Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 25 April 2026

HUKUM MENGONSUMSI JANGKRIK LARON DAN LEBAH

HUKUM MENGKONSUMSI JANGKRIK LARON DAN LEBAH

Hewan jangkrik termasuk dalam kategori hewan hasyarat. Sehingga hukum mengonsumsi jangkrik adalah haram, sebab dipandang sebagai hewan yang menjijikkan menurut orang Arab, hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

 الصرصر - حيوان فيه شبه من الجراد ، قفاز يصيح صياحاً رقيقاً ، وأكثر صياحه بالليل ولذلك سمي صرار الليل ، وهو نوع من بنات وردان عري عن الأجنحة . وقيل : إنه الجدجد وقد تقدم أن الجوهري فسر الجدجد بصرار الليل ، ولا يعرف مكانه إلا بتتبع صوته ، وأمكنته المواضع الندية ، وألوانه مختلفة فمنه ما هو أسود ، ومنه ما هو أزرق ومنه ما هو أحمر ، وهو جندب الصحارى والفلوات وحكمه : تحريم الأكل لاستقذاره 

“Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari, karena hal tersebut maka hewan ini juga disebut dengan shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang). Hewan ini juga disebut judjud, seperti halnya yang dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh al-Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui kecuali dengan meneliti dari suaranya, hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan.” 
(Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

Laron atau rayap dalam istilah Arab dikenal dengan kata ardlah. 
Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena tergolong hewan yang menjijikkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

 الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

“Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab).” 
(Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35)

Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan: 

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ 

“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.”

Ini juga terkait dengan hadits:

 حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد.

 “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” 
(Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332).

Sedangkan untuk masalah mengonsumsi larva lebah (yang masih disarang bareng madu), Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:

 فرع - ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم

 ”{Cabangan Masalah} ِApa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.” Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241: 

وكذا الدود المتولدمن طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ميتا يحل في الأصح لعسر تمييزه بخلاف أكله منفردا 

 “Demikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.” 

Dari ta’bir-ta’bir yang ada bisa disimpulkan bahwasanya haram hukumnya memakan lebah yang sudah dewasa, sedangkan memakan larva lebah hukumnya halal jika termakan bersamaan dengan memakan madu atau sarang madu, dan jika dimakan terpisah maka hukumnya haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar