Para ulama menjelaskan, memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri, hukumnya boleh.
ولا كراهة في واحدة منهما، وإنما اختلفوا في الأفضل
“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).
Jadi, yang diperbincangkan para ulama dalam masalah ini adalah, manakah yang lebih afdol, memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri?
Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol. Sholih bin Ahmad (putra daripada Imam Ahmad) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad 2/208). Beliau menegaskan bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kiri lebih kuat dari sisi sanadnya. Yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,
كان خاتم النبي في هذه، وأشار إلى الخنصير من يده اليسرى
“‘Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)
Sebagaian ulama lainnya berpendapat, memakai cincin di tangan kananlah yang lebih afdol. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang menerangkan bahwa beliau memakai cincin di tangan kanan beliau. Di antaranya hadits Anas bin Malik berikut ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه
“Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62)
Para ulama yang memegang pendapat ini, beralasan bahwa cincin dikenakan sebagai perhiasan. Maka yang paling berhak untuk dihiasi dan dimuliakan adalah tangan kanan. Mereka juga mengatakan, bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kanan adalah hadits shahih, bahkan sampai pada derajat mutawatir [1]. Adapun penilaian dhaif dari Imam Ahmad, itu hanya pada sebagaian jalur riwayatnya saja. Tidak pada semua jalur riwayat yang menerangkan pemakaian cincin sebelah kanan (al Fawaid al Majmu’ah, hal. 183).
Imam Daruquthni menerangkan, bahwa hadits yang mahfuzh[2] dalam masalah ini adalah hadits Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin di sebelah kiri. Pada satu kesempatan Imam Ahmad menyatakan bahwa hadis Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin sebelah kanan itu mudhtharib[3].
Ada sebuah kesimpulan yang amat bagus dari Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah. Beliau mengompromikan antara dua hadis di atas (hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kanan dan hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kiri). Beliau menyatakan: bila tujuan memakai cincin adalah untuk perhiasan, maka memakaikannya di tangan kanan itu lebih afdhal. Adapun bila tujuannya untuk stempel/cap; karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, cincin juga digunakan untuk menyetempel surat-surat beliau yang dikirimkan kepada raja-raja, maka memakaikannya di tangan kiri itulah yang lebih afdol. Agar yang tangan kanan, bisa membantu menekankan cap tersebut. (Lihat Fathul Bari 10/427)
Wallahu a’lam bis showab.
Disarikan dari: al Fawaid al Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarim al Akhlaq al Masyruu’ah, karya Syaikh Abdullah bin Sholih al Fauzan hafidzohullah.
**
Catatan kaki:
[1] Hadits Mutawatir merupakan tingkat keshohihan hadis yang paling tinggi. Adapun definisinya adalah, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang, yang jumlah perowinya sampai pada batasan mustahil terjadi kesepakatan untuk berdusta di antara mereka, dan mereka sandarkan periwayatannya pada panca indra.
[2] Hadits Mahfuzh maknanya adalah, seorang rowi yang tsiqoh menyelisihi riwayat dari para rowi yang lebih kuat (autsaq minhu). Bisa dalam hal sifat adilnya atau hafalannya. Hadis yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh disebut syadz, kemudian hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang lebih tsiqoh disebut mahfuzh.
[3] Hadits Mudhtorib adalah hadits yang para perowinya berselisih dalam sanad atau matannya, dan tidak mungkin dikompromikan.
HUKUM MEMAKAI CINCIN NON EMAS
Imam Suyuthi dalam Risalah berjudul al-Jawabul Hatim ‘an Suaalil Khatim menjelaskan bahwa memakai cincin selain emas hukumnya tidak haram alias halal.
Tetapi ada pendapat yang mengatakan makruh dikarenakan dalil hadist Buraidah ra bahwa seseorang datang ke Rasulullah saw memakai cincin dari kuningan, lalu Rasulullah saw mengomentari “Aku sepertinya mencium bau berhala pada dirimu” lalu orang tersebut membuang cincinnya. Di hari yang lain orang tersebut datang kembali ke Rasulullah saw memakai cincin dari besi, lalu Rasulullah saw mengomentari “Aku seperti melihat perhiasan penghuni neraka pada dirimu”, lalu orang itu membuangnya. Orang itu pun bertanya kepada Rasulullah saw, “lalu sebaiknya aku memakai apa?”. Rasulullah saw menjawab: “Pakailah dari perak dan jangan melebihi satu mitsqal”. Hadisti ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi di sanadnya ada rawi yang dianggap lemah, maka Imam Nawawi dalam kitab Majmuk menganggap hadist ini Dlaif, tetapi Ibnu Hibban mensahihkan hadist ini dan mencantumkannya dalam kitab Sahih beliau. (al-Hawi 1/106).
Hadist tersebut oleh para ulama juga dijadikan dalil bahwa sebaiknya memakai cincin tidak melebihi 1 mitsqal, yaitu sekitar 4,6 gram (pendapat lain mengatakan 4,2 gram, ada juga yang membulatkan menjadi 5 gram). Namun sebagian ulama lain mengatakan tidak ada batasan khusus tetapi dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat dengan ketentuan jangan berlebihan.
Imam Nawawi dalam Syarah Muhazzab mentarjih pendapat bahwa memakai cincin selain perak hukumnya tidak makruh karena hadist tersebut di atas dlaif. Selain itu juga ada hadist lain riwayat Abu Dawud dari Muaiqib ra berkata bahwa “Rasulullah saw memakai cincin dari besi dilumuri perak”.
Bolehkan memakai lebih dari satu cincin? Imam Darimi mengatakan makruh hukumnya memakai cincin lebih dari satu yang keduanya terbuat dari perak. Menurut imam Suyuti, artinya kalau bukan dari perak maka tidak makruh memakai lebih dari satu cincin. Pendapat ini diperkuat oleh imam Asnawi dan Khowarizmi dalam kitab al-Kafi namun sebaiknya apabila memakai lebih dari satu cincin jangan pada satu jari.
Adapun memakai cincin dari emas, pada awal Islam diperbolehkan dan Nabi saw juga memakainya lalu membuangnya setelah turun larangan seperti pada riwayat hadist Sahih. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw pernah memakai cincin dari emas, beliau selalu meletakkan mata cincin di bagian dalam ketika memakainya. Orang-orang pun mengikuti beliau. Suatu saat beliau duduk di atas mimbar lalu mencopotnya seraya bersabda “Sebelumnya aku memakai cincin ini dan meamakinya dgn mata cincin di bagian dalam” lalu beliau membuang cincin tersebut dan bersabda “Demi Allah aku tidak akan memakainya selamanya”. Lalu orang-orang pun ikut membuang cincin emas mereka. h.r. Bukhari Muslim.
Memakai cincin bermata, biasanya dengan batu mulia, hukumnya mubah untuk lelaki dan perempuan. Imam Nawawi dalam kitab Majmuk mengatakan bahwa memakai cincin dengan mata atau tanpa mata hukumnya boleh. Meletakkan mata cincin di bagian luar atau dalam juga boleh, namun di bagian dalam lebih utama sesuai hadist sahih di atas. Adapun mata cincin Rasulullah saw terbuat dari perak juga, begitu riwayat sahih Bukhari. Riwayat dalam Sahih Muslim menyebutkan riwayat Anas ra bahwa cincin Rasulullah saw dari perak adapun mata cincinnya dari batu Habasyah. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa cincin Nabi dari batu Akik atau sejenis akik yang mempunyai motif. Ada juga riwayat Ibn Baithar dalam kitab al-Mufrodaat fit-Thib disebutkan oleh Imam Suyuthi bahwa cincin Nabi terbuat dari batu Zabarjad. Imam Suyuthi menyimpulkan bahwa itu menunjukkan cincin Nabi saw tidak hanya satu.
Imam Nawawi berkata bahwa Rasulullah saw memakai cincin di tangan kanan dan tangan kiri beliau, namun bagi kita memakai cincin di tangan kanan lebih utama. Ibnu Hajar berkata riwayat bahwa Rasulullah saw memakai cincin di tangan kanan dari hadist Ibnu Umar riwayat Bukhari an Anas dalam riwayat Muslim dan Ibnu Umar dalam riwayat Abu Dawud, ada juga riwayat dlaif mengatakan bahwa Rasul mulanya mengenakan cincin di tangan kanan lalu memindahkannya ke tangan kiri. Ini diriwayatkan oleh Adiy dari Ibnu Umar. Riwayat ini dipakai Baghowi dalam kitab Syarh Sunnah. Ibnu Abi Hatim berkata aku bertanya kepada Abu Zurah tentang riwayat beragam tentang cara bercincinNabi, beliau menjawab bahwa riwayat tangan kiri tidak pasti sedangkan riwayat tangan kanan lebih banyak. (al-Hawi 108).
Selanjutnya pada jari mana Rasul saw memakai cincin? Para ulama mengatakan bahwa bagi perempuan bebas memakai cincin pada jari apa saja. Adapun lelaki, sunnahnya memakai cincin pada kelingking sesuai hadist sahih Muslim dari Anas ra mengatakan “Cincin nabi dipakai di sini. Beliau menunjukkan kelingking kiri. Imam Nawawi mengatakan bahwa ulama sepakat bahwa yang disunnahkan bagi lelaki adalah memakai cincin di kelingking dan tidak dianjutkan memakai cincin di jari lain seperti penunjuk dan jari tengah. Untuk perempuan diperbolehkan pada jari apa saja. Dalilnya riwayat Muslim dari Ali ra berkata Aku dilarang Rasulullah saw memakai cincin pada jari ini dan ini, beliau menunjukkan jari tengah dan sampingnya. Adapun memakai cincin pada ibu jari, sebagian ulama menganggap itu makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar