Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 20 Juli 2026

SHALAT DIPESAWAT ✈️✈️✈️

SHALAT DI PESAWAT, TAPI ADA SYARAT YANG TIDAK BISA DIPENUHI. BAGAIMANA CARANYA?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi penumpang yang terbang pada waktu Subuh atau penerbangan berdurasi panjang.

"Bagaimana kalau tidak bisa menghadap kiblat?"

"Bagaimana kalau arah pesawat berubah terus?"

"Bagaimana kalau tidak memungkinkan berwudhu?"

"Apakah shalat ditunda sampai pesawat mendarat?"

Sebelum menjawabnya, ada satu kaidah penting yang perlu dipahami.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili rahimahullah menjelaskan:

الصَّلَاةُ فِي السَّفِينَةِ، وَمِثْلُهَا الطَّائِرَةُ وَالسَّيَّارَةُ

"Hukum shalat di kapal berlaku pula pada pesawat dan kendaraan." (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm. 1070).

Karena itu, pembahasan para ulama tentang shalat di kapal menjadi dasar dalam menjelaskan hukum shalat di pesawat.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: إِذَا صَلَّى الْفَرِيضَةَ فِي السَّفِينَةِ لَمْ يَجُزْ لَهُ تَرْكُ الْقِيَامِ مَعَ الْقُدْرَةِ كَمَا لَوْ كَانَ فِي الْبَرِّ.

"Para ulama mazhab kami berkata: Apabila seseorang mengerjakan shalat fardhu di atas kapal, maka tidak boleh meninggalkan berdiri selama ia mampu, sebagaimana ketika shalat di daratan."

Beliau melanjutkan:

فَإِنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ دَوَرَانِ الرَّأْسِ وَنَحْوِهِ جَازَتِ الْفَرِيضَةُ قَاعِدًا لِأَنَّهُ عَاجِزٌ، فَإِنْ هَبَّتِ الرِّيحُ وَحَوَّلَتِ السَّفِينَةَ فَتَحَوَّلَ وَجْهُهُ عَنِ الْقِبْلَةِ وَجَبَ رَدُّهُ إِلَى الْقِبْلَةِ وَيَبْنِي عَلَى صَلَاتِهِ.

"Apabila ia memiliki uzur seperti pusing dan semisalnya, maka ia boleh mengerjakan shalat fardhu sambil duduk karena tidak mampu. Jika angin mengubah arah kapal sehingga wajahnya berpaling dari kiblat, maka ia wajib mengembalikan wajahnya ke arah kiblat dan melanjutkan shalatnya." (Al-Majmu', juz 3, hlm. 242).

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah juga menegaskan:

وَإِذَا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ عَلَى صِحَّةِ الصَّلَاةِ فِي السَّفِينَةِ، فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يُوجَدُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الطَّائِرَةِ فَرْقٌ لَهُ أَثَرٌ فِي الْحُكْمِ.

"Apabila Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' telah menunjukkan sahnya shalat di atas kapal, maka ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan antara kapal dan pesawat yang berpengaruh terhadap hukum." (Al-Fatawa, hlm. 60).

Bagaimana jika ada syarat sah shalat yang benar-benar tidak dapat dipenuhi?

Misalnya:

- tidak memungkinkan menghadap kiblat karena kondisi pesawat atau aturan keselamatan;
- benar-benar tidak dapat menentukan arah kiblat;
- atau tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci.

Kasus-kasus tersebut tidak semuanya memiliki rincian hukum yang sama, namun para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap tidak boleh meninggalkan shalat selama waktunya masih ada.

Apabila seseorang tidak mampu menghadap kiblat karena suatu uzur, maka para ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa ia tetap mengerjakan shalat sesuai kemampuannya, kemudian mengulanginya setelah uzurnya hilang.

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata:

وَفِي هَذَا الْمَعْنَى مَنْ مُنِعَ مِنِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ قَهْرًا، ... صَلَّى كَمَا أَمْكَنَهُ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ الْإِعَادَةُ.

"Demikian pula orang yang dipaksa sehingga tidak dapat menghadap kiblat. Ia tetap shalat semampunya dan wajib mengulanginya." (At-Tahdzib, juz 1, hlm. 421).

Badruddin Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah juga menjelaskan:

وَخَرَجَ بِالْقَادِرِ الْعَاجِزُ؛ كَمَرْبُوطٍ عَلَى خَشَبَةٍ، وَغَرِيقٍ عَلَى لَوْحٍ يَخَافُ مِنِ اسْتِقْبَالِهِ الْغَرَقَ، وَمَرِيضٍ عَجَزَ عَمَّنْ يُوَجِّهُهُ، فَيُصَلِّي عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَيُعِيدُ.

"Yang dikecualikan dari syarat menghadap kiblat adalah orang yang tidak mampu, seperti orang yang terikat pada kayu, orang yang terapung di atas papan yang khawatir tenggelam bila menghadap kiblat, serta orang sakit yang tidak memiliki orang yang dapat menghadapkannya ke kiblat. Maka ia shalat sesuai keadaannya, kemudian mengulanginya." (Bidayah al-Muhtaj, juz 1, hlm. 220).

Hal senada juga disampaikan oleh Ibnu al-'Iraqi rahimahullah dalam Tahrir al-Fatawa 'ala at-Tanbih wa al-Minhaj wa al-Hawi (juz 1, hlm. 227–228).

Lalu bagaimana apabila seseorang tidak mendapatkan air maupun debu untuk bersuci, atau benar-benar tidak dapat menentukan arah kiblat?

Dalam kondisi seperti ini, para ulama Syafi'iyyah menjelaskan bahwa shalat tetap dikerjakan demi menjaga kehormatan waktu (li hurmatil waqt), kemudian diqadha atau diulang setelah uzurnya hilang sesuai rincian pembahasannya.

Imam al-Bulqini rahimahullah berkata tentang orang yang tidak mendapatkan air maupun debu:

فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا صَلَّى الْفَرْضَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَقَضَى.

"Apabila seseorang tidak mendapatkan air maupun debu, maka ia tetap mengerjakan shalat fardhu demi menjaga kehormatan waktu, kemudian mengqadhanya." (At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, juz 1, hlm. 167–168).

Sedangkan mengenai orang yang benar-benar bingung menentukan arah kiblat, Imam ad-Damiri rahimahullah menjelaskan:

وَإِنْ تَحَيَّرَ ... صَلَّى كَيْفَ كَانَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَيَقْضِي.

"Apabila seseorang benar-benar bingung menentukan arah kiblat, maka ia tetap mengerjakan shalat menurut kemampuannya demi menjaga kehormatan waktu, kemudian mengqadhanya." (An-Najm al-Wahhaj, juz 2, hlm. 78).

Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh sengaja meninggalkan shalat hanya karena ada syarat yang tidak mampu ia penuhi akibat uzur yang nyata. Ia tetap mengerjakan shalat sesuai kadar kemampuannya, lalu menyempurnakan kewajibannya setelah uzur tersebut hilang sesuai rincian yang dijelaskan para ulama.

Kesimpulan

✅ Pesawat dalam pembahasan fiqih disamakan hukumnya dengan kapal.

✅ Selama masih memungkinkan memenuhi syarat dan rukun shalat, maka wajib melaksanakannya secara sempurna.

✅ Apabila terdapat syarat shalat yang benar-benar tidak dapat dipenuhi karena uzur yang tidak bisa dihindari, maka shalat tetap dikerjakan sesuai kemampuan demi menjaga kehormatan waktu, kemudian diqadha atau diulang setelah uzurnya hilang sesuai rincian yang dijelaskan para ulama.

✅ Karena itu, jangan menunda shalat hingga keluar waktunya hanya karena sedang berada di dalam pesawat. Kerjakan semampunya sesuai kondisi dan ketentuan fiqih yang berlaku.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menjaga shalat di mana pun kita berada.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghābun: 16)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian." (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

Berdasarkan hadis Nabi ﷺ
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:
"Salatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring pada lambungmu."
(HR. Sahih al-Bukhari)

Wallahu a'lam.
‎---
‎📖 Referensi:
‎Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 2, hlm. 1070.
‎Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, juz 3, hlm. 241–242.
‎Al-Fatawa, Muhammad al-Amin asy-Syinqithi, hlm. 57–68.
‎At-Tahdzib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Imam al-Baghawi, juz 1, hlm. 420–421.
‎Bidayah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Badruddin Ibnu Qadhi Syuhbah, juz 1, hlm. 220.
‎Tahrir al-Fatawa 'ala at-Tanbih wa al-Minhaj wa al-Hawi, Ibnu al-'Iraqi, juz 1, hlm. 227–228.
‎At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Sirajuddin al-Bulqini, juz 1, hlm. 167–168.
‎An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Syamsuddin ad-Damiri, juz 2, hlm. 78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar