Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026

SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT

𝗦𝗘𝗠𝗕𝗘𝗟𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧

Afwan kyai izin bertanya, bagaimana hukum sembelihan orang yang tidak shalat? Baru-baru ini saya bergabung ke komunitas penyembelih hewan yang menyatakan bahwa jagal yang tidak shalat tidak sah sembelihannya. 

Kalau ada mereka yang mau memotong qurban harus dicegah karena menyebabkan Qurban orang tidak sah. Mohon penjelasannya.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq 

Dalam hal ini ada bagian yang disepakati dan ada yang diperbedapendapatkan tentang hukum sembelihan seorang jagal yang meninggalkan shalat. Yang disepakati tidak sah dan tidak boleh dimakan sembelihannya adalah apabila ia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat. 

Orang seperti ini dihukumi kafir meskipun mengaku muslim dan jelas tertera di KTP-nya tertulis beragama Islam. Karena ulama sepakat berpendapat siapapun yang meninggalkan shalat lima waktu karena mengingkari pensyariatannya, maka ia kafir keluar dari Islam. Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami asy Syafi’i rahimahullah:

من ‌جحد ‌وجوب ‌الصلاة المكتوبة أي إحدى الخمس كفر لإنكار ما هو مجمع عليه معلوم من الدين بالضرورة

“Barang siapa mengingkari kewajiban shalat yang diwajibkan (yakni salah satu dari lima rukun Islam), maka ia kafir, karena ia mengingkari sesuatu yang telah disepakati secara ijma‘ sebagai pengetahuan pasti dalam agama.”[1]

Sedangkan untuk keadaan yang kedua, di mana seseorang meninggalkan shalat karena faktor maksiat, malas dan semisalnya, maka tidak dihukumi kafir oleh jumhur ulama. Ia masih muslim hanya telah melakukan satu dosa yang sangat besar. 

Dan untuk masalah hukum meninggalkan shalat ini silahkan simak bahasan khususnya di: https://astofficial.id/contents/515/hukum-meninggalkan-shalat-lima-waktu

𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻

Orang yang meninggalkan shalat karena faktor maksiat ulama berbeda pendapat tentang status sembelihannya. Sebagian berpendapat tidak halal, sedangkan sebagian yang lain tetap menghalalkan. Berikut penjelasan masing-masing pendapat.

𝗔. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹

Sembelihan seorang jagal yang tidak shalat menurut pendapat pertama ini dianggap tidak sah karena ia dihukumi sebagai orang kafir yang tidak halal sembelihannya. Al imam Khammi al Maliki rahimahullah berkata:

وقال في كتاب ابن حبيب: لا تؤكل ذبيحة الذي يدع الصلاة، ولا ذبيحة الذي يض: "لَيْسَ بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ إِلَاّ تَرْكُ الصَّلَاةِ، فَمَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ يعها ويعرف بالتهاون بها؛ لأن رسول الله ﷺ قال فَقَدْ كَفَرَ

“Namun dalam kitab Ibnu Habib disebutkan: tidak boleh dimakan sembelihan orang yang meninggalkan shalat, dan tidak pula orang yang menyia-nyiakannya serta dikenal meremehkannya; karena Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada antara seorang hamba dengan kekufuran kecuali meninggalkan shalat. Barang siapa meninggalkan shalat maka sungguh ia telah kafir.’”[2]

Pendapat kalangan ini juga bisa kita temukan dalam fatwa-fatwa kontemporer khususnya dari ulama Saudi yang secara tegas menyatakan ini. Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:

لا يجوز أكل ذبيحة تارك الصلاة في أصح قولي العلماء إذا كان مقرا بوجوبها، ولكنه يتساهل في تركها

“Tidak boleh memakan sembelihan orang yang meninggalkan shalat menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama, apabila ia mengakui kewajiban shalat namun meremehkan dan meninggalkannya.”[3]

Fatwa yang kurang lebih sama juga dinyatakan oleh lembaga fatwa dan unit riset Ilmiah pemerintah Kuwait yang menyatakan:

وتارك الصلاة نهائيا لا يجوز أن يذبح سواء الأضحية أو غير الأضحية، حتى ولا ذبيحة لحم ليست بنسك، ما ذبحت من أجل العبادة والتقرب إلى الله عز وجل، حتى ولا يذبح دجاجة ولا طائرا ولا غير ذلك

“Dan orang yang meninggalkan shalat secara total tidak boleh melakukan penyembelihan, baik penyembelihan qurban maupun selain qurban. Bahkan tidak boleh pula menyembelih hewan untuk diambil dagingnya yang bukan termasuk nusuk (ibadah sembelihan), baik yang disembelih untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla maupun selain itu. Bahkan ia tidak boleh menyembelih ayam, burung, ataupun yang lainnya.”[4]

𝗕. 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa sembelihan orang yang tidak shalat karena maksiat dianggap sah meskipun makruh. Hal ini selama ia tidak terang-terangan menyatakan kekafiran atau menampakkan sesuatu yang berupa ucapan dan perbuatan yang menjatuhkan kepada hukum kufur. Al imam as Subki rahimahullah dari kalangan Syafi’iyyah berkata:

فنحن نحكم لجميع عوام المسلمين بانهم مؤمنون مسلمون فى الظاهر ونحسن الظن بهم ونعتقد ان لهم نظرا واستدلالافى افعال الله وانهم يعرفونه سبحانه . والله اعلم بما فى قلوبهم وليس كل ما يحكم به على الناس باحكام المسلمين هو عين الايمان . فان الدار اذا كانت دار اسلام ووجدنا شخصا ليس معه عيار الكفار فان نأكل ذبيحته ونصلى خلفه ولو وجدناه ميتا لغسلناه ونصلى عليه وندفنه فى مقابر المسلمين

“Maka kami menghukumi seluruh kaum muslimin awam sebagai orang-orang yang beriman dan muslim secara lahiriah. Kami berbaik sangka kepada mereka dan meyakini bahwa mereka memiliki pemikiran dan penalaran terhadap perbuatan-perbuatan Allah serta mengenal Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

Adapun Allah lebih mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Dan tidak setiap orang yang diperlakukan dengan hukum-hukum kaum muslimin berarti itulah hakikat iman yang sebenarnya.

Karena itu, apabila suatu negeri adalah negeri Islam dan kita mendapati seseorang yang tidak memiliki tanda-tanda orang kafir, maka kita memakan sembelihannya, shalat di belakangnya, dan apabila kita mendapatinya telah meninggal dunia maka kita memandikannya, menyalatinya, dan menguburkannya di pemakaman kaum muslimin.”[5]

Al imam Qarafi rahimahullah dari kalangan ulama madzhab Maliki berkata:

وأجاز مالك مرة أكل ذبيحة تارك الصلاة

“Dan Imam Malik pada suatu kesempatan membolehkan memakan sembelihan orang yang meninggalkan shalat.”[6]

Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab-kitab dari madzhab Maliki yang lain, seperti redaksi berikut ini:

النصراني يذبح للمسلم بأمره اليهودي، ومنع أكل ذبيحة تارك الصلاة إنما يأتي على القول بكفره

“Seorang Nasrani boleh menyembelih untuk seorang muslim atas perintahnya, demikian pula seorang Yahudi. Adapun larangan memakan sembelihan orang yang meninggalkan shalat, maka hal itu hanya berlaku berdasarkan pendapat yang mengkafirkannya.”[7]

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Sembelihan orang yang meninggalkan shalat adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama. Jika ia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ulama sepakat sembelihannya tidak sah.

 Adapun jika ia meninggalkannya karena malas namun masih meyakini kewajibannya, maka sebagian ulama melarang sembelihannya dan jumhur ulama tetap menghalalkannya. 

Karena itu, tidak tepat bermudah-mudah menvonis dengan vonis tidak sah Qurban dalam masalah yang diperselisihkan, meskipun tentu memilih penyembelih yang menjaga shalat tetap lebih utama dan yang terbaik. 

Wallahu ‘alam.
__________

[1] Minhaj al Qawim hlm. 201
[2] At Tabshirah li Khammi (4/1533)
[3] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Matnu’ah (10/272)
[4] Mausuah Shina’at al Halal (2/209)
[5] Tabaqat asy Syafi’iyyah (3/419)
[6] Syarh at Tafri’ (4/386)
[7] Lawami ad Durar fi Hatki Astar al Mukhtashar (5/12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar