Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 28 Desember 2016

Hukum mengambil uang suami pelit tanpa idzin

Mengambil uang suami yg pelit
Tanpa idzin

Dalam Islam, apapun alasannya mengambil harta seseorang tanpa izin adalah tidak diperbolehkan  alias haram. Apapun alasannya walau untuk tujuan baik, semisal Robin Hood mencuri untuk membantu orang miskin. Hal ini karena hukum Islam memang harus memberikan kejelasan, kenyamanan dan ketentraman juga rasa keadilan pada umat manusia.

Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya hal tersebut tidak dibenarkan, Harta itu termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan begitu saja, kecuali atas izin pemiliknya. Jika pun terpaksa harus dilakukan, tentu dalam keadaan daurat dan sangat memaksa, hubungannya dengan hal-hal yang tak bisa ditunda, itu saja harus mengambil seperlunya saja dan dengan catatan setelahnya, lapor pada pemilik harta dan mohon ridho-nya atas apa yang dilakukan bukan unsur kesengajaan.

Jangan salah, meski terkesan sepele karena harta itu masih lingkup suami, namun Islam sangat melarang keras  mengambil sesuatu tanpa hak atau permisi alias mencuri. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah: 38).

Sahabat Ummi, namun apabila yang dilakukan istri semata-mata karena suami benar-benar pelit untuk memberikan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, sedangkan suami sebenarnya mempunyai uang yang cukup, sedang bila sudah dikomunikasikan sehari-hari mengenai hal ini suami tidak peduli, lalu bolehkah istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya?

Apakah hal ini  dikategorikan mencuri  seperti dalam kaidah Islam? Karena seperti diketahui sebenarnya kewajiban menafkahi keluarga, dan mencukupkan kebutuhannya ada dipundak sang suami. Lain halnya jika suami karena suatu dan lain hal tidak bisa menafkahi istrinya, seperti sakit, sangat renta atau sedang dalam masalah hukum (di penjara).

Mazhab Syafi’i mengungkapkan jika hukum mengambil harta suami untuk sekedar menopang kehidupan keluarga inti, bukan berniat untuk boros atau hura-hura maka hal ini diperbolehkan. Ini dengan catatan jika suami bersifat bakhil dan enggan memenuhi kewajibannya untuk keluarga. Kadar yanag diambil disesuaikan porsinya, tidak boleh  berlebihan. Diluar haknya tersebut maka tidak diperbolehkan, kecuali jika hak memperoleh nafkah itu terhalang.

Sedang mazhab Hanafi menuturkan hukum mengambil harta suami tanpa izin tidak diperbolehkan kecuali harta yang diambil memang sudah menjadi hak istrinya. Mazhab Maliki juga memperbolehkan selama istri terhalang dari haknya. Berbeda dari ini semua, mazhab Hambali mempunyai pendapat jika mengambil harta suami tanpa seizinnya dilarang secara mutlak.

Hadis yang berhubungan dengan ini adalah hadis yang riwayat Aisyah RA. Hadis itu mengisahkan pengaduan oleh Hindun bin Atabah di hadapan Rasulullah. Ia mengaku telah mengambil uang suaminya, Abu Sufyan. Konon, sang suami, menurutnya, sangat bakhil. Ia terpaksa memungut harta suami tanpa sepengetahuannya. Lalu, Rasulullah bersabda, “Ambillah sebatas apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan wajar.”

Pendapat lainnya dari Imam Nawawi, mengatakan jika sebaiknya istri tidak mengutak atik harta suami tanpa seizinnya, sekalipun bermaksud untuk bersedekah, atau kebaikan lainnya. Namun ada kecualinya jika suami pelit dan tidak memenuhi kewajaibannya, tentu mengambil harta ini masih dalam porsi wajar dan tidak berlebihan. Hanya sekedar untuk memenuhi keluarganya.

Dari seluruh pendapat diatas tentu dapat disimpulkan jika istri sah-sah saja membelanjakan harta pribadinya, dan ini tak perlu meminta izin khusus pada suami. Namun jika sudah menyangkut harta suami, rata-rata pandangan ulama sama, tetap tidak boleh mengambilnya tanpa  izin suami, meski untuk urusan bersedekah atau urusan kebaikan lainnya. Keizinan adalah mutlak. Namun jika sudah menyangkut suami pelit tidak mau memberikan nafkah pada istri secara pantas padahal diperlukan untuk menutup kebutuhan sehari-hari, maka hal itu diperbolehkan namun dengan catatan. Yakni istri mengambil seperlunya, batas wajar, untuk kebutuhan inti, tidak boleh berfoya-foya dan berlebihan, namun jika melebihi dari itu maka hukumnya tetap haram.

Tetap komunikasi yang baik ya sahabat Ummi. Beri pengertians ebaik-baiknya pada suami jika kebutuhan hidup sehari-hari itu menyentuh angka sekian. Ajak suami turut menghitung dan berbelanja kebutuhan sehari-hari agar tahu apa yang sebenarnya dibutuhkan dirumah. Mengambil tanpa izin harta suami adalah alternative terakhir jika dalam keadaan darurat dan terpaksa sangat setelah suami benar-benar pelit memenuhi kebutuhan keluarga. Tetap ada cara untuk mengatasi kebuntuan ini ya sahabat Ummi, belajarlaha berkomunikasi cerdas dan santun, insyaAllah kepelitan suami akan segera berakhir.

Di luar itu, seperti belanja urusan sekunder, atau bersedekah, tetap harus seizin suami. Kecuali bila harta yang dibelanjakan itu murni harta pribadi istri, sah-sah saja ia men-tasharruf-kannya walaupun tanpa mengantongi izin suami.

Jawaban :

Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja – pent). Sebagaimana ada riwayat¹  (dari ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha) bahwa istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu,”.

Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.²

Jadi dari jawaban di atas, diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya tanpa ijin bila suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah secara cukup, padahal suaminya mampu. Hal ini tidak sama dengan mencuri, dan tidak berdosa karenanya, karena apa yang diambil adalah hak istri dan anak-anaknya. Dengan catatan, mengambilnya pun harus sesuai dengan kadar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk berfoya-foya. Dan alangkah lebih baiknya bila hal semacam ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan baik antara suami-istri. Yaitu, istri sebaiknya mengingatkan suaminya untuk tidak lalai, tidak pelit dalam memberikan hak istri dan anak-anaknya. Dengan demikian ada amar ma’ruf nahi munkar di antara keduanya. Namun bila sudah diingatkan, suami tetap melalaikan hak istri dan anak-anaknya, maka diperbolehkan mengambil hartanya tanpa ijin

Memenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan nonmateri. Selain mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anaknya sampai mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dan konsekuensi berumah tangga.

Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Sesekali terdapat rintangan dan halangan yang menyebabkan suami marah, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua tantangan ini perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan keseabaran.

Salah satu problem rumah tangga yang kerap kali dihadapi ialah problem nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut karena terkadang mereka suka ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Di saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Bagaimana hukumnya?

Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi SAW. Berikut penggalan kisahnya:

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.

Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi SAW, (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekedar untuk mencukupi kebutuhan harian.

Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadis ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar