Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 16 April 2023

AMALAN SUNNAH DIHARI IDUL FITRI

6 Sunnah Nabi di Hari Idul Fithri

Amalan atau adab yang perlu diingat ketika kita berada di hari Idul Fithri?

Berikut penjelasannya.

1- Disunnahkan untuk mandi sebelum berangkat shalat Idul Fithri
Mandi ketika itu disunnahkan. Yang menunjukkan anjuran ini adalah atsar dari sahabat Nabi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seseorang pernah bertanya pada ‘Ali mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arafah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al-Irwa’, 1: 177)

Ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. Imam Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat akan disunnahkannya mandi untuk shalat ‘ied.

Dikatakan dianjurkan karena saat itu adalah berkumpungnya orang banyak sama halnya dengan shalat Jum’at. Kalau shalat Jum’at dianjurkan mandi, maka shalat ‘ied pun sama.

2- Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik
Ada riwayat yang disebutkan dalam Bulughul Maram no. 533 diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki baju khusus di hari Jumat dan di saat beliau menyambut tamu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adab Al-Mufrad)

Ada juga riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ‘Umar pernah mengambil jubah berbahan sutera yang dibeli di pasar. Ketika ‘Umar mengambilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, Ibnu ‘Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, belilah pakaian seperti ini lantas kenakanlah agar engkau bisa berpenampilan bagus saat ‘ied dan menyambut tamu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata,

إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

“Pakaian seperti ini membuat seseorang tidak mendapatkan bagian di akhirat.” (HR. Bukhari, no. 948)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mempermasalahkan berpenampilan bagus di hari Idul Fithri. Yang jadi masalah dalam cerita hadits di atas adalah jenis pakaian yang ‘Umar beli yang terbuat dari sutera.

Ada juga riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُبَّةٌ يَلْبَسُهَا لِلْعِيْدَيْنِ وَيَوْمِ الجُمُعَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah khusus yang beliau gunakan untuk Idul Fithri dan Idul Adha, juga untuk digunakan pada hari Jum’at.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya, 1765)

Diriwayatkan pula dari Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa memakai pakaian terbaik di hari ‘ied.

Aturan berpenampilan menawan di hari ‘ied berlaku bagi pria. Sedangkan bagi wanita, lebih aman baginya untuk tidak menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki lain. Kecantikan wanita hanya spesial untuk suami.

3- Makan sebelum shalat Idul Fithri
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan sebelumnya beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352. Syaikh Syu’aib  Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Untuk shalat Idul Fithri disunnahkan untuk makan sebelum keluar rumah dikarenakan adanya larangan berpuasa pada hari tersebut dan sebagai pertanda pula bahwa hari tersebut tidak lagi berpuasa.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-Fath (2: 446) menyatakan bahwa diperintahkan makan sebelum shalat Idul Fithri adalah supaya tidak disangka lagi ada tambahan puasa. Juga maksudnya adalah dalam rangka bersegera melakukan perintah Allah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari Idul Fithri (ke tempat shalat, pen.) sampai beliau makan beberapa kurma terlebih dahulu. Beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil.” (HR. Bukhari, no. 953)

Kalau tidak mendapati kurma, boleh makan makanan halal lainnya.

4- Bertakbir dari rumah menuju tempat shalat
Ketika puasa Ramadhan telah sempurna, kita diperintahkan untuk mensyukurinya dengan memperbanyak takbir. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ المصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya Idul Fithri sambil bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/1/2. Hadits ini mursal dari Az-Zuhri namun memiliki penguat yang sanadnya bersambung. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Ibnu Syihab Az-Zuhri menyatakan bahwa kaum muslimin ketika itu keluar dari rumah mereka sambil bertakbir hingga imam hadir (untuk shalat ied, pen.)

Namun kalau kita lihat dari keumuman ayat Surat Al-Baqarah ayat 185 yang menunjukkan perintah bertakbir itu dimulai sejak bulan Ramadhan sudah berakhir, berarti takbir Idul Fithri dimulai dari malam Idul Fithri hingga imam datang untuk shalat ‘ied.

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Kalau lafazh di atas takbir “Allahu Akbar” ditemukan sebanyak dua kali. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah pula disebutkan dengan sanad yang sama dengan penyebutan tiga kali takbir. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 36442)

Artinya di sini, dua atau tiga kali takbir sama-sama boleh.

Syaikhul Islam menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

Disyari’atkan bertakbir dilakukan oleh setiap orang dengan menjaherkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 220)

5- Saling mengucapkan selamat (at-tahniah)
Termasuk sunnah yang baik yang bisa dilakukan di hari Idul Fithri adalah saling mengucapkan selamat. Selamat di sini baiknya dalam bentuk doa seperti dengan ucapan “taqabbalallahu minna wa minkum” (semoga Allah menerima amalan kami dan kalian). Ucapan seperti itu sudah dikenal di masa salaf dahulu.

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Fath Al-Bari, 2: 446)

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” (Al-Mughni, 2: 250)

Namun ucapan selamat di hari raya sebenarnya tidak diberi aturan ketat di dalam syari’at kita. Ucapan apa pun yang diutarakan selama maknanya tidak keliru asalnya bisa dipakai. Contoh ucapan di hari raya ‘ied:

‘Ied mubarak, semoga menjadi ‘ied yang penuh berkah.
Minal ‘aidin wal faizin, semoga kembali dan meraih kemenangan.
Kullu ‘aamin wa antum bi khair, moga di sepanjang tahun terus berada dalam kebaikan.
Selamat Idul Fithri 1437 H.
Sugeng Riyadi 1437 H (selamat hari raya) dalam bahasa Jawa.
Ucapan selamat di atas biasa diucapkan oleh para salaf setelah shalat ‘ied. Namun jika diucapkan sebelum shalat ‘ied pun tidaklah bermasalah. (Lihat bahasan Fatwa Islam Web 187457)

6- Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di hari ied (ingin pergi ke tempat shalat, pen.), beliau membedakan jalan antara pergi dan pulang. (HR. Bukhari, no. 986)

Di antara hikmah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara jalan pergi dan pulang adalah agar banyak bagian bumi yang menjadi saksi bagi kita ketika beramal. Allah Ta’ala berfirman,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)

Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا

“Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi. (HR. Tirmidzi no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1: 439)

Semoga bermanfaat. Yuk amalkan!

Semoga hari ied kita penuh berkah, taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi khair."

Shalat Tahajud Sesudah Tarowih

Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih.
Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir?

Jawabannya dibolehkan.

Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam.

Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:

1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.

2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain.

‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir.

Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Panduan Membayar Fidyah Puasa dan Niatnya

Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan.
Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian.
Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).


Dalam tulisan ini penulis akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.
Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud.
Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut:


Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

1. Orang tua renta


Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).


2. Orang sakit parah


Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).


Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).


3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:


Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang mati


Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:


Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.


Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.


Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.


Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).


5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan


Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.


Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.


Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.


Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:


(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.

“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab.
Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha.
Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”.


(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.

“Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87).


Kadar dan Jenis Fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.
Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.


Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).


Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.


Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir.
Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.


Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:


(وله صرف أمداد) من الفدية (إلى شخص واحد) لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها

“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).


Tata Cara Niat Fidyah
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.


Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli:


(سئل) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا

“Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?


(فأجاب) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره

“Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).


Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:


● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”


● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”


● Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.


● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.


Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.


Waktu Mengeluarkan Fidyah
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats. Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.


Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.


Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.


Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya perihal tata cara niat fidyah bagi orang tua renta sebagai berikut:


وما كيفيتها وما كيفية إخراج الفدية هل يتعين إخراج فدية كل يوم فيه أو يجوز إخراج فدية جميع رمضان دفعة سواء كان في أوله أو في وسطه أو لا؟

“Bagaimana cara niat fidyah? Bagaimana cara mengeluarkan fidyah, apakah menjadi keharusan mengeluarkan fidyah setiap hari di dalam hari tersebut? Apakah boleh mengeluarkan fidyah keseluruhan Ramadhan dengan sekaligus, di awal Ramadhan atau tengahnya?”.


Beliau menjawab:


ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.

Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74).


Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:


(ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة

“Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”. (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).


Fidyah dengan Uang


Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.


Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).


Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).


Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.


Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ringkasnya, ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688).


Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.


Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.


Demikianlah mengenai panduan membayar fidyah puasa. Semoga bermanfaat.




Senin, 10 April 2023

7 AMALAN MERAIH LAILATUL QODAR

7 Amalan Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qadar.

Malam Lailatul Qadar merupakan salah satu keistimewaan Bulan Ramadhan. Muslim dianjurkan melakukan berbagai amalan untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar sesuai sunnah.

