Lebih Utama Mana, Sedekah atau Qurban?..
Saat serba sulit seperti ini banyak kembali yang bertanya, jika ada kelapangan rezeki lebih baik sedekah atau qurban? Dilansir dari beberapa sumber menyatakan:
Para ulama di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan harganya. Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat.
Allah ta’ala berfirman, artinya, “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan Allah ta’ala berfirman, artinya, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162).
Di setiap agama ada shalat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain, oleh karena itu seandainya seseorang mensedekahkan harga dan haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan kurban.”
BACA JUGA: 6 ALASAN PENTING SEBELUM KAMU KURBAN DI DOMPET DHUAFA
Mengapa Kurban Lebih Utama?
Di antara alasannya adalah :
1. Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.
Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berkurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dalam satu tahun. Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.
2. Bahwa kurban adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah harga lebih utama, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesekali akan meninggalkan qurban dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.
3. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertimpa paceklik, saat itu waktu qurban tiba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga qurban, sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.
Dalam ash-Shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyembelih kurban di antara kalian, maka hendaknya tidak menyimpannya lebih dari tiga malam.” Di tahun berikutnya orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, apakah tahun ini kami harus melakukan apa yang kami lakukan tahun lalu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Makanlah, berilah makan dan simpanlah, karena tahun lalu orang-orang dalam keadaan sulit, sehingga aku ingin kalian membantu.”
Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”
4- Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan sebuah syiar agung dalam Islam yaitu qurban, syiar yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum muslimin dan beliau menamakannya sunnah kaum muslimin.
5- Perbedaan hukum qurban yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harga.
Dengan demikian, seorang telah memilih langkah yang bermaslahat. Karena ada kemungkinan dia dapat melakukan kedua ibadah tersebut. Di hari raya kurban dia berkurban, kemudian di luar hari raya kurban, dia bisa bersedekah.
Berbeda jika dia tinggalkan berkurban di hari raya kurban, kemudian lebih memilih bersedekah, maka dia akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala berkurban, dan hanya bisa melakukan satu ibadah saja diantara dua ibadah harta ini, yaitu bersedekah, yang mana waktunya longgar.
Semoga dengan penjelasan tentang keutamaan sedekah atau qurban ini, kita senantiasa diberi kelapangan untuk bisa menjalankan seluruh perintah-Nya dengan baik.
Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar