Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 11 Mei 2026

HEWAN TERTABRAK MOTOR

Hewan Tertabrak Motor, Lalu Disembelih: Halalkah?

Hukumnya halal, jika saat disembelih masih memiliki hayatul mustaqirrah (kehidupan yang stabil).

Tanda² memiliki kehidupan stabil:
- Masih ada gerakan yang kuat.
- Masih bisa melihat atau merespons.
- Masih bisa menghindar jika dihalau.

Artinya, KEMATIAN hewan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan, melainkan karena proses penyembelihan. Jika tanda² di atas tidak ada sebelum pisau digoreskan, maka hukumnya haram dikonsumsi.

Perhatikan keterangan berikut ini:
‎ فَإِنْ لَمْ تُوجَدِ الْحَيَاةُ الْمُسْتَقِرَّةُ أَوَّلَ الذَّبْحِ ذُبِحَ، كَانَ مَيْتَةً
‎Apabila pada saat penyembelihan tidak ada kehidupan yang stabil, lalu hewan itu disembelih, maka dihukumi bangkai.
أَنَّ مَحَلَّ اشْتِرَاطِ وُجُودِ الْحَيَاةِ الْمُسْتَقِرَّةِ فِي أَوَّلِ الذَّبْحِ عِنْدَ تَقَدُّمِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَأَكْلِ نَبَاتٍ مُضِرٍّ ـ وَإِلَّا بِأَنْ لَمْ يَتَقَدَّمْ سَبَبٌ أَصْلًا أَوْ تَقَدَّمَ سَبَبٌ لَكِنْ لَا يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ ـ كَالْمَرَضِ ـ فَلَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ
‎Diberlakukannya syarat "hayat mustaqirrah" (kehidupan yang stabil) pada saat penyembelihan adalah ketika sebelumnya ada sebab yang biasanya mengantarkan pada kematian seperti memakan tumbuhan berbahaya.

Adapun jika sebelumnya tidak ada sebab kematian, atau ada sebab tetapi biasanya tidak menyebabkan kematian seperti sakit² biasa, maka tdk ada syarat hayatul mustaqirrah.

Wal-Hashil:
‎Karena tabrakan termasuk sebab yang secara umum bisa mengantarkan kematian, maka saat di sembelih harus masih punya hayatul mustaqirrah.

 Sumber: Kitab I'anatu At-thalibin juz 2 hal 346.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar