"Cuma pinjam sebentar..."
"Nanti kalau masjid butuh langsung saya kembalikan."
"Daripada uangnya nganggur."
Kalimat seperti ini mungkin sudah biasa terdengar di sebagian masyarakat.
Bahkan terkadang yang meminjam adalah orang yang dikenal amanah.
Karena merasa akan dikembalikan, banyak yang menganggap tidak ada masalah.
Tapi pernahkah kita bertanya...
Apakah uang kas masjid memang boleh dijadikan pinjaman pribadi?
Ataukah selama ini kita sedang bermudah-mudahan dalam urusan amanah umat?
Mari kita lihat penjelasan para ulama.
Dalam pembahasan harta wakaf dan harta masjid disebutkan:
«لَيْسَ لِلنَّاظِرِ أَنْ يُقْرِضَ مَالَ الْوَقْفِ فَإِنْ فَعَلَ ضَمِنَ»
"Tidak boleh bagi nazhir meminjamkan harta wakaf. Jika ia melakukannya maka ia wajib menanggungnya." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)
Kemudian Ibnu Nujaim al-Hanafi menukil:
«لَيْسَ لِلْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَالِ الْوَقْفِ وَالْمَسْجِدِ فَلَوْ أَقْرَضَهُ ضَمِنَ وَكَذَا الْمُسْتَقْرِضُ»
"Tidak boleh bagi pengelola meminjamkan harta wakaf dan harta masjid. Jika ia meminjamkannya maka ia wajib menanggungnya, demikian pula pihak yang meminjam." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)
Sampai di sini jawabannya tampak jelas.
Hukum asalnya adalah tidak boleh.
Namun menariknya, para ulama juga menyebutkan rincian yang sering tidak diketahui banyak orang.
Masih dalam keterangan yang sama disebutkan:
«وَلَوْ أَنَّ الْقَيِّمَ أَقْرَضَ مَالَ الْمَسْجِدِ لِيَأْخُذَهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَهُوَ أَحْرَزُ مِنْ إِمْسَاكِهِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»
"Apabila pengurus meminjamkan harta masjid agar dapat diambil kembali saat dibutuhkan, dan cara tersebut lebih aman daripada menyimpannya sendiri, maka tidak mengapa." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)
Disebutkan pula:
«يَسَعُ الْمُتَوَلِّي إِقْرَاضُ مَا فَضَلَ مِنْ غَلَّةِ الْوَقْفِ لَوْ أَحْرَزَ»
"Pengelola boleh meminjamkan kelebihan hasil wakaf apabila keamanannya terjamin." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 2, hlm. 545)
Perhatikan baik-baik.
Pengecualian ini bukan karena si peminjam sedang butuh uang.
Bukan pula karena si peminjam orang yang dipercaya.
Tetapi karena dipandang lebih aman bagi harta wakaf itu sendiri.
Artinya fokus pembahasannya adalah menjaga harta wakaf, bukan membantu kebutuhan pribadi seseorang.
Lalu bagaimana dalam Madzhab Syafi'i?
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
«وَوَظِيفَتُهُ (أَيِ النَّاظِرُ) عِنْدَ الْإِطْلَاقِ: الْإِجَارَةُ وَالْعِمَارَةُ، وَكَذَا الِاقْتِرَاضُ عَلَى الْوَقْفِ عِنْدَ الْحَاجَةِ، لَكِنْ إِنْ شَرَطَ لَهُ الْوَاقِفُ أَوْ أَذِنَ لَهُ الْقَاضِي»
"Tugas nazhir ketika tidak ada ketentuan khusus adalah melakukan penyewaan dan pemeliharaan. Demikian pula berutang untuk kepentingan wakaf ketika ada kebutuhan, apabila hal itu disyaratkan oleh wakif atau diizinkan oleh hakim." (Kitab Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah, Juz 1, hlm. 349)
Perhatikan perbedaannya.
Imam Ibnu Hajar berbicara tentang:
الاقتراض على الوقف
yaitu berutang untuk kepentingan wakaf.
Misalnya masjid perlu diperbaiki tetapi dana belum tersedia.
Ini berbeda dengan:
إقراض مال الوقف
yaitu menjadikan uang wakaf atau uang kas masjid sebagai pinjaman pribadi.
Karena itu, tidak tepat menjadikan keterangan Imam Ibnu Hajar sebagai dalil untuk membolehkan seseorang meminjam uang kas masjid demi kebutuhan pribadinya.
Kesimpulannya...
Hukum asal meminjamkan uang wakaf dan uang masjid adalah tidak boleh.
Adapun pengecualian yang disebut sebagian ulama Hanafiyyah bukan karena kebutuhan pribadi peminjam, tetapi karena pertimbangan keamanan dan kemaslahatan harta wakaf itu sendiri.
Sedangkan dalam pembahasan Syafi'iyyah yang disebut adalah kebolehan berutang demi kepentingan wakaf, bukan meminjam uang wakaf untuk kepentingan pribadi.
Maka sebelum meminjam uang kas masjid, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri:
Apakah ini benar-benar untuk kemaslahatan masjid?
Atau sebenarnya kita sedang menjadikan amanah umat sebagai dana talangan pribadi?
Bagaimana pendapat antum?
Apakah praktik meminjam uang kas masjid yang sering terjadi di masyarakat perlu ditinjau kembali?
Silakan tuliskan pendapat antum di kolom komentar dan bagikan agar semakin banyak yang memahami amanah harta masjid.
📖 Referensi:
Madunah Ahkam al-Waqf al-Fiqhiyyah (Kompilasi Hukum-Hukum Fikih Wakaf), disusun oleh Al-Amanah Al-'Ammah lil Awqaf (Sekretariat Jenderal Wakaf Kuwait), Jilid 1, halaman 349 dan Jilid 2, halaman 545.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar