Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 02 Januari 2017

Haji & Umroh

A. Pengertian
1. Haji

Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut syara’ ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.

2. Umroh

Umroh menurut bahasa artinya berkunjung. Menurt istilah adalah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan nusuk (ibadah).

Aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umroh persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya, umroh disebut juga al hajju al ashghor atau haji kecil.


B. Hukum

Melaksanakan ibadah haji dan juga Umroh hukumnya :

1. fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat :
    a. islam                    d. merdeka
    b. baligh                   e. mampu (istitho’ah)
    c. berakal
Difardlukannya ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup
2. sunat, bagi :
    a. muslim yang belum baligh
    b. hamba sahaya
    c. muslim yang telah melaksanakan haji/umroh islam
Haji/umroh islam ialah haji/umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam.
C. Dasar Hukum
1. Al Quran surat Ali Imron ayat 97, ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
“semata-mata karena Alloh, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam perjalanannya”

2. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan Alloh, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Bukhori dan Muslim)

Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umroh
A. Pengrtian rukun dan wajib

Dalam selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada atau harus dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al Fatihah dalam sholat. Tanpa membaca fatihah, solat seseorang dihukumi tidak sah karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika sholat.
Dalam ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi diharuskan membayar dam (denda).

B. Rukun dan wajib dalam haji dan umroh

Rukun Haji

1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib

Wajib Haji
1. Ihrom dari miqot
2. Mabit di muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar jumroh
5. Menghindari muharromat

Rukun Umroh

1. Ihrom
2. Thowaf
3. Sa’i
4. Bercukur
5. Tertib

Wajib umroh

1. Ihrom dari miqot
2. Menghindari muharromat

C. Muharromat (larang-larangan ihrom)
Yang dimaksud dengan muharromat dalam ibadah haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran atau dari meninggalkan kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan dam.

D. Dam

Dam artinya darah. dalam ibadah haji/umroh dam berarti sangsi atau dendaan karena adanya pelangggaran. Bentuk dam bermacam macam tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya dam terbagi dua:1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.

Jenis Pekerjaan / Pelanggaran

(A)

1. mengerjakan haji tamattu’
2. mengerjakan haji qiron
3. tidak thowaf wada’ (menurut qoul yang menghukumi wajib)
4. tidak mabit di muzdalifah
5. tidak mabit di mina
6. ihromnya tidak dari miqot
7. tidak melontar jumroh

Termasuk jenis dam Tartib (berurutan)

Cara Membayar Dam
• Menyembelih seekor domba / kambing
• Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman

(B)

• jima’ mufsid (ialah jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal)

jenis dam Tartib

cara membayar dam

• Menyembelih seekor unta
• Seekor sapi
• 7 ekor domba
• Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari

(C)

nikah atau menikahkan

Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah

(D)

1. memotong rambut
2. memotong kuku
3. melanggar cara berpakaian*
4. memakai wewangian
5. memakai minyak rambut
6. bercumbu
7. jima’ antara dua tahallul
8. jima’ setelah jima’ mufsid
* khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.
termasuk jenis dam Takhyir (memilih)

cara membayar dam:

Boleh memilih :
• menyembelih seekor domba
• shodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin

(E)

membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar

termasuk jenis dam Takhyir

cara membayar dam

Boleh memilih :
• Menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan tersebut
• Puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari

(F)

mencabut / merusak pepohonan

cara membayar dam:

shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak

E. Miqot

Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam
1. Miqot zamani artinya batas waktu
2. Miqot makani artinya batas tempat

MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh
  MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.

Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji.
Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

MIQOT MAKANI, bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah yaitu :
• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
• bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq

RINCIAN DAN PENJELASAN PEKERJAAN HAJI DAN UMROHA. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau ‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri seperti halnya thowaf atau sa’i. Lafadz niat ihrom haji adalah :
لبيك اللهم حجا
“ Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji”
نـويت الحج وأحرمت به
“Niat saya mengerjakan haji dan berihrom untuknya”
Hal-hal yang sunat dilakukan oleh orang berihrom :

1. Membersihkan diri sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
2. Mandi sebelum berihrom
3. Memakai wewangian sebelum berihrom
4. Memakai pakaian serba putih dan suci
5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom
7. Memperbanyak bacaan talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri
Kalimat talbiyahلبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك
B. Wuquf di ‘Arofah

Wuquf artinya diam. Masa wuquf di ‘arofah yaitu antara tanggal 9 dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.

Hal-hal yang disunatkan ketika wuquf

1. Meninggalkan pembicaraan yang kurang berguna
2. Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berdo’a dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru’ (merendahkan diri) dan ilhah (merengek) ketika berdo’a

C. Mabit di Muzdalifah
Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di ‘arofah.
Disunatkan berdiam di Masy’aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasan antara Muzdalifah dan Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk melontar jumroh ‘aqobah tanggal 10 di Mina.

D. Mabit dan Melontar Jumroh di Mina
Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1. mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah
2. melontar jumroh :
• jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai tergelincir.
• jumroh uula (kubro), jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap hari melakukan lemparan jumroh).

Setiap satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.
Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :
• memotong hewan qurban dan hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda tahallul (tahallul awwal)

E. Thowaf

Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu. 

Macam-macam thowaf :

1. Thowaf Ifadloh (T. rukun haji)
2. Thowaf Rukun ‘Umroh
3. Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.

Syarat-syarat thowaf :

1. Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis
2. Menutupi aurat
3. Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)
4. Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
5. Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
6. Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir Ismail
7. Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
8. Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
9. Thowaf harus di dalam masjid

Hal-hal yang disunatkan ketika thowaf :

1. Istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
2. Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman)
3. Thowafnya dengan berjalan kaki
4. Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
5. Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
6. Thowafnya terus menerus
7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim

F. Sa’i

Sa’i artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shofa dan Marwah.

Syarat-syarat sa’i :

1. Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah
2. Sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas
3. Sa’i harus dilakukan setelah thowaf
4. Sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thowaf

Sa’i ‘umroh dilakukan setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah thowaf ifadloh atau thowaf qudum
Orang yang sa’inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya saja.
Sa’i selalu didahului dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa’i.

Sunat-sunat sa’i :

1. bersih dari hadats dan najis
2. Menutup aurat
3. Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
4. Berlari-lari kecil (jigjrig) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5. Berturut-turut pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i

G. Bercukur
Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dsb. Ketika bercukur disunatkan :

1. menghadap qiblat
2. berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum dan sesudahnya

H. Tartib

Tartib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan aturannya.

• Tartib dalam ‘umroh ialah menyusun semua rukun ‘umroh.
• Tartib dalam haji ialah :
1. mendahulukan ihrom dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2. mendahulukan thowaf dari sa’i.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

I. Tahallul

Tahallul artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari mengerjakan ke tiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul :
1. Tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqoddimahnya dan nikah.
2. Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’

Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :

a) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal.
b) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thowaf (atau sa’i)

J. Nafar

Nafar artinya bubar atau keluar. Maksudnya adalah keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya.

Pelaksanaan nafar bisa dengan dua cara;

1. Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar pada tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.

Jamaah yang melakukan nafar awal brarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.

URUTAN PEKERJAAN HAJI

Rukun Haji

1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib

Wajib Haji
a. Ihrom dari miqot
b. Mabit di muzdalifah
c. Mabit di mina
d.1 Melontar jumroh jumroh aqobah pada tanggal 10
d.2 Melontarjumroh ula, wustho dan ‘aqobah
e. Menghindari muharromat

Urutan/skema pekerjaan haji

1+ a --- 2---b---d1---5---3---4---c + d2

urutan/skema pekerjaan umroh

1+ a---2--- 3---4

CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH

Cara melaksanakan haji dan umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :

1. Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
2. Ifrod yaitu melaksakan haji dahulu kemudian umroh
3. Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan

Demikian catatan kecil ini. Semoga bermanfaat.

Wallohu almu’in wa bihii nasta’iin

Sumber utama;

Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar