Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 11 Agustus 2026

HUKUM MENJUAL WAQAF YANG TIDAK PRODUKTIF

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗥𝗢𝗗𝗨𝗞𝗧𝗜𝗙

Ustadz, saya ingin bertanya. Bagaimana hukum menjual tanah waqaf yang dinilai kurang produktif atau kurang memberikan manfaat, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih strategis dan bermanfaat, khususnya untuk perluasan lahan pesantren? Mohon penjelasannya.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq 

Pada dasarnya, harta yang telah diwaqafkan tidak boleh dijual, karena waqaf adalah tindakan menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk tujuan yang telah ditentukan oleh orang yang berwaqaf. Karena itu, selama benda atau harta waqaf masih dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan waqaf, meskipun hasil atau produktivitasnya tidak terlalu besar, maka tidak dibenarkan menjualnya hanya karena terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan.

Syaikhul Islam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata:

الموقوف ملك الله تعالى وفوائده كأجرة وثمرة وولد ومهر ملك للموقوف عليه.. ولا يباع موقوف وإن خرب

“Harta yang diwaqafkan merupakan milik Allah Ta‘ala, sedangkan manfaatnya, seperti uang sewa, buah, anak hewan, dan mahar, menjadi milik pihak yang menerima waqaf…Dan harta waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak.”[1]

Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila mempertahankan sebuah harta waqaf tersebut justru menyebabkan manfaat waqaf tidak dapat direalisasikan sama sekali, sementara terdapat cara lain yang lebih kuat untuk mewujudkan tujuan waqif (orang yang berwaqaf). 
Dalam kondisi semacam ini, para ulama membahasnya dalam persoalan istibdal al waqf (استبدال الوقف), yaitu mengganti benda waqaf dengan benda lain yang manfaatnya tetap dikembalikan kepada tujuan waqaf.

Jadi yang dilakukan di sini bukan menghilangkan waqaf dengan cara menjual atau memberikan kepada pihak lain untuk dialih fungsikan, tapi langkah yang dilakukan adalah mengganti dengan waqaf yang semisal atau sepadan agar lebih bermanfaat. 

Masalah Istibdal al waqf ini merupakan salah satu pembahasan fiqih yang cukup panjang dan memiliki perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan para ulama madzhab. 
Sebagian ulama melarangnya secara mutlak, sebagian membolehkannya dalam kondisi tertentu, dan sebagian lainnya memberikan perincian berdasarkan keadaan benda waqaf serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan. 
Karena pembahasan ini cukup panjang dan kompleks, serta di dalamnya terdapat ragam pendapat bahkan dalam satu madzhab, maka dalam menjawab persoalan ini kami akan memfokuskan pembahasannya berdasarkan perspektif madzhab Syafi'i dahulu. 

Hal ini bukan berarti menafikan pendapat madzhab-madzhab lainnya untuk dirujuk, tetapi semata-mata agar pembahasan dapat disampaikan secara lebih terarah dan sistematis. 
Terlebih, madzhab Syafi’i memiliki pembahasan yang cukup detail mengenai hukum menjual dan mengganti benda waqaf, dan pendapat-pendapat dalam madzhab ini juga banyak menjadi rujukan kaum Muslimin di negeri kita. 

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗜𝘀𝗶𝘁𝗯𝗱𝗮𝗹 𝗪𝗮𝗾𝗮𝗳

Madzhab Syafi'i dikenal sangat ketat dalam menjaga eksistensi benda waqaf. 
Harta yang telah diwaqafkan tidak boleh begitu saja dikeluarkan dari status waqafnya, baik karena dianggap kurang produktif, kurang strategis, maupun karena terdapat harta lain yang dipandang lebih memberikan manfaat.

Bahkan, ketika sebuah benda waqaf mengalami kerusakan sekalipun, hukum asalnya tetap tidak boleh dijual. 
Sebagaimana ini telah masyhur dinyatakan oleh para ulama Syafi’iyyah. 
Syaikh Abu Bakar Syatha’ berkata: 
“Benda waqaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak. 
Maka, apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, masjid tersebut tetap tidak boleh dijual dan tidak kembali menjadi milik siapa pun, karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan.”[2]

Adapun tentang istilah istibdal (استبدال الوقف) dalam pembahasan madzhab Syafi'i hanya berlaku untuk jenis harta waqaf tertentu, berupa benda seperti tikar, peralatan masjid, tanaman dan yang semisalnya. Adapun dalam persoalan tanah waqaf seperti kasus yang ditanyakan, ketentuannya jauh lebih ketat. 
Tanah yang telah diwaqafkan tetap dipertahankan sebagai waqaf dan tidak boleh dijual hanya karena hasilnya sedikit, lokasinya kurang strategis, atau terdapat tanah lain yang dinilai lebih menguntungkan. 
Bahkan ketika bangunan yang berdiri di atasnya telah roboh, yang menjadi pertimbangan adalah tetap mempertahankan tanah waqaf tersebut dan mengusahakan pemanfaatannya, bukan menghilangkan status waqafnya.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata:

ولو انهدم مسجد وتعذرت إعادته لم يبع بحال
“Apabila sebuah masjid roboh dan tidak mungkin dibangun kembali, maka masjid tersebut tidak boleh dijual dalam keadaan apa pun.”[3]

Dan ketika menjelaskan sebab larangan tersebut al imam Ibnu Hajar al Haitasmi mengatakan: “Hal itu karena tanahnya masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat. 
Inilah yang membedakannya dengan kasus yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kuda waqaf dan semisalnya.

Masjid tersebut juga tidak boleh dibongkar, kecuali apabila dikhawatirkan bangunan atau materialnya akan roboh. 
Jika demikian, bangunan tersebut boleh dibongkar dan materialnya disimpan. 
Atau, material tersebut dapat digunakan untuk membangun masjid lain apabila hakim memandang hal itu sebagai suatu kemaslahatan. 
Masjid yang paling dekat lebih diutamakan.”[4]

Hal ini juga ditegaskan imam Ramli rahimahullah ketika beliau menyebutkan adanya sebagian ulama Syafi’iyyah yang membolehkan istibdal rumah waqaf yang telah rusak, kebolehan tersebut dipahami berkaitan dengan bangunannya, bukan tanahnya. 
Beliau berkata:

أي دون الأرض فلا يجوز بيعها.
“Maksudnya, kebolehan tersebut hanya berkaitan dengan bangunannya, sedangkan tanahnya tetap tidak boleh dijual.”[5]

Dalil yang digunakan oleh madzhab ini adalah sebuah hadits yang berbunyi:

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا تُبْتَاعُ وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ
 “Pokok harta wakafnya tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.” (HR. Bukhari)

Dalil selanjutnya adalah dengan qiyas, yakni ketika kepemilikan suatu benda telah terlepas dari manusia karena menjadi hak Allah Ta'ala dnegan cara diwaqafkan, maka benda tersebut tidak kembali menjadi milik manusia melalui penjualan ataupun cara lainnya hanya karena dianggap kurang bermanfaat atau bahkan dianggap tidak bermanfaat lagi.

Hal ini dianalogikan dengan seorang budak yang telah dimerdekakan, kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu bekerja; ia tidak kembali menjadi milik orang yang sebelumnya memilikinya. Selain itu, tanah masjid masih dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melaksanakan shalat.[6]

Bahkan kaitannya dengan harta waqaf untuk masjid, madzhab Syafi’i dikenal paling ketat, hingga tidak boleh disalurkan sedikitpun jika tidak berkaitan langsung dengan mashlahat masjid tersebut. 
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah ketika menjelaskan tentang ketentuan penggunaan harta waqaf dalam perspektif madzhab ini mengatakan:

إن كان الوقف لمصالح المسجد، صرف من ريعه لمن ذكر، لا في التزويق والنقش، بل لو وقف عليها لم يصح.

“Apabila wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan masjid, maka hasilnya boleh diberikan untuk keperluan-keperluan yang telah disebutkan. 
Namun, tidak digunakan untuk menghias dan memperindah masjid dengan ornamen atau ukiran. 
Bahkan, apabila seseorang mewakafkan hartanya secara khusus untuk tujuan tersebut, wakafnya tidak sah.”[7]

Tapi pada intinya kalangan Syafi'iyyah membedakan antara benda waqaf yang lazimnya tidak bisa rusak seperti tanah dan mereka melarang adanya istibdal atasnya, sementara mengenai harta waqaf lainnya seperti bangunan dan benda-benda terdapat perbedaan pendapat, antara yang membolehkan dengan yang tetap melarang.

Dan apabila kedua pendapat tersebut dicermati secara teliti, maka pendapat madzhab ini yang membolehkan istibdal terhadap harta wakaf yang telah terbengkalai tetap bisa menjadi alternatif meski yang melarang merupakan pendapat yang mu’tamad. 
Terlebih apabila penggantian tersebut dilakukan atas izin hakim dan berdasarkan pertimbangannya bahwa terdapat kemaslahatan di dalamnya.[8]

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah menjelaskan: 

الأصح جواز بيع حُصْر المسجد الموقوفة إذا بليت، وجذوعه إذا انكسرت، ولم تصلح إلا للإحراق، لئلا تضيع ويضيق المكان به من غير فائدة، فتحصيل نزر يسير من ثمنها يعود إلى الوقف أولى من ضياعهاً.

“Pendapat yang lebih kuat (dalam madzhab Syafi’i) adalah diperbolehkan menjual tikar masjid yang diwakafkan apabila telah usang, demikian pula batang-batang kayunya apabila telah patah dan tidak dapat dimanfaatkan lagi kecuali untuk dibakar. 
Hal ini agar benda tersebut tidak tersia-siakan dan tidak memenuhi tempat tanpa memberikan manfaat. Memperoleh sedikit hasil dari penjualannya yang kemudian dikembalikan untuk kepentingan wakaf lebih baik daripada membiarkannya hilang tanpa manfaat.”

Lebih lanjut beliau mengatakan: “Penjualan benda tersebut tidak termasuk dalam larangan menjual harta wakaf, karena kondisinya telah seperti benda yang tidak ada. 
Hasil penjualannya digunakan untuk berbagai kemaslahatan masjid. Namun, apabila benda tersebut masih dapat dimanfaatkan selain dengan cara dibakar, misalnya dapat dijadikan papan atau pintu, maka tidak boleh dijual sama sekali.”[9]

𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽

 Dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi'i, prinsip dasar pengelolaan waqaf adalah mempertahankan pokok harta waqaf dan tidak menghilangkannya. Tanah waqaf yang masih ada tidak boleh dijual hanya karena dianggap kurang produktif atau karena terdapat tanah lain yang lebih strategis.

Sehingga menjawab kasus yang ditanyakan menjadi lebih jelas jawabannya: 
Bahwa lahan waqaf yang “kurang produktif” bukanlah alasan yang dibenarkan untuk menjualnya menurut madzhab Syafi'i. 
Yang harus dilakukan adalah mencari cara agar manfaat tanah tersebut dapat dioptimalkan tanpa menghilangkan status waqafnya. 

Lalu bagaimana dengan pandangan madzhab yang lain? Ternyata madzhab selain Syafi’iyyah cenderung lebih longgar dalam masalah ini, simak penjelasan versi madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali di https://astofficial.id

Wallahu a’lam.
________________________________________
[1] Fath al Wahhab (1/309)
[2] I’anah ath Thalibin (3/211)
[3] Minhaj ath Thalibin hlm. 170
[4] Tuhfah al Muhtaj (6/283)
[5] Nihayah al Muhtaj (5/395)
[6] Nihayah al Muhtaj (5/392), Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7678)
[7] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679)
[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/325), Mughni al Muhtaj (2/392), Nihayah al Muhtaj (5/391)
[9] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (10/7679)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar