Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 22 Mei 2026

FIDYAH

Pnjelasan tentang Fidyah Pengganti Shalat Orang Meninggal

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau tanya, mohon penjelasan tentang masalah fidyah shalat orang meninggal yang pernah meninggalkan shalat karena sakit secara rinci dan tata cara praktik pelaksanaannya?
 
Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapakan terima kasih.
 
«وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين» (البقرة: 184)،

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
"لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ" (رواه ابن عباس)


Jawaban:
 
Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. 
Semoga Saudara senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.
 
Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak. 
 
>> Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat  diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.
 
>> Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. 

>> Dalam qaul qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadha’i shalatnya. 

>> Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan pokok.
 
Perbedaan pendapat tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
 
(فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم.
 
وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. 
وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل عنه: واجبة أو مندوبة. 
وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.
 
“Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan tidak membayar fidyah (atas shalat tersebut). 

Sedangkan menurut sebagian pendapat seperti sekelompok mujtahid shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. 

Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. 

Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).  
 
Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). 

Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. 
Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan : 
‘Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya’” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
 
Baca juga:
● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (1)
● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (2)
 
Salah satu ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
 
{فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف.
 
* هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره 
ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه. 
قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد.
 
“Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. 
Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain. 
 
Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
 
Pandangan bahwa shalat mayit dapat digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satu Hadits mauquf dari sahabat Ibnu ‘Abbas :
 
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
"لَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَا يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ"

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Tidak boleh seseorang mengerjakan shalat untuk orang lain, dan tidak boleh seseorang berpuasa untuk orang lain. Akan tetapi, ia boleh memberi makan sebagai gantinya, untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan) dengan satu mud gandum.”

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan disebutkan dalam beberapa kitab:

Sunan al-Kubra karya an-Nasa’i (dalam باب الصيام)
Syarh Musykil al-Atsar oleh ath-Thahawi
Juga dibahas dalam al-Tamhid karya Ibn Abdil Barr
 
Selain dalam mazhab Syafi’i, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafiyah. 

Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. 

.قال رسول الله ﷺ:
«من مات وعليه صيام صام عنه وليه»
(متفق عليه)

Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit.
Kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.
 
Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum/tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur.
 
Namun wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafi’i.

Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
 
ذهب جمهور الفقهاء " المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة " إلى أنّ الصّلاة لا تسقط عن الميّت بالإطعام. 
وذهب الحنفيّة إلى أنّه إذا مات المريض ولم يقدر على أداء الصّلاة بالإيماء برأسه لا يلزمه الإيصاء بها.
 
أمّا إذا كان قادراً على الصّلاة ولو بالإيماء وفاتته الصّلاة بغير عذر لزمه الإيصاء بالكفّارة عنها ، فيخرج عنه وليّه من ثلث التّركة لكلّ صلاة مفروضة ، وكذا الوتر لأنّه فرض عمليّ عند أبي حنيفة.
 
وقد ورد النّصّ في الصّيام ، وهو قوله صلى الله عليه وسلم : « ولكن يطعم عنه » والصّلاة كالصّيام باستحسان المشايخ لكونها أهمّ.
 
والصّحيح : اعتبار كلّ صلاة بصوم يوم ، فيكون على كلّ صلاة فدية ، وهي نصف صاع من برّ أو دقيقه أو سويقه ، أو صاع تمر أو زبيب أو شعير أو قيمته ، وهي أفضل لتنوّع حاجات الفقير. وإن لم يوص وتبرّع عنه وليّه أو أجنبيّ جاز إن شاء اللّه تعالى عند محمّد بن الحسن وحده لأنّه قال في تبرّع الوارث بالإطعام في الصّوم يجزيه إن شاء اللّه تعالى من غير جزم. وفي إيصائه به جزم الحنفيّة بالإجزاء
 
“Mayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makan  (pada orang lain). 

Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut. 
 
Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. 
Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah.
 
Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: 
‘Tetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasa, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) para masyayikh (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.
 
Menurut qaul shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat wajib satu fidyah yakni setengah sha’ dari gandum atau tepung atau gandum kecil; atau satu sha’ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas tersebut. 
Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir.
 
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. 
Sebab beliau berpandangan bahwa tabarru’-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayit” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)
 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. 
Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. 
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. 
Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas.
 
Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti dan diamalkan, tapi jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafi’i hendaknya konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafi’i dalam hal pembayaran fidyah ini, agar tidak terjadi talfiq fil mazhab (pencampuradukan pendapat berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. 
Selain itu, wali mayit juga dapat memilih  pendapat lain tentang pengganti shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadha’ setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit. 
Sebab persoalan ini sejak awal memang merupakan persoalan yang diperdebatkan di antara ulama. 

Wallahu a’lam.
 _____________________________

Ingin Membayar Fidyah, Berikut Lafal Niat yang Dibaca.

Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan, pada bulan tersebut tidak semua umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, seperti haidh pada wanita, orang tua renta, orang sakit parah, dan sebagainya. 

Atas dasar tidak melaksanakannya ibadah puasa tersebut seseorang diharuskan untuk menqadha puasa atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat Islam. Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. 

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan lain sebagainya, mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. 

Selain itu, mereka juga tidak wajib mengqadha di lain waktu. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). 
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. 

Pertama, fidyah senilai satu mud. 
Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal 186).

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. 

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. 
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba, Ini Hukumnya

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). 

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 176). 
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.

Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:

(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

Artinya: Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره.

Artinya: Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal 74).

Berikut lafal pembacaan niat dalam penunaian fidyah:

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.

Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.

Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Contoh niat yang bisa dipakai
Dalam hati (yang paling penting) :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ (فُلَانٍ) لِلّٰهِ تَعَالَى.
Artinya:

“Saya niat mengeluarkan fidyah ini atas nama (fulan) karena Allah Ta’ala.”

Simple niat fidjah.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Niat dalam hati,

“Saya niat bersedekah atas nama (nama orang) karena Allah Ta’ala.”

Atau jika ingin versi Arab sederhana:

نَوَيْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْ (فلان) لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitu an atashaddaqa ‘an (fulan) lillahi ta‘ala”

Artinya:

“Saya niat bersedekah atas nama (si fulan) karena Allah Ta’ala.”

Demikianlah penjelasan mengenai fidyah dan lafal bacaan niatnya. 
Semoga dapat menambah khazanah keislaman kita. 

Semoga bermanfa'at,,Aamiin
Allahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar