---
# 1) Apa itu li‘ān
**Li‘ān** adalah sumpah saling melaknat antara suami dan istri di hadapan hakim ketika:
* suami menuduh istrinya berzina, atau
* suami mengingkari nasab anak (mengatakan anak itu bukan darinya),
tetapi **tidak punya 4 saksi**.
---
# 2) Dalil Al-Qur’an
### Surah An-Nur ayat 6–9
Allah berfirman:
> “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) tetapi tidak ada saksi selain diri mereka sendiri…”
> (QS. An-Nur: 6–9)
Intinya ayat ini menetapkan prosedur li‘an:
* suami bersumpah 4 kali bahwa ia jujur
* sumpah ke-5: laknat Allah jika ia dusta
* istri juga bersumpah 4 kali bahwa suami dusta
* sumpah ke-5: murka Allah jika suami benar
---
# 3) Dalil Hadits (contoh kasus Nabi ﷺ)
### Hadits Sahih Bukhari & Muslim
Dari Ibnu Abbas r.a.:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
> “Wahai Rasulullah, istriku telah berzina.”
Nabi ﷺ bersabda:
> “Datangkan bukti atau engkau akan dikenai had (hukuman qazaf).”
Laki-laki itu tidak mampu membawa saksi.
Maka turun ayat li‘an (QS An-Nur 6–9), lalu Nabi ﷺ memanggil keduanya dan memerintahkan li‘an.
📚 (Sahih Bukhari no. 4747, Sahih Muslim no. 1492)
---
# 4) Contoh kasus li‘an (detail)
## Kasus:
Seorang suami berkata:
> “Istriku berzina dengan laki-laki lain, dan aku yakin anak yang ia lahirkan bukan anakku.”
Ia tidak punya saksi.
### Proses di pengadilan:
#### (1) Sumpah suami 4 kali:
“Aku bersaksi demi Allah aku benar dalam tuduhanku.”
#### (2) Sumpah ke-5:
“Laknat Allah atas diriku jika aku berdusta.”
---
#### (3) Istri membalas 4 kali:
“Aku bersaksi demi Allah suamiku berdusta.”
#### (4) Sumpah ke-5:
“Murka Allah atasku jika suamiku benar.”
---
# 5) Akibat hukum li‘an
## Menurut ijma’ ulama:
1. **Perkawinan putus selamanya**
2. **Tidak boleh rujuk atau menikah lagi**
3. Anak:
* tidak dinasabkan kepada suami
* dinasabkan kepada ibu
---
# 6) Kaul ulama (pendapat)
## 1. Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali)
* Li‘an menyebabkan **fasakh abadi (putus selamanya)**
* Tidak boleh rujuk kembali
📚 Referensi:
* *Al-Mughni* (Ibnu Qudamah)
* *Al-Majmu’* (Imam Nawawi)
* *Bidayatul Mujtahid* (Ibnu Rusyd)
---
## 2. Mazhab Hanafi (perincian)
* Juga menyatakan putusnya pernikahan terjadi
* Namun mereka membahas teknis fasakh dengan detail peradilan
📚 Referensi:
* *Al-Hidayah* (Al-Marghinani)
---
# 7) Hikmah li‘an
Ulama menjelaskan hikmahnya:
* Melindungi kehormatan istri dari tuduhan tanpa bukti
* Menjaga nasab anak
* Memberi jalan keluar ketika tidak ada saksi
---
# 8) Kesimpulan singkat
Li‘an adalah:
* sumpah saling melaknat suami-istri di pengadilan syariat
* terjadi karena tuduhan zina atau penafian anak tanpa saksi
* menyebabkan:
👉 cerai selamanya
👉 tidak boleh rujuk
👉 nasab anak ke ibu
Allahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar