Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 19 Juli 2020

HUKUM MENSHALATKAN JENAZAH BUNUH DIRI

Hukum Menshalatkan Jenazah Karena Bunuh Diri...

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Di beberapa media, baik cetak maupun elektronik kita beberapa kali menemukan berita tentang orang-orang yang melakukan bunuh diri. Mereka melakukan bunuh diri karena biasanya ada masalah yang dirasa berat. Tindakan bunuh jelas merupakan perbuatan yang keliru dan termasuk dosa besar.

Yang ingin kami tanyakan pertama adalah apakah pelaku bunuh diri kekal di neraka? Pertanyaan yang kedua, apakah orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalati? Demikian pertanyaan yang kami ajukan, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ardan/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami berusaha untuk menjawab pertanyaan kedua tentang menshalati orang yang meninggal karena bunuh diri. Apakah ia tetap harus dishalati? Tentunya untuk menjawab pertanyaan ini kami akan merujuk pada penjelasan yang telah disodorkan para ulama.

Dalam kasus orang yang mati karena bunuh diri ternyata para ulama berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat mayoritas ulama, jenazah tetap dishalati. Berbeda dengan mayoritas ulama adalah Umar bin Abdul Aziz yang memandang bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalati. Pandangan Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai.

Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seorang imam tidak perlu menshalatinya tetapi yang menshalati adalah selainnya. Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal ini mungkin bisa dipahami bahwa tokoh masyarakat atau kiainya tidak perlu ikut menshalati, tetapi cukup jamaah atau masyarakat yang lain yang menshalatinya.

Salah satu argumen teologi yang bisa digunakan untuk mendukung pendapat mereka adalah riwayat Jabir bin Samurah yang menyatakan ada seorang laki-laki yang melakukan tindakan bunuh diri kemudian meninggal dan Nabi Muhammad SAW tidak menshalatinya. Menurut Ishaq bin Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak ikut menshalati jenazah itu adalah bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.

وَاخْتَلَفُوا فِي الصَّلَاةِ عَلَى مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ ، فَذَهَبَ أَكْثَرُهُمْ إِلَى أَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَكَانَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الَعَزِيزِ لَا يَرَى الصَّلَاةَ عَلَيْهِ ، وَبِهِ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ ، وَقَالَ أَحْمَدُ : لَا يُصَلَّي عَلَيْهِ الْإِمَامُ ، وَيُصَلَّي عَلَيْهِ غَيْرُهُ ، وَاحْتَجُّوا بِمَا رَوَي عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِسْحَاقُ اَلْحَنْظَلِيُّ : إِنَّمَا لَمْ يُضَلِّ عَلَيْهِ تَحْذِيرًا لِلنَّاسِ عَنْ مِثْلِ مَا فَعَلَ

Artinya, “Para ulama berbeda pendapat mengenai penshalatan orang yang meninggal dunia karena bunuh diri. Menurut pendapat mayoritas ulama, ia tetap dishalati. Sedang Umar bin Abdul Aziz tidak berpendapat untuk menshalatinya. Pandangan Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai. Imam Ahmad bin Hanbal berpandapat, imam tidak perlu ikut menshalatinya, sedang yang menshalatinya adalah selain imam. Mereka berhujjah dengan riwayat dari Jabir bin Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang mati karena bunuh diri kemudian Nabi Muhammad SAW tidak menshalatinya. Menurut Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad SAW yang tidak ikut menshalati jenazah itu pada dasarnya merupakan peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.”

Berpijak atas penjelasan ini, setidaknya dapat ditarik sebuah simpulan bahwa jenazah orang yang mati karena bunuh diri sepanjang dia adalah seorang Muslim, tetap dishalati. Sebab, dosa besar perbuatan bunuh diri tidak dengan sertamerta menyebabkan ia keluar dari Islam, sepanjang ia tidak menganggap bahwa tidakan bunuh diri adalah halal.

Adapun sikap dan pandangan Umar bin Abdul Azin dan Al-Awzai adalah cenderung tidak menshalati orang yang mati karena bunuh diri. Kecenderungan ini mesti dibaca sebagai sikap pemakruhan bagi dirinya. Inilah yang kami pahami dari keterangan yang kemukakan Ibnu Bathal dalam kitab Syarhu Shahihil Bukhari-nya.

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ وَأَهْلُ السُّنَّةِ أَنَّ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ أَنَّهُ لَا يَخْرُجُ بِذَلِكَ عَنِ الْإِسْلَامِ ، وَأَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ كَمَا قَالَ مَالِكٌ ، وَيُدْفَنُ فِى مَقَابِرِ الْمُسْلِمِينَ ، وَلَمْ يُكْرِهِ الصَّلَاةَ عَلَيْهِ إِلَّا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَالْأَوْزَاعِىيُّ فِى خَاصَةِ أَنْفُسِهِمَا

Artinya, “Para fuqaha` dan ulama dari kalangan Ahlusunnah sepakat bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak keluar dari Islam, ia tetap dishalati, dan wajib menanggung dosa akibat perbuatannya sebagaimana dikemukakan Imam Malik, dimakamkan di pemakaman orang-orang Muslim. Hanya Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang menganggap makruh penshalatan jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri di mana keduanya memakruhkan khusus untuk dirinya sendiri,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari, Riyadl, Maktab Ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H/2003 M, juz III, halaman 349).

Fatwa Lain :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia membunuh jiwanya. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

Meskipun demikian, pelaku bunuh diri tidaklah dihukumi keluar dari islam. Artinya, meskipun dia mati suul khotimah, namun dia tetap muslim, sehingga jenazahnya tetap wajib disikapi sebagaimana layaknya jenazah seorang muslim. Dia wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Hanya saja, ada satu yang membedakan, dianjurkan bagi pemuka agama dan masyarkat, seperti ulama setempat atau pemerintah desa setempat, agar tidak turut menshalati jenazah ini secara terang-terangan, sebagai hukuman sosial dan pelajaran berharga bagi masyarakat.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ’anhu, beliau menceritakan,

أُتِي النبي صلى الله عليه وسلم برجل قتل نفسه بمشاقص فلم يصل عليه

Pernah dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah korban bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak bersedia menshalatinya. (HR. Muslim 978).

An-Nawawi mengatakan,

عن مالك وغيره أن الإمام يجتنب الصلاة على مقتول في حد وأن أهل الفضل لا يصلون على الفساق زجرا لهم وعن الزهري لا يصلى على مرجوم ويصلى على المقتول في قصاص

Imam Malik dan yang lainnya berpendapat bahwa hendaknya pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati karena dihukum, dan para pemuka agama tidak menshalati orang fasik, sebagai peringatan bagi msyarakat. Sementara Az-Zuhri berpendapat, pemuka masyarakat tidak menshalati orang yang mati dirajam, namun menshalati orang yang mati sebagai qishas. (Syarh Shahih Muslim, 7/47 – 48)

Syaikhul Islam mengatakan,

ومن امتنع من الصلاة على أحدهم – أي : الغال والقاتل والمدين – زجراً لأمثاله عن مثل فعله كان حسناً ، ولو امتنع في الظاهر ودعا له في الباطن ليجمع بين المصلحتين : كان أولى من تفويت إحداهما

Orang yang tidak mau menshalati jenazah yang mati karena korupsi, qishas, dan punya utang, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu, termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menshalati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satu. (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 78)

Maksud beliau dengan “dia tidak mau menshalati jenazah orang fasik secara terang-terangan” adalah dalam rangka mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perbuatan tersebut dan “tetap mendoakan secara diam-diam”, dalam rangka menunaikan hak sesama muslim.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Penelitian Kasus :

Hukum Menshalatkan Jenazah Orang Yang Bunuh Diri Menurut Mazhab Syafi’i,

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kewajiban melaksanakan shalat jenazah bagi mayit yang bunuh diri, karena dalam permasalahan hukum menshalatkan jenazah hukum nya wajib.
Apabila tidak seorang pun yang menshalatkan jenazah maka satu Desa tersebut akan mendapat dosa karena tidak mengerjakan fardu kifayah itu.
Ada sebagian masyarakat tidak menshalatkan jenazah karena mati bunuh diri.
Ada seorang yang terkemuka berpendapat tidak perlu dishalatkan, karena ia telah melakukan dosa besar dan akan mendapat kemurkaan Allah SWT karena telah mendahului takdir nya.
Padahal para ulama wajib menshalati jenazah bunuh diri, karena jenazah tersebut dalam keadaan Islam jadi dosa yang telah diperbuatnya itu semua urusannya dengan Allah semata.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
Penelitian menggunakan data yang diperoleh dari riset dilapangan dan studi kepustakaan (observasi dan interview).
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis dedukatif kualitatif. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa antara pendapat Mazhab Syafii dan fakta yang ada dimasyarakat bertentangan. Karena seharusnya jenazah bunuh diri dilakukan seperti jenazah yang mati tidak karena bunuh diri. Adapun faktor-faktor pelaksanaan shalat jenazah bunuh diri, karena masyarakat kurang mengetahui hukum tentang shalat jenazah bunuh diri, dan diberi perbandingan yang sangat masuk akal( mati karena medahului takdir Allah, telah melakukan dosa besar ).
Saran untuk Masyarakat untuk sering mengadakan pengajian, supaya masyarakat tidak buta hukum dan ilmu pengetahuan.
Dan kepada mubaligh kiranya dapat memberi tausiyah yang berisikan suasana kehidupan yang nyata, seperti tatacara shalat, hukum-hukum fiqih lainya.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
(الي عمران/159)

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar