Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 06 September 2016

Hukum Qurban & dalilnya

Sekelumit Panduan
Ibadah Qurban

Sunnah muakkadah berqurban bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya.

Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajib berqurban.

Dasar ibadah Qurban :

Allah Swt berfirman :
فصل لربك وانحر

( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )

Dan ayat :

والبدن جعلناها لكم من شعائر الله

( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )

Nabi Saw bersabda :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا

“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “

Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :

عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم

“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “

Ketentuan Hewan Qurban :

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.

a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

b. Unta atau sapi

Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)

Umur Hewan Qurban

No. Hewan Umur minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel 6 bulan
(domba Jadza’ah)

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

• Sakit dan tampak sekali sakitnya.

• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Waktu Berqurban :

Di mulai sejak selesainya sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik.

Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi qodho.

Qurban wajib dan Sunnah :

- Hewan kurban yang wajib yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.

- Hewan kurban sunnah wajib mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Niat berqurban :

Disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban.

Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.

Peringatan :

● Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan :
وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين

“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.

● Haram atasnya dan atas ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena Nabi Saw bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“ Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya “

Catatan :

Untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri)

Referinsi :

Al-Majmu’
I’aanatuth Tholibin
Hasyiah Bujairami
Syarh Al-Baijuri
Bughyatul Mustarsyidin
Al-Yaqutun Nafis

Wallahu a'lam...

Hukum urunan Qurban

URUNAN QURBAN • Bila keberadaan ternak yang disembelih mencukupi untuk dikurbankan pada jumlah anggota yang berurunan maka SAH seperti seekor unta atau sapi untuk tujuh anggota اتفق الفقهاء (1) على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة» (2) . وفي لفظ مسلم: «خرجنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل، والبقر، كل سبعة منا في بدنة» (1) . __________ (1) البدائع:70/5، تبيين الحقائق: 3/6، تكملة الفتح: 76/8، الدر المختار: 222/5، القوانين الفقهية: ص 186، بداية المجتهد: 420/1، الشرح الكبير: 119/2، مغني المحتاج: 285/4، 292، المهذب: 238/1، المغني: 619/8 وما بعدها، كشاف القناع: 617/2. (2) أخرجه الجماعة (نصب الراية: 209/4). (1) استنبط الشافعية من هذا الحديث خلافاً للحنفية كما بينت جواز الاشتراك بين من يريد القربة ومن لا يريدها، فقالوا: وظاهره أنهم لم يكونوا من أهل بيت واحد، وسواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا كما إذا قصد بعضهم التضحية، وبعضهم الهدي، وبعضهم اللحم، ولهم قسمة اللحم، لأن قسمته قسمة إفراز على الأصح. Semua Ulama sepakat bahwa kambing domba dan kambing jawa tdak dapat dikurbankan kecuali untuk satu orang sedangkan unta dan sapi dapat dikurbankan untuk 7 orang berdasarkan hadits riwayat Sahabat Jabir berkata : " Kami berqurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyyah, satu ekor unta atas nama 7 orang dan satu ekor sapi atas nama 7 orang " (HR. Jama'ah- Nasb ar-Raayah IV/209) Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim ”Kami keluar bersama Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam dengan tahallul haji kemudian beliau memerintahkan kami berserikat dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dari kami dalam seekor unta” (HR. Muslim) Al-Fiqh al-Islaam IV/265 • Bila keberadaan ternak yang disembelih tidak mencukupi untuk dikurbankan pada jumlah anggota yang berurunan maka TIDAK SAH seperti seekor kambing 7 anggota atau sapi untuk 10 anggota maka panitia harus menjelaskan syarat rukun berqurban yang sesuai dengan tuntunan agama dan bila tidak mampu bisa mengikuti anjuran Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori atau uang urunan tersebut dibelikan kambing yang kemudian diniatkan untuk qurban seseorang. Pada waktu menyembelih orang yang berqurban itu diminta meniatkan pahala qurban untuk orang yang membantu urunan membeli hewan qurban. (فَائِدَةٌ) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِى فِى الأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَمِ وَلَو مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ كَمَا قَالَهُ المَيْدَنِى وَكَانَ شَيْخُنَا يَأَمُرُ الفَقِيْرَ بِتَقْلِيْدِهِ وَيَقِيْسُ عَلَى الأُضْحِيَةِ العَقِيْقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَولُودٌ عَقَّ بِالدِّيْكَةِ عَلَى مَذْهَبِ إِبْنِ عَبَّاس (مَسْأَلَةٌ) مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَلاَ نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا عَدَمَ جَوَازِ التَضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ … إِلَى أَنْ قَالَ قَالَ الخَطِيْبُ وَ م ر وَغَيْرُهُمَا لَو أَشْرَكَ غُيْرُهُ فِى ثَوَابِ أُضْحِيَةِ كَأَنْ قَالَ عَنِّى وَعَنْ فُلاَنٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِى جَازَ وَحَصَلَ الثَوَابُ لِلْجَمِيْعِ (Faidah) dari Ibn Abbas ra: "Sesungguhnya dalam berqurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani. Syaichuna (Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori) menganjurkan orang-orang fakir untuk mengikuti madzhab tersebut, aqiqah juga di analogkan pada masalah qurban. Syaichuna juga mengatakan bagi orang yang melahirkan bayi dapat meng-aqiqahi dengan ayam jago menurut madzhab Ibn Abbas. (Masalah) Madzhab Syafii dan saya tidak mengetahui ulama yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berqurban dengan seekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang … sampai pada pernyataan pengarang, Imam Khatib, Imam Ramli dan ulama yang lainnya berpendapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala qurban seperti ucapan seseorang: untukku atau ahli baitku maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semuannya. Bughyah al-Mustarsyidiin I/255 Wallaahu A’lamu Bis Showaab

Minggu, 28 Agustus 2016

Menggabung Qurban dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman. Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat. Pendapat pertama: Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).[1] Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”[2] Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”[3] Pendapat kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”[4] Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”[5] Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah. Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berqurban, maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.”[6] Intinya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim membolehkan jika qurban diniatkan sekaligus dengan aqiqah. Point Penting dalam Penggabungan Niat Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat: Kesamaan jenis. Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya. Kami contohkan di sini, bolehnya penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”[7] Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (apa saja shalat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits di atas. Namun untuk kasus aqiqah dan qurban berbeda dengan shalat sunnah awatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid. Qurban dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas. Jalan Keluar dari Masalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak? Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya. Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”[8] Kesimpulan Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat pertama yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban adalah dzatnya sehingga tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. Pendapat pertama juga lebih hati-hati dan lebih selamat dari perselisihan yang ada. Jika memang aqiqah bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban. Jika mampu ketika itu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus laksanakan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan). Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.

Wallahu a’lam bish showab..

Aqiqah dipake prasmanan

Aqiqah Untuk Prasmanan dan Jangka Waktu Disunnahkan Aqiqah

PERTANYAAN :

Benar ga daging akikah ga boleh utk bikin acara prasmanan? makasih..
Oya kang..di Jakarta kan biasanya klu pake prasmanan gitu, nanti tetamu datang bawain amplop..sebagai hadiah pada yg acara, cuma amplop ini semacam keharusan, nah..kata tetangga ngarepin duit amplop dgn daging akikah ini yg ga boleh..ditanya si ga pake kitab, dalilnya pake perasaan.. jadi kata mereka seperti rumah makan saja, pake dihargain dengan amplop..hmm

JAWABAN :

Boleh, namun yang lebih baik memang dikirim / dihantarkan pada fakir miskin dalam bentuk sudah di masak dagingnya. Keterangan diambil dari :
ويندب لمن تلزمه نفقة فرعه أن يعق عنه من وضع إلى بلوغ وهي كضحية ولا يكسر عظم والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى ...الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا..
Disunahkan bagi orang yang wajib menafkahi anaknya untuk menyembelih aqiqah mulai masa kelahiran hingga dewasa/baligh, aqiqah seperti halnya udhiyyah/qurban, jangan dipecah tulangnya, mensedahkannya dalam bentuk dimasak dan diantarkan pada orang-orang fakir lebih disukai ketimbang mengundang mereka atau memberikannya dalam bentuk mentah. [ Fath al-Mu’iin II/336 ].
حكم اللحم كالضحايا، يؤكل من لحمها، ويتصدق منه، ولا يباع شيء منها. ويسن طبخها، ويأكل منها أهل البيت وغيرهم في بيوتهم، وكره عند المالكية عملها وليمة يدعو الناس إليها. ويجوز عند المالكية: كسر عظامها، ولا يندب. وقال الشافعية والحنابلة:يجوز اتخاذ الوليمة، ولا يكره كسر العظام، إذ لم يثبت فيه نهي مقصود، بل هو خلاف الأولى، ويستحب أن تفصل أعضاؤها، ولا تكسر عظامها، تفاؤلاً بسلامة أعضاء المولود، لما روي عن عائشة، أنها قالت: «السنة شاتان مكافئتان عن الغلام، وعن الجارية شاة تطبخ جُدولاً (2) ،
HUKUM DAGING AQIQAH
Hukumnya seperti halnya daging qurban boleh dimakan dagingnya (bila tidak berupa aqiqah wajib/nadzar) dan disedekahkan sebagiannya, jangan ada yang dijual, disunahkan memasak dagingnya dimakan sekeluarga dan lainnya dalam rumah. Menurut kalangan Malikiyyah makruh hukumnya menjadikan aqiqah sebagai bentuk walimah dengan mengundang orang menikmatinya namun menurut kalangan ini boleh memecah tulang-tulang binatang aqiqah tapi tidak disunahkan. Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah boleh dijadikan walimah karena tidak terdapat dalil pelarangan tentangnya hanya saja hukumnya Khilaaf Aula (menyalahi keutaman) tapi tulang hewan aqiqahnya jangan dipecah sebagai bentuk penghapan baik atas keselamatan anggauta tubuh anak yang dilahirkan berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah ra “Yang sunah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama sedang anak perempuan seekor kambing dengan di masak per anggauta badan”. [ Fiqh al-Islaam wa Adillatuhu IV/287 ]. Wallahu A’lamu bis Showaab.
AMPLOP yang dibawa oleh tamu-tamu tersebut tidak mengurangi pahala orang yang mengadakan acara aqiqah tadi menurut Al-Ghozali kecuali bila niat awal mengadakan aqiqah tersebut memang bertujuan mencari amplop maka pahalanya bisa berkurang.
وَمِنْهَا : اخْتَلَفَ الْغَزَا...لِيُّ وَابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ فِيمَنْ قَصَدَ بِعَمَلِهِ الرِّيَاءَ وَالْعِبَادَةَ ، فَقَالَ الْغَزَالِيُّ : إنْ غَلَبَ بَاعِثُ الدُّنْيَا فَلَا ثَوَابَ لَهُ ، أَوْ بَاعِثُ الْآخِرَةِ فَلَهُ الثَّوَابُ وَإِنْ تَسَاوَيَا تَسَاقَطَا فَلَا ثَوَابَ أَيْضًا ، وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ : لَا ثَوَابَ مُطْلَقًا لِلْأَخْبَارِ السَّابِقَةِ كَخَبَرِ : { مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ غَيْرِي فَأَنَا مِنْهُ بَرِيءٌ هُوَ لِلَّذِي أَشْرَكَ } .
Az-Zawaajir 'an Iqtiraaf al-Kabaair I/108

Wallohu a'lam...

Penjelasan tentang QURBAN

Qurban dalam Islam

Ibadah ber-qurban adalah bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad dan ijmak ulama. Qurban hukumnya sunnah dilakukan dengan niat untuk beribadah mendekatkan diri pada Allah.

DEFINISI DAN PENGERTIAN QURBAN (KURBAN)

Qurban atau Kurban (bahasa Arab الأضحية,التضحية), secara harfiah berarti hewan sembelihan. Dalam terminologi syariah, Qurban (kurban) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha karena sebab lebaran dengan niat ibadah mendekatkan diri pada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 (hari nahar) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bulan Hijriah.

DALIL DASAR QURBAN

- QS Al Kautsar 108:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
- Hadits sahih riwayat Muslim

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج ، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل ، والبقر ، كل سبعة منا في بدنة
Artinya: Kami keluar bersama Rasulullah berihram haji, lalu Nabi memerintahkan kami untuk patungan (kurban) dari hewan unta dan sapi. Setiap 7 (tujuh) orang dari kami berkurban 1 unta.

- Hadits riwayat jamaah (segolongan ahli hadits)

نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البقرة عن سبعة ، والبدنة عن سبعة
Artinya: Kami berkurban sapi bersama Nabi Muhammad untuk 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) unta untuk 7 (tujuh) orang.

- Hadits

ويذبح عن كل واحد منهم شاة أو يذبح بقرة أو بدنة عن سبعة

Artinya: Kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang. Sedang sapi dan unta untuk 7 orang.

- Hadits sahih Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih)

أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر

- Hadits sahih riwayat Bukhari

كان النبي صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى

HUKUM QURBAN

Hukum berkurban itu sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut jumhur (mayoritas ulama).

Sebagian ulama yang lain menganggap hukum berkurban itu wajib bagi orang yang kaya, dan tidak wajib bagi yang miskin. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah, Al-Auza'i, Hanifah, Ahmad dalam satu riwayat dan sebagian madzhab Maliki dengan dasar QS Al-Kautsar ayat 2 di atas dan berdasar hadits di mana Nabi bersabda: ( من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا)

WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN

- Waktu menyembelih hewan kurban mulai setelah terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah atau lebaran Idul Adha setelah selesainya shalat Idul Adha dan khutbahnya.
- Waktu utama untuk menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Dzuhur)
- Penyembelihan qurban berlaku sejak pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah atau hari terakhir hari tasyrik (tashriq).

Jadi waktu menyembelih qurban ada 4 hari yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

BACAAN DOA DAN NIAT SEBELUM MENYEMBELIH QURBAN
Yang terpenting saat akan menyembelih adalah membaca bismillah (lihat, QS. Al-An'am: 118 dan 121) selain itu bacaan doa dan niat di bawah hukumnya sunnah.

Saat akan menyembelih qurban, penyembelih hendaknya membaca doa dan niat berikut (berdasarkan hadits sahih riwayat Abu Daud:

Doa sebelum menyembelih (saat di depan hewan kurban):
إني وجهتُ وجهيَ للذي فطر السماوات والأرض حنيفاً على ملة إبراهيم، وما أنا من المشركين، قل إن صلاتي ونُسُكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لا شريك له، وبذلك أمرِتُ، وأنا أولُ المسلمين، اللهم منك ولك

Doa saat akan menyemeblih hewan (pisau sudah dekat leher hewan) apabila menyembelih sendiri :
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي

Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...

Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari ... (sebutkan namanya).

Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ

Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).

HEWAN TERBAIK UNTUK QURBAN

- Hewan hewan lebih baik dari yang kurus.
- Hewan warna putih lebih baik daripada yang hitam atau kelabu.
- Sunnah yang bertanduk.
- Urutan jenis hewan yang paling utama untuk kurban adalah: unta, sapi, kambing, domba.
- Binatang jantan normal lebih baik dari yang dikebiri atau yang betina

HIKMAH BERKURBAN

- Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah atas nikmat-nikmat yang diberikan.
- Untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim.
- Melapangkan dada

HUKUM QURBAN NADZAR

Orang yang bernadzar untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib untuk melaksanakannya. Di samping itu, harus diingat 2 poin penting berikut:

1) Untuk nadzar kurban wajib membagikan seluruh daging hewan qurbannya dan yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian madzhab Hanbali.

2) Apabila hewan qurban nadzar beranak, maka anaknya ikut menjadi korban nadzar menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali.

ORANG YANG DISUNNAHKAN BERKURBAN

- Orang yang mampu membeli hewan qurban dan melebihi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari Idul Adha, hari Tashriq (Tasyrik).
- Sunnah bagi musafir, dan haji.
- Anak kecil tidak sunnah berkurban.

USIA MINIMUM HEWAN QURBAN

- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Sapi: sempurna berusia 2 (dua) tahun dan masuk tahun ketiga.
- Unta usempurna berusia 5 (lima) tahun, masuk tahun ke-6.

HUKUM KURBAN KOLEKTIF (GABUNGAN)

Hukumnya boleh berkurban secara kolektif atau gabungan lebih dari satu orang untuk satu ekor hewan sapi, kerbau atau unta dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) ekor unta dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 (satu) ekor sapi atau kerbau dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 ekor kambing/domba untuk kurban tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 1 orang tapi boleh diniatkan pahalanya untuk 2 orang atau lebih. Lihat rinciannya di bawah.

PENDAPAT BAHWA KAMBING BOLEH UNTUK LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kambing atau domba hanya untuk kurban 1 (satu) orang. Tidak boleh untuk 2 (dua) orang atau lebih. Tapi ada pendapat ulama fiqih klasik yang membolehkan dengan argumen dan dalil sbb:

- Hadits sahih riwayat Abu Daud

سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته يأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى

Artinya: Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang laki-laki berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya...

- Hadits sahih riwayat Hakim كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي الشاة الواحدة عن جميع أهله

Artinya: Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya.

- Hadits أنه ذبح كبشا عن أمته
Artinya: Bahwa Nabi Muhammad menyembelih (kurban) seekor kambing untuk umatnya.

- Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud mengatakan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan hewan kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i (lihat kitab Atta'liq almumjid التعليق الممجد)

- Imam Malik dalam Al-Muwatta' mengatakan:

وهو نص صريح في أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين وهو الحق

Artinya: hadits di atas adalah nash yang jelas bahwa kambing satu sah untuk dijadikan kurban bagi satu orang laki-laki dan keluarganya walaupun keluarganya banyak.

- Asy-Syaukani dalam Nailul Autar
وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ , وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

Intinya: kurban satu kambing boleh diperuntukkan untuk satu orang dan keluarganya (ahlul bait) atau orang lain tapi harus di bawah kepemilikan 1 orang artinya tidak boleh 2 orang atau lebih saweran/kongsi untuk membeli 1 kambing.

Pendapat jumhur ulama, kambing hanya untuk satu orang. Menurut ulama yang berpandangan bahwa kambing hanya untuk kurban satu orang, hadits di atas berlaku dalam segi pahalanya. Tapi kurbannya tetap untuk satu orang.

wallahu a'lam...

Hewan beranak manusia


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Ma'af pak ustadz ganggu saya mau tanya?,,
Pertanyaannya?,,

Gimana hukum nya klo ada hewan/kambing punya anak manusia apa boleh d jadikan Qurban ??

JAWABAN :

Boleh,,
=========

حاشية إعانة الطالبين (1/ 113)

فإن نزا مأكول على مأكولة فولدت ولدا على صورة الآدمي فإنه طاهر مأكول، فلو حفظ القرآن وعمل خطيبا وصلى بنا عيد الاضحى جاز أن يضحى به بعد ذلك

jika pejantan hewan yg halal dimakan berhubungan intim dengan hewan betina yg halal dimakan dagingnya kemudian melahirkan anak berbentuk manusia maka hukumnya anak tadi juga halal dimakan
jika anak tersebut hafal alqur’an dan jadi khotib dan ikut sholat idul adha bersama kita maka tetap diperbolehkan menjadikan ia sebagai kurban setelah sholat ied
———-—
Pertanyaan:

Klo manusia it lahir dri anjing/ babi boleh kah dia jadi imam?,,
=========

Jawaban:

Boleh

ﻭﺷﻤﻞ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺁﺩﻣﻲ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ
ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺁﺩﻣﻲ
ﻓﻄﺎﻫﺮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭﻧﺠﺲ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ
ﻓﻴﺼﻠﻲ ﻭﻟﻮ ﺍﻣﺎﻣﺎ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻳﺨﺎﻟﻂ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ﻭﻻﻳﻨﺠﺴﻬﻢ ﺑﻠﻤﺴﻪ ﻣﻊ ﺭﻃﻮﺑﺔ

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻱ ﺹ 104 ﺷﺮﻛﺔ ﺍﻟﻤﻌﺎﺭﻕ

komentar mushonnif itu bisa mencakup pada Anak adam Jima’ dengan Anjing dan Melahirkan berupa Anjing maka hukumnya Najis dan apabila berupa Manusia/anak adam maka Hukumnya Suci menurut Imam Romli adapun Menurut Imam Ibnu Hajar hukumnya Najis yang di Ma’fu dan Wajib Sholat baginya meskipun menjadi Imam dan Boleh Masuk Masjid serta berkumpul dengan Manusia lainnya serta tidak Menajiskan jika bersentuhan dengan badannya meski dalam keadaan Basah.

والله اعلم بالصواب....

Qurban dengan hewan betina