Dilansir dari Buku Jaminan Mendapat Lailatul Qadar karya Dr Ahmad Sarwat MA, Malam Lailatul Qadar memiliki banyak makna. Sebagian ulama mengartikan malam lailatul Qadar adalah malam mulia tiada bandingannya. Malam itu mulia karena turunnya Alquran.
Pendapat kedua, malam Lailatul Qadar adalah malam kesempitan karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi pada malam itu.

Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni mengartikan Malam Lailatul Qadar sebagai malam penetapan karena Allah menetapkan segala sesuatu untuk tahun itu baik hal-hal yang terkait dengan keburukaan atau keburukan termasuk urusan rezeki.

Kapan Malam Lailatul Qadar 
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa tanggal-tanggal ganjil di 10 hari terakhir Bulan Ramadhan merupakan waktu datangnya malam Lailatul Qadar.  

Nabi Muhammad SAW hanya mengisyaratkan dalam haditsnya untuk mencari lailatul qadar di 10 hari terakhir Ramadhan. Dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

«إِنِّي رَأَيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَأُنْسِيتُهَا وَهِيَ فِي العشر الأواخر من لياليها وهي طَلْقَةٌ بِلُجَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَرًا لَا يَخْرُجُ شَيْطَانُهَا حَتَّى يُضِيءَ فَجْرُهَا»

Artinya: Sesungguhnya aku telah melihat malam Lailatul Qadar, lalu aku dijadikan lupa kepadanya; malam Lailatul Qadar itu ada pada 10 hari terakhir (bulan Ramadan), pertandanya ialah cerah dan terang, suhunya tidak panas dan tidak pula dingin, seakan-akan padanya terdapat rembulan; setan tidak dapat keluar di malam itu hingga pagi harinya.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ: أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فِي رَمَضَانَ، فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، فَإِنَّهَا فِي وتْر إِحْدَى وَعِشْرِينَ، أَوْ ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ، أَوْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ، أَوْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، [أَوْ تِسْعٍ وَعِشْرِينَ] أَوْ فِي آخِرِ لَيْلَةٍ"

Dari Ubadah ibnus Samit, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang Lailatul Qadar bilakah adanya. Maka Rasulullah Saw. menjawab: Dalam bulan Ramadan, carilah dalam malam-malam sepuluh terakhirnya, dan sesungguhnya ia terdapat pada malam yang ganjil, yaitu 21, 23, 25, 27, 29 atau di malam yang terakhirnya.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Aisyah Radhiya Allahu’anha. Rasulullah SAW bersabda:

“Carilah Lailatul Qadar di malam ganjil dari 10 malam terakhir di bulan Ramadan”. (HR Bukhori).

Untuk meraih kemuliaan dan keutamaan Lailatul Qadar, ada usaha yang perlu dilakukan seorang muslim sebagai berikut.

Amalan Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah

Amalan pertama untuk mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar sesuai sunnah yakni menghidupkan malam-malam ganjil di akhir Bulan Ramadhan dengan amalan ibadah.

Pada 10 malam terakhir, Rasulullah SAW tidak tidur, lambung Nabi SAW dan para sahabat amat jauh dari tempat tidur. Rasulullah SAW menghidupkan malam-malam tersebut untuk beribadah, shalat, zikir, dan lain-lain hingga waktu fajar. Kebiasaan beribadah di 10 malam terakhir ditularkan kepada seluruh anggota keluarga beliau untuk sama-sama menikmati kesyahduan beribadah sepanjang malam. Sebagaimana penuturan Aisyah RA,

“Rasulullah SAW biasa ketika memasuki 10 Ramadan terakhir, beliau kencangkan ikat pinggang (bersungguh-sungguh dalam ibadah), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Melaksanakan Sholat Malam

Amalan mendapatkan keutamaan di malam Lailatul Qadar selanjutnya yakni melaksanakan sholat sunnah. Melakukan ibadah di dalam malam Lailatul Qadar sebanding pahalanya dengan melakukan ibadah selama seribu bulan, telah disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

«مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

Barang siapa yang melakukan qiyam (salat sunat) di malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala dan rida Allah, maka diampunilah baginya semua dosanya yang terdahulu.

3. Melakukan I’tikaf

Amalan mendapatkan keutamaan Malam Lailatul Qadar berikutnya yakni melakukan i'tikaf. I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.

I’tikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Rasulullah SAW meningkatkan amal ibadah di 10 hari terakhir Ramadhan. Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Siti Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Nabi SAW selalu beri'tikaf di 10 terakhir Bulan Ramadhan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

‘Aisyah ra bercerita bahwa: “Nabi saw (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau” (HR Bukhori & Muslim).

4. Tilawah Al Qur’an

Meningkatkan membaca Al-Qur’an menjadi salah satu ibadah utama di 10 hari terakhir Ramadhan. Tidak sedikit umat Islam yang larut dalam tilawah Al-Qur’an sepanjang malam baik di masjid maupun di rumah. Tilawah Al-Qur’an adalah ibadah ringan dan memiliki keutamaan yang besar.

5. Membaca Doa Lailatul Qadar

Hal yang dianjurkan dalam semua waktu ialah memperbanyak doa, dan dalam bulan Ramadhan hal yang lebih banyak membacanya ialah bila telah mencapai sepuluh terakhir. Kemudian yang lebih banyak lagi ialah di witir-witirnya.

Hal yang disunatkan ialah hendaknya seseorang memperbanyak doa berikut:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf suka memberi maaf, maka maafkanlah daku.

6. Banyak Berdzikir

Amalan untuk mendapatkan keutamaan di malam Lailatul qadar yakni banyak berdzikir.

Bacaan dzikir yang bisa diamalkan yakni:

- Membaca Istighfar

أَسْتَغْفِرُ اللهَ اْلعَظِيْمِ اَلَّذِ يْ لَا إِلَهَ إِلاَّ هُوَالْحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُوا اِلَيْهِ تَوْبَةًعَبْدِالظَّا­ لِمِيْنَ لَايَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًا وَّلَانَفْعًا وَّلَامَوْتًا وَّلَاحَيَاةًوَّلَان­ُشُوْرًا

Astaghfirullohal’azh­iim, Alladzi laa ilaaha illa huwal hayyul qoyyuum wa atuubuu ilaih taubatan ‘abdidhdholimiin laa yamliku linafsihi zhorowwanaf’aw walaa maut, walaa hayyataw walaanusyuuro …. 3x

- Membaca Hauqolah 
لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ، وَهُوَحَيٌّ دَائِمُ لَايَمُوْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَعَلَئ كُلِّ شَيْءٍقَدِيرٌ

Laa Illaha Illa Allah, Wahdahu laa Syarikalahu, Lahul Mulku Wa lahul Khamdu wa huwa hayyun daa-imun Laa yaa muutu Biyadihil Khair, wa Huwa ‘ala Kulli syai-in Qodir. …. 33 x.

- Membaca Tasbih

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ اْلعَظِيْمِ ، أَسْتَغْفِرُ الله

Subhannallahu wa bi hamdihi, subhannallohil ‘adzim, Astaghfirullah.

7. Mengerjakan Sholat Isya dan Subuh Berjemaah

Imam al-Syirbiniy dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj (2/189) mengutip pernyataan Imam AS-Sayfi’i dalam Qoul Qodim (pernyataan lama)-nya yang menyatakan bahwa keutamaan malam Lailatul Qodr itu bisa diraih bagi siapa yang hanya mengerjakan sholat Isya’ dan subuh secara bejamaah, sesuai hadits Ustman bin Affan diatas.

Kemudian beliau mengutip sebuah riwayat yang ­marfu’ dari Abu Hurairoh sebagai penguat statement sang Imam, disebutkan bahwa:

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ الْأَخِيرَةَ فِي جَمَاعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَقَدْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ

“barang siapa yang sholat isya’ terakhir secara berjamaah, maka ia telah mendapatkan (keutamaan) malam Lailatul Qodr.”

Itulah amalan meraih kemuliaan di malam Lailatul Qadar sesuai sunnah yang bisa dilakukan muslim di akhir Bulan Ramadhan agar mendapat ampunan dan keberkahan hidup.

Wallahu A'lam

Senin, 03 April 2023

Hukum menghirup inheler dll.

Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa

Saat berpuasa, kita berharap dapat nyaman menjalaninya dan tetap melangsungkan aktivitas seperti biasa. Tapi tanpa disangka kadang ada saja hal yang mengganggu. Semisal tiba-tiba sakit saat berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.

Penyakit ringan ini umumnya bikin tidak nyaman. Secara fisik badan dirasa masih kuat berpuasa. Namun karena sakit ini, aktivitas jadi terganggu dan malas betul melakukan hal lain selain beristirahat.

Gejala-gejala seperti demam, yang kerap disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang. Dalam istilah medis, hal ini disebut common cold. Penyakit ini disebabkan virus, dan kita sulit mengantisipasi kapan bisa terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman.

Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?

Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Wallahu a’lam.

Minggu, 02 April 2023

Shalat dibelakang Imam Fasiq

Sahkah Sholat Di Belakang Imam Yang Fasik ?...

Dahulu saya pernah melihat salah seorang guru saya yang seringkali shalat lima waktu secara munfarid (sendiri) dan tidak berjamaah di masjid. Saya pernah bertanya kepadanya tentang mengapa beliau tidak shalat berjamaah di masjid ? Lalu beliau katakan bahwa : saya tidak akan bermakmum kepada seorang yang fasik. Dalam benak saya yang waktu itu masih sangat awam berkata : benarkah ada ajaran Islam yang seperti itu? Setahu saya guru-guru saya yang lain pun tidak mempraktekkan hal itu.

Namun akhirnya setelah berjalannya waktu saya temukan juga jawabannya, Kenapa beliau bersikap seperti itu. Dalam tulisan sederhana ini saya akan sedikit mengupas tentang hukum seorang yang fasik menjadi imam dalam shalat, apakah sah bermakmum kepada nya?. untuk lebih jelasnya mari sejenak kita berselancar ke kitab-kitab para ulama.

Definisi Fasik

Fasik berasal dari kata fasaqa yafsiqu/ yafsuqu fisqan yang berarti keluar dari ketaatan, kebenaran, agama dan dari keistiqamahan. Fasik pada asalnya diartikan sebagai keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lainnya dan hal itu akan mengakibatkan kerusakan. Seperti kita berkata : rusaknya kurma jika dia terlepas dari cangkang atau kulitnya.[1]

Adapun fasik dalam istilah definisikan sebagai seorang yang melakukan dosa besar ataupun seringkali melakukan dosa-dosa kecil. [2] Syekh Ibnu Taymiyah (w 728 H) menyatakan bahwa kefasikan itu terkadang disebabkan oleh seringnya meninggalkan shalat-shalat fardhu dan terkadang dikarenakan melakukan perbuatan yang Allah Ta’ala haramkan. [3] Imam Ibnu Hajar al-A’sqolani (w 852 H) menyatakan bahwa : sebagian dari para Imam berkata : dosa besar yang disebabkan oleh hati lebih besar dibandingkan dosa besar yang dilakukan oleh anggota badan dikarenakan dosa tersebutlah penyebab kefasikan itu menjadi nyata dan nampak (dalam diri manusia). [4]

Sedangkan Imam asy-Syaukani (w 1250 H) menukilkan perkataan Imam al-Qurthubi (w 671 H) : adapun kefasikan yang umumnya digunakan dalam syariat yaitu : (perbuatan yang telah menyebabkan seseorang) keluar dari zona ketaatan kepada Allah Ta’ala. Terkadang perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran dan bisa juga dianggap sebagai kemaksiatan. [5] Sebagaimana hadits berikut ini :

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

mencela seorang muslim adalah kefasikan sedangkan membunuhnya adalah kekafiran. [6]

Begitupula dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala juga dinyatakan sebagai orang fasik, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [7]

Ada juga kefasikan didapati dari penakwilan sebagaimana seorang meminum nabidz [8] dari madu atau gandum, jika ditakwilkan kepada mazhab selain mazhab hanafiyah maka hal tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan dikarenakan mereka menganggap nabidz madu dan gandum sebagai khamr Dan orang yang meminumnya dianggap sebagai seorang fasik. Namun jika ditakwilkan kepada mazhab Hanafiyah maka hal tersebut bukanlah perbuatan yang menjadikan pelaku sebagai seorang fasik, dikarenakan mazhab hanafiyah tidak beranggapan bahwa nabidz madu dan gandum termasuk jenis khamr. [9]

Pendapat Ulama Tentang Bermakmum Kepada Imam Yang Fasik

Bermakmum kepada seorang yang fasik adalah permasalahan yang ulama sendiri berbeda pendapat tentangnya. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Imam Ibnu Rusyd (w 595 H) menyebutkan : para ulama berbeda pendapat tentang (bolehnya) seorang yang fasik menjadi imam dalam shalat. Sebagian ulama menolaknya (tidak membolehkannya) secara mutlak, sebagian yang yang lainnya membolehkannya secara mutlak, adapun sekelompok ulama memisahkan dengan melihat kefasikannya baik secara pasti ataupun secara tidak pasti (prasangka) dan juga ada sekelompok ulama yang membedakan kefasikannya dengan menggunakan penakwilan dalam mazhab ataupun tanpa penakwilan.[10]

Pendapat Yang Membolehkan

1. Mazhab Hanafi

Dalam mazhab hanafi bermakmum kepada seorang yang fasik dibolehkan jika dilihat kepada keumuman dalam pengertian setiap orang yang berakal, bahkan dibolehkan juga seorang budak, orang a’rabi (badui), orang buta dan anak hasil perzinahan menjadi imam sholat walaupun disertai dengan kemakruhan. Mereka mengatakan bahwa tidak seyogyanya bermakmum kepada seorang yang fasik kecuali pada sholat jumat, dikarenakan selain sholat jumat ada kesempatan untuk memilih bermakmun dengan selainnya. Namun makruh jika di dalam satu kota ada banyak masjid yang melangsungkan sholat jumat karena dia punya kesempatan untuk memilih bermakmum dengan yang lainnya. [11]

dalam pandangan hanafiyah sholat dibelakang orang fasik lebih utama daripada sholat sendirian serta bermakmum kepadanya akan mendapatkan keutamaan sholat berjamaah walaupun menurut mereka lebih utama sholat dibelakang orang yang bertakwa, sebagaimana hadits Nabi S.A.W :

من صلى خلف عالم تقي ، فكأنما صلى خلف نبي

barangsiapa yang sholat dibelakang orang alim yang bertakwa maka seolah-olah dia sedang bermakmum kepada Nabi. [12]

2. Mazhab Maliki

Dalam mazhab maliki dibolehkan dan sah jika bermakmum kepada seorang yang fasik dimana kefasikannya berkaitan dengan kemaksiatan anggota tubuh (seperti berzina, minum khamr) walaupun pembolehannya tersebut disertai dengan kemakruhan sebagaimana sahnya bermakmun kepada pelaku bid’ah yang pengkafiran terhadapnya terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, seperti kelompok qadariyah. Adapun jika kefasikannya berkaitan erat dengan rusaknya shalat, seperti niat dan tujuannnya yang ingin menyombongkan diri dengan menjadi imam sholat ataupun sengaja membaca al-Quran dengan memakai qira'ah (bacaan) yang syadz, yang bacaan tersebut bertentangan dengan al quran versi mushaf utsmani serta merusak shalat dengan tidak melaksanakan syarat ataupun rukun-rukunnya secara sengaja. Maka bermakmun kepadanya menjadi tidak sah. [13]

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab syafi’i membolehkan seorang untuk shalat di belakang imam yang fasik namun disertai kemakruhan. Kemakruhannya tersebut hanya berlaku jika makmumnya bukanlah seorang yang fasik adapun jika kefasikannya sama antara imam dan makmum maka tidak dimakruhkan selama kefasikan imam tersebut tidak lebih parah dibandingkan makmumnya. [14]

4. Mazhab Zhahiri

Mazhab Zhahiri menganggap bermakmum kepada imam yang fasik hukumnya sah dengan melihat kepada keumuman hadits :

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله

Artinya : Yang layak menjadi Imam suatu kaum adalah seorang yang paling fasih bacaan Al Qurannya.[15]

Menurut mereka hadits tersebut tidak ada pengecualian antara imam yang fasik ataupun selainnya. [16] maka dari itu boleh saja jika seorang fasik yang mampu membaca al quran dengan fasih menjadi imam shalat.

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

1. Mazhab Maliki

Dalam mazhab maliki ada pendapat yang menyatakan batalnya shalat di belakang imam yang fasik. Namun pendapat ini bukanlah pendapat yang mu’tamad dalam mazhab maliki. [17]

2. Mazhab Hambali

Mazhab hambali berpendapat bahwa tidak sah bermakmum kepada imam yang fasik secara mutlak. Baik itu kefasikannya berkaitan dengan i’tiqod (keyakinan) ataupun berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang Allah Ta’ala haramkan. Begitu pula jika kefasikannya dia tampakkan ataupun disembunyikannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ

Artinya : Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasik ? mereka tidaklah sama. [18]

Dan juga Sabda Nabi S.A.W :

لا تؤمن امرأة رجلا، ولا يؤم أعرابي مهاجرا، ولا فاجر مؤمنا إلا أن يقهره بسلطان يخاف سيفه وسوطه

Seorang perempuan tidak boleh mengimami seorang lelaki, begitu pula seorang a’rabi (badui) mengimami seorang muhajir dan seorang yang fajir (fasik) mengimami seorang mukmin. Kecuali (seorang mukmin) dipaksa dengan kekuasaan (yang dimiliki oleh si fasik), dimana seorang mukmin tersebut takut akan ditebas oleh pedangnya dan dicambuk. [19]

Namun jika seorang mukmin bermakmum kepada imam yang fasik maka di haruskan untuk mengulang shalatnya Kecuali shalat jumat dikarenakan darurat ataupun udzur, dalam artian tidak ada lagi kesempatan untuk mencari imam selain si fasik tersebut. [20]

Penyebab perbedaan pandangan para ulama

Masalah ini adalah masalah ijtihadi dimana syariat tidak menjelaskannya secara gamblang dan pasti sehingga akhirnya para ulama berijtihad dengan menggunakan qiyas (analogi). Pengqiyasan yang mereka gunakan pun juga sangat kontradiktif (saling bertentangan antara satu dengan lainnya) dimana kelompok ulama yang menyatakan sahnya shalat dibelakang seorang yang yang fasik berhujjah bahwa yang dibutuhkan seorang makmum dari seorang imam hanyalah hal-hal yang berkaitan dengan sahnya shalat. Sedangkan kelompok ulama yang menyatakan batalnya shalat di belakang imam yang fasik berargumen dengan menggunakan qiyas. Mereka mengqiyaskan imamah dalam shalat dengan persaksian di depan hakim. Mereka mennyatakan bahwa seorang yang fasik sangat memungkinkan untuk merusak shalatnya sebagaimana mereka berbohong ketika bersaksi di pengadilan. [21]

Wallahu A’lam Bishowab.

**footnote

[1] lisanul arab maddah fasaqa. Tafsir Ar rozi 2/147. Al faruq fil lughoh karya Abi Hilal Al Askary hal 257 cet. Darul Kutub Al Ilmiyah.

[2] Raddul Muhtar A’la Durril Mukhtar2/298 yang ditahqiq oleh Syekh A’dil Ahmad dan Ali Ahmad Mua’awad cet Daru A’lim Al Kutub Riyadh, hasyiyah Al Qalyubi Wa U’mairah a’la syarhi Al Mahalli 3/227 cet. Isa Halbi, Kasyful Qonna’ 1/475 Darul Fikr.

[3] majmu’ fatawa 7/637

[4] al jawazir a’n iqtiraaf al kabaair 1/52 cet darul ma’rifah

[5] Tafsir Fathul qadir 1/583 cet 1 darul ifham An nasyir ad duwali

[6] Fathul Bari 10/464 . Shohih Muslim 1/81

[7] Q.S. Al Maidah ayat 47

[8] minuman-minuman yang dibuat dari kurma, gandum, anggur dan lainnya yang diletakkan di bejana yang berisi air lihat lisanul arab 3/512.

[9] Badai’ Ash Shonai’ 6/2946 cet Al A’shimah. Al fatawa Al Hindiyah 5/413 cet. Darul fikr. Raddul Muhtar A’la Durril Mukhtar 10/34 yang ditahqiq oleh Syekh A’dil Ahmad dan Ali Ahmad Mua’awad cet Daru A’lim Al Kutub Riyadh. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid hal 123, cet kedua. Dar Ibnu Hazm tahun 2006.

[10] Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid hal 123, cet kedua. Dar Ibnu Hazm tahun 2006

[11] Raddul muhtar ala durril mukhtar 2/298 yang ditahqiq oleh Syekh A’dil Ahmad dan Ali Ahmad Mua’awad cet Daru A’lim Al Kutub Riyadh

[12] Raddul muhtar ala durril mukhtar 2/301 cet Daru A’lim Al Kutub Riyadh

[13] Jawahir Al Iklil syarhu mukhtashor Kholil 1/78 cet darul fikr. Fawakih ad dawani 1/239 cet. Mushtofa halbi.

[14] Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khotib 2/120 cet. Mushthofa al halbi

[15] Shohih Muslim 1/465 cet. Al Halbi

[16] Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid hal 123, cet kedua. Dar Ibnu Hazm tahun 2006

[17] Jawahir Al Iklil syarhu mukhtashor Kholil 1/78 cet darul fikr. Fawakih ad dawani 1/239 cet. Mushtofa halbi.

[18] Q.S. As Sajadah ayat 18

[19] Sunan Ibnu Majah 1/343 dari hadits Jabir Bin Abdullah. Hadits ini dhoif lihat kitab Misbahu Az Zujajah Fii Zawaid Ibni Majah 1/203 cet. Darul Jinan

[20] Syarhu Mumtahal Iradat 1/257 cet. Darul Fikr. Kasyful Qona’ 1/474 cet. Darul Fikr

[21] Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid hal 123, cet kedua. Dar Ibnu Hazm tahun 2006

Ulama dalam hal ini berbeda pendapat.
Namun, sebelum kita masuk kedalam pokok masalah, kita perlu tau apa itu fasiq dan siapa yang disebut orang yang fasiq.

Fasiq secara bahasa ialah keluar istiqomah (keteguhan), da secara syara' fasiq ialah keluar dari ta'at kepada Allah. Dan Jumhur (Kebanyakan) Ulama mengatakan bahwa orang yang disebut fasiq ialah orang yang melakukan dosa besar walaupun hanya sekali "atau" orang yang melakukan dosa kecil tapi berkali-kali.

Dalam masalah ini ada 3 pendapat ulama. Berikut penjelasannya :

Kelompok (ulama) yang membolehkan. ini adalah pendapat ulama yang melihat bahwa kefasikan tidak membatalkan sholat, dan ma'mum tidak membutuhkan kesholihan imam dalam sholat melainkan ke-sah-an nya sholat saja. Dan perkara ini tidak dibahas oleh syariat (maskuut 'anhu) jadi imam fasiq boleh dan sah sholatnya. Mereka juga berdalil dengan hadits Nabi 'alaih as-sholatu wa-ssalam :

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا

"yang meng-imami suatu kaum ialah yang paling banyak hafalan qur'annya dan baik bacaannya, jika dalam bacaan qur'an mereka sama, maka yang paling tahu tentang sunnah, jika dalam sunnah mereka sama maka yang paling dahulu hijrah, jika hijrah mereka sama maka yang paling dahulu islamnya." (HR. Muslim)

Dalam hadits ini tidak dikecualikan orang yang fasiq atau tidak fasiq.

Dan jumhur ulama dalam kelompok ini, mereka membolehkan tapi memakruhkan. Mereka berdalil dengan hadits Nabi 'alaih as-sholatu wa-ssalam:

الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَاجِبَةٌ خَلْفَ كُلِّ مُسْلِمٍ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا وَإِنْ عَمِلَ الْكَبَائِرَ

" sholat maktubah (5 waktu) itu wajib (bagi setiap muslim) di belakang muslim yang baik atau yang fasiq walaupun ia melakukan dosa besar." (HR. Abu daud)

2. Kelompok ulama yang menolaknya. Mereka mengkiyaskan imamah dengan syahadat; orang fasiq ketika bersyahadat, tertuduh bahwa ada kebohongan dalam syahadatnya, maka begitupun sholatnya. Bahwa ada cela dalam sholatnya yang membatalkan sholat.

3. Kelompok ulama yang membedakan antara orang fasik yang kefasikannya di akui/sepakati (maqtu'un bihi) dan orang fasiq yang kefasikannya tidak diakui (ghoir maqtu'un bihi). Jika sholat dibelakang orang fasiq maqtu'un bihi maka sholat makmum harus di ulang, tapi jika sholat dibelakang orang fasiq ghoir maqtu'un bihi maka sholat makmum tidak harus diulang.

Dari ketiga pendapat tersebut, penulis condong ke pendapat pertama yaitu boleh imam fasiq namun makruh. Artinya kalo ada yang lebih baik dari orang fasiq untuk jadi imam maka ia lebih utama, tapi jika tidak ada orang yang memenuhi syarat untuk jadi imam sholat dan hanya orang fasiq itu saja yang memenuhi syarat tersebut, maka tidak jadi masalah.

Pun tidak ada dalil baik dari alqur'an atau pun sunnah Nabi yang melarang seorang fasiq menjadi imam sholat. Dalil-dali yang disampaikan kelompok pertama pun jelas dan shohih. Juga para shohabatradhiyallahu 'anhu diantaranya Ibnu 'umar pernah sholat dibelakang Hajjaj bin yusuf ats-tsaqofy seorang pemimpim fasiq pada masa itu. Wallahu a'lam