Hikmah aqiqah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
المَالُ وَالبَنُونَ زِيْنَةُ الحَيَاةِ الدُّنْياَ وَالبَاقِياَتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi 46)
Aqiqah menurut bahasa ialah nama rambut kepala bayi. Aqiqah menurut istilah agama ialah nama hewan yang di sembelih pada hari ke tujuh, bertepatan dengan hari mencukur rambut bayi, untuk menamakan sang bayi dengan diringi dengan menyembelih hewan.
Islam memerintahkan Aqiqah bagi yang mampu, diantaranya berdasar sabda-sabda baginda Nabi SAW :
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ T ؛ مَعَ الغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمَّهُ وَأَمِيْطُوْا عَنْهُ الأَذَى (رواه أبو داود) قَالَ T ؛ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ ساَبِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى (رواه أبو داود) قَالَ T ؛ عَنِ الغُلاَمِ شاَتاَنِ مُكاَفِئَتاَنِ وَعَنِ الجاَرِيَّةِ شَاةٌ (رواه أبو داود) وَفيِ رِوَايَةٍ أُخْرَى لِحَدِيْثِ أُمِّ كَرْزٍ أَنَّهاَ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنِ العَقِيْقَةِ فَقاَلَ ؛ نَعَمْ عَنِ الغُلاَمِ شاَتاَنِ وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ لاَيَضُرُّكُمْ ذَكَرَاناً أَمْ إِناَثاً (رواه أبو داود) وَعَنْ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ T عَقَّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ وَقاَلَ ؛ قُوْلُوْا بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ أَللَّـهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ (رواه البيهقي)
Artinya :
Nabi SAW bersabda : Bersama anak terdapat aqiqah maka sembelihlah hewannya dan hilangkanlah noda sang anak. (HR. Abu Daud) Nabi SAW bersabda : Setiap anak kecil digadaikan dengan aqiqahnya, ia disembelih di hari ketujuh dari lahir,dicukur dan di beri nama. (HR. Abu Daud) Nabi SAW bersabda : Anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan cukup satu ekor kambing. (HR. Abu Daud) Dalam riwayat lain bahwa ummi Karz bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah, Beliau menjawab : Betul anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan cukup dua ekor, boleh hewan jantan atau betina. (HR. Abu Daud) Riwayat dari Aisyah, bahwa Nabi SAW ber-aqiqah untuk Hasan dan Husen, kemudian Nabi SAW bersabda : Bacalah oleh kalian “Dengan menyebut nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah aqiqah ini .. bin .. adalah karenaMu dan kepadaMu”. (HR. Baehaqiy)
Banyak hikmah ketika aqiqah dijalankan, diantaranya :
Pertama : Rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat dikaruniai seorang anak. Memiliki anak adalah salah satu nikmat paling besar, anak ialah salah satu perhiasan kehidupan di dunia sebagaimana firman Allah SWT “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Allah menjadikan manusia merasa bahagia dan senang ketika anaknya terlahir oleh karenanya ia pantas untuk mensyukurinya.
Kedua : Penebusan dan pembebasan anak dari hal buruk, sebagaimana Allah SWT membebaskan Nabi Ismail as dengan qurban hewan domba. Disebutkan bahwa orang Jahiliyyah pun melakukan penebusan anak ini, hanya saja mereka melumuri kepala sang anak dengan darah hewan sembelih. Islam menetapkan penebusan anak dengan menyembelih hewan dan melarang melumuri kepala anak dengan darah hewan sembelih. Nabi SAW mengabarkan bahwa aqiqah selayaknya disamakan dengan ibadah qurban dan jamuan makan, “Barangsiapa menyukai ibadah haji maka lakukanlah” artinya aqiqah disamakan dengan tebusan dalam kekurangan ibadah haji dan tebusan Nabi Ismail as. Dengan demikian aqiqah adalah penyebab mendapat keselamatan dan perlindungan anak semasa hidupnya dari kejahatn syetan, sehingga setiap anggota tubuh hewan menjadi penebus setiap anggota tubuh anak.
Ketiga : Memberitahukan bahwa seorang manusia telah dikaruniai anak dan menamakannya, sehingga sang anak dikenal dalam keluarga, para tetangga dan kawan-kawan. Banyak orang menghadiri acara pelaksanaan aqiqah sehingga dapat mempererat ikatan silaturrahmi dan kasih sayang diantara sesama muslim.
Terkait teknis pelaksanaan aqiqah, dalam ilmu fiqih dijelaskan :
وَقاَلَ الرَّافِعِيْ وَغَيْرُهُ وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السّاَبِعِ وَفيِ العُدَّةِ وَالحاَوِيْ لِلْماَوِرْدِي أَنَّهاَ بَعْدَ السّاَبِعِ تَكُوْنُ قَضاَءً , وَالمُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ النِّفاَسُ فَإِنْ تَجاَوَزَتْهُ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ الرَّضاَعُ فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ سَبْعَ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجاَوَزَهاَ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ البُلُوْغُ فَإِنْ تَجاَوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ المُخَيَّرُ فيِ العِقِّ عَنْ نَفْسِهِ فيِ الكِبَرِ (كفاية الأخيار - ج 1/ص 534)
Artinya :
Imam Ar-Rofei dan Ulama lain menyatakan bahwa tidak termasuk tertinggal aqiqah apabila tidak dilaksanakan tidak pada hari ke tujuh. Dalam ktab Al-‘Uddah dan kitab Al-Hawi Imam Al-Mawirdiy menyatakan bahwa aqiqah setelah hari ke tujuh adalah qodlo. Pendapat terpilih ialah jangan melewati masa nifas, apabila tidak, maka jangan melewati masa menyususi, apabila tidak, maka jangan melewati batas usia tujuh tahun, apabila tidak, maka jangan melewati batas balig, apabila tidak, maka tidak ditekankan oleh yang lain termasuk orang tuanya. Masa setelah balig aqiqah lebih ditekankan oleh dirinya sendiri. (Kifayatul Akhyar - Juz 1 hal. 534)
Kesimpulan : Hikmah aqiqah ialah Menyatakan kegembiraan, menampakkan rasa syukur dan memperkenalkan keturunan. Makna dari anak itu tergadaikan maksudnya ialah anak tidaklah akan tumbuh normal layaknya manusia terkecuali apabila diaqiqahkan,.sebagaimana tertuang dalam kitab I’anathutn-Thalibin berikut ini :
وَالحِكْمَةُ فِيْهاَ إِظْهاَرُ البَشَرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ . وَمَعْنَى مُرْتَهِنٌ بِهاَ قِيْلَ لاَ يَنْمُوْ نَمْوَ مِثْلِهِ حَتَّى يُعَقُّ عَنْهُ
والله اعلم....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar