Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 08 Januari 2017

Mahar/maskawin

Mahar/maskawin

Mahar adalah salah satu syarat sahnya dalam pernikahan, sama kedudukannya dengan kedua saksi dan wali dalam pernikahan. Sedangkan jika menikah tanpa saksi atau tanpa wali atau tanpa mahar di disebut dengan “Nikah Sirri (الزواج السرى)” status pernikahannya haram sama dengan “Zina”. Yang dimaksud dengan nikah sirri disini adalah pernikahan yang tidak terpenuhi syarat dan rukun dari pernikahan.

Sedangkan nikah Sirri dalam bahasa budaya yang dikenal di Indonesia adalah nikah dibawah tangan atau menikah tidak melalui pencatatan pemerintah atau juga biasa disebut yang tidak dinikahkan oleh kantor urusan agama Islam (KUA) sedangkan nikah Sirri seperti ini dikenal dinegara-negara Arab (Timur Tengah) disebut dengan “Nikah ‘Urfi (الزواج العرفى)”. Setatus pernikahan ‘Urfi atau yang dikenal di Indonesia nikah Sirri (pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya) maka hukumnya adalah Halal namun menurut undang-undang pemerintahan tidak dibenarkan. Menurut Syekh Alazhar Prof.Dr.Said Tanthawi (Grand Syeikh) setatus pernikahan Sirri adalah,

“الزواج السرى يكون بدون شهود أو ولي أو مهر ، فالزواج السرى زنا و حرام ، وفراق كبير بين الزواج العرفى و الزواج السرى” (ص : ٣ ، الودد العشرون ، ١١ فبراير ٢٠٠٠م/٦ ذو القعدة ١٤٢٠ه ، صوت الأزهر)

“(yang dikatakan) Nikah sirri adalah pernikahan tanpa adanya saksi atau tanpa adanya wali atau tanpa adanya mahar, maka pernikahan sirri itu hukumnya adalah zina dan haram, dan ada perbedaan yang besar antara nikah ‘Urfi dan nika Sirri” (Shautul Azhar, P, 3, edisi: 20, tahun 2000M/1420H)

Kewajiban memberikan mahar kepada Isteri sebagaimana Alqur’an menyebutkan sebagai berikut:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً …… {النساء [٤] : ٤}

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…….. (QS. Annisa’ [4] : 4)
….. فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً…..{النساء [٤] : ٢٤}
“…. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;…. (QS. Annisa’ [4] : 24)

Hadis Rasulullah Saw tentang wajibnya memberikan mahar meskipun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi, sebagaimana sabda beliau,
إلتمس ولو خاتما من حديد . رواه متفق عليه بين أحمد و الشيخين عن سهل بن سعد .

“Mintalah (mahar itu) walaupun (hanya sebuah) cincing yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari Muslim). Nama lain dari mahar ada 10 yaitu: Mahar (مهر), Shadaq (صداق), Nihlah (نحلة), Ajrun (أجر), Faridhah (فريضة), Hiba’ (حباء), ’Uqrun (عقر), ‘Ala’iq (علائق), Thaul (طول), dan Nikah (نكاح). (P, 6758, Juz: 9, Alfiq Alislami Waadillatuhu Oleh Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).
Maka dari keterangan diatas mahar itu adalah hak seorang isteri yang wajib diberikan oleh suaminya. Setatus mahar adalah hak yang dimiliki sang isteri maka jika hak isteri dipinjam maka wajib pula hak isteri itu dikembalikan. Lantas bagaimana jika meminjam mahar isteri kita tersebut karena keperluan mendesak. Tergantung kepada sang isteri, apakah isteri kita itu redha atau tidak jika dipinjam tidak dikembalikan. Jika tidak direlakan maka setatus hukumnya adalah hutang yang wajib dibayar.

Jika sengaja tidak mau membayarnya sedangkan kita mampu untuk membayarnya maka hukumhya adalah “Haram”. Apabila kita meninggal dunia sedang hutang mahar tersebut belum dibayar setatusnya tetap hutang dan akan diminta pertanggung jawaban kelak di akhirat.

Larangan didalam Islam meminjam (hutang) milik orang yang tidak dikembalikan, mengambil harta orang lain tanpa hak (mencuri, korupsi, curang dalam berdagang, dll) ancamannya adalah, sebagaimana terdapat didalam Alqur’an:
وَمَاكَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّاكَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ {ال عمران [٣] : 161}

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta. Barangsiapa yang berkhianat (mengambil hak orang lain dengan cara batil) dalam urusan harta, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Aliimran [3] : 161)

Dari ayat Alqur’an di atas jelas bahwa hukumnya adalah “Haram” siapa saja yang meminjam harta orang lain dan sengaja tidak mau mengembalikannya atau mengambil hak orang lain secara batil, koropsi, curang dalam berdagagng, dll.
Namun jika kita berniat untuk menunaikan atau membayar hutang sedangkan kita belum memiliki kemampuan untuk membayarnya bahkan sampai mati kita tidak mampu membayarnya, maka hukumnya tidak mengapa, dengan syarat kita telah berusaha untuk membayar hutang tersebut, namun kita tidak mampu juga mendapatkannya. Orang seperti ini segala hutang-hutangnya insya-Allah akan dibayar oleh Allah Swt kelak di akhirat sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,

“من أخذ أموال الناس يريد أداءها أداها الله عنه ، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله” (أخرجه البخاري ، ص : ٢٢١ / ج : ٤ / سبل السلام )

“Barang siapa mengambil (meminjam) harta orang lain, sedang ia ingin untuk membayarnya (menunaikan kepada pemiliknya) maka Allah Swt akan membayarkannya, dan barang siapa yang mengambil harta orang lain namun ia ingin mebuangnya (merusak, mencuranginya), maka Allah Swt akan merusaknya (menuntutnya kelak pada hari kiamat)”. (HR. Imam Bukhari).

KESIMPULAN:

1.Mahar isteri kita yang kita utangi wajib dikembalikan jika kita ada kemampuan untuk membayarnya atau isteri kita redha tidak dibayar, maka tidak mengapa.

2.Utang yang kita miliki kepada seseorang termasuk isteri atau keluarga kita, yang kita belum mampu untuk membayarnya, sedangkan kita tetap memiliki kesungguhan niat untuk membayarnya. Ternyata sampai kita wafat atau meninggal dunia belum terbayar, maka sebagaimana Hadis Shahih di atas Allah Swt kelak pada hari kiamat akan membayarkannya.

3.Orang yang sengaja tidak mau membayar utang hukumnya adalah “Haram” berdosa, orang tersebut dikatagorikan “Fasiq”.
4.Utang orang yang meninggal boleh dibayar di dunia oleh Ahli warisnya seperti anak, cucu, isteri, dlsb.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar