Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 17 November 2016

Penghalang ittiba ke 2

Penghalang Ittiba’ (2) : Mengikuti Hawa Nafsu Mengikuti hawa nafsu dan apa yang disenanginya termasuk penghalang dari ittiba’ dan sebab terbesar terjadinya penyimpangan dari kebenaran. Bahkan seluruh bid’ah dan maksiat muncul dengan sebab didahulukannya hawa nafsu atas nash yang shahih. Hal itu karena tabiat jiwa manusia selalu menginginkan dan cenderung kepada apa yang dia sukai dan senangi By Kholid Syamhudi, Lc. 10 August 2013 6 7824 0       Mengikuti hawa nafsu dan apa yang disenanginya termasuk penghalang dari ittiba’ dan sebab terbesar terjadinya penyimpangan dari kebenaran. Bahkan seluruh bid’ah dan maksiat muncul dengan sebab didahulukannya hawa nafsu atas nash yang shahih. Hal itu karena tabiat jiwa manusia selalu menginginkan dan cenderung kepada apa yang dia sukai dan senangi. Dan sangat susah bagi seorang manusia untuk memalingkan jiwanya dari hal itu – terlebih lagi jika jiwanya telah terbiasa dengannya – selama keimanan dan keyakinannya belum kuat dan kokoh. Bahkan, setiap orang yang tidak mau mengikuti Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima ajaran yang beliau bawa, maka sesungguhnya dia tidak mengikuti petunjuk, akan tetapi mengikuti hawa nafsunya1. Oleh karena itu, kita dapati banyak nash yang mencela dan memberi peringatan dari mengikuti hawa nafsu. Di antaranya, firman Allah Ta’ala, فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak mau menyambutmu, ketahuilah sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang berbuat zhalim” (QS. Al-Qashash: 50) Allah Ta’ala berfirman, أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلاَ تَذَكَّرُونَ “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah: 23) Dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, وَإِنَّهُ سَيَخْرُجُ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلْبُ لِصَاحِبِهِ وَقَالَ عَمْرٌو الْكَلْبُ بِصَاحِبِهِ لاَ يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلاَ مَفْصِلٌ إِلاَّ دَخَلَهُ “Dan sesungguhnya akan muncul kaum-kaum dari umatku yang hawa nafsu mengalir pada mereka sebagaimana penyakit anjing gila mengalir pada penderitanya. Tidak ada satu urat dan persendianpun melainkan dimasukinya”2 Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam takut terhadap hawa nafsu, beliau berlindung kepada Allah dengan berdo’a, « اللهم إني أعوذ بك من منكرات الأخلاق ، والأعمال ، والأهواء » “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kemungkaran akhlaq, amal dan hawa nafsu”3 Yang menjadi masalah bukanlah adanya hawa nafsu pada diri seorang hamba, yang mendorong untuk menyelisihi Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena hal itu (keberadaan hawa nafsu) adalah sebagai medan ujian dan cobaan, sedangkan seorang hamba tidak menguasainya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah jika seorang hamba mengikuti hawa nafsunya, mengambil apa yang disukai, meninggalkan apa yang dibenci, dan menjadikannya sebagai faktor pendorong perkataan dan perbuatannya baik sesuai ataupun menyelisihi apa yang dicintai oleh Allah Ta’ala.4 Kadang-kadang hawa nafsu masuk kepada orang yang memiliki keterkaitan dan ikatan dengan nash-nash. Hawa nafsu itu tidak mendorongnya untuk meninggalkan dan berpaling dari nash-nash itu secara keseluruhan. Akan tetapi, pertama-tama hawa nafsu itu membiarkan ia menetapkan apa yang dia inginkan, kemudian mulai beralih kepada nash-nash itu, sehingga dia mengambil nash yang sesuai dengan hawa nafsunya saja. Mahmud Syaltut berkata, “terkadang, seorang pemerhati dalil adalah seorang yang dikuasai oleh hawa nafsunya. Sehingga hawa nafsunya itu mendorongnya untuk menetapkan suatu hukum yang merealisasikan tujuannya. Kemudian dia mulai mencari-cari dalil untuk dijadikan sandaran dan hujjah dalam berdebat. Maka pada kenyataannya, orang ini menjadikan hawa nafsunya sebagai dasar untuk memahami dan menghukumi dalil-dalil. Dan ini berarti membalik perkara tasyri’ (pembuatan syari’at) dan merusak tujuan Syaari’ (Pembuat syari’at) di dalam menegakkan dalil-dalil.”5 Catatan Kaki 1 Lihat Tafsir As-Sa’di (6/33). 2 Abu Daud (5/5-6) no. 4597, dihasankan Al-Albani di dalam Shahih Abi Daud (3/869) no. 383. 3 At-Tirmidzi (5/575) no. 3591, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih At-Tirmidzi (3/184) no. 2840. 4 Lihat Fatawa karya Ibnu Taimiyah (28/131-133). 5 Al-Bid’ah Asbaabuha wa Madhaarruha karya Syaltut halaman 24. —

Jumlah penyihir fir'aun

Tafsir Surat Al-A'raf, ayat 115-116

{قَالُوا يَا مُوسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ نَحْنُ الْمُلْقِينَ (115) قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ (116) } Ahli-ahli sihir berkata, "Hai Musa, kamukah yang akan melempar­kan lebih dahulu, ataukah kami yang akan melemparkan?” Musa menjawab, "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan). Demikianlah tantangan para ahli sihir kepada Musa a.s. dalam ucapan mereka, seperti yang disitir oleh firman-Nya: {إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ نَحْنُ الْمُلْقِينَ} Kamukah yang akan melemparkan lebih dahulu, ataukah kamiyang akan melemparkan? (Al-A''raf: 115) Maksudnya, apakah kamu terlebih dahulu yang melemparkan. Pengertian ini sama dengan yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya: {وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى} atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan? (Thaha: 65) MakaNabi Musa a.s. menjawab: {أَلْقُوا} Lemparkanlah (lebih dahulu) ! (Al-A'raf: 116) Yakni kalianlah yang melemparkan lebih dahulu. Menurut suatu pendapat, hikmah yang terkandung di dalam hal ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— ialah agar orang-orang melihat apa yang akan diperbuat oleh ahli-ahli sihir itu, lalu mereka merenungkannya. Setelah orang-orang melihat permainan sulap tukang-tukang sihir itu, maka barulah ditampilkan perkara yang hak lagi jelas dan gamblang, setelah Nabi Musa a.s. dituntut untuk mengemukakannya dan mereka menunggu-nunggunya. Dengan demikian, pengaruh dari apa yang ditampakkan oleh Nabi Musa a.s. berupa mukjizat akan lebih mendalam kesannya di dalam hati mereka, dan memang kenyataannya demikian, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman selanjutnya: {فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ} Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut. (Al-A'raf: 116) Yaitu diilusikan (dikhayalkan) di mata orang-orang bahwa apa yang dilakukan oleh tukang-tukang sihir Fir'aun itu seakan-akan merupakan kenyataan, padahal hakikatnya hanyalah sulap dan ilusi belaka, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: {فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى * فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُوسَى * قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنْتَ الأعْلَى * وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى} Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya Kami berkata, "Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” (Thaha: 66-69) Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa para ahli sihir itu melemparkan tambang-tambang yang kasar dan tongkat-tongkat yang panjang. Kemudian terbayangkan di mata orang-orang bahwa semuanya itu seakan-akan berjalan karena pengaruh ilmu sihir mereka. Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa Fir'aun membariskan lima belas ribu tukang sihir, setiap orang dari tukang sihir itu membawa tali dan tongkatnya masing-masing. Kemudian Musa a.s. muncul bersama saudaranya (Harun) seraya memegang tongkatnya hingga sampai di hadapan para ahli sihir dan Fir'aun di majelisnya yang dikelilingi oleh para hulubalang dan para pembantu terdekatnya. Kemudian para ahli sihir itu berkata, seperti yang disitir oleh firman-Nya: "Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?” Berkata Musa, "Silakan kamu sekalian melemparkan." Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka. (Thaha: 65-66) Disebutkan bahwa mula-mula yang disulap oleh sihir mereka adalah pandangan Musa a.s. dan Fir'aun, kemudian menyusul mata semua orang yang hadir. Setelah itu barulah setiap orang dari para ahli sihir itu melemparkan tali dan tongkat yang ada di tangannya masing-masing, Tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat itu semuanya menjadi ular yang banyaknya seperti bukit. Lembah mereka berada seakan-akan penuh dengan ular-ular yang sebagian di antaranya bertumpang tindih dengan sebagian lainnya. As-Saddi mengatakan bahwa para ahli sihir Fir'aun berjumlah tiga puluh ribu orang lebih, tiada seorang pun dari mereka melainkan di tangannya membawa tali dan tongkatnya masing-masing. Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut. (Al-A'raf: 116) Yakni para ahli sihir itu mencerai-beraikan mereka karena ketakutan. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Hisyam Ad-Dustuwa-i; telah menceritakan kepada kami Al-Qasim Ibnu Abu Burrah yang mengatakan bahwa Fir'aun mengumpulkan tujuh puluh ribu tukang sihir, lalu mereka melemparkan tujuh puluh ribu tali dan tujuh puluh ribu tongkatnya. Kemudian terbayangkan bahwa seakan-akan tali-tali dan tongkat-tongkat itu di mata Musa seakan-akan berjalan karena pengaruh sihir mereka. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: {وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ} mereka mendatangkan sihir yang besar
(menakjubkan). (Al-A'raf: 116)....

Senin, 14 November 2016

SETAN TDAK DAPAT MENGGODA MANUSIA DARI ATAS ATAU BAWAH

SETAN TDAK DAPAT MENGGODA MANUSIA DARI ATAS ATAU BAWAH
Ada yang bertanya tentang ayat ini :

ثم لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم (سورة : الأعراف آية رقم : 17) "kemudian aku (iblis) akan mendatangi (menggoda) mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka." (Al-A'raf : 17) Kenapa iblis hanya akan menggoda manusia dari 4 "arah" ini, bagaimana dengan atas dan bawah? Jawab: Dalam beberapa tafsir dijelaskan bahwa Iblis tidak mampu/tidak bisa menggoda manusia dari 'arah' atas dan bawah, karena ATAS tempat turunnya rahmat Allah, sedangkan BAWAH adalah tempat Sujud hambanya kepada Allah SWT, berikut kutipannya: وقال الإمام النسفي 2/6 : ولم يقل من فوقهم ومن تحتهم لمكان الرحمة والسجدة . An-Nasafi berkata 2/6 : dan tidak dikatakan "dari atas dan dari bawah mereka", karena (atas) tempatnya rahmat, dan (bawah) tempatnya sujud وأخرج أبو الشيخ عن عكرمة قال : يأتيك يا ابن آدم من كل جهة غير أنه لا يستطيع أن يحول بينك وبين رحمة الله ، إنما تأتيك الرحمة من فوقك . [ الدر المنثور - السيوطي ] (3/427) Dikeluarkan dari Abu Asy-Syekh dari Ikrimah berkata; "iblis akan menggoda kamu wahai anak adam dari segala penjuru, akan tetapi iblis tidak akan bisa mendekat antara kamu dan rahmat Allah, dan sungguh rahmat Allah itu datang dari atasmu". [Ad-Darul Mantsur - As-Syuyuthi : 3/427] Ibnu katsir menuliskan sebuah riwayat dalam tafsirnya: وقال الحكم بن أبان ، عن عكرمة ، عن ابن عباس في قوله : ( ثم لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم ) ولم يقل : من فوقهم; لأن الرحمة تنزل من فوقهم . dan berkata Al-Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu abbas dalam menafsirkan firman Allah : "kemudian aku (syetan) akan menggoda mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka" tidak dikatakan : "dari atas mereka" itu karena sesungguhnya Rahmat turun dari atas mereka.(Tafsir Ibnu katsir : 3/396) 8289 - حدثنا أبي ، ثنا أبو غسان ، ثنا إبراهيم بن الزبرقان ، عن مجاهد ، عن الشعبي ، قوله : « ( لآتينهم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم (سورة : الأعراف آية رقم : 17) ) ، قال : الله عز وجل أنزل عليهم الرحمة من فوقهم » الكتاب : تفسير ابن أبي حاتم : (28/318) Dan dikeluarkan dari Ibnu abi Hatim dari As-Sya'bi berkata : Iblis berkata: " aku (iblis) akan mendatangi (menggoda) mereka dari depan dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka". Allah berfirman: "Aku menurunkan rahmat atas manusia dari atas mereka" [Tafsir Ibnu hatim : 28/318) Kemudian disebutkan juga sebuah riwayat dalam kitab Tafsir ar-Razi : فيروى أن الشيطان لما قال هذا الكلام رقت قلوب الملائكة على البشر، فقالوا: يا إلهنا كيف يتخلص الإنسان من الشيطان مع كونه مستوليا عليه من هذه الجهات الأربع، فأوحى الله تعالى إليهم أنه بقي للإنسان جهتان: الفوق والتحت، فإذا رفع يديه إلى فوق في الدعاء على سبيل الخضوع، أو وضع جبهته على الأرض على سبيل الخشوع غفرت له ذنب سبعين سنة. والله أعلم. - maka telah diriwayatkan bahwa ketika Iblis mengatakan ucapannya tersebut, maka hati para malaikat menjadi kasihan kepada manusia, lalu mereka berkata: “Wahai Tuhan kami, bagaimana mungkin manusia bisa melepaskan diri dari gangguan syaitan?” Maka Allah berfirman kepada mereka bahwa bagi manusia masih tersisa dua jalan: ATAS DAN BAWAH, jika manusia mengangkat kedua tangannnya dalam do’a dengan penuh kerendah-hatian atau bersujud dengan dahinya di atas tanah dengan penuh kekhusyu’an, Aku akan mengampuni dosa-dosa mereka” Wallahu a'lam (Tafsir Ar-Razi : 7/58) Hamba yang terus beribadah dan bersujud kepadanya serta mendapat rahmat Allah SWT, akan selalu terjaga dari godaan Syetan. Insya Allah.

Conto khutbah bahasa sunda

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارِ، مُكَوِّرُ اللَّيْلِ عَلَى النَّهَارِ، وَتَبْصِرَةٌ لِأُولِى الْقُلُوْبِ وَالْأَبْصَارِ، وَتَذْكِرَةٌ لِأُولِى الْأَلْبَابِ وَالْإِعْتِبَارِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى مُحَمَّدٍ الْمُخْتَارِ، وَعَلٰى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ الْأَخْيَارِ. أَمَّا بَعْدُ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَهُوَ أَصْدَقُ الْقَائِلِيْنَ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (المجادلة : ١١) وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((كُنْ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا اَوْ مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًّا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتَهْلَكَ)) تَبَارُكًا فِى الدُّعَاءِ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَيْهِ... آمِيْن اَللهم إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ وَقَلْبٍ لَا يَخْشَعُ وَعَمَلٍ لَا يُرْفَعُ وَدُعَاءٍ لَا يُسْمَعُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. Teu aya kecap anu langkung megah, anu pantes diucapkeun ku hiji jalmi anu do’ifah, salian ti manjatkeun puja ka dzat Allah anu Maha Kawasa, Puji didugikeun ka dzat Allah anu Maha Suci, oge Syukur ka dzat Allah anu Maha Ghofur, nyatana Allah ‘azza wa jalla anu ngagaduhan sifat kasampurnaan jeung bersih tina sifat kakirangan. اَلْمُتَّصِفُ بِكُلِّ كَمَالٍ وَالْمُنَزَّهُ عَنْ كُلِّ نَقْصٍ Anu parantos maparin nikmat ka makhlukna anu patut ku urang disyukuran sanes dikufuran. Sakumaha Allah ngadawuh dina Al-Qur’an: لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Shalawat مع salamna, mudah-mudahan dilimpah curahkeun ka buah manah Siti Aminah penguasa Makkah pembuka syafa’ah, nyatana kengjeng nabi Muhammad saw., sakumaha imam Ibnu Malik nyarioskeun dina baet terakhirna : فَأَحْمَدُ اللهَ مُصَلِّيًا عَلٰى # مُحَمَّدٍ خَيْرِ النَّبِيِّ أُرْسِلَ Oge henteu hilap ka para kulawargina ka para sohabatna oge ka urang sadayana salaku umatna mudah-mudahan kenging Syafa’atul’udzma ti mantenna. شَيْخُنَا الْمُكَرَّمُ وَالْمُكَرَّمَةُ، اَلْعَالِمُ اَلْعَلَّامَةُ صَاحِبُ الْفَضِيْلَةِ وَالسَّعَادَةِ Pimpinan sekaligus sesepuh ieu masjid anu ku simabdi dihormati anu mudah-mudahan aya dina rahmat Gusti anu Maha Suci بَارَكَ اللهُ فِى عِلْمِهِمْ بَارَكَ اللهُ فِى رِزْقِهِمْ بَارَكَ اللهُ فِى طُوْلِ حَيَاتِهِمْ. آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ Alhamdulillah kalayan izin Allah swt., di Haflah anu barokah ieu urang sadayana tiasa patepung lawung patepang wajah dina acara muhadoroh. Hadirin rahimakumullah... Dina kitab “Fawa’idulmakiyah0” mushonnif Said ‘Alawiy bin Ahmad Asy-Syeghaf, menjelaskan : لَابُدَّ لِلْعَبْدِ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ : اَلْعِلْمِ وَالْعَمَلِ وَالْإِخْلَاصِ وَالْخَوْفِ Diwajibkeun ka hiji abid anu hayang salamet dunia akherat, kudu boga 4 perkara ; 1. Ilmu 2. Amal 3. Ikhlas 4. Khauf, nyaeta sieun ku Allah Coba ku urang tafakkuran, Allah nyiptakeun manusia benten jeung nyiptakeun binatang. Pami binatang mah teu gaduh akal, sedengkeun ari jalmi mah gaduh jiwa, dipasihan akal anu mana eta akal teh kangge nampi pamahaman sareng ilmu ti gusti Allah. Maka dina hiji katerangan dijelaskeun : اَلْإِنْسَانُ حَيَوَانٌ نَاطِقٌ اَيْ مُدْرِكُ الْعِلْمِ Manusia teh nyaeta “hewan“ anu berfikir, maksudna tiasa mendakan kana ilmu. Margi ari ilmu eta diibaratkeun cahaya anu nyaangan ka urang sadayana. Margi saur rosul : اَلْعِلْمُ نُوْرٌ “ari ilmu eta cahaya” Upami aya jalmi teu gaduheun ilmu eta jalmi lir ibarat jalmi anu lolong. Tah ari jalmi buta mah sagala rupi oge pantes, najong baskom, pantes..! nubruk panto, pantes..! malah ragrag kana jurang oge pantes..! kitu oge jalmi anu bodo eta oge pantes wae ngagebrus kana rupi-rupi jenis dosa jeung pamaksiatan. Benten sareng jalmi anu berilmu anu bakal diangkat darajatna ku gusti Allah. يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ Hadirin rahimakumullah... Poin kadua anu kedah dimiliki ku hiji abid nyaeta “amal”. Sabab ilmu moal aya manfaatna pami henteu diamalkeun. وَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِمَا عَلِمَ فَهُوَ مَحْجُوْبٌ Saha wae jalmi anu teu ngamalkeun kana ilmuna, eta pasti kahalangan. Hadirin rahimakumullah... Poin katiluna nyaeta ikhlas. Margi hiji abid anu ngarepkeun salamet dunia jeung akherat eta teu cukup ku ilmu jeung amal wungkul, tapi salian ti eta kudu didasari ku kaikhlasan. فَمَنْ لَمْ يُخْلِصِ الْعَمَلَ فَهُوَ مَغْبُوْلٌ Saha jalma anu teu ikhlas dina midamel amalna, eta jalma anu rugi. Tapi hadirin sadayana...! Ilmu, amal sareng ikhlas wungkul mah eta teu nyukukeun janten jaminan, tapi kedah disampurnakeun ku syarat ka opat nyaeta ”khauf”, nyatana sieun ka Allah. Margi Allah ge parantos ngajelaskeun dina Al-Qur’an : وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوٰى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوٰى Saha wae jalmi anu bener-bener sieun ka murka Allah, ngajauhan sagala laranganna, nyegah hawa nafsu tina perkara anu dilarang ku Allah, tah eta jalmi bakal ditempatkeun di Surga tempat kasih sayang Allah. Hadirin rahimakumullah... Saba’dana urang ngabahas kana opat poin tadi, hayu urang betot hiji natijah, yen pami jalmi hoyong meunang kabahagiaan dunia aakherat, kedah nyukcruk mapai kana 4 perkarana. 1. Ilmu 2. Amal 3. Ikhlas 4. Khauf, nyaeta sieun ku Allah Mung sakitu wae panginten anu tiasa ku abdi didugikeun. Kirang langkungna nyuhunkeun dijemblongkeun lawang pangapunten nu saageung-ageungna. Ditutup kalayan do’a. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jumat, 11 November 2016

