Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

KESALAHAN PANITIA QURBAN JADI TIDAK SAH, SIAPA YANG GANTI RUGI

Jika dalam melaksanakan ibadah qurban melalui panitia (wakil), dan terjadi kesalahan yang mengakibatkan kurban tidak sah seperti kesalahan dalam menyembelih atau mereka menjual bagian dari hewan kurban. Siapakah yang bertanggungjawab mengganti hewan kurban?

Jawaban
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya.

Dalam hal ini yang kurban menyerahkan hewannya ke panitia, maka sepenuhnya tanggungjawab ada di pihak panitia dalam penyembelihan agar sempurna, dan pembagian daging, kulit dll dari hewan kurban agar benar.

Maka dalam kasus ini murni kesalahan panitia yang ceroboh dalam amanah yang di emban kepadanya dan harus ganti rugi.

Referensi

[مجموعة من المؤلفين، الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، ١٨٦/٧]
٣ - صفة يد الوكيل:
يد الوكيل على ما وكّل فيه يد أمانة، فلا يضمن إلا بالتعدِّي، حتى ولو كانت الوكالة بجُعْل، لأن الوكيل نائب عن الموكِّل في التصرّف فيما تحت يده، فكانت يده كيده، فكما ان المالك لا يضمن ما تلف في يده من ملكه فكذلك وكيله.
وأيضاً فإن الوكالة إرفاق وتعاون من الوكيل، والضمان ينافي ذلك وينفّر عنه، ويجعل الناس يمتنعون عنها، فيكون في ذلك حرج، فإذا تعدَى - كأن استعمل ما وكل ببيعه او شرائه، او ضاع منه ولم يدر كيف ضاع، او وضعه في مكان ثم نسيه، او خالف الموكل - فإنه يضمن في ذلك كله.

3. Sifat Tangan Wakil
Tangan wakil terhadap apa yang diwakilkan kepadanya adalah tangan amanah. Maka ia tidak menanggung ganti rugi kecuali karena ada kecerobohan darinya, meskipun wakalah itu dengan imbalan. Karena wakil adalah pengganti dari muwakkil dalam melakukan tindakan terhadap apa yang berada di tangannya. Maka tangannya sama seperti tangan muwakkil. Sebagaimana pemilik tidak menanggung ganti rugi atas barang miliknya yang rusak di tangannya, demikian pula wakilnya.

Selain itu, wakalah itu adalah bentuk bantuan dan kerja sama dari wakil. Sementara menanggung ganti rugi bertentangan dengan hal itu dan membuat orang enggan, sehingga membuat orang-orang menolaknya. Akibatnya hal itu menimbulkan kesulitan. Jika ia melakukan kecerobohan — seperti menggunakan barang yang diwakilkan kepadanya untuk dijual atau dibeli, atau barang itu hilang darinya dan ia tidak tahu bagaimana hilangnya, atau ia meletakkannya di suatu tempat lalu lupa, atau menyalahi perintah muwakkil — maka ia menanggung ganti rugi dalam semua itu.

(Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, 7/186)

#ngajifiqih #ngajiulaheureun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar