, dg remi dan gaple sama2 permainan sejenis cuma berbeda bahannya saja
berati gap remi,catur,dadu adalah permainan serupa,
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Barangsiapa menolak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berada dalam jurang kebinasaan
Setelah kita mengetahui penjelasan ini, mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah untuk meninggalkannya dan berusaha pula mengajarkan keluarga tentang hal ini serta melarang mereka untuk memainkannya walaupun itu cuma sekedar mainan atau hiburan.
Demikian beberapa penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-
Kesimpulan:
Permainan dadu adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Permainan dadu tetap terlarang baik dengan menggunakan taruhan ataupun tidak.
Permainan catur disamakan dengan permainan dadu atau merupakan bagian dari permainan dadu dan perjudian, sehingga dihukumi haram.
Permainan catur dinilai lebih jelek dari dadu jika sama-sama menggunakan taruhan.
Kedua permainan ini terlarang dikarenakan membuat orang lalai dari mengingat Allah dan menunaikan yang wajib.
Terakhir kami katakan, jangan sampai kita menentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan para ulama yang lebih memahami maksud hadits Nabi daripada kita. Kalau memang kita belum mampu meninggalkannya, maka janganlah berkomentar macam-macam sebagai tanda tidak suka,,
DAN SELANJUTNYA
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias haram.DAN walupun tidak dg taruhan uang dan sebagainya,maka didalam permain kartu adalah klah ada menangnya sedang kan dalam perlombaan NABI dan AISYAH, ADALAH dro tidak ada yg dirugikan atau dikalahkan sedngkan dadu catur, gaple remi dan sejenisnya ada yg dirugikan dikalahkan dalam sebuah permainan
Jika lepas dari hal yang terlarang, para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan.tapi kebanyakan melarang, Namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, begitu pula -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan kewajiban.
Diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum dadu. Kartu yang keluar ketika pertama kali dikocok untung-untungan. Karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus, dan ada yang terus merugi. Demikian pula dengan permainan dadu.
Qiyas dengan Dadu
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِير
ِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى
“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).
Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
DAN KITA ULANGI LAGI BERBAGAI DALIL SEPERTI DI ATAS
Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.
Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya
sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.
Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).
Mengenai perkara ini Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa).
Pernah pula dikisahkan Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa:
“Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari)
Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengisahkan bahwa beliau penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. Kemudian beliau mendapat laporan bahwa penyewa rumah tersebut menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka. “Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik).
Kemudian dikisahkan Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sahabat Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah:
“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi).
Lebih jelas lagi Syaikhul Islam menjelaskan bahwa:
“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa)
Rasulullah SAW bersabda:
''Barangsiapa bermain dengan menggunakan dadu, maka ia bagaikan mencelupkan tangannya di dalam daging dan darah babi.”(HR. Muslim)
Umar bin Khattab (ra.) berkata:
”Bermain dengan dadu itu sama saja dengan melumuir tubuh dengan minyak babi”
Ali bin Abu Thalib berkata:
”Catur itu adalah judinya orang-orang a’jam (non Arab)”
Suatu hari Ali bin Abu Thalib berjalan melewati orang-orang yang sedang bermain catur, lalu beliau berkata:
”Patung-patung apa yang sedang kalian hadapi ini? Jika kalian memegang bara api samapai padam dalah lebih baik daripada menyentuh benda ini.” Beliau pun berkata, “Demi Allah, kalian diciptakan bukan untuk memainkan ini.”
wallahu a'lam