Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026

LI'AN TERMASUK CERAI PERMANEN

Berikut penjelasan **li‘ān (اللِّعَان)** secara runtut, dengan contoh kasus, dalil Al-Qur’an, hadits, dan ringkasan pendapat ulama.

---

# 1) Apa itu li‘ān

**Li‘ān** adalah sumpah saling melaknat antara suami dan istri di hadapan hakim ketika:

* suami menuduh istrinya berzina, atau
* suami mengingkari nasab anak (mengatakan anak itu bukan darinya),
  tetapi **tidak punya 4 saksi**.

---

# 2) Dalil Al-Qur’an

### Surah An-Nur ayat 6–9

Allah berfirman:

> “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) tetapi tidak ada saksi selain diri mereka sendiri…”
> (QS. An-Nur: 6–9)

Intinya ayat ini menetapkan prosedur li‘an:

* suami bersumpah 4 kali bahwa ia jujur
* sumpah ke-5: laknat Allah jika ia dusta
* istri juga bersumpah 4 kali bahwa suami dusta
* sumpah ke-5: murka Allah jika suami benar

---

# 3) Dalil Hadits (contoh kasus Nabi ﷺ)

### Hadits Sahih Bukhari & Muslim

Dari Ibnu Abbas r.a.:

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

> “Wahai Rasulullah, istriku telah berzina.”

Nabi ﷺ bersabda:

> “Datangkan bukti atau engkau akan dikenai had (hukuman qazaf).”

Laki-laki itu tidak mampu membawa saksi.

Maka turun ayat li‘an (QS An-Nur 6–9), lalu Nabi ﷺ memanggil keduanya dan memerintahkan li‘an.

📚 (Sahih Bukhari no. 4747, Sahih Muslim no. 1492)

---

# 4) Contoh kasus li‘an (detail)

## Kasus:

Seorang suami berkata:

> “Istriku berzina dengan laki-laki lain, dan aku yakin anak yang ia lahirkan bukan anakku.”

Ia tidak punya saksi.

### Proses di pengadilan:

#### (1) Sumpah suami 4 kali:

“Aku bersaksi demi Allah aku benar dalam tuduhanku.”

#### (2) Sumpah ke-5:

“Laknat Allah atas diriku jika aku berdusta.”

---

#### (3) Istri membalas 4 kali:

“Aku bersaksi demi Allah suamiku berdusta.”

#### (4) Sumpah ke-5:

“Murka Allah atasku jika suamiku benar.”

---

# 5) Akibat hukum li‘an

## Menurut ijma’ ulama:

1. **Perkawinan putus selamanya**
2. **Tidak boleh rujuk atau menikah lagi**
3. Anak:

   * tidak dinasabkan kepada suami
   * dinasabkan kepada ibu

---

# 6) Kaul ulama (pendapat)

## 1. Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali)

* Li‘an menyebabkan **fasakh abadi (putus selamanya)**
* Tidak boleh rujuk kembali

📚 Referensi:

* *Al-Mughni* (Ibnu Qudamah)
* *Al-Majmu’* (Imam Nawawi)
* *Bidayatul Mujtahid* (Ibnu Rusyd)

---

## 2. Mazhab Hanafi (perincian)

* Juga menyatakan putusnya pernikahan terjadi
* Namun mereka membahas teknis fasakh dengan detail peradilan

📚 Referensi:

* *Al-Hidayah* (Al-Marghinani)

---

# 7) Hikmah li‘an

Ulama menjelaskan hikmahnya:

* Melindungi kehormatan istri dari tuduhan tanpa bukti
* Menjaga nasab anak
* Memberi jalan keluar ketika tidak ada saksi

---

# 8) Kesimpulan singkat

Li‘an adalah:

* sumpah saling melaknat suami-istri di pengadilan syariat
* terjadi karena tuduhan zina atau penafian anak tanpa saksi
* menyebabkan:
  👉 cerai selamanya
  👉 tidak boleh rujuk
  👉 nasab anak ke ibu

Allahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar