Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 23 Juli 2026

BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MANTAN MERTUA??

BOLEH MENIKAHI MANTAN MERTUA

Kali ini kita akan bahas Mahram abadan
Mahram abadan (المحرم المؤبد) adalah orang yang haram dinikahi untuk selama-lamanya. Sebab kemahraman ini ada tiga:
1.KARNA NASAB⬇️

Yang termasuk mahram karena nasab ada 7:
 1. Ibu dan nenek ke atas.
 2. Anak perempuan dan cucu perempuan ke bawah.
 3. Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
 4. Bibi dari pihak ayah.
 5. Bibi dari pihak ibu.
 6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
 7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

2.KARNA PERSUSUAN⬇️

Sebagai mana di katakan
Nabi ﷺ:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab.”
(HR. al-Bukhari no. 2645 dan Muslim no. 1447)

3.KARNA PERNIKAHAN⬇️

Yang termasuk adalah:
 1. Ibu mertua (ibu dari istri).
 2. Ayah mertua (ayah dari suami).
 3. Anak tiri, jika ibunya sudah digauli.
 4. Menantu (istri anak laki-laki atau suami anak perempuan).
 5. Ibu tiri (istri ayah).
 6. Ayah tiri (suami ibu), apabila pernikahan dengan ibu telah sempurna (telah terjadi hubungan suami istri). 

Semua yg di jelaskan di atas ada di ayat AL-QUR'AN ⬇️

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibumu,anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Nb:
perlu di CATAT bahwa tidak ada mantan mertua selamanya mereka tetap orang tua kita dan mahram kita walopun kita sudah cerai atau meninggal pasangan kita ❗️

Semoga bermanfa'at
Allahu bishowab...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar