Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 05 Januari 2017

Daging Qurban dibagi tiga


Yang berhak menerima daging  kurban sunah :

Imam Hanafi ,Maliki,,Syafi'I dan Hambali sepakat bahwa daging kurba sunah boleh diterma :
1.    Diri sendiri untuk di makan.
2.    Orang fakir miskin.
3.    Orang kaya.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Haj ayat 28 :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 28 )
Artinya: makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(Al Haj:28)
Dan surat Al Haj: 36

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)
Artinya: makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.(al Haj:36)
Dan hadits:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ أكل لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا منهاوَادَّخِرُوا (رواه مسلم وبخاري )
Artinya: nabi bersabda: dulu aku melarang kamu samua makan daging kurban, sekarang makanlah daging kurban dan simpanlah.

Dan hadits :
روى ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم في الاضحية قال: ويطعم أهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلثز (رواه ابن عمر)
Artiya: Ibnu Umar dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR: Ibnu Umar)
Catatan:
    Dari sebagian ulama hanafi ada yang berpendapat yang sunah shodaqoh tidak kurang dari sepertiga,karena melihat dari dhohirnya ayat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)
    Sebagian yang lain dari ulama' Hanafi ada yang berpendapat wajib memberikan pada fakir, baik yang minta atau tidak,dengan alas an dalam ayat tersebut ada perintah (amr) sadangkan amr yang mutlak menunjukkan kewajiban.
    Sebagian dari ulama' Maliki tidak membatasi berapa yang dimakan ataupun yang diberikan pada orang lain.
    Sebagian dari ulama' Syafi'I berpendapat wajib makan sebagian daging kurban sunah, dengan melihat perintah(amr mutlak) dalam ayat.
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)

    Sebagian yang lain berpendapat mubah berdasarkan ayat :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّه (الحج/36)
Dengan pertimbangan qurban adalah meyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah sehingga perintah (amar) yang ada diayat
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)
Diarahkan pada hokum sunah saja.
    Imam Syafi'I dengan Qoul Qodimya (fatwa ketika diBagdat) berpendapat : seseorang boleh makan separo, dan separo lagi diberakn fakir miskin, pendapat ini berdasarkan ayat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 28 )
Artinya: makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(Al Haj:28)
    Imam Syafi'I dengan Qoul jadidnya (fatwa ketika dimesir) berpendapat:sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga dishodaqohkan. Pendapat ini berdasarkan ayat :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)
Artinya: makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.(al Haj:36)
    Imam Abul Abbas, Ibnu Suraij, Ibnu Qosh berpendapat: boleh makan daging kurban keseluruhan(jami') dengan dasar pebdapatnya ImamSyafi'I Qoul qodim. Dengan pertimbangan boleh makan sebagin berarti bolah makan keseluruhan. Pertimbangan lain qurban bias hasil dengan cara menyembelih hewan meski tidak membaginya.
    Kebanyakan ulama' yang bermadzhab Syafi' berpendapat boleh makan sebagjan tiadak boleh makan keseluruhan dengan dasar huruf min(من)dari lafadz minha(منها) maknanya tab'idliyah(sebagian) pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya menyembelih hewan tanpa membagikan pada orang yang berhak menerima.
    Imam Hambali berpendapat dibagi tiga: sepertiga digunakan sendiri sepertiga diberikan fakir yang minta-minta, sepertiga diberikan fakir yang tidak minta-minta. Pembagian ini hukumnya sunah.
    Abu Bakar berpendapat hewan kurban dibagi tiga hukumnya wajib melihat dhohirnya ayat yang menu njukkan perintah .
Catatan :
    Dalam pembagian daging kurban sunah tata caranya ada perbedaan pendapat diantara para ulama menurut :
Versi Imam Hanafi , Hambali,
Daging kurban sunah dibagi menjadi tiga :
1.    Sepertiga dimakan sendiri dan keluarganya
2.    Seperiga dihadiahkan pada kerbat,teman dekat meskipun kaya
3.    Sepertiga disodaqohkan pada orang fakir miskin
Dasar yang digunakan Imam Hanafi, Hambali adalah firman Allah surat AlHajj 36:
فكلوا منها واطعموا القانع والمعتر (الحج 36)
Artinya : Makanlah daging kurban ,berikanlah pada orang fakir yang meminta minta ,dan fakir yang tidak meminta minta ( QS Al Hajj 36)
Dan Hadits yang diriwayatkan Al Hafidz Abi Musa :
روى ابن عباس فى صفة اضحية النبى صلى الله عليه وسلم : ويطعم اهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلث (روا الحافظ لبو موسى)
Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan hadits fdalam mensifati udhiyahnya Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya orang yang berkorban ,sepertiga berikanlah pada tetangga ,sepertiga sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta minta (HR AlHafidz Abu Musa )

Versi Imam Malik dan Syafi'I
Daging kurban sunah tidak haris di bagi tiga karena perintah yang ada dalam firman Allah dan hadits Rosulullah bersifat mubah (tidak wajib).
Diperbolehkan menyimpan daging kurban sunah diatas tiga hari .Pernyataan ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم كنت نهيتكنم عن ادخار لحوم الاضاحى فوق ثلاث من اجل الدافة اى جماعة من الاعراب وقد جاء الله بالسعة فادخروا ما بدلكم (رواه مسلم)
Artinya :Nabi bersabda :Saya melarang menyimpan daging kurban diatas tiga hari karena dari sekelompok orang pedalaman (fakir,miskin) kemudian Allah memberikan kelonggaran maka simpanlah daging kurban yang kamu miliki ( HR  Muslim)

    Menurut Imam Hambali kurban sunah boleh dihadiahkan pada orang kafir .
    Sebagian ulama dari kalangan Imam Hambali hukumnya memberikan daging kurban sunah pada fakir miskin wajib karena meliahat perintah (amar) yang ada didalam ayat alqur'an diatas dan diperkuat dengan firman Allah surat AlHajj 28:
واطعموا البائس الفقير (الحج 28)
Arinya : Berikanlah (daging kurban ) pada orang yang sangat membutuhkan   (fakir) (QS Al Hajj 28)

    MENJUAL DAGING KORBAN
Madzahib al arba'ah sepakat menjual daging, kulit, bulu, tulang, untuk ongkos orang yang menyembelih hewan kurban hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori-Muslim.

حدثنا يحيى بن يحيى أخبرنا أبو خيثمة عن عبد الكريم عن مجاهد عن عبد الرحمن بن أبي ليلى عن علي قال
أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها وأن لا أعطي الجزار منها قال نحن نعطيه من عندنا (متفق عليه)

Artinya: Nabi perintah kepada sayyidina Ali supaya….
Dan perintah pada saya supaya tidak tidak memberikan sedikitpun dari kurban pada jazar. Nabi bersabda: ongkosnya jazar saya beri sendiri.HR.Bukhori – Muslim
Dan hadits yang diriwayatkan Imam Hakim :
قال النبى صلى الله عليه وسلم من باع جلد اضحيته فلا اضحية له (رواه الحاكم)
Artinya: Nabi bersabda orang yang menjual kulit kurbannya maka kurbannya tidak sah HR Hakim
Namun ada ulama' dari madzhab Hanafi yang berpendapat: boleh menjual daging kurban dengan alasan hadits من باع اضحيته فلا اضحية له  larangan itu hanya menunjukkan hukum makruh tidak sampai haram, alasan lain yang tertulis dalam hadits hanya جلد  yang bermakna kulit, sehingga tidak memasukkan daging atau lainnya, seandainya daging dikiaskan dengan kulit maka kias itu tidak tepat.
Catatan :
Imam Atho' berpendapat: boleh menjual kulit hewan kurban secara mutlak.
Imam Auza'I berpendapat boleh menukarkan kulit kurban denagn peralatan rumah tangga seperti meja,kursi.

Yang berhak menerima daging korban wajib
Daging korban wajib adalah daging dari hewan korban yang di nadzari, setelah nadzar yang sah secara sara' maka orang yang berkorban dan  keluarga yang menjadi tanggungannya (wajib di nafakohi) boleh makan atau tidak hal ini ada beberapa perbedaan pendapat dari ulama.
Versi imam Hanafi, Syafi'i
Kedua Beliau berpendapat daging korban wajib tidak boleh dimakan orang yang korban (mudlohhi) dan keluarga yang menjadi tanggungannya, karena korban nadzar yang sudah sah menurut syara' berarti hewan tersebut sudah terlepas dari kepemilikan orang yang berkorban dan wajib di berikan pada fakir, miskin setelah di sembelih. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al Hajj : 28 / tafsir Futuhat Al Ilahiyat juz 3 halaman 195 :
فكلوا منها اي إذا كانت مستحبة وأطعموا البائس الفقير (الحج : 28)
Artinya : "Makanlah daging korban apabila korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)". (Al Hajj: 28)
Dari ayat di atas imam HAnafi, Syafi'i memberikan penafsiran "Makanlah sebagian dari udhiyah dann berikanlah pada orang fakir" dengan tafsir "apabila korban sunnah". Dengan demikian apabila korban wajib tidak boleh dimakan sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, tetapi harus di berikan pada fakir miskin secara keseluruhan.
Versi imam Maliki, Hambali
Menurut kedua Beliau korban wajib dan sunnah mempunyai hukum yang sama dalam segi pembagian dagingnya yang berbeda hanya namanya saja. Dengan demikian daging korban sunnah, wajib boleh di makan orang yang korban dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan  firman Allah surat Al Hajj : 28
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج : 28)
Artinya : "Makanlah daging korban dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)". (Al Hajj: 28)

Dan firman Allah dalam surat Al Hajj : 36 :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  (الحج/36)
Artinya : "Makanlah daging korban dan berikanlah pada fakir yang tidak minta-minta dan fakir yang minta-minta".(Al Hajj: 36)
Dan hadits yang diriwayatkan Al Hafidz Abu Musa :

روى ابن عباس فى صفة اضحية النبى صلى الله عليه وسلم : ويطعم اهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلث (روا الحافظ لبو موسى)
Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan hadits fdalam mensifati udhiyahnya Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya orang yang berkorban ,sepertiga berikanlah pada tetangga ,sepertiga sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta minta (HR AlHafidz Abu Musa )

Dari beberapa dalil di atas baik dalil Al Qur'an maupun hadits tidak ada yang membedakan antara korban sunnah dan wajib.  Oleh karena itu imam MAliki dan Hambali menggunakan dalil sebagaimana adanya sehingga kedua Beliau memperbolehkan daging korban (sunnah, wajib) diberikan pada tiga golongan :
1.    Untuk diri sendiri dan keluarganya.
2.    Diberikan pada fakir yang minta-minta.
3.    Di berikan pada fakir yang tidak minta-minta.
Korban untuk orang lain
Korban adalah sebuah ibadah ghoirul mahdlah (tidak murni) sehingga seseorang diperbolehkan mewakilkan pada orang lain untuk menyembelih, niat dan membagikan daging pada kelompok (orang-orang) yang berhak menerimanya. Hal ini masih menyisakan beberapa masalah diantaranya korban atas nama orang lain, korban atas nama orang lain yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup dan tata cara pembagian dagingnya, boleh tidaknya orang yang berkorban memakan, dalam permasalahan ini ada beberapa pendapat dari ulama.
Versi imam Hanafi, Hambali
Kedua Beliau berpendapat berkorban atas nama orang lain hukumnya tidak sah apabila orang lain tersebut masih hidup tanpa mendapatkan izin. Karena korban merupakan ibadah yang sah untuk diwakilkan maka kalau tidak diwakilkan (dapat izin) korbannya tidak sah. Sedangkan korban atas nama orang yang sudah mati hukumnya sah dan orang yang sudah mati bisa mendapatkan pahalanya korban. Ketika korban di anggap sah maka daging korban harus di berikan pada orang fakir, miskin secara keseluruhan.
Versi imam Maliki
Menurut imam Maliki berkorban untuk orang lain yang masih hidup hukumnya tidak sah kecuali mendapatkan izin dari orang yang dikorbani, karena korban merupakan ibadah yang semestinya dikerjakan sendiri tapi boleh diwakilkan pada orang lain dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara'. Sedangkan berkorban atas nama orang yang sudah mati hukumnya diperinci :
Wajib apabila ketika hidupnya hewannya sudah di tentukan mau di buat korban dengan cara nadzar.
Sunnah apabila ketika hidupnya menentukan hewan yang mau dibuat korban tapi tidak dengan cara nadzar.
Makruh apabila ketika hidupnya tidak menentukan hewan yang mau dibuat korban.
CATATAN :
Dari semua perincian di atas dagingnya wajib di sodakohkan pada fakir miskin secara keseluruhan.
Versi imam Syafi'i
Menurut imam Syafi'i berkorban atas nama orang lain tanpa seizinnya dan atas nama orang yang mati tanpa wasiat ketika hidupnya hukumnya tidak sah. Cara pembagian daging korban atas nama orang yang masih hidup dan korbannya sah karena mendapatkan izin maka tata cara pembagiannya sesuai dengan pembagian daging korban sunnah atau wajib. Cara pembagian daging korban atas nama orang yang mati dan korbannya sah karena ketika hidupnya wasiat maka harus di bagikan pada fakir miskin secara keseluruhan, karena orang yang mati tidak bisa dimintai izin untuk mengambil sebagian daging korban yang diberikan selain fakir miskin.
Memindah daging korban ke daerah lain
Memindah daging korban dari tempat dimana hewan korban itu disembelih hukumnya banyak perbedaan diantara para ulama. Karena pemindahan ada kalanya keluar batas desa sampai jarak kurang dari masafah al qosri (81 Km), dan ada kalanya pemindahan keluar batas desa yang mencapai masafah al qosri (81 Km) atau lebih.
Versi imam Hanafi
Menurut imam Hanafi hukumnya makruh memindah daging korban ke daerah lain baik jaraknya ada masafah al qosri  atau tidak, karena daging korban di peruntukkan orang-orang di daerah di mana korban tersebut di sembelih. Hukum makruh ini akan hilang apabila pemindahan ke daerah lain untuk diberikan pada kerabat atau daerah lain yang lebih membutuhkan.
Versi imam Maliki
Menurut imam Maliki hukumnya haram memindahkan daging korban ke daerah lain dari tempat di mana hewan korban tersebut di sembelih apabila jaraknya mencapai masafah al qosri kecuali daerah lain lebih membutuhkan dari pada daerah di mana korban tersebut di sembelih.
Versi imam syafi'i
Menurut imam Syafi'i hukumnya haram memindahkan daging korban ke daerah lain baik jaraknya dekat atau jauh yang penting keluar dari batas desa di mana korban tersebut di sembelih.
Versi imam hambali
Menurut imam Hambali hukumnya boleh memindahkan daging korban ke daerah lain dengan syarat jaraknya tidak mencapai masafah al qosri.
CATATAN :
    Madzahib Al Arba'ah berbeda pendapat dalam masalah memindahkan daging korban ke daerah lain, ada yang berpendapat haram, makruh, mubah, itu semua di karenakan ulama menyamakan masalah memindah daging korban dengan masalah memindah zakat, yang mana ulama juga berbeda pendapat dalam masalah memindah zakat ke daerah lain.
    Hukum haram, makruh di atas sesuai dengan pendapatnya ulama masing-masing tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya korban, artinya korbannya tetap sah secara mutlak.
Tokoh masyarakat menerima korban
Sering kita temukan di beberapa daerah setiap hari raya Idul Adha disitu hampir bisa di pastikan banyak hewan yang di buat korban. Dalam pelaksanaan korban antara daerah satu dengan daerah yang lainnya berbeda-beda, ada yang di sembelih sendiri dan dagingnya pun di bagi sendiri, ada yang di sembelih sendiri pembagian dagingnya di serahkan orang lain, ada juga yang penyembelihan dan pembagian dagingnya di serahkan pada orang lain (kyai, tokoh masyarakat). Dalam pembagian yang terahir kita harus teliti dalam mengambil kebijakan hukum yang tentu kyai, tokoh masyarakat menerima hewan korban berbeda-beda caranya, ada kalanya masyarakat mewakilkan dalam hal menyembelih, niat, membagikan daging korban.
Seorang tokoh masyarakat atau kyai atau panitia pada hari raya ia menerima hewan korban maka secara ilmu fiqih dia menjadi wakil dari orang yang berkorban (wakil lil mudlohi) untuk menyembelih, dan membagikan dagingnya pada orang yang berhak menerimanya, baik korban wajib maupun sunnah. Ketika tokoh masyarakat atau kyai menjadi wakil maka dia tidak boleh mengambil sedikit pun dari daging korban kecuali :
a.    Sudah ditentukan dari orang yang korban dalam jumlah pengambilannya, satu atau dua Kg misalnya.
b.    Sudah menjadi tradisi di suatu daerah di mana orang yang menerima (wakil) berhak mengambil daging korban satu atau dua Kg misalnya.
c.    Sudah mendapatkan izin dari orang yang korban (muwakkil) dalam hal pengambilan daging korban.
CATATAN :
Dalam masalah izin dari orang yang korban (muwakkil) bisa menggunakan salah satu dari dua cara :
a.    Dengan menggunakan ucapan.
b.    Dengan menggunakan adat yang berlaku dimana korban di laksanakan. 
Korban dan Aqiqoh
Ketika bulan Dzul hijjah tepatnya tanggal 10, 11, 12 dan 13 kita di sunnahkan untuk melaksanakan korban dengan ketentuan yang telah di atur oleh syara' seperti korban harus menggunakan unta, sapi, kerbau untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang. Hal ini sudah biasa dan sering kita temukan di sekeliling kita, tetapi kalau kambing satu di buat korban dan aqiqoh sah atau tidaknya ada dua pendapat:
    Sah keduanya (korban, aqiqoh) menurut imam Romli, karena satu kambing bisa untuk dua tujuan (korban dan aqiqoh). Pertimbangan lain karena syaratnya hewan yang dibuat korban sama dengan syaratnya hewan yang dibuat aqiqoh.
    Tidak sah menurut imam Ibnu Hajar karena satu kambing hanya untuk satu tujuan, sehingga kalau satu kambing diniati korban dan aqiqoh maka yang sah hanya korbannya saja.
CATATAN :
Perbedaan antara imam Ibnu Hajar dan imam Romli ini kalau menyembelihnya di hari-hari korban, apabila menyembelihnya selain hari-hari korban maka keduanya sepakat korbannya tidak sah. Semoga kita diberi kekuatan dan kelonggaran untuk melaksanakan korban demi tercapainya kesempurnaan pahala di sisi-Nya.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar