Masjid Qiblatain artinya masjid dengan dua arah kiblat. Lokasinya sekitar 7 km dari pusat kota Madinah. Penamaan masjid ini berakar dari peristiwa besar dalam sejarah Islam, yaitu perpindahan arah kiblat kaum muslimin pada tahun ke-2 Hijriah dari Masjid Al-Aqsa di Palestina menuju Ka'bah di Makkah.
Pada awalnya Rasulullah SAW dan para sahabat hampir selama 16 atau 17 bulan melaksanakan salat menghadap Baitul Maqdis. Namun seiring berjalannya waktu orang-orang Yahudi di Madinah sering mencemooh Rasulullah SAW dengan mengatakan bahwa ajaran Muhammad mengikuti kiblat Yahudi.
Mendengar celaan tersebut muncul keinginan di dalam hati Rasulullah SAW agar kiblat dipindahkan ke arah Ka’bah, kiblat Nabi Ibrahim AS. Akan tetapi beliau tidak berani memintanya secara langsung kepada Allah karena adab dan rasa malu beliau kepada Rabb-nya.
Allah Yang Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya kemudian menurunkan firman-Nya:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Artinya:
“Sungguh Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Ketika ayat ini turun Rasulullah SAW sedang melaksanakan salat Zuhur. Pada rakaat kedua beliau langsung berputar arah dari menghadap Baitul Maqdis menuju Ka’bah dan para sahabat pun mengikuti beliau.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Artinya:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Peristiwa besar inilah yang kemudian menjadi tonggak sejarah adanya hukum nasakh dalam syariat Islam.
Karena peristiwa tersebut masjid yang awalnya bernama Masjid Bani Salamah kemudian dikenal dengan nama Masjid Qiblatain. Sebagai penghormatan terhadap sejarah itu dahulu terdapat dua mihrab:
1. Mihrab pertama mengarah ke Baitul Maqdis sebagai simbol hukum yang mansukh (diganti).
2. Mihrab kedua mengarah ke Ka’bah sebagai simbol hukum naasikh (pengganti).
Ketika kiblat berubah orang-orang Yahudi semakin keras mencela Islam. Mereka mengatakan bahwa Tuhan yang disembah Muhammad berubah-ubah dan tidak memiliki pendirian. Maka Allah langsung menjawab tuduhan mereka dengan firman-Nya:
مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan manusia lupa kepadanya, pasti Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 106)
Dari sinilah lahir satu disiplin ilmu penting dalam syariat Islam yang disebut ilmu Nasakh wa Mansukh.
Pengertian Nasakh
Nasakh secara bahasa berarti menghapus, memindahkan, atau mengganti. Sedangkan secara istilah:
رفع حكم شرعي بدليل شرعي متأخر
Artinya:
“Menghapus atau mengganti hukum syariat dengan hukum syariat yang datang setelahnya.”
Rukun Nasakh
1. Naasikh → hukum yang datang kemudian sebagai pengganti.
2. Mansukh → hukum sebelumnya yang diganti.
Pembagian Nasakh
1. Nasakh Tilawah dan Hukumnya Sekaligus
Artinya bacaan ayat dan hukumnya sama-sama dihapus.
Di antara dalilnya adalah hadits Sayyidina Umar RA:
إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا ﷺ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، فَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan Al-Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan adalah ayat rajam. Kami membacanya, memahaminya dan menghafalnya. Rasulullah ﷺ melaksanakan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya setelah beliau.” (HR. Sahih Muslim)
2. Nasakh Tilawah Duna al-Hukm
Bacaannya dihapus tetapi hukumnya tetap berlaku.
Contohnya adalah ayat rajam bagi pezina muhshan. Lafaz ayatnya tidak lagi dibaca dalam mushaf Al-Qur’an tetapi hukumnya tetap berlaku berdasarkan sunnah.
Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya:
“Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah telah memberikan jalan bagi mereka; bujang dengan gadis dihukum seratus cambukan dan diasingkan setahun, sedangkan yang sudah menikah dengan yang sudah menikah dihukum seratus cambukan dan rajam.” (HR. Sahih Muslim)
3. Nasakh Hukum Duna Tilawah
Hukumnya dihapus tetapi bacaannya tetap ada dalam Al-Qur’an.
Contohnya adalah perubahan kewajiban menghadapi musuh:
Awalnya satu orang muslim diwajibkan menghadapi sepuluh orang kafir:
إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ (QS. Al-Anfal: 65)
Kemudian Allah meringankan menjadi satu melawan dua:
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنكُمْ (QS. Al-Anfal: 66)
Contoh lain adalah tahapan pengharaman khamar:
Tahap pertama dijelaskan mudarat dan manfaatnya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ (QS. Al-Baqarah: 219)
Tahap kedua dilarang mendekati salat dalam keadaan mabuk:
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ (QS. An-Nisa: 43)
Tahap terakhir diharamkan secara total:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ (QS. Al-Ma’idah: 90)
Tentang hikmah bertahapnya syariat ini Sayyidah Aisyah RA berkata:
إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ، حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ، وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ، لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا
Artinya:
“Yang pertama kali turun adalah surat-surat pendek yang di dalamnya terdapat penyebutan surga dan neraka. Hingga ketika manusia telah mantap memeluk Islam turunlah hukum halal dan haram. Seandainya yang pertama turun adalah larangan khamar niscaya mereka akan berkata: kami tidak akan meninggalkan khamar selamanya.” (HR. Sahih Bukhari)
Hikmah Perpindahan Kiblat dan Adanya Nasakh
1. Allah Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya walau tidak diucapkan.
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ
(QS. Al-Ahzab: 51)
2. Rasulullah SAW adalah manusia paling dicintai Allah sehingga banyak keinginan beliau dipenuhi Allah.
وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
(QS. Al-Qalam: 4)
3. Seluruh syariat Allah penuh hikmah untuk menolak kerusakan dan menghadirkan kemaslahatan.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
(QS. Al-Baqarah: 185)
4. Allah mendidik manusia secara bertahap dan inilah metode tarbiyah ilahiyah yang sangat agung.
5. Awalnya kiblat menghadap Baitul Maqdis memberi isyarat bahwa risalah Nabi Muhammad SAW tersambung dengan risalah Nabi Ibrahim AS dan para nabi terdahulu.
6. Palestina dan Masjid Al-Aqsa memiliki kedudukan mulia dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Artinya:
“Tidak dianjurkan melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsa.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Karena itu Palestina bukan hanya persoalan politik tetapi bagian dari sejarah aqidah dan kemuliaan umat Islam.
Semoga Allah menjaga Masjid Al-Aqsa, memuliakan kaum muslimin, dan menguatkan kecintaan kita kepada syariat-Nya. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar