Setiap Idul Adha, masyarakat sering melihat berita:
“Presiden menyerahkan sapi kurban.”
Lalu muncul pertanyaan…
Apakah itu benar-benar dihukumi ibadah kurban pribadi?
Atau sebenarnya hanya program sosial pemerintah?
Yang menarik…
Masalah ini ternyata sudah lama dibahas para ulama dalam kitab-kitab fikih.
Dan jawabannya tidak sesederhana:
“Pokoknya sapi disembelih saat Idul Adha berarti kurban.”
Karena dalam fikih…
Kurban bukan sekadar menyembelih sapi.
Tetapi ibadah taqarrub kepada Allah yang berkaitan dengan:
✓ niat,
✓ kepemilikan harta,
✓ dan siapa pemilik hewan tersebut.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله menjelaskan:
ثُمَّ مَذْهَبُنَا أَنَّ التَّضْحِيَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّنَا ... قَادِرٍ بِأَنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَةِ مَمُونِهِ
“Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kurban adalah sunnah bagi Muslim yang mampu, yaitu memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.” (Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)
Artinya…
Yang menjadi dasar ibadah kurban adalah kemampuan pribadi atas harta miliknya sendiri.
Bahkan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili رحمه الله menegaskan:
وَالْمُسْتَطِيعُ عَلَيْهَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ مَنْ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ
“Orang yang dianggap mampu berkurban menurut Syafi’iyyah adalah orang yang memiliki harga hewan kurban melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm. 600)
Nah…
Di sinilah letak pembahasannya.
APBN bukan milik pribadi presiden.
APBN adalah uang negara.
Amanah rakyat.
Bukan harta personal.
Karena itu para ulama menjelaskan bahwa kurban termasuk ibadah tabarru’ (ibadah sukarela) yang harus berasal dari kepemilikan pribadi.
Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani رحمه الله menjelaskan:
لِأَنَّ الْوَلِيَّ مَأْمُورٌ بِالِاحْتِيَاطِ لِمَالِ مُوَلَّاهُ وَمَمْنُوعٌ مِنَ التَّبَرُّعِ بِهِ، وَالْأُضْحِيَّةُ تَبَرُّعٌ
“Wali diperintahkan menjaga harta orang yang berada di bawah tanggungannya dan tidak boleh bertabarru’ menggunakan harta tersebut, sedangkan kurban termasuk tabarru’.” (Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)
Maka kalau sapi dibeli dari APBN…
Sebagian ulama memandang:
itu bukan “kurban pribadi presiden” dalam pengertian ibadah udhiyah personal.
Tapi…
Apakah berarti haram?
Tidak boleh?
Tidak berpahala?
Belum tentu.
Karena dalam Hasyiah asy-Syarwani disebutkan keterangan:
وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً
“Disunnahkan bagi pemimpin untuk menyembelih kurban dari baitul mal atas nama kaum muslimin.”
(Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 348)
Artinya…
Program penyembelihan hewan oleh pemerintah tetap bisa menjadi:
✓ syiar Islam,
✓ bantuan sosial,
✓ pelayanan umat,
✓ dan kemaslahatan rakyat.
Apalagi ada kaidah besar dalam fikih:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Jadi kesimpulannya bagaimana?
Kalau presiden membeli sapi dengan uang pribadinya lalu diniatkan ibadah kepada Allah…
maka itu jelas kurban pribadi.
Tapi kalau menggunakan APBN…
Maka lebih tepat dipahami sebagai program sosial-keagamaan negara untuk rakyat, bukan ibadah kurban personal sebagaimana pembahasan udhiyah dalam fikih.
Dan membedakan dua hal ini penting…
Agar masyarakat tidak mencampuradukkan:
mana ibadah pribadi,
dan mana pengelolaan dana publik.
Bagaimana menurut antum?
Setuju atau ada pandangan lain?
Tulis di kolom komentar! 👇
Oleh: Abdi Ramadan
---
📖 Referensi:
Tuhfatul Muhtaj, karya Ibnu Hajar al-Haitami, juz 9, hlm. 344
Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, karya Abdul Hamid asy-Syarwani, juz 9, hlm. 344 & 348
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah az-Zuhaili, juz 3, hlm. 600.
Allahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar