Qurban dalam Islam
Ibadah ber-qurban adalah bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad dan ijmak ulama. Qurban hukumnya sunnah dilakukan dengan niat untuk beribadah mendekatkan diri pada Allah.
DEFINISI DAN PENGERTIAN QURBAN (KURBAN)
Qurban atau Kurban (bahasa Arab الأضحية,التضحية), secara harfiah berarti hewan sembelihan. Dalam terminologi syariah, Qurban (kurban) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha karena sebab lebaran dengan niat ibadah mendekatkan diri pada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 (hari nahar) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bulan Hijriah.
DALIL DASAR QURBAN
- QS Al Kautsar 108:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
- Hadits sahih riwayat Muslim
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج ، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل ، والبقر ، كل سبعة منا في بدنة
Artinya: Kami keluar bersama Rasulullah berihram haji, lalu Nabi memerintahkan kami untuk patungan (kurban) dari hewan unta dan sapi. Setiap 7 (tujuh) orang dari kami berkurban 1 unta.
- Hadits riwayat jamaah (segolongan ahli hadits)
نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البقرة عن سبعة ، والبدنة عن سبعة
Artinya: Kami berkurban sapi bersama Nabi Muhammad untuk 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) unta untuk 7 (tujuh) orang.
- Hadits
ويذبح عن كل واحد منهم شاة أو يذبح بقرة أو بدنة عن سبعة
Artinya: Kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang. Sedang sapi dan unta untuk 7 orang.
- Hadits sahih Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih)
أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر
- Hadits sahih riwayat Bukhari
كان النبي صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى
HUKUM QURBAN
Hukum berkurban itu sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut jumhur (mayoritas ulama).
Sebagian ulama yang lain menganggap hukum berkurban itu wajib bagi orang yang kaya, dan tidak wajib bagi yang miskin. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah, Al-Auza'i, Hanifah, Ahmad dalam satu riwayat dan sebagian madzhab Maliki dengan dasar QS Al-Kautsar ayat 2 di atas dan berdasar hadits di mana Nabi bersabda: ( من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا)
WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN
- Waktu menyembelih hewan kurban mulai setelah terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah atau lebaran Idul Adha setelah selesainya shalat Idul Adha dan khutbahnya.
- Waktu utama untuk menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Dzuhur)
- Penyembelihan qurban berlaku sejak pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah atau hari terakhir hari tasyrik (tashriq).
Jadi waktu menyembelih qurban ada 4 hari yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
BACAAN DOA DAN NIAT SEBELUM MENYEMBELIH QURBAN
Yang terpenting saat akan menyembelih adalah membaca bismillah (lihat, QS. Al-An'am: 118 dan 121) selain itu bacaan doa dan niat di bawah hukumnya sunnah.
Saat akan menyembelih qurban, penyembelih hendaknya membaca doa dan niat berikut (berdasarkan hadits sahih riwayat Abu Daud:
Doa sebelum menyembelih (saat di depan hewan kurban):
إني وجهتُ وجهيَ للذي فطر السماوات والأرض حنيفاً على ملة إبراهيم، وما أنا من المشركين، قل إن صلاتي ونُسُكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لا شريك له، وبذلك أمرِتُ، وأنا أولُ المسلمين، اللهم منك ولك
Doa saat akan menyemeblih hewan (pisau sudah dekat leher hewan) apabila menyembelih sendiri :
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari ... (sebutkan namanya).
Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).
HEWAN TERBAIK UNTUK QURBAN
- Hewan hewan lebih baik dari yang kurus.
- Hewan warna putih lebih baik daripada yang hitam atau kelabu.
- Sunnah yang bertanduk.
- Urutan jenis hewan yang paling utama untuk kurban adalah: unta, sapi, kambing, domba.
- Binatang jantan normal lebih baik dari yang dikebiri atau yang betina
HIKMAH BERKURBAN
- Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah atas nikmat-nikmat yang diberikan.
- Untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim.
- Melapangkan dada
HUKUM QURBAN NADZAR
Orang yang bernadzar untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib untuk melaksanakannya. Di samping itu, harus diingat 2 poin penting berikut:
1) Untuk nadzar kurban wajib membagikan seluruh daging hewan qurbannya dan yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian madzhab Hanbali.
2) Apabila hewan qurban nadzar beranak, maka anaknya ikut menjadi korban nadzar menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali.
ORANG YANG DISUNNAHKAN BERKURBAN
- Orang yang mampu membeli hewan qurban dan melebihi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari Idul Adha, hari Tashriq (Tasyrik).
- Sunnah bagi musafir, dan haji.
- Anak kecil tidak sunnah berkurban.
USIA MINIMUM HEWAN QURBAN
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Sapi: sempurna berusia 2 (dua) tahun dan masuk tahun ketiga.
- Unta usempurna berusia 5 (lima) tahun, masuk tahun ke-6.
HUKUM KURBAN KOLEKTIF (GABUNGAN)
Hukumnya boleh berkurban secara kolektif atau gabungan lebih dari satu orang untuk satu ekor hewan sapi, kerbau atau unta dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) ekor unta dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 (satu) ekor sapi atau kerbau dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 ekor kambing/domba untuk kurban tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 1 orang tapi boleh diniatkan pahalanya untuk 2 orang atau lebih. Lihat rinciannya di bawah.
PENDAPAT BAHWA KAMBING BOLEH UNTUK LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kambing atau domba hanya untuk kurban 1 (satu) orang. Tidak boleh untuk 2 (dua) orang atau lebih. Tapi ada pendapat ulama fiqih klasik yang membolehkan dengan argumen dan dalil sbb:
- Hadits sahih riwayat Abu Daud
سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته يأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى
Artinya: Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang laki-laki berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya...
- Hadits sahih riwayat Hakim كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي الشاة الواحدة عن جميع أهله
Artinya: Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya.
- Hadits أنه ذبح كبشا عن أمته
Artinya: Bahwa Nabi Muhammad menyembelih (kurban) seekor kambing untuk umatnya.
- Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud mengatakan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan hewan kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i (lihat kitab Atta'liq almumjid التعليق الممجد)
- Imam Malik dalam Al-Muwatta' mengatakan:
وهو نص صريح في أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين وهو الحق
Artinya: hadits di atas adalah nash yang jelas bahwa kambing satu sah untuk dijadikan kurban bagi satu orang laki-laki dan keluarganya walaupun keluarganya banyak.
- Asy-Syaukani dalam Nailul Autar
وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ , وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ
Intinya: kurban satu kambing boleh diperuntukkan untuk satu orang dan keluarganya (ahlul bait) atau orang lain tapi harus di bawah kepemilikan 1 orang artinya tidak boleh 2 orang atau lebih saweran/kongsi untuk membeli 1 kambing.
Pendapat jumhur ulama, kambing hanya untuk satu orang. Menurut ulama yang berpandangan bahwa kambing hanya untuk kurban satu orang, hadits di atas berlaku dalam segi pahalanya. Tapi kurbannya tetap untuk satu orang.
wallahu a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar