Merawat Bagian Tubuh yang Diamputasi
Bagaimana cara merawat bagian tubuh yang telah diamputasi, apakah wajib dirawat seperti jenazah?
Para ulama telah menjelaskan dalam kitab-kitab mereka tentang cara merawat bagian tubuh yang telah diamputasi.
Setidaknya, untuk mengurus bagian tubuh yang telah diamputasi ada dua cara, sebagaimana berikut;
Pertama, jika ada bagian tubuh seseorang diamputasi dan sesaat kemudian dia meninggal, maka bagian tubuh yang telah diamputasi tersebut harus dirawat sebagaimana jenazah, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan.
Kedua, jika setelah diamputasi dia masih hidup, maka bagian tubuh yang diamputasi tersebut hanya cukup dimandikan, dikafani dan dikuburkan, tidak perlu dishalati karena bagian tubuh tersebut tidak disebut jenazah.
Sebagian ulama mengatakan, bagian tubuh yang diamputasi tersebut cukup dibungkus dan dikuburkan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyiyatul Jamal berikut;
وَيُشْتَرَطُ انْفِصَالُهُ مِنْ مَيِّتٍ لِيَخْرُجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَتُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ نَعَمْ لَوْ أُبِينَ مِنْهُ فَمَاتَ حَالًا كَانَ حُكْمُ الْكُلِّ وَاحِدًا يَجِبُ غَسْلُهُ وَتَكْفِينُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ
“Dan disyaratkan bagian tubuh yang terpotong harus dari mayat agar bisa dikecualikan bagian tubuh yang terpotong dari orang hidup jika ditemukan setelah matinya, maka bagian tubuh tersebut tidak perlu dishalati. Disunahkan membungkusnya dengan kain dan menguburnya. Iya, jika dipotong darinya dan kemudian dia mati seketika, maka semuanya dihukumi satu, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan.”
Juga disebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi berikut;
فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ
“Maka dikecualikan bagian tubuh yang terpotong dari orang hidup dan tidak mati setelahnya, ketika ditemukan setelah matinya, maka bagian tubuh tersebut tidak dishalatkan.
Dan disunahkan membungkusnya dengan kain dan menguburnya.”
Tata cara Penguburan Hasil Amputasi
bagaimana tatacara penguburan hasil amputasi terhadap salah satu anggota badan akibat tindakan medik tertentu. Apakah sama seperti tatacara penguburan jenasah yang meliputi dimandikan, disholatkan dst. Bgmn pandangan islam terhadap jenasah yang dikuburkan dengan anggota badan yang tidak lengkap, karena tindakan amputasi tersebut..
Islam menganjurkan agar menguburkan setiap bagian tubuh yang terpotong atau terpisah sebagai penghormatan terhadap jasad seorang mukmin, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
Artinya : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al Isra : 70)
Didalam tafsir al Qurthubi, al Hakim at Tirmidzi didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa beliau saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan mulut yang bau.”
Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Al Imam an Nawawi mengatakan bahwa dianjurkan setiap potongan rambut, kuku-kuku agar ditimbun didalam tanah sebagaimana hal ini dinukil dari Ibnu Umar serta kesepakatan para sahabat kami (madzhab Syafi’i). (al Majmu’ 289)
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa dianjurkan mengubur potongan-potongan kuku atau rambut yang rontok sebagaimana diriwayatkan al Khalalah dengan sanadnya dari Miil binti Misyrah al Asy’ariyah berkata,”Aku menyaksikan ayahku memotong kukunya lalu menguburnnya dan dia mengatakan,”Aku menyaksikan Rasulullah saw melakukan hal ini.” Dari Ibnu Juraih dari Nabi saw bersabda,”Dia tertegun dengan penguburan darah.”
Muhanna berkata,”Aku bertanya kepada Ahmad tentang seorang laki-laki yang memotong rambut dan kuku-kukunya apakah ia harus menguburnya atau membuangnya ?” Ahmad menjawab,”Hendaklah dia menguburnya.” Aku bertanya,”Apakah ada berita tentang itu yang sampai kepadamu?” Ahmad menjawab,”Dahulu Ibnu Umar menguburnya.”
Telah diriwayatkan kepada kami dari Nabi saw bahwa beliau saw memerintahkan untuk menguburkan (potongan) rambut dan kuku dan bersabda,”Agar tidak dijadikan permainan oleh manusia-manusia tukang sihir.” (al Mughni Juz I hal 146)
Dari sini para ulama mengqiyaskan penimbunan bagian-bagian tubuh lainnya yang terpotong, terputus (amputasi) atau terlepas dari tubuhnya dengan penimbunan potongan rambut atau kuku.
Lalu apakah potongan-potongan tubuh yang diamputasi atau terlepas itu harus dperlakukan sebagaimana tubuh manusia yang meninggal yaitu dimandikan dan dishalatkan sebelum dikuburkan ?
Dalam peramasalahan ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa al Mutawalli telah menukil adanya kesepakatan bahwa ia tidak perlu dimandikan dan tidak juga dishalatkan. Dia mengatakan,”Tidak ada perbedaan (dikalangan para ulama) bahwa tangan yang terpotong dikarenakan mencuri atau qishash tidaklah perlu dimandikan dan tidak juga dishalatkan akan tetapi cukup dibungkus dengan sehelai kain lalu dikuburkan. Demikian pula terhadap kuku-kuku yang dipotong dan rambut-rambut yang dicukur dari seorang manusia yang masih hidup maka tidak perlu dishalatkan akan tetapi dianjurkan untuk dikuburkan.”
Dia juga mengatakan,”Penguburan tidaklah dikhususkan untuk bagian tubuh dari orang yang sudah diketahui kematiannya akan tetapi juga dari orang yang masih hidup, seperti : satu bagian tubuh tertentu, rambut, kuku ataupun yang lainnya maka dianjurkan untuk dikuburkan. Dalam hal ini termask juga ‘alaqoh (segumpal darah) atau mudhghoh (segumpal daging) yang keluar dari rahim wanita yang hamil (keguguran) atau darah yang keluar karena adanya pendarahan dari tubuh manusia hendaklah dikuburkan.” (al Majmu’ juz V hal 254)
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar