Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan Yang Di Sewa Dan Membeli Hasilnya
Pertanyaan :
Banyak tetangga dan teman saya pergi mengail ikan di kolam pemancingan. Mereka datang lalu membayar sejumlah uang kepada pengelola pemancingan. Setelah membayar, sejumlah kilogram ikan dilepas ke dalam kolam. Mereka lalu mencari tempat duduk di sudut kolam untuk memancingnya.
Mohon penjelasan perihal ini.
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban :
Penanya yang budiman,
Semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat mengisi waktunya untuk memancing ikan di kolam pemancingan atau di laut karena hobi, sekadar pengisi waktu akhir pekan, atau sebab lain.
Aktivitas mengail atau memancing ikan pada dasarnya boleh saja. Tetapi aktivitas mengail ikan di kolam pemancingan bergantung pada akad pemancing dan pengelola pemancingan.
Pasalnya, transaksi pemancing dan pengelola pemancingan di lapangan terdiri atas sejumlah bentuk akad.
Salah satu bentuk akad yang dilarang adalah sewa kolam pemancingan untuk diambil ikannya.
Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, “Kalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapat. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?”
Jawabsn , “Tidak sah menyewanya.
Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa.”
وَخَرَجَ بِغَيْرِ مُتَضَمِّنٍ لِاسْتِيْفَاءِ عَيْنٍ مَا تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاؤُهَا أَيِ اسْتِئْجَارُ مَنْفَعَةٍ تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاءَ عَيْنٍ كَاسْتِئْجَارِ الشَّاةِ لِلَبَنِهَا وَبِرْكَةٍ لِسَمَكِهَا وَشُمْعَةٍ لِوُقُوْدِهَا وَبُسْتَانٍ لِثَمْرَتِهِ فَكُلُّ ذَلِكَ لاَ يَصِحُّ. وَهَذَا مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَيَقَعُ كَثِيْرًا.
Artinya, “Dan dengan kalimat, ‘Tanpa berkonsekuensi mengambil barang’ tidak termasuk pemakaian manfaat barang sewaan yang berkonsekuensi mengambil barangnya, seperti menyewa kambing untuk diperah susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan dan kebun untuk dipetik buahnya. Semua itu tidak sah. Hal seperti ini termasuk fitnah yang sudah mewabah dan banyak terjadi,” (Lihat Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin,jilid III, halaman 114).
Umumnya praktik yang terjadi di lapangan adalah pembayaran ikan sekian kilogram oleh pemancing kepada pengelola kolam pemancingan. Ikan tersebut kemudian dilepas dikolam untuk dipancing di mana pemancing yang membeli ikan tersebut tidak sendirian karena ada pemancing lain di kolam tersebut.
Dengan praktik demikian, para pemancing itu tidak menentu dalam mendapatkan hasil tersebut.
Bisa jadi mereka mendapatkan sedikit, mungkin juga mendapatkan ikan lebih banyak dari yang mereka beli di samping ketidakjelasan ikan milik siapa yang mereka dapatkan.
Praktik seperti ini mengandung gharar (sejenis transaksi produk gelap sifat, rupa, jumlahnya).
(Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 198 dan 202).
Adapun praktik lain yang terjadi di lapangan adalah pemancing mendatangi kolam pemancingan, lalu mengail ikan. Setelah selesai, hasil pancingannya ditimbang untuk mengetahui bobotnya dan kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah kilogram ikan tersebut. Praktik seperti ini dibolehkan karena tidak lain adalah praktik jual-beli.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca
SEDANGKAN HUKUM MEMBELI
IKAN HASIL MANCING JUDI, BOLEHKAH?
Pertanyaan :
Bagai mana hukumnya membeli ikan dari hasil mancing lotre halal gak?
Jawaban:
Memancing ikan jika dijadikan ajang untuk berjudi maka perbuatan ini haram hukumnya. Keharaman judi sudah maklum berdasarkan nash baik al-Quran maupun hadits, di antaranya adalah firman Allah :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun apa yang anda tanyakan, jika ikan yang didapatkan dari hasil judi itu dijual, apakah anda diperbolehkan membelinya dan apakah ikannya halal? Maka menurut kami, jika anda tidak ikut berjudi, namun hanya membeli ikan dari kawan atau orang yang berjudi tersebut in syaAllah tidak mengapa dan ikan tersebut halal dimakan. Akan tetapi anda sudah mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah mungkar sehingga ada kewajiban bagi anda untuk berusaha menasehati dan mendakwahi mereka agar tidak melakukan judi.
:عن أبي سعيد الخدري قال: سمعت رسول الله صل الله عليه وسلم يقول
من رأى منكم منكرا، فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Dari Abu Sa’id Al-Khudri , saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka tolaklah dengan hatinya, dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim).
Wallahu A'lamu Bishowabi.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalaamu Alaikum....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar