Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 28 Februari 2018

Hukum MLM


Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :

Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i

Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:

Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051

Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon...

Jumat, 23 Februari 2018

Berbakti kepada orang tua

Pidato  " BERBAKTI KEPADA ORANG TUA''

Yang saya hormati dewan juri
Yang saya banggakan rekan-rekan sekalian
Serta Hadirin hadirat yang berbahagia
Assalamu  ‘alikum Wr.Wb.
Hamdan wa syukurillah amma ba'du
Pertama-tama marilah kita mengucapkan Tahmid dan Tsyakur kehadirat Allah SWT,karena kita  dapat  hadir di tempat ini. Rahmat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada seorang Nabi yang tidak akan ada Nabi sesudahnya, Nabi Muhammad Saw. , kepada keluarga dan sahabatnya seluruhnya.
Setiap manusia sudah pasti memiliki orang tua. Tidak satupun manusia yang lahir tanpa orang tua.Maka dari inilah izinkan saya untuk menyampaikan Tausiyah saya yang berjudul ‘’BERBAKTI KEPADA ORANG TUA’’.
Kaum muslimin muslimat
Berbakti kepada kedua orang tua termasuk ibadah dan sangat besar  pahalanya. Karena orang tualah yang mengasuh, membesarkan, mendidik, dan menghidupi anak-anaknya.Oleh sebab itu besarnya jasa orang tua tidak mungkin bisa dibalas dengan segala bentuk balasan dari anaknya, baik berupa jasa maupun materi, termasuk kemewahan dunia. Mengingat begitu besarnya jasa kedua orang tua terhadap anaknya, maka wajib hukumnya bagi seorang anak untuk menghormati kedua orang tuanya.Sebagai mana firman Allah dalam surah Al-isra ayat 23 yang berbunyi :
فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
Artinya : janganlah kamu berkata ah kepada kedua orang tuamu.Dan jangan pula kamu bentak keduanya,tapi berkatalah kepadanya dengan kata yang sopan.
Dan Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi :
Yang artinya : Ridho Allah disebabkan keridoan Ibu bapak,begitu juga kebencian Allah disebabkan kebencian ibu bapak.
Kaum muslmin muslimat yang dirahmati oleh Allah
Alangkah lebih baik jika kita memahami arti Penting dan Kedudukan Berbakti Pada Orang Tua. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan salah satu amal sholih yang mulia bahkan disebutkan berkali-kali dalam Al Quran tentang keutamaan berbakti pada orang tua. Alloh Ta’ala berfirman:
“Sembahlah Alloh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (An Nisa: 36). Di dalam ayat ini perintah berbakti kepada dua orang tua disandingkan dengan amal yang paling utama yaitu tauhid, maka ini menunjukkan bahwa amal ini pun sangat utama di sisi Alloh ‘Azza wa Jalla. Begitu besarnya martabat mereka dipandang dari kacamata syari’at. Nabi mengutamakan bakti mereka atas jihad fi sabilillah, Ibnu Mas’ud berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rosululloh, ‘Amalan apakah yang paling dicintai Alloh?’ Beliau menjawab, ‘mendirikan sholat pada waktunya,’ Aku bertanya kembali, ‘Kemudian apa?’ Jawab Beliau, ‘berbakti kepada orang tua,’ lanjut Beliau. Aku bertanya lagi, ‘Kemudian?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Alloh.’” (HR. Al Bukhori no. 5970). Demikian agungnya kedudukan berbakti pada orang tua, bahkan di atas jihad fi sabililllah, padahal jihad memiliki keutamaan yang sangat besar pula.
Kaum muslimin muslimat yang berbahagia
Marilah kita sedikit merenung. Coba bayangkan bagaimana lelahnya ibu kita mengandung. Kemana-mana harus membawa beban yang berat berat diperutnya. Kemudian ibu kita mempertaruhkan nyawa saat melahirkan kita. Saat bayi, kita sering mengganggu waktu tidur orang tua dengan menangis ditengah malam. Karena mengompol, kehausan dan lain-lain. Tapi, ketika kita sudah besar, kita bahkan membantah kata-kata orang tua kita. Kita melawan apa yang orang tua katakan. Betapa sedihnya mereka.
Orang tua tidak menginginkan kita membayar apa yang telah mereka beri, namun ketaatan kita pada Alloh dan orang tua telah membayar segala keletihan mereka.

Sampai disini tausiah dari saya.
Saya akhiri dengan pantun.

Dara manis sedang tertawa
Putri cantik pakai selendang               
Jangan durhaka kepada orangtua
Nanti terkutuk seperti malin kundang

Jalan-jalan ke Balikpapan
Tidak lupa membeli teri
Mohon maaf atas kekhilafan
Lain waktu berjumpa lagi

Beli kain berwarna merah
Pohon durian berbuah tujuh
Wabilahitaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Hormati kedua orang tua dan guru

MENGHORMATI SERTA MENYAYANGI ORANG TUA DAN GURU

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
حَمْدًاوَشُكْرً الِلهِ وَاصَّلاَةُ وَاسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ الله  
Yang mulia dewan hakim dan hadirin walhadirat rahimakumullaah

Suratkabar tulisannya abu-abu
Apakabaribu-ibu ?

Suratkabar di ataslemari
Apa kabar dewanjuri ?

Surat kabar di bacapreman
Apakabarteman-teman ?

Hadirin.Dizaman modern ini, istilah hormat kepada orang tua termasuk guru terkadang tidak di indahkan olehsebagian anak.
Terkait haltersebut saya tertarik untuk mengangkat sebuah judul pidato yaitu“MENGHORMATI SERTA MENYAYANGI ORANG TUA DAN GURU ”.
Dewan hakim yang budiman.Banyaksekalipenjelasan dalam Al-qur’an mengenai kewajiban seorang anak terhadap orang tua.Seperti yang tercantum dalam surah lukmanayat 14 yang berbunyi.
وَوَ صَّيْنَا الْاِ نْسَانَ بِوَالِدَيْهِ  حَمَلَتْهُ اُمُّه وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَّفِصلُه فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْلِيْ وَلِوَالِدَيْكَ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ
Yang artinya:“dan kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam usia 2 tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Ku kembalimu “.
Teman-teman yang Shaleh-shalehah.Dari ayat tersebut sebagian ahli Tafsir menjelaskan bahwa manusia haruslah berbakti kepada orang tua lebih-lebih kepadaibu.Mengapa demikian ?... sebab seorangibu berpotensi untuk tidak dihiraukan oleh anak karena kelemahan ibu. Berbeda dengan Bapak.Namun teman-teman di sisilain seorang ayah pun patut kita hormati atas kerjakeras beliau dalam mencarivnafkah, membesarkanvdan mendidik kita. Begitu pula Bapakvdan Ibu guru di sekolah, yang mengajarkan aneka ilmu sebagai bekal kebahagiaan didunia maupun diakhirat.
Hadirin yang saya cintai dan yang mencintai saya. Tapi menga pa sampai hari ini masih banyak anak yang tidak hormat kepada orang tua, tidak sedikit anak yang menbangkang perintah orang tua dan menyakiti perasaannya. 
Disuruh belibumbu masak samaibu, dengan santai sianak berkata,“Sory Ma! AkulagivBBMannih samateman !UdalahMaa… gak pake bumbu itu juga jadi !.
Padahal nihteman-teman, masakannya enakkan untuk kita juga (betulapabetul ? ).
Disuruh mijitin ayah karena capek pulang kerja, sang anak dengan enak berkata, “Sory Yah , lagi tanggungnih ! Akulagi Facebookan nih samateman, kalau ayah capek temple sajatuh Koyo yang bisa mijitsendiri kayak di TV ! “. ( Na’uzuBillah ).
Sampai-sampai teman-teman sang ayah dan ibu terkadang meneteskan air mata karena ulah negatif sang anak. Padahal Abdullah bin Umar R.A berkata.
إِبْكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْق
“Membuat orang tuamenangis termasuk bentuk kedurhakaan”.

Teman-teman yang seiman, mungkin kita masih ingat kejadian sedih di daerah Bangkingan timur Surabaya, adaseoranganak yang tega membunuh ibukandungnya sendiri dengan caramemutilasi, memotong-motong bagiantubuh sang ibu. Ironisnya lagi2 teman-teman, setelah di potong-potong, sang anak dengan keji memakan organ hati ibunya sendiri( Na’uzuBillah ).
Bisa di bayangkan hadirin, hati ibu yang selama ini menyayanginya dengan tulus, sekeping hati ibu yang selama ini merasakan suka duka dalam merawatnya, tega-teganya dia makan tanpa pri kemanusiaan.Jangan tiruadegan ini !( Berbahaya  ! ). Adegan ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidakpunya hati.
Hadirin yang berbakti kepada orang tua.IngatlahpesanRasulullahbahwa:

رِضَا الله فِى رِضَاالْوَالِدَيْنِ وَسُخْطُ اللهِ فِى سُخْطِ الْوَالِدَيْنِ

“ Ridha Allah tergantung Rihda orang tua, dan murkah Allah tergantung kepadabkemurkaan orang tua “.
Hadirin yang berbahagia. Saya punya lagu untuk teman-teman, teman-teman mau gak dengerin ?!.. ,  meski suara saya tidak semerdu AyuTingTing, tapi makna lagu ini sangat penting, meski pun saya tidakvbisa goyang seperti ZaskiaGotik( GoyangItik ) tapi pesan lagu ini tolong di petik.
Hormati ayah dan bunda
juga bapak ibu guru
Percuma kita beribadah
kalau durhaka pada mereka.
Sebagai oleh-oleh teman-teman se- Nusantara, sekaligus menjadi kesimpulan dari penyampaian saya, inilah syarat atau Tips untukvmenjadi anak atausiswa yang berbakti kepada orang tua dan guru.

Yang pertama, mengutamakanridha orang tua daripada ridha diri sendiri, istri, anak dan seluruh insan.

Yang kedua, taatilah orang tua dan guru, selama perintah itu tidak mengandung kemaksiatan.

Dan yang ketiga, memberikan orang tua dan juga guru sesuatu yang mereka sukai sebelum mereka meminta haltersebut.
Namun semua haruslah dengan kerelaan di iringi kesadaran bahwa kita belum berbuat apa-apameski pun harta dan hidup ini di berikan kepada orang tua dan guru.

IpinUpinmakanterasi
Sayaucapinterimakasih.

Si LalanontonIpinUpin
Khilaf dan salah mohon dimaafin.

Hadirin. See you nex time. We love Mom’s, we love dedy, we love teacher.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُ الله وَبَرَكَاتُه

Rabu, 14 Februari 2018

Hukum kredit Emas

Hukum Halal (Boleh) Jual Beli Emas secara Cicilan (Diangsur/Tidak Tunai)

Transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan. Padahal transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil).

Lalu bagaimana pendapat para ulama?

Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:

Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh.

Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari).

Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada.

Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjual belikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran.

Dr. Khalid Mushlih dalam Hukmu Bai’ al-Dzahab bi al-Nuqud bi al-Taqsith:

Boleh (jual beli emas dengan angsuran). Pendapat ini didukung oleh sejumlah fuqaha masa kini; diantara yang paling menonjol adalah Syeikh Abdurahman As-Sa’di. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan argumen (istidlal) bagi pandangan tersebut, hanya saja argumen yang menjadi landasan utama mereka adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim mengenai kebolehan jual beli perhiasan (terbuat emas) dengan emas, dengan pembayaran tangguh.

Mengenai hal ini Ibnu Taymiyyah menyatakan dalam kitab al-Ikhtiyarat (lihat ‘Ala’ al-Din Abu al-Hasan al-Ba’liy al-Dimasyqiy, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibn Taimuyah, al-Qahirah, Dar al-Istiqamah, 2005, h. 146): “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya (tamatsul), dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).”

Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: “Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang).

Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan (yang terbuat dari emas atau perak) tersebut, dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.

Hal itu karena dengan pembuatan (menjadi perhiasan) ini, perhiasan (dari emas) tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga (tidak lagi menjadi uang) dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama...” (I’lam al-Muwaqqi’in; 2/247). http://www.almosleh.com

Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy dalam Bai’ al-Dzahab bi al-Taqsith:

Boleh (jual beli emas secara cicilan); dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.

Dalilnya adalah sebagai berikut:
a.       Bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
b.      Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara angsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
c.       Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
d.      Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih dalam pandangan saya dan pendapat yang saya fatwakan adalah boleh jual beli emas dengan angsuran, karena emas adalah barang, bukan harga (uang), untuk memudahkan urusan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka. http://www.hadielislam.com

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Kamis, tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 M

Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan di atas merupakan ahkam mu`allalah (hukum yang memiliki ‘illat); dan ‘illat-nya adalah tsamaniyah maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman (harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang).

Uang – yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd) didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:
“Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)

“Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999, h. 23)

Dari definisi tentang uang di atas dapat dipahami bahwa sesuatu, baik emas, perak maupun lainnya termasuk kertas, dipandang atau berstatus sebagai uang hanyalah jika masyarakat menerimanya sebagai uang (alat atau media pertukaran) dan – berdasarkan pendapat Muhammad Rawas Qal’ah Ji – diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat (kebiasaan atau perlakuan masyarakat).

Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan qaidah ushul al-fiqh dan qaidah fiqh sebagaimana dikemukakan, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadis Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini.

Maka, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Wallahu 'alam

Minggu, 11 Februari 2018

Doa dan amal

DOA DAN AMAL

_Agar doa yg sering kita ulang2 benar2 kita lakukan..._
_Agar amal yg kita lakukan sejalan beriringan dengan doa kita..._
_Agar Allah Swt ridlo pada kita..._
_._._._._._._._._._._

*_Antara Doa Dan Amal Perbuatan_*

Sering kita berdoa dalam sholat kita minimal 17 kali kita mengucapkannya.

{اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) }

_"Tunjukilah kami jalan yg lurus"_ (QS 1:6)

{صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ (7) }

_"Jalan (lurus) orang-orang yg telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yg dimurkai dan bukan pula (jalan) mereka yg sesat."_ (QS 1:7)

Apa jalan lurus yg diminta itu? Dalam hadist Rosul SAW dari _Imam Ahmad dan Imam Turmuzi_ melalui riwayat Al-Haris Al-A'war, dari Ali r.a. secara marfu’,

"وَهُوَ حَبْلُ اللَّهِ الْمَتِينُ، وَهُوَ الذِّكْرُ الْحَكِيمُ، وَهُوَ الصِّرَاطُ المستقيم"

_"Bahwa *Al-Qur'an merupakan tali Allah yg kuat: dia adalah bacaan yg penuh hikmah, dia juga jalan yg lurus (shirotul mustaqim)"*_

Lalu siapa orang yg diberi nikmat? Orang-orang yg diberi nikmat itu adalah:

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَداءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولئِكَ رَفِيقاً. ذلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللَّهِ وَكَفى بِاللَّهِ عَلِيماً

_"Dan barang siapa yg mentaati Allah dan Rasul-Nya (secara menyeluruh), mereka itu akan bersama-sama dengan *orang-orang yg dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh.* Dan mereka itulah teman yg sebaik-baiknya. Yg demikian itu adalah karunia dari Allah, dan Allah cukup mengetahui"._ (An-Nisa: 69-70)

*_Yakni jalan para nabi, para shidiqin, para syahidin dan para sholihin yg mengambil Islam (sistem Islam) secara menyeluruh bukan sebagian-sebagian sebagaimana perintah Allah dalam QS 2:208._*

Bukan jalan mereka yg disebutkan: *_Orang-orang yg dimurkai Allah yakni yahudi,_* sebagaimana yg disebutkan dalam ayat:

مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ

_"Yaitu (kaum yahudi) *orang-orang yg dikutuki dan dimurkai Allah".*_(Al-Maidah: 60)

Sedangkan *_orang-orang yg sesat adalah orang Nasrani,_* seperti dinyatakan dalam firman-Nya:

قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيراً وَضَلُّوا عَنْ سَواءِ السَّبِيلِ

_*"Mereka (kaum nasrani) telah sesat sebelum (kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yg lurus."*_ (Al-Maidah: 77)

Rosul SAW juga bersabda,

«إن الْمَغْضُوبُ عَلَيْهِمُ الْيَهُودُ وَإِنَّ الضَّالِّينَ النَّصَارَى»

_"Sesungguhnya *orang-orang yg dimurkai itu adalah orang-orang Yahudi, dan sesungguhnya orang-orang yg sesat itu adalah orang-orang Nasrani".*_ (HR Imam Turmuzi)

*RENUNGAN:*

*_Apakah doa yg diulang minimal setiap hari 17 kali dalam surat Al Fatihah ini sudah selaras dengan amal perbuatan kita???_*

*_Yakni sudah berusahakah kita beramal sebagaimana para nabi, para shidiqin, para syuhada dan para sholihin yg memperjuangkan sistem Islam agar tegak kembali???_*

*_Apa malah kita beramal sama sebagaimana para ahli kitab (orang yahudi dan nasrani) yg mengimani sebagian ayat Allah dan mengingkari ayat lainnya. Atau ketika datang bukti kebenaran lalu diingkari (lihat QS 2:85-86, QS 98:1)???_*

*_Siapkah kita bertanggung jawab dengan apa yg diucapkan dan apa yg diamalkan di hadapan  Allah nanti,

_Wa Allahu A'lam Bi Showab_

Pantun akhir ceramah

Pantun.

                        Dara manis sedang tertawa
                        Putri cantik pakai selendang
               
Jangan durhaka kepada orangtua
 Nanti terkutuk seperti malin kundang

Jalan-jalan ke Balikpapan
Tidak lupa membeli teri

Mohon maaf atas kekhilafan
Lain waktu berjumpa lagi

Beli kain berwarna merah
Pohon durian berbuah tujuh

Wabilahitaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Sabtu, 10 Februari 2018

Makna bersaksi


MAKNA BERSAKSI

Apakah bersaksi artinya kita mesti melihat apa yang kita persaksikan?

Bersaksi akan adanya Allah, mestikah kita melihat Allah dahulu, bersaksi Muhammad Rasulullah, mestikah kita melihat Rasulullah dahulu?

Mari kita bahas.

Dalam bahasa Arab dan dalam syariat, persaksian disebut SYAHADAT (شهادة). Kata itu biasa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan BERSAKSI. Terjemahan ini bisa jadi mewakili kata syahadat, bisa jadi tidak. Untuk menentukannya, kita mesti mengetahui makna syahadat dalam bahasa Arab dan syariat Islam serta mengetahui makna bersaksi dan penggunaannya dalam bahasa Indonesia.

Menurut bahasa Arab dan syariat, syahadat artinya mengikrarkan sesuatu yang diketahui atau diilmui dan diyakini dengan mantap lalu mengamalkan konsekuensinya. (Taisir al-‘Aziz al-Hamid, I’anatul Mustafid, Tahdzibul Lughah, dan Mu’jam al-Maqayis)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bersaksi memiliki beberapa makna, di antaranya, “Menyatakan (mengakui) dengan sesungguhnya.”

Maknanya mendekati makna syahadat. Yang jelas, bersaksi berbeda dengan menyaksikan.

Seorang dikatakan seorang bersyahat LA ILAHA ILLALLAH, bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan yang benar) kecuali Allah, dan bersaksi bahwa MUHAMMAD RASULULLAH (Muhammad utusan Allah), tidak mesti dia melihat Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terlebih dahulu.

Akan tetapi, yang mesti—dan itu menjadi syarat—adalah dia mengetahui dan meyakini dengan mantap adanya Allah, dan Dia sebagai satu-satu-Nya Ilah yang berhak diibadahi, serta meyakini dengan mantap bahwa Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muththalib al-Qurasyi benar-benar sebagai utusan Allah, lalu mengamalkan konsekuensinya.

Mengetahui dan meyakini adanya Allah tidak mesti melihat Allah terlebih dulu. Adanya Allah adalah sesuatu yang pasti dan tidak bisa diingkari. Adanya Allah telah ditunjukkan oleh banyak dalil (bukti nyata), dalil fitrah, dalil inderawi (dapat dirasakan), dalil akal, dan dalil syariat, sebagaimana diterangkan oleh para ulama.

Pengetahuan dan ilmu bisa diperoleh dari berita yang jujur dan benar. Saya rasa, orang yang berakal sehat akan sepakat dengan hal ini. Misalnya, ada satu orang yang kita ketahui sangat jujur dan tidak pernah berbohong, mengabarkan kepada kita bahwa di suatu kota ada kejadian rumah terbakar. Tentu kita akan percaya dan yakin, apalagi yang mengabarkan ternyata ada dua orang, tiga orang, dan seterusnya. Mereka semua memberitahukan sesuatu yang sama, tanpa ada kesepakatan pemberitaan di antara mereka. Kita pasti akan menerima berita itu dan kita yakin kebenarannya. Kalau kita tidak yakin, berarti justru kita yang nyeleneh dan aneh. Justru sikap nyeleneh ini yang tidak masuk akal sehat.

Nah, Nabi Muhammad adalah orang yang tidak pernah berbohong dalam hidupnya. Orang musyrikin saja mengakui kejujuran beliau, apalagi kaum muslimin. Beliau mengabarkan adanya Allah dan bahwa Allah telah mengutus beliau. Beliau—seorang yang tidak berani berdusta atas nama manusia—tidak mungkin berani berdusta atas nama Allah. Berita ini pasti benar.

Kalau ada yang mengatakan, “Nabi Muhammad sendiri, kita kan tidak melihatnya. Bagaimana kita mengimani beritanya?”

Orang semacam ini, tidak pantas kita berbicara dengannya atau mendengarkan omongannya. Sebab, andai alasan semacam itu benar, dia mestinya tidak percaya dengan semua manusia yang namanya telah tertulis dalam sejarah.

Sejarah Nabi Muhammad tidak bisa diingkari. Berita-berita yang sahih dari beliau pasti benar. Apalagi terkait adanya Allah, bukan hanya beliau yang memberitakan, para nabi dan rasul yang lain—yang berjumlah ribuan—juga memberitakannya. Bahkan, selain penganut ajaran Islam pun mengakui adanya Allah dan memberitakannya. Orang yang tidak mempercayai adanya Allah justru sikapnyalah yang tidak masuk akal sehat.

Mukjizat para nabi juga menjadi bukti nyata akan adanya Allah sekaligus kebenaran kenabian dan kerasulan mereka. Setiap nabi membawa mukjizat-mukjizat tersebut sebagai bukti nyata. Sampai-sampai Firaun pun pada akhirnya mengakui dengan lisannya kebenaran Nabi Musa.