Mengisi waktu liburan

1. Menghafal Al-Qur’anul Karim. Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”. Ada sebagian generasi muslim melewati banyaknya waktu libur dengan membaca beraneka ragam bacaan. Namun sayang sekali, mereka tak meluangkan sedikit pun waktu liburnya untuk membaca Al-Qur’an, lebih-lebih menghafalkannya. Maka bersemangatlah dalam menekuni bacaan Al-Qur’an bersama teman ataupun sahabatmu yang dapat membantu melakukan hal tersebut. Bersemangat lah untuk menghafal Al-Qur’an di sela-sela waktu liburan ini dengan target misalnya minimal lima ayat setiap harinya dan membacanya pada saat engkau melakukan shalat-shalat sunnah dan shalat-shalat sirriyyah. Dengan melakukan itu -atas izin Allah subhanahu wata’ala- engkau akan melihat banyaknya kebaikan. 2. Mengkaji Hadits-hadits Nabi Tamaklah terhadap hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia; dengan cara membaca dan menghafalnya. Salah satu dari kitab-kitab hadits adalah kitab Riyadhus Shalihin karya al-Imam an-Nawawi. Di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Maka bacalah setiap hari hadits yang terdapat dalam kitab tersebut. Berapa banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang kita tidak megetahuinya?. 3. Umroh dan Mengunjungi Dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah). Apabila engkau memiliki rizqi yang mencukupi untuk menunaikan ibadah umrah dan mengunjungi dua tanah haram maka lakukanlah. Berlibur ke dua Tanah Haram lebih bermanfaat bagimu daripada engkau menghabiskan liburanmu di negera-negera kafir penganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran yang mengancam agama dan moralmu. Selain itu, umroh juga merupakan ibadah yang dapat menghapus dosa-dosa kecilmu. Sebagaimana hal ini telah di jelaskan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Umroh sampai umroh berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang dilakukan di antara keduanya, jika engkau menjauhi dosa-dosa besar”. (Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim). Berapa banyak pahala shalat di Masjidil Haram? Satu kali shalat di sana lebih utama daripada seratus ribu kali shalat di tempat yang lain. Satu kali shalat di Masjid Nabawi lebih utama seribu kali daripada shalat di tempat yang lain, kecuali Masjidil Haram (karena Masjidil Haram lebih utama daripada Masjid Nabawi). Maka berapa banyakkah pahala yang akan engkau dapatkan? Namun perlu engkau perhatikan, yakni gunakanlah waktumu di sana seefisien mungkin agar terhindar dari penyia-nyiaan waktu yang tidak memberi manfaat kepadamu. 4. Silaturrahim. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Rahim itu digantung di ‘Arsy, dia berkata, “Siapa yang menyambungku maka Allah menyambungnya dan siapa yang memutusku maka Allah memutusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Seorang penuntut ilmu pada masa aktif belajar mungkin saja beralasan untuk tidak bersilaturrahim, disebab kan kesibukan. Maka masa liburan merupakan kesempatan yang tepat untuk bersilaturrahim. Perlu diketahui, silatruhami merupakan perbuatan baik yang membuahkan berbagai manfaat, di antaranya yaitu; silaturahim menumbuhkan rasa kasih sayang dan penyebab masuk ke dalam surga. Selain itu, silaturahim juga merupakan sarana untuk memanjangkan umur dan sarana untuk meraih keluasan rizqi. Alangkah indahnya para kaum kerabat yang saling bersilaturrahim dan saling membantu satu dengan yang lainnya dan membuat jadwal khusus untuk mengunjungi saudara-saudara mereka meski hanya dalam hitungan menit. 5. Bersemangat dalam Bekerja, Belajar, dan Mengasah Keahlian. Liburan bukan berarti waktu untuk tidur dan begadang. Demi Allah, tidak demikian. Carilah pekerjaan yang engkau dapat memperoleh sesuatu dari balik pekerjaan tersebut. Jika engkau enggan untuk melakukan hal tersebut, maka ikut sertalah dalam kegiatan-kegiatan pendidikan intensif berupa pengembangan profesi seperti teknik listrik, komputer dan lain sebagainya. Atau bisa juga engkau mengembangkan bakat yang engkau miliki (yang tidak bertentangan dengan syari’at), seperti tulis menulis dan latihan berpidato. Dengan kegiatan-kegiatan tersebut engkau akan meraih banyak manfaat yang dapat engkau petik hasilnya dalam kehidupanmu. 6. Menguatkan dan menyempurna kan kelemahan dalam mata pelajaran. Bukanlah sesuatu yang aneh jika ada sebagian pelajar yang memiliki kelemahan dalam mata pelajaran tertentu. Kelemahan dalam pelajaran agama Islam seperti kurang cakap dalam membaca Al-Qur’an atau pun menulisnya, lemah dalam bidang matematika, lemah dalam bahasa asing dan pelajaran-pelajaran lainnya yang menyebabkan ia tertinggal dalam kegiatan proses belajar. Sayangnya sering kita dapati sebagian dari mereka (yang memilki kelemahan dalan mata pelajaran) tidak berpikir untuk memperbaiki kondisi ini. Mereka baru berusaha memperbaikinya ketika mereka memasuki masa ujian, atau ketika di mulai kembali kegiatan belajar mengajar. Padahal masa liburan merupakan kesempatan yang sangat baik bagi siswa untuk menyempurna kan kekurangan dalam materi pelajaran. 7. Menyiapkan Pelajaran untuk Tahun-tahun yang Akan Datang. Ini merupakan hal yang terasa berat yang dirasakan oleh sebagian kita. Sebagian di antara kita lebih memilih duduk santai dan tidak menghiraukan sedikit pun materi-materi yang akan dipelajari pada tahun-tahun yang akan datang. Cobalah kamu pinjam beberapa buku kakak kelasmu atau teman-temanmu yang telah lebih dulu mempelajari materi pelajaran yang akan engkau pelajari pada tahun selanjutnya. Dengan cara ini maka engkau akan mengetahui apa-apa yang akan engkau pelajari di kelas barumu nanti. 8. Mengunjungi Ahli Kebaikan. Seperti para ulama, para ustadz dan orang-orang sholih. Jangan lupa pula mengunjungi guru maupun wali kelasmu. Begitu pula teman-temanmu yang baik yang dalam diri mereka terdapat banyak kebaikan. Ketauhilah, kunjungan yang didasari persaudaraan di dalamnya terdapat pahala yang begitu besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad hasan dari Abu Musa al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menjenguk orang sakit atau mengunjungi saudaranya di jalan Allah, maka ia dipanggil oleh pemanggil, “Sangat bagus kamu dan sangat baik perjalananmu dan kamu mengambil satu tempat di Surga”. 9. Membiasakan Diri Beribadah. Masa liburan merupakan peluang yang bagus untuk melatih diri beribadah. Seperti shalat-shalat sunnah rawatib, puasa sunnah, shalat malam, memelihara shalat berjama’ah dan amalan-amalah ibadah lainnya. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberi taufik kepada kita semua untuk senantiasa melakukan kebaikan. 10. Beramah-tamah dengan Keluarga. Beramah tamah dengan keluarga bisa dilakukan dengan cara melakukan perjalanan (rihlah) yang dibolehkan bersama mereka seperti rekreasi ke pantai maupun melihat suasana persawahan dan pegunungan. Hindari segala jenis permainan yang diharamkan. Hindari pula menyaksikan wanita-wanita yang memamerkan keindahan anggota badan. Jangan lupa pula, perintahkan keluargamu memakai pakaian yang syar’i yang menutup anggota tubuh mereka dengan sempurna. 11. Mendengarkan Segala Sesuatu yang Bermanfaat. Baik dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat suci al-Qur’an, kaset-kaset yang bermanfaat ataupun selain keduanya. Sesungguhnya di dalamnya terdapat banyak kebaikan dan manfaat-manfaat yang besar. Jauhkanlah dirimu dari mendengarkan suara-suara yang diharamkan seperti nyanyian-nyanyian, kata-kata cabul dan kotor, dan segala perkataan yang tidak diridhoi Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. (Zainal Abidin) Disarikan dari buletin Darul Wathan, “Kaifa Taqdhi Al-Ijazah”, Ibrahim ibn Mubarok Bobsyit. (Sumber: Ahmad Weblog)

Minggu, 06 November 2016

Asuransi yg dibolehkan

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru' pada Asuransi Syariah Menimbang : a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci; b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi; c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman. Mengingat : 1. Firman Allah SWT, antara lain: o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2). o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9). o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). 2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1). o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58). o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29). 3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2). 4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain: o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir). o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari). o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash). o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf). o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya). 5. Kaidah fiqh: o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.” o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.” Memperhatikan: 1. Pendapat para ulama, antara lain: • Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287). • Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53). • Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83). 2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M. 3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006. MEMUTUSKAN Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan: • a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah; • b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah. Kedua : Ketentuan Hukum • 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. • 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Ketiga : Ketentuan Akad 1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. 2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya: • a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu; • b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok; • c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim; • d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’ • 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. • 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع). • 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Kelima : Pengelolaan • 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya. • 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’. • 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Keenam : Surplus Underwriting • 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut: o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’. o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko. o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. 2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad. Ketujuh : Defisit Underwriting • 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). • 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’. Kedelapan : Ketentuan Penutup 1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua, DR. KH. M.A Sahal Mahfudh Sekretaris Drs. H.M. Ichwan Sam

Sabtu, 05 November 2016

Dalil khitbah

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: 1. Khitbah (Peminangan) Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ. “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1] Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2] Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3] Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.” Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4] Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ. “Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5] Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6] Shalat Istikharah Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8] Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur’an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11] Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).” Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah: 1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah. 2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam. 3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan. 4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah. 5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12] [Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006] _______ Footnote [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lafazh ini milik al-Bukhari. [2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud (no. 2082) dan al-Hakim (II/165), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. [3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1087), an-Nasa-i (VI/69-70), ad-Darimi (II/134) dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1511). [4]. Lihat pembahasan masalah ini dalam Syarhus Sunnah (IX/17) oleh Imam al-Baghawi, Syarh Muslim (IX/210) oleh Imam an-Nawawi, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/97-208, no. 95-98) oleh Syaikh al-Albani, al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/34-36) oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah dan Fiqhun Nazhar (hal. 82-89). [5]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1085). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1022). [6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5122) dan an-Nasa-i (VI/77-78). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3047). [7]. Al-Insyiraah fii Aadabin Nikaah (hal. 22-23) oleh Syaikh Abu Ishaq al-Khuwaini, Jaami’ Ahkaamin Nisaa'(III/216) oleh Musthafa al-‘Adawi dan Adabul Khithbah waz Zifaaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 21-22) oleh ‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim. [8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1162), Abu Dawud (no. 1538), at-Tirmidzi (no. 480), an-Nasa-i (VI/80), Ibnu Majah (no. 1383), Ahmad (III/334), al-Baihaqi (III/52) dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. [9]. Yaitu mushalla tempat shalat di rumahnya. [10]. Yaitu surat al-Ahzaab ayat 37. Allah telah menikahkan Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat ini. [11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1428 (89)), an-Nasa-i (VI/79), dari Shahabat Anas radhiyallaahu ‘anhu. [12]. Jaami’ Ahkaamin Nisaa’ (III/218-222).