Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Senin, 01 Maret 2021

MEMAKAI PENGERAS SUARA

SHALAT DAN DZIKIR DENGAN PENGERAS SUARA

Pertanyaan:
Bapak pengasuh, saya ingin bertanya tentang hukum melaksanakan shalat dan dzikir sesudahnya dengan pengeras suara. Karena di lingkungan tempat saya tinggal setiap shalat lima waktu terdengar membahana bukan hanya suara adzan,  tapi juga bacaan shalat imam dan wiridan selesai shalat. Ini berlangsung hampir 15 sampai 25 menit setiap waktu shalat. Padahal ada beberapa masjid dan mushalla yang letaknya agak berdekatan, sehingga suara bising saling bersahutan tidak terelakkan. Hal ini karena di masjid – masjid itu para imam shalatnya menggunakan pengeras suara eksternal sehingga suaranya terdengar jauh keluar lingkungan masjid. 

Bukankah hal yang demikian itu justru dilarang dalam Islam ? Karena di lingkungan kami ada juga non muslim, orang yang sedang sakit, beraktivitas dan kesibukan lainnya. Saya hanya menilai ini dari akal pikiran sebagai orang awam, mohon penjelasan dari bapak ustadz apakah kesimpulan saya ini benar. Karena saya sempat mengingatkan tentang perkara ini kepada salah satu imam dan takmir masjid, namun justru hal yang tidak diinginkan terjadi. Pihak yang saya tegur merasa bahwa amalan yang dia lakukan sudah benar, dan dia justru menuding saya anti dzikir, wahabi, dan membawa ajaran sesat, terjadilah keributan saat itu.
Semoga pertanyaan saya ini bisa dimuat, sehingga penjelasan dari bapak ustadz bukan hanya saya yang membaca tapi oleh para imam,  takmir dan jama’ah masjid pada umumnya.  Jazakumullah. 

Jawaban :

            Masjid adalah rumah Allah tempat dilaksanakannya shalat dan tata ibadah lainya. Namun sebenarnya, masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ditunaikannya ibadah ritual, masjid memiliki banyak fungsi, seperti untuk pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan di zaman Nabi, masjid dijadikan sebagai tempat latihan militer dan pusat pemerintahan. Pengetahuan tentang fungsi masjid ini perlu perlu kami sampaikan, karena selain banyaknya dari umat islam yang belum mengetahui, juga akan terkait dengan masalah yang akan kita bahas.
Bacaan Alquran dan dzikir-dzikir lain pada umumnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekumpulan orang, bukan hanya mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, tetapi juga bagi yang mendengarkannya, sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an : “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS al-A`raf : 204).
Dan boleh jadi, karena adanya motivasi ayat inilah yang membuat sebagian umat Islam sengaja memperdengarkan bacaan shalatnya dan wiridan (membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan doa) melalui pengeras suara. Sehingga suara bacaan shalat dan wirid yang sebagian besarnya memang ayat al Qur’an, menggema bukan hanya dilingkungan masjid, tapi juga seluruh kampung jadi ikut dengar. Untuk berbagi rahmat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat diatas, baik bagi orang lain di luar masjid, baik yang Muslim maupun non-Muslim. Karena ada pula firman Allah ta’ala yang berbunyi , “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. “ (QS. At Taubah :6)
Selain itu, motivasi lainnya adalah keinginan untuk menghidupkan syiar agama, sesuai firman Allah :  

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi´ar-syi´ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj : 32).

Niat baik seseorang atau sekelompok orang untuk mendatangkan rahmat Allah ta’ala dan kesemangatan menghidupkan syiar agama seperti itu tentu patut dihargai dan diberikan apresiasi. Terlepas apakah caranya sudah benar apakah masih perlu dibenarkan. Karena perlu kita ingat wahai saudaraku, jumlah orang seperti ini tidaklah banyak. Tidak banyak orang yang mau memikirkan masjid dan syiarnya, tidak banyak pula orang yang mau dan bisa memimpin shalat berjama’ah. Lebih banyak diluar sana para pengiklan dunia bahkan penyebar kemaksiatan dan penyebar ajaran kemunkaran. Lebih banyak orang yang suka menjadi pejabat dan pegawai instansi daripada jadi takmir sebuah masjid. Dan kebanyakan orang lebih suka untuk menjadi pelopor jama’ah nonton bola, hura-hura dan pesta –pora.
Kembali kepokok persoalan, bila kita tinjau masalah yang ditanyakan, paling tidak ada dua hal yang terkait langsung permasalahan ini. Pertama hukum mengeraskan suara ketika shalat dan dzikir secara umum, dan hukum penggunaan mikrofon itu sendiri.

Perintah untuk tidak mengeraskan bacaan  
Memang ada beberapa ayat dan hadits Nabi yang dzahirnya melarang praktek mengeraskan suara dalam ibadah, baik itu shalat, wiridan ataupun  membaca al Qur’an. Keras disini dengan pengertian mengangkat suara melebihi keperluan orang yang ingin mendengarnya. Jika kasus di zaman sekarang, yaitu menggunakan pengeras suara eksternal, sehingga bukan hanya orang yang di dalam masjid yang mendengar, tapi sampai jauh diluar masjid. Berikut ini mari kita simak.
Friman Allah dalam surat al- Isra’ ayat 110:
قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
 “Katakanlah : Serulah Allah atau serulah  ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-Asmaul-Husna dan  janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas   bahwa azbabun nuzul ayat ini adalah ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam sedang bersembunyi di Mekah, di mana apabila  shalat dengan para sahabatnya, ia mengeraskan suaranya. Ketika orang- orang musyrik mendengarnya, mereka mencela  al-Qur’an ; siapa yang telah menurunkannya; dan pada siapa diturunkan. Maka Allah berfirman pada Nabi-Nya: “Dan  janganlah kamu mengeraskan suara  dalam shalatmu”, artinya dalam bacaannmu hingga dapat mendengarlah orang- orang musyrik lalu mencela al-Qur’an. “Dan jangan pula merendahkannya” dari  para sahabatmu hingga mereka tidak mendengar. “Dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (HR. Bukhari)
Ayat di atas menjadi pedoman bagi kita, agar ketika kita mengerjakan shalat dan juga  perkara selainnya, hendaknya dilakukan seimbang, tidak  berlebihan, juga tidak dalam posisi merendah-kekurangan. Sebagaimana sebuah hadits  juga mengisyaratkan hal ini :

خَيْرِ اْلأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا
 “Sebaik-baik urusan adalah pertengahannya.” (HR. Baihaqi)
Bacaan Imam yang terlalu keras ataupun terlalu lirih, hemat kami juga akan  mengganggu kekhusyukan makmum. Jika terlalu keras, maka suara Imam menjadi tidak enak didengar karena memekakkan telinga.  Jika terlalu lirih, makmum tidak akan bisa mendengar perintah/bacaan imam.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda,  “Janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al Qur`an, atau dalam shalat."
Ibnu Sirin juga meriwayatkan bahwa Abu Bakar biasa melunakkan suaranya dalam shalat sedangkan Umar mengeraskannya. Ketika mereka ditanya mengapa melakukan hal itu maka Abu Bakar menjawab bahwa beliau bermunajat kepada Tuhannya dan Dia maha mengetahui apa kebutuhannya. Sedangkan, Umar menjawab, “Aku ingin mengusir setan dan membangunkan orang yang tidur. Ketika ayat ini diturunkan maka dikatakan kepada Abu Bakar, “keraskan suaramu sedikit!” dan dikatakan kepada Umar, “Rendahkan suaramu sedikit!”
 Penggunaan pengeras suara untuk dzikir dan shalat
Pemakaian microphone (pengeras suara) untuk adzan, imam shalat, dan khatib Jum’at, hal itu merupakan efek dari perkembangan pengetahuan dan teknologi di zaman ini. Hingga hari ini tidak ada satupun ulama  yang melarang penggunaan pengeras suara untuk membantu pelaksanaan ibadah ritual. Sehingga bisa dikatakan adanya ijma’ ulama tentang kebolehannya.  Karena memang adanya unsur kemashlahatan, yaitu jangkauan suara yang lebih luas, di mana penduduk suatu wilayah  mampu mendengar suara adzan dengan lebih jelas.
Suatu masjid yang besar dengan ribuan jamaah, seperti masjidil haram di Makkah, tentu saja penggunaan pengeras suara pada imam shalat dan khatib ketika pelaksanaan ibadah Jum’at sangat  diperlukan, agar setiap jamaah yang memenuhi tiap sudut masjid dapat mendengar suara Imam shalat atau khatib. Yang tentu hajat kasusnya tidak bisa disamakan dengan sebuah masjid kecil yang hanya dihadiri segelintir jama’ah.
Jadi, walaupun di zaman Nabi microfon tidak digunakan dalam ritual ibdah saat itu, karena memang belum ada. Hukumnya boleh digunakan karena microfon hanyalah alat yang membantu untuk mengeraskan suara untuk kemaslahatan.
Namun, kebolehan disini tentu bukan tanpa batasan. Karena apapun yang berlebihan meskipun awalnya baik bisa berubah menjadi sesuatu yang buruk. Dalam kasus ini jangan sampai maslahat yang ingin dicapai justru menimbulkan kemudharatan.
Karena itulah penggunaan TOA atau pengeras suara di masjid harus benar-benar mempertimbangkan mashalat dan mudharatnya.  Penggunaan pengeras suara yang berlebihan di masjid-masjid bisa jatuh kepada kemudharatan bila tidak diatur sedemikian rupa.    Karena boleh jadi ada orang di lingkungan masjid yang sedang sakit atau membutuhkan kenyamanan beristirahat, dan lainnya. Padahal Nabi mengajarakan, tidak boleh ada yang mengganggu kenyamanan orang lain. Tetangga dalam Islam memiliki hak yang harus dihormati. Bila menurut dugaan kuat kegiatan tersebut mengganggu orang lain maka di sini berlaku kaidah, dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menghilangkan mafsadat/ kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan).
            Menurut kami, untuk shalat dan khutbah rasanya ‘suara dalam’ sudahlah mencukupi. Dengan ini masyarakat sekitar masjid, di mana terdapat orang yang lemah dan sakit,  bayi, orang yang ingin beristirahat; mereka yang non Muslim, tidak merasa terganggu.
Pengeras suara eksternal mungkin tepatnya disaat adzan saja, atau hal-hal penting lainnya seperti untuk mengumumkan berita dan pengumuman lainnya yang telah disepakati penggunaannya oleh masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya pengurus masjid agar menyetel pengeras suara, volume suara perlu diatur agar pas, tidak terlalu melengking, tapi juga tidak terlalu rendah.

✅ Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah ketika menjelaskan perincian mengangkat/mengeraskan suara di masjid, beliau berkata:

أحدهما : أن يكون بذكر الله وقراءة القرآن والمواعظ وتعليم العلم وتعلمه ، فما كان من ذلك لحاجة عموم أهل المسجد إليه ، مثل الأذان والإقامة وقراءة الإمام في الصلوات التي يجهر فيها بالقراءة ، فهذا كله حسن مأمور به . وقد كان النبي ﷺ إذا خطب علا صوته واشتد غضبه كأنه منذر جيش ، يقول : (( صبحكم ومساكم )) ، وكان إذا قرأ في الصلاة بالناس تسمع قراءته خارج المسجد ، وكان بلال يؤذن بين يديه ويقيم في يوم الجمعة في المسجد .

………….

وما لا حاجة إلى الجهر فيه ، فإن كان فيه أذى لغيره ممن يشتغل بالطاعات كمن يصلي لنفسه ويجهر بقراءته ، حتى يغلط من يقرأ إلى جانبه أن يصلي ، فإنه منهي عنه .

وقد خرج النبي ﷺ ليلة على أصحابه وهم يصلون في المسجد ويجهرون بالقراءة ، فقال : (( كلكم يناجي ربه ، فلا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن .

وفي رواية : (( فلا يؤذ بعضكم بعضا ، ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة .

خرجه الإمام أحمد وأبو داود والنسائي من حديث أبي سعيد .

وكذلك رفع الصوت بالعلم زائدا على الحاجة مكروه عند أكثر العلماء …….

➡ “Jenis Pertama, (mengeraskan suara) dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, nasihat-nasihat, pengajaran ilmu, dan mempelajarinya. Maka mengeraskan suara dalam katagori ini untuk memenuhi kebutuhan umumnya ahli masjid seperti adzan, iqamat, dan qira’at imam dalam shalat-shalat jahr; semua ini bagus lagi diperintahkan. Dulu Nabi ﷺ apabila berkhuthbah, maka suara beliau meninggi dan kemarahan beliau memuncak seakan-akan keadaannya seperti panglima perang yang memperingatkan pasukannya seraya berkata : ‘Awas kalian akan diserang pagi-pagi, awas kalian akan diserang petang hari.[1] Apabila beliau membaca qira’at dalam shalat mengimami manusia, maka qira’at-nya tersebut terdengar hingga di luar masjid. Dan Bilaal dulu mengumandangkan adzan dan iqamat di hadapan beliau ﷺ pada hari Jum’at di dalam masjid.

……..

Adapun sesuatu yang tidak ada kebutuhan untuk mengeraskan suara padanya : Apabila menyakiti/mengganggu orang lain yang sedang melakukan amalan ketaatan seperti misal orang yang shalat sendirian seraya mengeraskan qira’at-nya hingga orang yang membaca qira’ah di sampingnya keliru dalam shalatnya; maka ini terlarang.

Nabi ﷺ pernah keluar pada suatu malam menemui para shahabat yang sedang melaksanakan shalat di masjid seraya mengeraskan qira’at-nya. Maka beliau ﷺ bersabda : ‘Kalian semua sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sebagian kalian mengeraskan qira’atnya kepada sebagian yang lain’.

Dalam sebagian riwayat : ‘Janganlah sebagian kalian menyakiti sebagian yang lain, dan jangan sebagian kalian mengangkat suara qira’atnya kepada sebagian yang lain’.

Diriwayatkan oleh Al-Imaam Ahmad, Abu Daawud, dan An-Nasaa’iy dari hadits Abu Sa’iid.

Begitu juga mengangkat suara dalam perkara ilmu lebih dari kebutuhan adalah makruh menurut jumhur ulama…. [Fathul-Baariy li-Ibni Rajab, 3/397-399].

✅ Beliau rahimahullah melanjutkan :

الوجه الثاني : رفع الصوت بالاختصام ونحوه من أمور الدنيا ، فهذا هو الذي نهى عنه عمر وغيره من الصحابة .

ويشبه : إنشاد الضالة في المسجد ، وفي صحيح مسلم ، عن النبي ﷺ كراهته والزجر عنه ، من رواية أبي هريرة وبريدة .

وأشد منه كراهة : رفع الصوت بالخصام بالباطل في أمور الدين ؛ فإن الله ذم الجدال في الله بغير علم ، والجدال بالباطل ، فإذا وقع ذلك في المسجد ورفعت الأصوات به تضاعف قبحه وتحريمه .

وقد كره مالك رفع الصوت في المسجد بالعلم وغيره . ورخص أبو حنيفة ومحمد بن مسلمة من أصحاب مالك في رفع الصوت في المسجد بالعلم والخصومة وغير ذلك مما يحتاج إليه الناس ؛ لأنه مجمعهم ولا بد لهم منه .

➡ Jenis Kedua, mengangkat suara dengan perdebatan dan semisalnya dari perkara dunia. Maka hal ini adalah perkara yang dilarang ‘Umar[2] dan yang lainnya dari kalangan shahabat.

Dan yang serupa dengannya : mencari barang yang hilang di masjid. Dalam Shahiih Muslim, dari Nabi ﷺ  tentang penyebutan ketidaksukaan dan celaan beliau terhadap perbuatan tersebut, dari riwayat Abu Hurairah[3] dan Buraidah[4].

Dan kemakruhan yang paling keras : mengangkat suara dengan perdebatan kebathilan dalam perkara agama, karena Allah ﷻ mencela perdebatan tentang Allah tanpa ilmu dan perdebatan kebathilan. Apabila terjadi perdebatan di masjid dan terangkat (mengeras) suaranya, maka keburukan dan keharamannya menjadi berlipat ganda.

Maalik memakruhkan mengangkat suara dalam urusan ilmu dan yang lainnya. Abu Haniifah dan Muhammad bin Maslamah dari kalangan Maalikiyyah memberikan rukhshah mengangkat suara di masjid untuk urusan ilmu dan perdebatan dalam perkara yang dibutuhkan manusia, karena masjid adalah tempat berkumpul mereka dan hal tersebut tidak dapat dihindari” [idem, 3/399].

Oleh karena itu, bukan termasuk adab dalam membaca Al-Qur’an berlomba-lomba mengeraskan bacaannyanya.

Jika dulu suara qira’at para shahabat yang dilarang Rasulullah ﷺ adalah suara asli mereka yang hanya terdengar di dalam masjid atau sekitar masjid; lantas bagaimana keadaannya dengan zaman kita sekarang yang suara-suara itu sudah disambung dengan peralatan speaker lengkap dengan amplifier-nya hingga terdengar seantero kampung/desa/kompleks ?.

Banyak orang melakukannya karena niat baik dan semangat menyebarkan syiar-syiar Islam. ‘Tadarusan’, qashidahan, atau bahkan ada yang latihan menjadi penyiar radio dengan alasan membangunkan sahur. Mereka tidak sadar (atau : sadar ?) bahwa apa yang mereka lakukan justru menganggu kaum muslimin yang lain. Dapat Anda bayangkan, betapa meriahnya suara di dalam masjid, sementara mungkin saja ada orang yang sedang membaca dan menghapal Al-Qur’an atau shalat. Atau di luar masjid, banyak orang yang sedang membutuhkan ketenangan di rumahnya karena sedang sakit, belajar, atau aktivitas lainnya.

Ketika qira’at Al-Qur’an diperdengarkan melalui speaker/toa masjid, itu artinya kaum muslimin yang berada di sekitar kompleks masjid tersebut ‘diharuskan’ mendengarkannya karena Allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat” [QS Al-A’raaf : 204].

Lanjut ke halaman 2

✅ Asy-Syaikh As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan:

هذا الأمر عام في كل من سمع كتاب الله يتلى، فإنه مأمور بالاستماع له والإنصات، والفرق بين الاستماع والإنصات، أن الإنصات في الظاهر بترك التحدث أو الاشتغال بما يشغل عن استماعه.

وأما الاستماع له، فهو أن يلقي سمعه، ويحضر قلبه ويتدبر ما يستمع، فإن من لازم على هذين الأمرين حين يتلى كتاب الله، فإنه ينال خيرا كثيرا وعلما غزيرا، وإيمانا مستمرا متجددا، وهدى متزايدا، وبصيرة في دينه، ولهذا رتب الله حصول الرحمة عليهما، فدل ذلك على أن من تُلِيَ عليه الكتاب، فلم يستمع له وينصت، أنه محروم الحظ من الرحمة، قد فاته خير كثير.

“Perintah ini umum terhadap semua orang yang mendengar Kitabullah dibacakan. Maka, ia diperintahkan untuk istimaa’ (mendengarkan/memperhatikan) dan inshaat (diam). Perbedaan antara istimaa’ dengan inshaat adalah : inshaat (diam) secara dhaahir dilakukan dengan meninggalkan pembicaraan dan kesibukan yang dapat menganggu aktivitasnya dalam mendengarkan/memperhatikan (Al-Qur’an). Adapun istimaa’ (mendengarkan/memperhatikan) Al-Qur’an adalah memasang telinganya, menghadirkan hatinya, dan mentadaburi apa yang didengarkannya. Karena termasuk kelaziman dua perkara ini, ketika Al-Qur’an dibacakan, maka ia akan memperoleh kebaikan yang banyak, ilmu yang berlimpah, keimanan yang senantiasa diperbaharui, petunjuk yang terus bertambah, dan bashiirah dalam agamanya. Oleh karena itu, Allah ﷻ menetapkan diperolehnya rahmat pada keduanya (istimaa’ dan inshaat). Hal itu juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang dibacakan kepadanya Al-Qur’an namun ia tidak mendengarkan/memperhatikannya dan diam, maka dirinya tidak mendapatkan kebaikan sehingga luput baginya kebaikan yang banyak” [Tafsiir As-Sa’diy, 1/314 – via Syaamilah].

Ketika suara tadarusan menggema via speaker/toa masjid, kaum muslimin yang ada di rumah-rumah mereka sedang melakukan aktivitas atau hajatnya yang tidak mungkin dirinya multitasking sambil mendengarkan dan diam terhadap qira’at yang terdengar di speaker/toa masjid.

Tadarusan yang banyak dilakukan kaum muslimin di masjid-masjid pada bulan Ramadlan adalah perbuatan yang baik. Baik pembaca atau yang menyimaknya akan mendapatkan limpahan pahala yang banyak.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30)

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitabullah dan mendirikan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”. “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri” [QS. Faathir : 29-30].
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ” الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ، لَهُ أَجْرَانِ

Dari ‘Aaisyah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Orang yang pandai membaca Al-Qur’an bersama para malaikat yang mulia lagi patuh; sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan mendapatkan kesulitan padanya, baginya dua pahala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 798].

Allah ta’ala berfirman:

فَبَشِّرْ عِبَادِ (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ (18)

“Maka sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Ayat ini menjelaskan bahwa mendengarkan kalaamullah menjadi sebab diberikannya petunjuk.

Oleh karena itu, aktivitas tadarusan hendaknya cukup didengarkan di kalangan mereka (pembaca) saja tanpa perlu dikeraskan suaranya dengan speaker/toa hingga keluar masjid. Jika tujuannya adalah untuk memperbaiki bacaan, maka cukup terdengar dalam halaqah tersebut. Atau jika tujuannya hanya sekedar target mengkhatamkannya saja, maka cukup di dengar oleh Pembacanya saja atau orang di dekatnya yang ingin mendengarkan bacannya.

Bagusnya bacaan Al-Qur’an seseorang, bukan berarti semua orang harus diperdengarkan suaranya. Ada adab di sana yang telah diajarkan Nabi kita. Insyaallah, itu lebih baik dan lebih sempurna.

Apalagi jika sampai dendang qashidahan dan latihan menjadi penyiar, ini malah lebih jelas kemunkaran dab keharamannya.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[abul-jauzaa’ – rnn – 15 Ramadlaan 1439].

[1]    Hadits dimaksud adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ، يَقُولُ: ” صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ “، وَيَقُولُ: ” بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ، وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى “، وَيَقُولُ: ” أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “، ثُمَّ يَقُولُ: ” أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

 Dari Jaabir bin ‘Abdillah, ia berkata : “Rasulullah ﷺ apabila berkhuthbah, kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya memuncak hingga seakan-akan keadaannya seperti panglima perang yang memberikan peringatan kepada pasukannya seraya berkata : ‘Awas kalian akan diserang pagi-pagi, awas kalian akan diserang petang hari.’ Beliau ﷺ bersabda :’Aku diutus sedangkan (jarak) antara aku dengan hari kiamat (adalah) seperti dua hal ini’. Beliau ﷺ menunjukkan dua jarinya : jari telunjuk dan jari tengah. Beliau ﷺ melanjutkan : ‘Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ. Seburuk-buruk perkara adalah perkara baru yang di ada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan’. Kemudian beliau bersabda : ‘Aku lebih berhak terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Oleh karena itu, barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah untuk keluarganya. Dan barangsiapa yang mati dsalam keadaan meningalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka itu adalah tanggungjawabku” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 867].

[2]    Yaitu riwayat:

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: كُنْتُ قَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ فَحَصَبَنِي رَجُلٌ فَنَظَرْتُ، فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، فَقَالَ: اذْهَبْ فَأْتِنِي بِهَذَيْنِ، فَجِئْتُهُ بِهِمَا، قَالَ: مَنْ أَنْتُمَا أَوْ مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا؟ قَالَا: مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ، قَالَ: ” لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ”

Dari As-Saaib bin Yaziid, ia berkata : Ketika aku berdiri di dalam masjid, tiba-tiba ada seseorang yang melemparku dengan kerikil, yang ternyata orang itu adalah ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu. Ia (‘Umar) berkata : “Pergilah dan bawalah dua orang ini kepadaku”. Maka aku pun datang dengan membawa dua orang tersebut. ‘Umar berkata : “Siapakah kalian berdua?” – atau ‘Umar berkata : “Dari mana kalian berdua berasal?”. Keduanya menjawab : “Kami berasal dari penduduk Thaaif”. ‘Umar berkata : “Sekiranya kalian dari penduduk negeri ini (Madiinah), niscaya aku akan menghukum kalian berdua, karena kalian berdua telah meninggikan suara di masjid Rasulullah ﷺ” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 470].

[3]    Riwayatnya adalah:

عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيَقُلْ: لا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Barangsiapa yang mendengar seseorang mencari-cari barang hilang di masjid, maka katakanlah : ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 568].

[4]    Riwayatnya adalah:

عَنْ بُرَيْدَةَ ، أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَالَ: مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الأَحْمَرِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: ” لَا وَجَدْتَ، إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ ”

Dari Buraidah : Bahwasannya ada seseorang yang mencari-cari (barang hilang) di masjid. Ia berkata : “Siapa yang dapat mendapati onta merah (yang hilang) ?. Maka Nabi ﷺ bersabda : “Semoga engkau tidak mendapatkannya, karena masjid-masjid dibangun hanyalah tujuan khusus dibangunnya masjid (yaitu berdzikir kepada Allah, shalat, ilmu, mudzakarah, dan yang lainnya – Abul-Jauzaa’)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 569].

•••••••••••••••••••••

_*Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menjelaskan dalil kepada umat manusia, mengharapkan manusia mendapatkan hidayah,melepaskan tanggung jawab dihadapan Allah Ta’ala, menyampaikan dan menunaikan kewajiban kami. Selanjutnya, kepadaMu kami berdoa agar menampakkan kebenaran kepada kami dan memudahkan kami untuk mengikutinya*_

_*Itu saja yang dapat Ana sampaikan. Jika benar itu datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Kalau ada yang salah itu dari Ana pribadi, Allah dan RasulNya terbebaskan dari kesalahan itu.*_

_*Sebarkan,Sampaikan,Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat kepada orang-orang terdekat Anda/Grup Sosmed,dll, Semoga Menjadi Pemberat Timbangan Amal Kebaikan Di Akhirat Kelak.*_

_*“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orangyang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.”*
(HR Muslim no. 2674).

  Wallahua'lam bish shawab.

Jumat, 19 Februari 2021

Tiga Utusan Kematian

3 Utusan Kematian untuk Nabi Ya‘qub

Mengutip kitab Zuhur al-Riyâdhah,
Imam al-Ghazali mengisahkan dalam Mukasyafatul Qulub bahwa Nabi Ya‘qub ‘alaihissalam bersahabat dengan malaikat maut.
Pada suatu ketika, malaikat datang kepadanya.
Ditanya oleh Nabi Ya‘qub, “Wahai malaikat maut, engkau datang kemari untuk bertamu atau mencabut ruhku?” Malaikat menjawab, “Aku datang hanya bertamu.”

Nabi Ya’qub ‘alaihissalam bertanya, “Jika begitu, aku ingin menyampaikan suatu permintaan.” Malaikat bertanya, “Permintaan apa itu?” Nabi melanjutkan, “Aku harap engkau memberitahuku saat ajalku sudah dekat dan engkau ingin mencabut ruhku.” Malaikat pun menyanggupi, “Baiklah, aku akan mengirim dua atau tiga utusan.”

Tatkala ajal Sang Nabi sudah habis, malaikat maut kembali datang.
Ditanya lagi oleh Nabi alaihissalam, “Apakah engkau sekadar bertamu, atau hendak mencabut ruh?”
Malaikat menjawab, “Aku datang untuk mencabut ruhmu.” Sang Nabi terkejut, sebab malaikat datang tiba-tiba untuk mencabut nyawa tanpa pemberitahuan sebelumnya, “Bukankah engkau pernah memberi tahuku akan mengirim dua atau dua utusan?”
Malaikat menjawab, “Benar, dan aku telah mengirim putih rambutmu sebagai utusan pertama.
Padahal engkau tahu, rambutmu sebelumnya hitam.
Kemudian aku mengirim lemah badanmu sebagai utusan kedua. Padahal, engkau tahu tubuhmu sebelumnya kuat.
Terakhir, aku mengirim bongkok tubuhmu sebagai utusan ketiga. Padahal, tubuhmu sebelumnya tegak. Itulah utusan-utusanku kepadamu, wahai Ya‘qub, sekaligus kepada Bani Adam menjelang kematian mereka.”

Di antara pelajaran penting yang dapat kita petik dari kisah di atas adalah jangan pernah lalai dalam mengingat kematian. Cukuplah putihnya uban, lemah dan bongkoknya badan menjadi pertanda dekatnya kematian. Kendati demikian, kematian bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja. Adapun waktu, tempat, dan caranya dirahasiakan. Pesan kisah ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., “Perbanyaklah mengingat perkara yang memutus berbagai kenikmatan,” (H.R. at-Tirmidzi). Maksudnya adalah kematian.

Mengapa beliau berpesan demikian? Sebab pada dasarnya, manusia memiliki sifat lalai dan pelupa. Tak terkecuali para nabi. Contohnya seperti yang terjadi pada Nabi Yaqub ‘alaihissalam. Namun, menurut para ulama, kelalaian Nabi Yaqub ‘alaihissalam ini bukan sebuah kekurangan, melainkan semata agar menjadi pelajaran bagi umatnya dan juga umat-umat berikutnya.

Dalam kaitan ini, as-Samarqandi menambahkan, ada banyak manfaat dari mengingat kematian, di antaranya (1) semakin giat dalam beribadah, (2) menyegerakan bertaubat, (3) merasa cukup atas apa yang diberikan Allah. Sebaliknya, melalaikan kematian akan mewarisi sifat malas dalam beribadah, menuda-nunda bertaubat, dan tamak alias tidak puas atas pemberian Allah. (Lihat: Syekh Ibrahim as-Samarqandi, Tanbih al-Ghafilin, [Surabaya: Harisma], hal. 10).

Manfaat lain dari mengingat kematian adalah menghilangkan sifat hasud, menjernihkan hati, menghapus dosa-dosa, menjauhkan kesusahan, dan mengendalikan diri dari perbuatan hura-hura serta mencari kegembiraan semata. Bahkan, mengingat kematian hingga 20 kali dalam sehari semalam akan mewarisi kematian husnul khatimah dan dibangkitkan bersama para syuhada pada hari Kiamat. Demikian sebagaimana yang diriwayatkan oleh Siti ‘Aisyah radliyallahu ‘anha.

Wallahu ‘alam.






Kamis, 18 Februari 2021

Mencium Kaki Orang Tua Bisa Halal bisa Harom

Hukum mencium kaki ibu dalam islam boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Seperti pengibaratan surga di bawah kaki ibu itu hanya makna kiasan untuk lebih mudah dipahami oleh setiap orang bahwa ibu adalah manusia yang wajib kita hargai dan kita hormati karena pengorbanannya yang begitu besar untuk anak-anaknya.

Dalam islam mencium kaki ibu jika niatnya karena untuk menunjukkan kasih sayang kita kepadanya sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun apabila mencium kaki ibu dengan niat mengagung-agungkannya, itu dianggap sebuah syirik. Mengapa demikian? karena yang boleh disembah hanyalah Allah, jika anda mencium kaki ibu untuk mengagung-agungkannya sama saja anda sedang menyembah-Nya. Hal tersebut masuk dalam kategori menyekutukan Allah dan Allah sangat membencinya.

Berikut dijelaskan dalam hadits :

Dari Mu’wiyah bin Jahimah as-Salami bahwasanya Jahimah pernah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku ingin pergi jihad, dan sungguh aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu. Beliau berkata: “Apakah engkau masih mempunyai ibu?” Ia menjawab: Ya, masih. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau tetap berbakti kepadanya, karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.”

(an-Nasa`i, jilid 2, hlm. 54, ath-Thabrani jilid 1, hlm. 225, al-Hakim, jilid 4, hlm. 151, al-Mundziri, jilid 3, hlm. 214)

”Maksudnya yaitu senantiasalah (engkau) dalam melayani dan memperhatikan urusannya”.

(Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, jilid 4, hlm. 676)

1. Bisa Haram dan Bisa Juga Halal

Tindakan tersebut bisa dikatakan haram apabila saat mencium kaki ibu kita mempunyai niat untuk memuja atau pun menghormati secara berlebihan, namun bukan termasuk kategori orang murtad karena tidak ada niat untuk menyembah. Sedangkan tindakan tersebut bisa dikatakan halal apabila saat mencium kaki ibu kita hanya ingin menunjukkan rasa sayang kepada ibu ataupun hanya untuk berbakti kepada beliau. Masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menunjukkan bakti kita kepadanya dan tidak harus mencium kaki beliau.

Untuk itu sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Islam merupakan agama yang toleran dan sempurn. Oleh karena itu untuk menghormati kedua orang tua khususnya ibu, sudah ada cara tersendiri dan syariat-syariat yang sudah dijelaskan di Al-Qur’an.

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”

(QS.Al An’am : 151)

Selain dalil Al-Qur’an diatas, ada pula dalil al – qur’an yang menjelaskan terkait mencium kaki ibu, yaitu:

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

(QS. Luqman: 14).

2. Tidak Dibenarkan Dalam Ajaran Islam

Mencium kaki ibu sebenarnya terlalu berlebihan, jika kita memang menyayangi, menghormati, ataupun mengasihi cukup hanya mencium tangan ataupun wajah beliau. Itu sudah cukup mewakili rasa sayang dan hormat kepada ibu. Sebenarnya kebiasaan mencium kaki ibu berasal dari ajaran Hindhu. Budaya yang mengharuskan para calon pengantin untuk mencium kaki kedua orang tua dan juga mertua. Hal ini juga sangat berpengaruh dengan kesehatan kita. Kaki adalah bagian yang sangat mudah berinteraksi dengan kotoran dan debu. Jadi tidak dianjurkan untuk melakukannya, karena terkesan seperti orang sujud. Hal ini dijelaskan dalam AL-Qur’an surat An-Nisa ayat 36 penjelasannya sebagai berikut :

“Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.”

(An-Nisa : 36)

3. Tidak Ada Penjelasan Di Dalam Al-Qur’an Ataupun Hadits

Dari beberapa pengalaman saya membaca Al-Qur’an dan Hadits, tidak ada penjelasan mengenai hukum mencium kaki ibu dalam ajaran agama islam. Ada lagi pernyataan yang terlalu berlebihan mengenai membasuh kaki ibu kemudian meminum air cuciannya. Hal tersebut sangatlah tidak wajar dan tentunya tidak dianjurkan.

Namun untuk penjelasan mengenai surga terdapat di bawah kaki ibu ada penjelasan di hadits, dan hanya dijelaskan secara harfiah saja. Dalam arti hanya sebuah makna kiasan, karena pada kehidupan nyata yang kita jalani, apabila kita mencarinya di bawah telapak kaki beliau, kita tidak akan menemukannya.
Allahu A'lam

Hukum Membasuh Kaki Orang Tua Bisa Harom Dan Mubah

Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’d

Sepengetahuan kami, tidak ada ayat ataupun hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk berbakti kepada ibu dengan cara seperti itu. Bahkan perbuatan seperti itu adalah perbuatan berlebihan (ghulluw) yang bisa menjerumuskan orang dalam kesesatan beragama. Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

“Wahai manusia, hati-hatilah dari perbuatan berlebihan/ghulluw dalam beragama! Sesungguhnya yang membuat hancur umat-umat sebelum kalian adalah ghulluw dalam agama.” (HR. An-Nasai no. 3057, Ibnu Majah no. 3029, dan Ahmad no. 1851)

Bentuk Bakti kepada Orangtua yang Benar

Adapun bentuk-bentuk bakti seorang anak kepada orangtuanya yang diajarkan dalam Islam sangat banyak sekali, antara lain:

Pertama, menemani orangtua dengan baik terlebih lagi ketika mereka sudah berumur yang tentunya sangat senang apabila anak-anaknya berada di sisinya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ

“Dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan cara yang baik” (QS. Luqman 31: 15)

Kedua, berkata dengan perkataan yang lemah lembut dan berisi yang baik-baik. Bedakan berkata dengan orangtua dengan berkata pada teman atau orang yang lebih muda. Jangan berkata dengan nada meremehkan, apalagi perkataan yang menghardik orangtua. Selain itu, usahakan untuk tidak menyampaikan perkataan yang bisa membuat hati orangtua tidak enak. Hal yang demikian ini lebih ditekankan lagi apabila orangtua kita sudah berusia lanjut.

Allah Ta’ala berfirman,

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa 17: 23)

Ketiga, senantiasa mendoakan mereka baik ketika mereka masih hidup terlebih lagi ketika mereka sudah wafat jika mereka seorang muslim. Jika orangtua non-muslim dan masih hidup kita bisa mendoakan meminta agar Allah memberikan hidayah Islam kepadanya. Adapun jika orangtua non-muslim dan sudah wafat maka kita tidak boleh mendoakannya.

Allah berfirman memerintahkan kita untuk mendoakan keduanya:

وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا         

“dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al-Israa 17: 24)

Adapun larangan mendoakan orangtua non-muslim yang sudah meninggal adalah firman Allah Ta’ala:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah 9: 113)

Keempat, membantu orangtua secara finansial terlebih lagi kalau mereka membutuhkan. Jika mereka tidak membutuhkan karena sudah cukup berada misalnya, kita bisa sesekali memberikan hadiah kepada mereka dengan barang-barang/makanan yang mereka sukai.

Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah 2: 215)

Kelima, tetap menjalin hubungan baik kepada orang-orang yang baik dengan orangtua ketika mereka masih hidup.

Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, “Semoga Allah membereskan urusanmu”. Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah sahabat karib dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ 

“Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menjaga hubungan baik kepada teman-teman ayahnya” (HR. Muslim no. 2552)

Demikian beberapa hal yang diajarkan oleh Islam untuk berbakti kepada kedua orangtua ketika mereka masih hidup maupun sesudah wafat. Semoga bermanfaat. 

Dalam Islam, menghormati orang tua adalah wajib.
Dalam tradisi orang Indonesia, di antara bentuk menghormati orang tua adalah dengan mencium kakinya. Bahkan ada sebagian orang yang sengaja meminum bekas air wudhu orang tuanya untuk mendapat keberkahan dan keridhaan dari orang taunya.

Menurut Imam Al-Hafidz Al-‘Iraqi, mencium tangan dan kaki orang shaleh, jika bertujuan untuk tabarruk dan penghormatan, hukumnya adalah baik dan terpuji.
Tidak masalah mencium tangan dan kaki orang shaleh jika bertujuan untuk menghormatinya dan mengharapkan berkah darinya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;

وَقَالَ اَلْحَافِظْ اَلْعِرَاقِيْ : وَتَقْبِيْلُ اْلأَمَاكِنِ الشَّرِيْفَةِ عَلَى قَصْدِ التَّبَرُّكِ وَأَيْدِيْ الصَّالِحِيْنَ وَأَرْجُلِهِمْ حَسَنٌ مَحْمُوْدٌ بِاعْتِبَارِ الْقَصْدِ وَالنِّيَةِ

Menurut Al-Hafidz Al-‘Iraqi, mencium tempat-tempat mulia dengan tujuan tabarruk dan mencium tangan atau kaki orang-orang shaleh merupakan perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya.

Jika mencium kaki orang-orang shaleh dengan tujuan tabarruk dan menghormati hukumnya boleh, maka hal itu juga berlaku untuk orang tua.
Hal itu karena menghormati orang tua dan mengharap berkah darinya lebih dianjurkan lagi.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Tirmidzi disebutkan bahwa Shafwan bin ‘Asal berkisah;

أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya; Mari kita pergi menemui Nabi ini (Nabi Muhammad).
Shafawan bin ‘Asal berkata; Kemudian mereka berdua menicum tangan dan kaki Nabi Saw dan mereka berkata, ‘Kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi Allah.

Berdasarkan hadis ini, maka mencium kaki seseorang yang mulia seperti orang-orang shaleh hukumnya boleh.
Bahkan Syaikh Utsaimin dengan tegas membolehkan mencium kaki orang tua berdasarkan hadis ini.
Beliau berkata dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin;

وفي هذا جواز تقبيل اليد والرِّجْل للإنسان الكبير الشرَف والعلم  كذلك تقبيل اليد والرِّجْل من الأب والأم وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً وهذا من التواضع

Hadis ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua orang-orang mulia dan berilmu.
Juga boleh mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya, karena keduanya memiliki hak untuk dihormati, dan ini bagian dari rasa tawadhu.

Wallahu a’lam.

Kamis, 11 Februari 2021

Talak Kondisi Marah

Sahkah Talak dalam Kondisi Sangat Marah?

Assalamu’alaikum wr.wb. Langsung saja, saja mau mau menanyakan kepada pengasuh rubrik bahtsul masail NU Online tentang talak ketika dalam kondisi sangat marah. Tetangga saya adalah orang yang penyabar dan kalau bicara tidak pernah kasar.<> Saya tahu dia orang baik karena memang kita sejak kecil berteman. Ia pernah bercerita bahwa dirinya pada suatu waktu pernah bertengkar hebat dengan isterinya. Ia sebenarnya sudah berusaha sabar, tetapi karena isterinya terus mengajak bertengkar akhirnya tanpa sadar karena emosi yang tak bisa terbendung ia mengucapkan kata talak. Yang ingin saya tanyakan apakah talak dalam kondisi sangat marah sehingga menghilangkan kesadaran normalnya itu sah (jatuh)? Mohon kiranya pengasuh rubrik bahtsul masail menjelasakan. Dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb
Wa’laikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam kehidupan rumah tangga perselisihan antara suami-isteri merupakan hal yang tak bisa dielakkan. Ini merupakan hal biasa dalam kehidupan rumah tangga. Namun acapkali di tengah-tengan perselisihan itu muncul kemarahan yang sangat luar biasa, sehingga tanpa sadar terucap kata talak dari pihak suami.

Sedang mengenai jatuh apa tidaknya talaknya orang yang dalam kondisi sangat marah, para ulama terjadi perselisihan pendapat. Namun dalam kasus ini ada yang menarik dari penjelasan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, salah satu ulama pengikut madzhab hanbali.

Pertama-tama yang dilakukan beliau sebelum menetapkan sah atau tidaknya talak dalam kondisi marah.
Beliau terlebih dahulu membagi bentuk kemarahan.
Setidaknya ada tiga klasifikasi atau level kemarahan.

Level pertama, kemarahan yang biasa, yang tidak mempengaruhi kesadarannya. Artinya, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang ia ucapkan atau maksudkan dalam kondisi tersebut.
Dalam kasus kemarahan yang seperti ini jika sampai terucap kata talak maka talaknya sah atau jatuh.

Kedua, kemarahan yang sangat luar biasa sehingga menyebabkan orang yang mengalami kemarahan ini tidak menyadari apa yang terucap dan apa yang dikehendaki.
Apa yang terucap ketika dalam kemarahan yang seperti ini tidak memiliki konsekwensi apa-apa. Dengan demikian, jika seseorang mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa maka talaknya tidak sah atau jatuh.
Alasannya adalah ketika seseorang dalam kondisi marah yang sangat luar biasa itu seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang diucapkan dan tidak mengerti maksud dari apa yang diucapkan tersebut.

Ketiga, kemarahan yang berada di tengah yang berada antara kemarahan pada level pertama dan kedua.
Kemarahan pada level tidak menjadikan seseorang seperti orang yang gila.
Bagi Ibnu al-Qayyim, jika ada seseorang mengalami kemarahan pada level ini kemudian terucap kata talak maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh.     

قُلْتُ : وَلِلْحَافِظِ ابْنِ الْقَيِّمِ الْحَنْبَلِيِّ رِسَالَةٌ فِي طَلَاقِ الْغَضْبَانِ قَالَ فِيهَا : إنَّهُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا أَنْ يَحْصُلَ لَهُ مَبَادِئُ الْغَضَبِ بِحَيْثُ لَا يَتَغَيَّرُ عَقْلُهُ وَيَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَيَقْصِدُهُ ، وَهَذَا لَا إشْكَالَ فِيهِ .وَالثَّانِي أَنْ يَبْلُغَ النِّهَايَةَ فَلَا يَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَلَا يُرِيدُهُ ، فَهَذَا لَا رَيْبَ أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ شَيْءٌ مِنْ أَقْوَالِهِ .الثَّالِثُ مَنْ تَوَسَّطَ بَيْنَ الْمَرْتَبَتَيْنِ بِحَيْثُ لَمْ يَصِرْ كَالْمَجْنُونِ فَهَذَا مَحَلُّ النَّظَرِ ، وَالْأَدِلَّةُ عَلَى عَدَمِ نُفُوذِ أَقْوَالِهِ 

“Saya berkata, bahwa al-hafizh Ibn al-Qayyim al-Hanbali memeliki risalah mengenai talak dalam kondisi marah. Dalam risalah tersebut ia mengatakan bahwa kemarahan itu ada tiga macam. Pertama, adanya dasar-dasar kemarahan bagi seseorang namun nalarnya tidak mengalami kegoncangan sehingga ia masih mengerti apa yang dikatakan dan dimaksudkan. Dan dalam konteks ini tidak ada persoalan sama sekali. Kedua, ia sampai pada puncak (kemarahannya) sampai tidak menyadari apa yang dikatakan dan dikehendaki. Dan dalam konteks ini tidak ada keraguan bahwa apa yang terucap tidak memeliki konsekwensi apa-apa. Ketiga, orang yang tingkat kemarahannya berada di tengah di antara level yang pertama dan kedua. Dan dalam konteks perlu ditinjau lebih lanjut lagi (mahall an-nazhar). Namun, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa apa yang terucap tidak memiliki konsekwensi apa-apa. (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Durr al-Mukhtar, Bairut-Dar al-Fikr.
Namun jika seseorang mengalami kemarahan pada level ketiga, yaitu di antara level pertama dan kedua kemudian terucap darinya kata talak, maka menurut mayoritas ulama talaknya sah. Artinya dalam pandangan mereka kemarahan yang tidak sampai berakibat pada hilangnya kesadaran dan rasionalitas seseorang, meskipun menyebakan ia keluar dari kebiasaanya tetaplah jatuh. Sebab, ia tidak seperti orang gila.

اَلثَّالِثُ : أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ وَسَطًا بَيْنَ الْحَالَتَيْنِ بِأَنْ يَشَتَدَّ وَيُخْرِجُ عَنْ عَادَتِهِ وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْقِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ

“Ketiga, adanya kemarahan itu pada level sedang yaitu di antara level pertama dan kedua. Artinya, ada kemarahan yang sangat sehingga ia keluar dari kebiasannya, akan tetapi ia tidak seperti orang gila yang tidak menyadari kemana arah dan tujuan apa yang diucapkannya dan tidak mengetahuinya. Menurut mayoritas ulama talaknya seseorang yang mengalami kemarahan pada level ketiga ini jatuh” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 142 )

Hasil verifikasi atau tahqiq yang dilakukan para ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa kemarahan yang mengakibatkan seseorang keluar dari karakter dan kebiasannya, dimana igauan mendominasi perkataan dan tindak lakunya adalah ini tidak jatuh, meskipun ia menyadari apa yang dikatakan dan apa yang dimaksudkan.

Alasan yang dikemukakan mereka adalah, bahwa ia dalam keadaan mengalami kegoncangan pemahaman. Karenanya, apa yang kehendaki atau dimaksudkan tidak didasarkan pada pemahaman yang sahih. Jadi, ia seperti orang gila.

وَالتَّحْقِيقُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ الْغَضْبَانَ الَّذِي يُخْرِجُهُ غَضَبُهُ عَنْ طَبِيعَتِهِ وَعَادَتِهِ بِحَيْثُ يَغْلُبُ الْهَذَيَانُ عَلَى أَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ فَإِنَّ طَلَاقَهُ لَا يَقَعُ وَإِنْ كَانَ يَعْلَمُ مَا يَقُولُ وَيَقْصِدُهُ لِأَنَّهُ يَكُونُ فِي حَالَةٍ يَتَغَيَّرُ فِيهَا إِدْرَاكُهُ فَلَا يَكُونُ قَصْدُهُ مَبْنِيًّا عَلَى إِدْرَاكٍ صَحِيحٍ فَيَكُونُ كَالْمَجْنُونِ

“Hasil verifikasi kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa kemarahan yang menyebabkan seseorang keluar dari tabiat dan kebiasaannya, dimana igauan menguasai perkataan dan perbuatannya, maka talaknya tidak jatuh meskipun ia mengetahui apa yang dikatakan dan apa yang dimaksudkan. Sebab, ia berada dalam kondisi mengalami kegoncangan pemahaman. Karenanya, apa yang dikehendaki itu tidak didasarkan atas pemahaman yang sahih sehingga ia menjadi seperti orang gila” (Lihat Abdurraham al-Jujairi, al-Fiqh ‘ala Madzahab al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 144 )

Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban untuk pertanyaan di atas adalah bahwa talaknya orang yang dalam kondisi sangat marah sehingga hilang kesadarannya adalah tidak jatuh atau tidak sah.

Begitu juga talak tidak sah ketika kemarahan itu sampai membuat seseorang keluar dari tabiat dan kebiasannya, meskipun ia menyadari apa yang diucapkan dan apa yang dimaksudkan. Dalam ini tentunya berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, yang menyatakan tetap jatuh atau sah talaknya.   

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dimengerti dengan baik. Bagi para suami agar selalu mengontrol kemarahannya, dan bagi para isteri agar tidak perlu memancing kemarahan suami. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

Selasa, 02 Februari 2021

10 Orang Tdk Mencium Wangi Surga

Orang_orang tidak mencium Bau Surga

Orang-Orang Yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga
Surga adalah tujuan terakhir yang dijanjikan Allah kepada orang Mukmin. Kenikmatannya yang luar biasa, baunya bisa tercium dari jarak 70 tahun perjalanan.
Namun, ada orang-orang yang tidak bisa mencium bau surga saja tidak bisa. Siapakah mereka?

1. Orang yang sombong
Orang yang sombong, ia tidak bisa masuk surga. Juga tidak bisa mencium bau surga.

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ»

“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” HR. Muslim, no. 275

2. Orang yang mencari ilmu akhirat untuk tujuan duniawi

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Ibnu Majah dishahihkan Al-Albany)

3. Menisbatkan nasab bukan kepada ayahnya
Islam melarang umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad dishahihkan Al-Albany di Sohihul Jami’5988)

4. Wanita yang berpakaian tapi telanjang
Kelompok wanita yang berpakaian tapi telanjang ini tidak pernah dijumpai beliau. Dan kini, sabda beliau terbukti. Banyak wanita yang model demikian di zaman sekarang.

Rasulullah bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, 2128)

Nabi bersabda: “Perempuan yang memakai baju tetapi telanjang, dan dia memandang lelaki lain, dan membuatkan lelaki-lelaki lain terpandang kepadanya, maka perempuan ini tidak akan cium bau surga. Sedangkan bau surga sudah pun boleh dibau dari jarak 500 tahun perjalanan.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Orang yang menyemir rambutnya, dengan warna hitam

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud dishahihkan Al-Albany)

6. Wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa alasan

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (Abu Daud dishahihkan Al-Albany, 1187)

7. Orang yang membunuh kafir mu’ahad, dan kafir dzimmy
Islam sangat menjunjung kesetiaan dan perdamaian. Islam melindungi hak-hak manusia sebagaimana diatur dalam syariat. Maka seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad).
Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau wangi surga” (HR. Bukhari, 3166)

Sabda Rasulullah, “Barangsiapa membunuh kafir zimmi maka tidak akan mencium baunya surga. Sesungguhnya baunya surga itu bias dicium sejauh perjalanan 40 tahun” (Hadis Riwayat Imam Ahmad disohihkan Al-Albany di At-Tarhib, 2452)

8. Orang-orang yang mendurhakai kedua ibu bapanya, wanita yang berpenampilan menyerupai laki-laki dan dayyuts.
ثلاثةٌ لا ينظرُ اللهُ إليهمْ يومَ القيامةِ : العاقُّ لوالديهِ والمرأةُ المُتَرَجِّلَةُ المتشبهةُ بالرجالِ، و الديوثُ

Nabi bersabda: Tiga manusia tidak akan masuk syurga, yaitu orang yang mendurhakai kedua-dua ibu bapanya, perempuan yang menyerupai dan lelaki dan dayyuts (lelaki yang tidak menjaga maruah istrinya)” (HR As-Suyuthi disohihkan Al-Albany di Sohih Al-Jami’, 3542).

و ثلاثةٌ لا يدخلونَ الجنةَ : العاقُّ لوالديهِ، و المدمنُ الخمرَ، و المنانُ بما أعطَى

Rasulullah bersabda, “Tidak akan masuk syurga orang yang derhaka kepada kedua ibu bapanya, orang yang ketagihan minuman keras dan orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya” (HR Al-Nasai’ disohihkan Al-Albany di Sohih Al-Jamai’, 3542)

9. Orang-orang yang memutuskan tali persaudaraan dan laki-laki yang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki.
Dari Al-Zuhri, Rasulullah bersabda : “Tidak akan masuk syurga bagi yang memutuskan silaturahim”. (HR Muslim). Rasulullah bersabda:

فإنَّ ريحَ الجنَّةِ يُوجَدُ مِن مسيرةِ ألفِ عامٍ واللهِ لا يجِدُها عاقٌّ ولا قاطعُ رحِمٍ ولا شيخٌ زانٍ ولا جارٌّ إزارَه خُيَلاءَ رواه الطبراني : المعجم الأوسط تفرد به أحمد بن محمد بن طريف

Sabda Rasulullah, “Baunya surga dapat dicium sejauh perjalanan 1000 tahun. Demi Allah tidak akan menciumnya seseorang yang mendurhaka kepada ibu bapaknya dan orang yang memutuskan tali persaudaraan, orang tua yang berzina, dan orang yang memanjangkan pakaiannya (melebihi mata kaki) karena sombong” (HR At-Tabrani 6/18, bersrendiri periwayatannya Ahmad bin Muhammad bin Thorif)

10. Pemimpin-pemimpin yang berkhianat kepada rakyat.

عن الحسن: أن عبيد الله بن زياد، عاد معقل بن يسار في مرضه الذي مات فيه، فقال له معقل: إني محدِّثك حديثاً سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم:سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: (ما من عبد يسترعيه الله رعية، فلم يحطها بنصحه، إلا لم يجد رائحة الجنة).اخرجه البخاري

Dari Hasan meriwayatkan bahwa Ubaidallah bin Ziad ketika tiba ajalnya berkata :“Aku ceritakan padamu sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah .
Baginda bersabda: “Mana-mana pemimpin yang dipilih oleh Allah untuk menjaga rakyatnya, tetapi tidak memberi teladan yang baik kepada mereka melainkan tidak mencium bau syurga” (HR Bukhari,7150)

Walāhu a’lam, Wabillāhit taufiq