Dan di antara mukjizat yang sampai saat ini kita rasakan adalah mukjizat Nabi kita, yaitu al-Qur’an. Sungguh, al-Qur’an adalah mukjizat yang nyata bagi orang yang berakal. Kebenaran berita-berita al-Qur’an, kebaikan hukum-hukumnya, dan kesempurnaan bahasanya menunjukkan hal itu. Bahkan, para pakar bahasa pun mesti mengakui bahwa ini bukan ucapan manusia, itu adalah ucapan Rabb manusia, yakni Allah subhanahu wa ta’ala.

Terkabulnya doa juga menjadi bukti nyata akan adanya Allah. Ingatlah doa para nabi dan rasul yang langsung Allah kabulkan, doa Nabi Muhammad, doa Nabi Nuh dan lain-lain. Banyak sekali contohnya. Bahkan, kita sendiri sering merasakan hal itu. Betapa banyak doa kita yang kita minta, kita panjatkan kepada Allah, lalu Allah kabulkan.

Aneh, ada orang yang tidak mau beriman akan adanya Allah kecuali melihat-Nya dulu. Dengarlah kisah badui berikut ini.

Ketika dia ditanya, “Dari mana kamu tahu Rabbmu?”

Dia justru terheran dengan pertanyaan ini. Dia jawab, “Subhanallah! Telapak kaki manusia menunjukkan adanya orang yang berjalan. Kotoran unta menunjukkan adanya unta. Nah, langit yang memiliki gugusan bintang, gunung yang memiliki lembah-lembah, lautan yang bergelombang, bukankah ini semua menunjukkan adanya Allah yang Maha Berilmu?” (Tafsir Ibnu Katsir pada surah al-Baqarah: 21)

Lihatlah, dengan fitrah dan kesederhanaannya, dia cerdas dan sangat yakin akan adanya Allah. Memang, itulah fitrah manusia yang lurus.

Jika ada yang bertanya, lalu mengapa Allah tidak dapat dilihat?

Sebenarnya, Allah dapat dilihat, tetapi bukan di dunia ini. Sebab, dunia adalah tempat ujian. Kalau di dunia–yang merupakan tempat ujian–Allah menampakkan diri-Nya kepada manusia, terus apa artinya ujian keimanan? Ini sama dengan memerintahkan untuk menjawab pertanyaan, lalu jawabannya diberikan sekaligus.

Maka dari itu, Allah tidak akan dapat dilihat didunia ini, dalam rangka ujian ini. Inilah arti “gaib” yang mutlak bagi kita. Inilah ujian yang membedakan antara orang yang beriman dan orang yang tidak beriman. Orang yang beriman, “Mereka yang beriman dengan yang gaib.” (al-Baqarah: 3)

Adapun orang yang tidak beriman akan mengatakan, “Kami tidak akan beriman denganmu (Allah) sampai kami melihat Allah dengan terang-benderang.” (al-Baqarah: 55)

Karena itu, beruntunglah mereka yang beriman dengan yang gaib. Mereka lulus dalam ujian tersebut dan kelak Allah akan memberikan jawabannya: mereka akan melihat Allah di surga.

Ada orang yang beralasan dengan ‘kasunyatan’ (Jawa: kenyataan). Jadi, kata dia, nyata itu mesti dilihat, baru mau beriman. Karena tidak dilihat, menurutnya, maka tidak diimani. Dia menganggap agama dengan ajaran iman pada perkara yang gaib adalah agama imajinasi.

Sungguh, sikap aneh dan angkuh. Itulah ucapan orang tak bertuhan, ateis, komunis.

Kiranya, penjelasan di atas sudah cukup untuk membantahnya.

Saya pun bertanya, apakah orang punya ruh? Apakah dia percaya adanya ruh? Pernahkah dia melihat ruh dirinya? Apakah dia akan mengatakan saya tidak akan bersaksi adanya ruh karena saya tidak pernah melihatnya?

Orang pintar dan berakal sehat pasti akan mengatakan, “Saya bersaksi akan adanya ruh meski saya belum melihatnya.” Memang, banyak hal yang kita tidak atau belum atau belum melihatnya, tetapi kita yakin adanya.

Semoga bermanfaat.