Ibadah haji memiliki tata cara khusus dan rangkaian amalan yang harus dilaksanakan dengan tertib.
Di dalamnya terdapat rukun-rukun yang menjadi inti ibadah haji.
Rukun ini tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, karena jika salah satunya tidak dikerjakan, maka haji menjadi tidak sah dan tidak dapat diganti dengan kafarat maupun fidyah.
Syekh Dr Musthofa al-Khin (wafat 1429 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa rukun merupakan bagian pokok yang menyusun suatu ibadah.
Karena itu, rukun haji adalah amalan mendasar yang jika ditinggalkan akan membatalkan keseluruhan ibadah haji.
أَنَّ أَرْكَانَ الشَّيْءِ هِيَ الْأَجْزَاءُ الْأَسَاسِيَّةُ الَّتِي يَتَكَوَّنُ مِنْهَا ذَلِكَ الشَّيْءُ. فَأَرْكَانُ الْحَجِّ إِذًا هِيَ تِلْكَ الْأَعْمَالُ الَّتِي إِذَا أُهْمِلَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ، وَلَمْ يَعُدْ يَنْجَبِرُ بِأَيِّ كَفَّارَةٍ أَوْ فِدْيَةٍ
“Sesungguhnya rukun suatu hal adalah bagian-bagian pokok yang menyusunnya.
Maka rukun haji adalah amalan-amalan yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka haji menjadi batal dan tidak dapat ditutupi (diganti) dengan kafarat atau fidyah apa pun.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 139)
Adapun rukun-rukun dalam ibadah haji ada enam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Berikut enam rukun haji yang wajib diketahui beserta dalil dan penjelasannya menurut ulama mazhab Syafi’i:
1. Ihram
Ihram adalah niat untuk memasuki rangkaian ibadah haji.
Niat ini dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan sebagai bentuk penegasan.
Adapun dasar kewajiban niat ini sebagaimana termaktub dalam hadis:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR Bukhori)
Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyebutkan bahwa ihram ialah komitmen untuk memasuki ibadah haji sekaligus tunduk pada seluruh larangan dan ketentuannya.
Dan dengan melakukan ihram, seseorang telah resmi memulai manasik haji.
الْإِحْرَامُ حَقِيقَتُهُ: الدُّخُولُ فِي الْحُرْمَةِ، وَالْمُرَادُ هُنَا نِيَّةُ الدُّخُولِ فِي النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ، أَوِ الدُّخُولُ فِي حُرُمَاتٍ مَخْصُوصَةٍ، أَيْ: التِزَامُهَا
“Hakikat ihram adalah masuk ke dalam keadaan yang diharamkan (terikat oleh larangan).
Yang dimaksud di sini ialah niat untuk memasuki rangkaian ibadah Haji atau Umrah, atau masuk ke dalam ketentuan-ketentuan larangan tertentu dengan komitmen untuk mematuhinya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2177)
2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadirnya jamaah haji di Padang Arafah, meskipun hanya sesaat, dalam rentang waktu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun dasar pelaksanaan wukuf ini bersumber dari sabda Nabi SAW berikut:
الْحَجُّ عَرَفَةَ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ
Artinya: “Haji itu adalah pada hari Arafah, barang siapa yang mendapati Lailah Jami’ (malam di Muzdalifah) sebelum shalat Subuh, maka hajinya telah sempurna.” (HR Abu Dawud)
Syekh Dr Musthofa al-Khin menegaskan bahwa wukuf merupakan inti dari ibadah haji, sehingga seakan-akan seluruh haji berpuncak pada pelaksanaan wukuf ini.
الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ هُوَ لُبُّ أَعْمَالِ الْحَجِّ وَأَهَمُّهَا، حَتَّى لَكَأَنَّ الْحَجَّ لَيْسَ إِلَّا الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ
“Wukuf di Arafah merupakan inti dan bagian terpenting dari amalan Haji, seakan-akan haji itu tidak lain kecuali wukuf di Arafah.” (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 2, h. 140)
3. Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam keadaan suci.
Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf ifadhah, yang dilakukan setelah wukuf.
Thawaf ifadhah ini dapat dilakukan mulai pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Jika dikerjakan sebelum waktu tersebut, maka thawafnya dianggap tidak sah.
Terkait rukun thawaf ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) menuturkan:
وَثَالِثُهَا: (الطَّوَافُ) بِالْكَعْبَةِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ. وَالْمُرَادُ طَوَافُ الْإِفَاضَةِ
“Rukun yang ketiga adalah thawaf di Ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
Dan melakukan thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).
Yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
4. Sa’i di Antara Shafa dan Marwa
Sa’i adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran:
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللّٰهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS Al-Baqarah: 158)
Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa urutan perjalanan dalam sa’i tersebut harus dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwa agar sah. Berikut penjelasan lengkapnya:
قَوْلُهُ: (السَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ) سَبْعَ مَرَّاتٍ. وَشَرْطُهُ أَنْ يَبْدَأَ فِي أَوَّلِ مَرَّةٍ بِالصَّفَا وَيَخْتِمَ بِالْمَرْوَةِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُهُ مِنَ الصَّفَا إِلَى الْمَرْوَةِ مَرَّةً، وَعَوْدُهُ مِنْهَا إِلَيْهِ مَرَّةً أُخْرَى
“Perkataan: (Sa’i antara Bukit Shafa dan Bukit Marwa) sebanyak tujuh kali. Syaratnya, memulai pada putaran pertama dari Shafa dan mengakhirinya di Marwa. Perjalanan dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, dan kembalinya dari Marwa ke Shafa dihitung satu kali lagi.” (Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 147)
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari sebagian larangan ihram. Minimalnya adalah memotong tiga helai rambut, sedangkan yang lebih utama adalah mencukur seluruh rambut.
Ketentuan rukun tahallul ini merujuk pada firman Allah SWT yang berbunyi:
مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ
Artinya: “Jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya.” (QS Al-Fath: 27)
Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini, tahallul termasuk rukun lantaran menjadi penentu sahnya tahapan keluar dari ihram dan tidak dapat diganti dengan dam (denda) jika ditinggalkan.
وَخَامِسُهَا: (الْحَلْقُ) أَوْ التَّقْصِيرُ (إذَا جَعَلْنَاهُ نُسُكًا) وَقَدْ سَبَقَ أَنَّهُ الْقَوْلُ الْمَشْهُورُ لِتَوَقُّفِ التَّحَلُّلِ عَلَيْهِ مَعَ عَدَمِ جَبْرِ تَرْكِهِ بِدَمٍ كَالطَّوَافِ
“Rukun yang kelima adalah mencukur rambut (halq) atau memendekkannya (taqshir), jika hal tersebut dianggap sebagai bagian dari manasik. Ini merupakan pendapat yang masyhur, karena tahallul bergantung padanya, dan meninggalkannya tidak dapat diganti dengan dam (denda), sebagaimana halnya thawaf.” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
6. Tertib
Tertib berarti melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan sesuai tuntunan syariat.
Urutan ini mencakup mendahulukan ihram, kemudian wukuf, dilanjutkan thawaf, sa’i, tahallul, dan seterusnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah SAW bersabda:
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya: “Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.” (HR Muslim)
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya menyebutkan, bahwa rukun keenam ini dilakukan merujuk pada tata cara dan tuntunan ibadah haji yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.
وَسَادِسُهَا: (التَّرْتِيبُ) فِي مُعْظَمِ هَذِهِ الْأَرْكَانِ كَمَا بَحَثَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَإِنْ عَدَّهُ فِي الْمَجْمُوعِ شَرْطًا بِأَنْ يُقَدِّمَ الْإِحْرَامَ عَلَى الْجَمِيعِ وَيُؤَخِّرَ السَّعْيَ عَنْ طَوَافِ رُكْنٍ أَوْ قُدُومٍ وَيُقَدِّمَ الْوُقُوفَ عَلَى طَوَافِ الرُّكْنِ وَالْحَلْقِ أَوْ التَّقْصِيرِ لِلِاتِّبَاعِ مَعَ خَبَرِ خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Rukun yang keenam adalah tertib (berurutan) dalam sebagian besar rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam kitab Ar-Raudhah. Meskipun dalam kitab Al-Majmu’ hal itu dianggap sebagai syarat, yaitu dengan mendahulukan ihram atas seluruh rukun lainnya, mengakhirkan sa’i setelah thawaf rukun atau thawaf qudum, serta mendahulukan wukuf sebelum thawaf rukun dan mencukur atau memendekkan rambut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Nabi SAW, berdasarkan sabda beliau :
Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu.
” (Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 2, h. 285)
Enam rukun haji di atas merupakan inti dari seluruh rangkaian ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Setiap jamaah diharuskan untuk memahami dan melaksanakannya dengan baik agar ibadah yang dijalankan bisa sah dan sempurna.
Dengan memahami rukun haji beserta dalil dan penjelasannya, para jamaah dapat menjalankan manasik dengan lebih tenang, tertib dan sesuai tuntunan syariat sehingga meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan.
_____________________________________
WAJIB HAJI
Apa Itu Wajib Haji?
Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.
Wajib Haji :
Ibadah haji merupakan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim.
Di dalamnya terdapat rukun dan wajib haji yang keduanya harus diperhatikan dengan baik agar ibadah haji diterima sempurna.
Banyak jamaah yang memahami rukun haji, namun masih kurang mengenal apa saja yang termasuk wajib haji.
Padahal, meninggalkan salah satu wajib haji dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda).
Karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami perbedaan dan kedudukan wajib haji ini.
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan haji.
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya tetap sah, tetapi jamaah wajib membayar dam sebagai tebusan.
Dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan mengenai definisi wajib haji:
مَا يَجِبُ بِتَرْكِهِ الفِدْيَةُ أَيْ وَالإَثْمُ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ
Artinya: “Yang dimaksud dengan wajib haji ialah bagian dari ibadah haji yang bila seseorang meninggalkannya, maka ia wajib membayar fidyah atau dam sebagai tebusan, dan jika ia meninggalkannya tanpa uzur yang sah, maka ia berdosa di sisi Allah.” (I’anatut Thalibin, 2/341).
Perbedaan Wajib, Haji dan Rukun Haji.
Perbedaannya terletak pada konsekuensinya.
Rukun haji, adalah bagian pokok yang jika ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah.
Sementara wajib haji, jika ditinggalkan, haji tetap sah, akan tetapi dikenakan dam untuk menjadikannya sah. Karena itu, memahami keduanya menjadi kunci agar ibadah haji terlaksana dengan benar dan sah serta diterima di sisi Allah swt.
WAJIB HAJI
Dalam kitab Safinatun Naja (hal. 64), disebutkan ada 7 unsur yang menjadi wajib haji menurut perspektif mazhab Syafi’i:
وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ سَبْعَةٌ :
الإِحْرَامُ مِنَ الْمِيقَاتِ ، وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَيَحْصُلُ بِلَحْظَةٍ بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ ، وَرَمْيُ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ سَبْعاً يَوْمَ النَّحْرِ ، وَرَمْيُ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ ، وَالْمَبِيتُ بِمِني لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ ، وَالتَّحَرُّزُ عَنْ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ ، وَطَوَافُ الْوَدَاعِ
Artinya: Kewajiban haji ada tujuh, yaitu Berihram di Miqat, bermalam di Muzdalifah (hingga mendapatkan sesaat setelah tengah malam), melempar jumrah di Jamrat Aqaba tujuh kali pada hari Idul Adha, melempar jumrah pada tiga hari Tasyrik, bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik, menjauhi larangan-larangan ihram, dan Tawaf Wada.
1. Ber-ihram dari miqat
Jamaah wajib memulai niat haji atau umrah dari batas tempat yang telah ditentukan (miqat). Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram, maka ia wajib membayar dam sebagai denda dan ia wajib segera berihram dari tempat ia teringat.
2. Bermalam di Muzdalifah (mabit)
Setelah wukuf di Arafah, jamaah wajib singgah dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah, minimal sampai sesaat setelah lewat tengah malam.
3. Melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Zulhijah)
Jamaah wajib melempar tujuh batu kecil atau jumrah ‘Aqabah pada hari Idul Adha.
Amalan ini melambangkan ketaatan dan penolakan terhadap bisikan setan.
4. Melempar tiga jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Pada hari-hari setelah Idul Adha, jamaah wajib melempar tujuh batu ke masing-masing dari tiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah. Ini termasuk bagian dari rangkaian ibadah di Mina.
5. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq
Jamaah dianjurkan untuk bermalam di Mina selama malam 11, 12, dan 13 Zulhijah. Kegiatan ini menunjukkan kesabaran dan komitmen dalam menjalankan manasik haji secara berurutan.
Boleh dilakukan hinggal malam 12 (nafar awal) atau disempurnakan hingga malam 13 (nafar tsani).
6. Menjauhi hal-hal yang diharamkan selama ihram
Saat dalam keadaan ihram, jamaah wajib meninggalkan segala larangan seperti mencukur rambut, memakai wangi-wangian, berburu, atau berhubungan suami istri. Pelanggaran terhadap larangan ihram mewajibkan dam sesuai kadarnya.
7. Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
Thawaf wada’ dilakukan sebelum meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka’bah. Ini menjadi penutup perjalanan ibadah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
Hukum Meninggalkan Wajib Haji
Apabila seseorang meninggalkan salah satu wajib haji dengan sengaja atau tidak, maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Tanah Haram.
Namun, jika ia tidak mampu, maka diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat yaitu 3 hari di tanah suci dan 7 hari saat kembali ke tanah air. Jika tidak, maka dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin sesuai kadar yang ditetapkan syariat.
Itulah beberapa hal yang masuk ke dalam wajib haji, maka perlu untuk kita pelajari sebelum mengerjakan sebuah amal ibadah. Semoga Allah berikan kita semuanya kesempatan untuk bisa pergi ke Baitullah, menuntaskan rindu dalam rangkaian ibadah haji.
Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar