Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Rabu, 08 Mei 2024

HAJI SYARIAT DAN HAQIQAT/THORIQOT

HAJI SYARIAT DAN HAJI HAKIKAT

PENDAHULUAN
Haji dalam arti berkunjung ke suatu tempat tertentu untuk tujuan ibadah, dikenal oleh umat manusia melalui tuntunan agama-agama, khususnya di belahan Timur dunia kita ini. 
Ibadah ini diharapkan dapat mengantar manusia kepada pengenlan jati diri, membersihkan, dan menyucikan jiwa mereka. 
Itulah agaknya yang menjadi sebab mengapa ajaran agama-agama dalam kaitannya dengan ibadah haji menganjurkan pelakunya untuk memulainya dengan mandi (menyucikan jasmani dari segala noda).
Walaupun ibadah haji dikenal oleh agama-agama selain agama Islam, namun terdapat perbedaan yang sangat menonjol antara ibadah haji yang di ajarkan oleh Islam dengan”Ibadah Haji” yang di praktikan oleh agama-agama lain. Misalnya dalam pandangan terhadap tempat-tempat yang dikunjungi, keterlibatan pemuka-pemuka agama dalam upacara-upacara ritual, dan pada binatang-binatang yang disembelih.
Memahami makna Ibadah Haji dalam ajaran Islam membutuhkan pemahaman secara khusus menyangkut berbagai hal, khususnya dalam bidang ilmu tasawuf. 
Di dalam ilmu tasawuf, ibadah Haji dibedakan menjadi dua macam, ada ibadah Haji secara Syariat dan ada ibadah Haji secara Thariqat. 
Disini insya Allah penulis akan kemukakan apa itu Haji Syariat, dan apa itu Haji Thariqat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   HAJI SYARIAT
Ibadah haji dilakukan di bulan Dzulhijjah yang sangat dimuliakan kaum muslimin. Mekkah adalah kota yang aman dan damai. Kota padang pasir ini tidak dicirikan oleh ketakutan, kebencian, dan perang tetapi oleh keamanan dan kedamaian. Di kota ini sangat terasa suasana ibadah di mana manusia bebas menghadap Allah Yang Maha Besar.

1.PENGERTIAN IBADAH HAJI
Menurut Sayid Sabiq ibadah  Haji ialah mengunjungi Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah dan ibadah-ibadah lain demi memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya[1]. Ibadah haji merupakan salah satu di antara rukun Islam yang lima, dan suatu kewajiban agama yang dapat diketahui tanpa perlu pemikiran lagi. Seandainya adayang menyangkal hokum wajibnya, berarti ia telah kafir dan murtad dari agama Islam.
Sedangkan menurut M. 
Quraish shihab, haji diartikan berkunjung ke suatu tempat untuk tujuan ibadah, dengan pengharapan dapat mengantarkan manusia kepada pengenalan jati diri, membersihkan, dan menyucikan jiwa mereka[2]. Menurut As-syeikh Abdul Qadir Al-Jailani didalam kitab Sirrul Asrar membedakan haji kedalam dua pengertian, ada pengertian haji menurut syariat dan ada haji menurut thariqat.  
Menurut beliau haji syariat ialah melakukan ibadah haji ke Baitullah dengan melaksanakan syarat-syarat dan rukun-rukunnya, sehingga menghasilkan pahala haji. Bila kurang syaratnya, maka kurang pula pahalanya, bahkan membatalkannya. Adapun haji thariqat menurut pendiri thariqat qadiriah ini adalah adanya kecenderungan hati ingn mengambil talqin dari Shahibut-talqin, selanjutnya melaksanakan dzikir dengan lisan serta menghayati maknanya[3].

2.RUKUN HAJI
Penulis di sini tidak akan menguraikan secara rinci rukun-rukun yang berkaitan dengan ibadah haji. Buku-buku yang menguraikan hal ini secara baik dan rinci tersedia sedemikian banyak. Yang ingin dikemukakan disini hanyalah sekilas tentang  rukun-rukun yang berkaitan dengan ibadah haji.

1.Pakaian dan Niat Ihram
Memakai pakaian ihram dianjurkan dengan cara idhthiba’, yakni memasukan pakaian bagian atas ihram melalui ketiak sebelah kanan dan menyelempangkannya ke bahu sebelah kanan. Setelah memakai pakaian ihram, di anjurkan melakukan shalat sunah dua raka’at. 
Kemudian membaca niat ihram untuk haji setelah memakai pakaian ihram saat memulai perjalanan, baik berjalan maupun berkendaraan[4].

2.Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Seseorang yang thawaf hendaklah memulai thawafnya dengan menyisir dekat hajar aswad sambil mencium dan menyapunya. 
Jika thawaf telah dimulai, disunahkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama, kemudian pada empat kali putaran selanjutnya hendaklah ia berjalan seperti biasa[5]. 
Selesai thawaf, jama’ah haji di anjurkan untuk meminum air zamzam sambil berdoa antara lain agar disembuhkan dari aneka penyakit dan dikaruniai ilmu yang bermanfaat, serta rizki yang barokah.

3.Shai antara Shafa dan Marwah
Selesai melakukan thawaf dan meminum air zamzam, jama’ah menuju ke area sa’i. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. 
Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, kemudian dari marwah kembali ke Shafa dihitung sekali juga. Demikian hingga genap tujuh kali mondar-mandir[6].

4. Tahallul
Setelah melaksanakan Sa’i, kemudian melakukan tahallul, yaitu memotong rambut. 
Tahallul ditandai dengan menggunduli, atau mencukur, atau memotong (menggunting) sedikitnya tiga helai rambut kepala[7].

5.Wukuf di ‘Arafah  wukuf
Wukuf ialah hadir dan berada pada bagian manapun dari ‘Arafah, walau seseorang itu dalam keadaan tidur atau bangun, berkendaraan atau duduk, berbaring atau berjalan. Wukuf disembarang tempat memadai, karena seluruh ‘Arafah itu merupakan tempat waukuf[8]. Waktu wukuf di ‘Arafah bermula sejak matahari tergelincir sampai terbenam.

6.Melontar jumrah
Melontar harus menggunakan batu. Untuk setiap tempat lontar (jumrah) dilakukan sebanyak tujuh kali dengan tujuh kerikil yang berbeda. Lontaran itu harus dilakukan dengan tangan dan dimaksudkan untuk diarahkan ke tempat melontar, serta diyakini atau di duga keras telah mencapai sasaran. Lontaran itu harus dilakukan tanpa ada sesuatu yang mengalihkan niat.juga harus dilakukan secara berurutan di tempat-tempat yang telah ditetapkan[9].

7.Thawaf Ifaddah
Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji. Di atas kita telah berbicara thawaf secara umum. Thawaf ifadhah waktunya bermula sejak malam 10 Dzulhijjah, tanpa ada batas waktu akhir.

B.HAJI HAKIKAT
______________

Ibadah haji mencerminkan kepulanganmu kepada Allah yang mutlak, yang tidak memiliki keterbatasan, dan yang tak diserupai oleh sesuatu apapun jua. 
Pulang kepada Allah adalah sebuah gerakan menuju kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai, dan fakta-fakta. 
Dengan melakukan perjalanan untuk menghampiri Allah Yang Maha Besar[10].

1.Pengertian
Haji tariqat adalah adanya kecenderungan hati ingin mengambil talqin dari Shahibut-talqin, selanjutnya melaksanakan dzikir dengan lisan serta menghayati maknanya. 
Yang di maksud dzikir disini ialah mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallah dengan lisan, selanjutnya menghidupkan hati dengan brdzikir kepada Allah dalam batin, sehingga hatinya menjadi bersih[11].

2.Simbol-simbol dalam Ibadah Haji
Haji merupakan kumpulan yang sangat indah dari symbol-simbol keruhanian, yang mengantarkan seorang muslim “menghampiri” Allah. 
Apabila melaksanakannya secara benar dan baik, maka ia memasuki lingkungan Ilahi.

1.Niat
Ibadah haji dimulai dengan niat melakukannya lillah sambil menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan pakaian ihram. Niat meninggalkan rumah untuk menuju rumah umat manusia; meninggalkan hidup untuk memperoleh cinta; meninggalkan kesombongan untuk berserah diri kepada Allah; meninggalkan penghambaan untuk memperoleh kemedekaan; meninggalkan diskriminasi rasial untk mencapai persamaan, ketulusan, dan kebenaran; meninggalkan pakaian untuk bertelanjang; dan meninggalkan hidup sehari-hari untuk memperoleh kehidupan yang abadi.[12]

2.Miqat
Miqat merupakan titik awal dari sebuah perubahan dan revolusi. Disini sang actor (manusia) harus berganti pakaian. Mengapa demikian? Karena pakaian menutupi diri dan watak manusia. Pakaian melambangkan pola, preferensi, status, dan perbedaan-perbedaan tertentu. Umat manusia terpecah menjadi berbagai ras, nasion, kelas, kelompok dan keluargayang masing-masing memiliki status, nilai, nama, dan kehormatannya sendiri. Kini lepaskanlah pakaianmu dan tinggalkanlah di miqat. Kenakanlah kain kafan, sehelai kain yang sederhana. 
Di miqat ini, apa pun ras dan sukumu, lepaskan semua pakaian yang engkau kenakan sehari-hari sebagai:

-Serigala (yang melambangkan kekejaman dan penindasan).
-Tikus (yang melambangkan kelicikan).
-Anjing (yang melambangkan tipu daya), atau
-Domba (yang melambangkan penghambaan kepada makhluk).
Tinggalkan semua itu di miqat dan berperanlah sebagai manusia yang sesungguhnya. 
Begitu tulis Dr. Ali Syariati dalam buku Al-Hajj.[13]

3.Ka’bah
Ka’bah adalah sebuah bangunan persegi yang kosong.bangunan ini terbuat dari batu-batu hitam keras yang tersusun dengan cara yang sangat sederhana, sedang sebagai penutup celah-celahnya dipergunakan kapur putih.
Betapa indahnya Ka’bah yang kosong ini, kekosongan ini mengingatkanmu bahwa kehadianmu disini adalah untuk menunaikan ibadah haji yang sama sekali bukan tujuan terakhir. Kekosongan ini adalah sebagai petunjuk arah. 
Ka’bah hanyalah tonggak sebagai penunjuk jalan.ka’bah adalah awal perjalanan menuju Allah , bukan akhir perjalanan di mana tak sesuatupun yang harus dilakukan lagi.[14]
Pertama-tama dengan menggunakan Asmaus-sifat (nama-nama sifat Allah) sehingga muncul Ka’bah sirri dengan cahaya sifat jamaliyah. Ka’bah dzahir di bersihkan bagi orang-orang yang bertawaf di kalangan makhluk, sedangkan Ka’bah hati di bersihkan untuk dipandang Allah. Oleh karena itu sudah selayaknya di bersihkan dari selain Allah.[15]

4.Tawaf
Thawaf bagaikan sebuah batu yang dikelilimgi air sungai yang membahana. 
Ka’bah dikelilingi oleh lautan manusia yang berada di dalam keadan penuh haru. 
Ia bagai matahari yang merupakan pusat dari sistem tata surya ini, dan manusia-manusia yang mengellinginya itu bak bintang-bintang yang beredar didalam orbitnya. Ka’bah melambangkan ketetapan (konstansi) dan keabadian Allah, sedang manusia-manusia yang berbondong-bondong bergerak mengelilinginya, melambangkan aktivitas dan transisi makhluk-makhluk ciptaan-Nya, aktivitas dan transisi yang terjadi secara terus menerus.[16]
Thawaf, merupakan suatu langkah fisik untuk mengelilingi Ka’bah melambangkan kegiatan manusia yang tiada henti. 
Berpusat pada Ka’bah, melambangkan bahwa segala kegiatan hanya berpinsip kepada Allah semata-mata, tiada yang lain. 
Berputar tujuh kali, melambangkan jumlah hari dalam satu minggu, atau suatu upaya yang tiada kenal henti untuk berjuang. 
Namun perjuangan itu harus tetap berpusat pada prinsip, apa pun yang terjadi, Allah-lah pusat kekuatan prinsip kita.[17]

5.Hajar Aswad
Hajar Aswad adalah batu berbentuk telur berwarna hitam kemerah-merahan. 
Ia di letakan di sudut sebelah timur bangunan Ka’bah. 
Asal-muasal Hajar Aswad masih diperselisihkan oleh ulama, ada yang berkata, ia adalah batu dari surga: yang semula putih bersih, tetapi karena dosa manusia, ia menjadi hitam. 
Ada juga yang berpendapat bahwa boleh jadi ia adalah meteor yang jatuh.
Hajar Aswad adalah lambang “tangan Tuhan”. 
Lazimnya seseorang yang mengikat perjanjian dengan pihak lain, yang berjabat tangan dengan mitranya. 
Ia mencium tangan mitranya jika ia mengagungkannya. 
Perjanjian ini di kenal sebagai sumpah setia.[18]
Di batu inilah engkau mempunyai kesempatan untuk memilih. 
Engkau harus memilih jalan, tujuan, dan masa depanmu. 
Bersama-sama dengan orang banyak engkau harus menjabat tangan kanan Allah yang dijulurkanNya kepadamu jadi engkau harus bersumpah untuk menjadi sekutu Allah dan dengan berbuat demikian engkau pun terbebas dari setiap sumpah setia yang pernah engkau buat dengan pihak lain dimasa sebelumnya. 
Jabatlah tangan Allah. Ia lebih kuat dari semua pihak yang telah memikat tanganmu di dalam sumpah-sumpah setia yang engkau ikrarkan di masa sebelumnya.[19]

6. Sa’i
Sa’i adalah sebuah pencarian. 
Jadi ia adalah gerakan yang memiliki tujuan dan di gambarkan dengan gerakan berlari-lari serta bergegas-gegas. 
Ketika melakukan sa’i engkau berperan sebagai Hajar, seorang budak perempuan dari Ethiopia yang hina dan menghamba kepada Sarah istri nabi Ibrahim as[20]. 
Melalui Sa’i, diperagakan pengalamannya mencari air untuk putranya Ismail. 
Jiwanya penuh dengan rahmat dan kasih sayang ketika hilir mudik antara bukit Shafa dan Marwah. 
Hatinya diliputi oleh harapan kepada pertolongan dalm usahanya itu. Seperti itulah hendaknya anda ketika melakukan Sa’i. 
Mengharapkan bantuan ilahi serta rahmat dan kasih sayang-Nya kepada seluruh makhluk-Nya[21].  
Sa’i adalah perjuangan fisik. 
Sa’i berarti mengerahkan tenaga didalam pencarian air dan roti untuk menghilangkan lapar dan dahaga. 
Siti Hajar ketika itu berlari bolak-balik dari shafa kemarwa untuk mencari air. Ia tidak hanya berlari satu kali lalu berhenti ketika ia tidak menemukan air yang diperlukannya. Ia kembali lagi, dan berupaya lagi. 
Setelah sekian kali berupaya, barulah ia menemukan mata air yang dibutuhkannya itu, atas pertolongan Allah Yang Maha Memberi. 
Ini melambangkan suatu persitensi (ketetapan hati) atau upaya tiada kenal lelah dan tiada kenal henti. Inilah yang disebut “meta kecakapan” di dalam haji, yaitu suatu kekuatan yang dilandasi prinsip yang tangguh.[22]
Nilai ridha Allah dalam kegiatan Sa’i, justru ketika sedang berjalan dan berlari, atau ketika berusaha. 
Semua upaya dicata oleh Allah SWT sebagai ibadah kepada-Nya. Kewajiban manusia adakah berusaha tiada henti tanpa kenal putus asa. Allah yang akan memberikan air zam-zam, sebaai simbol berkah rezeki dan keselamatan[23].
Kalau thawaf menggambarkan larut dan meleburnya manusia dalam hadirat illahi, atau dalam istilah kaum sufi al-fana’ fillah, maka sa’i menggambarkanusaha manusia mencari hidup, yang dilakukan begitu selesai thawaf , agar melambangkan bahwa kehidupan dunia dan akhirat merupakan satu kesatuan dan keterpaduan[24].

7.      Arafah
Di ‘Arafah, padang yang luas lagi gersang itu, seluruh jamaah melakukan wukuf (berhenti) sampai terbenam matahari. 
Disanalah mereka seharusnya menemukan ma’rifah (pengetahuan)sejati tentang jati dirinya, akhir perjalanan hidupnya,serta disana pula ia seharusnya menyadari langkah-langkahnya selama ini, sekaligus menyadari pula betapa besar dan agung Tuhan yang kepada-Nya bersimbah seluruh makhluk. Kesdaran-kesadaran itulah yang mengantarkan seseorang di Padang ‘Arafah untuk menjadi arif (sadar) dan mengetahui. Apabila kearifan telah menghiasi seseorang, maka Anda akan menemukannya. 
Wukuf inilah – menurut Rasul Saw.- yang merupakan inti ibadah haji dan hakikatnya. 
Ketika anda singgah di ‘Arafah, apakah Anda telah singgah sebentaur dalam musyahadah (menyaksikan Tuhan dengan hati)? 
Kalau tidak, maka anda beleum wukuf! Begitu kata orang arif.[25]
8. Mina
Persinggahan (wukuf) di mina adalah yang terlama dan terakhir kali. Persinggahan ini melambangkan harapan, aspirasi, idealism, dan cinta.
Cinta adalah tahap terakhir setelah tahap-tahap pengetahuan dan kesadaran[26].
Di Mina, yang arti harfiyahnya adalah tempat menumpahkan darah, atau Muna (tercapainya harapan), jamaah haji disamping melempar jumrah juga menyembelih binatang. Kini mereka sudah berada di medan pertempuran Mina. 
Berjuta-juta pejuang kemerdekaan, yang kecuali kepada Allah tidak taat kepada siapa pun juga, membentuk barisan yan panjang untuk memerangi godaan dan rayuan setan. 
Setan adalah nama yang paling popular diantara nam-nama si perayu kepada kejahatan. 
Setan itu jauh dari rahmat Allah. Manusia harus berlindung kepada Allah, dan menyadari kelemahannya sebagai makhluk, agar ia dapat selamat dari godaan dan rayuannya. Itu sebabnya dalam berjihad ketika kita melempar jumrah di mina, kita dianjurkan untuk menyebut  atau memekiken kalimat takbir Allahu Akbar[27].
Makna inilah yang seharusnya tergambar ketika melontar jumroh. Karena pelontaran adalah lambing dari permusuhan kita terhadap setan, sekaligus tekad kkita untuk melawannya. 
Di mina juga dilakukan penyembelihan binatang kurban. 
Dalam diri manusia ada ayng dinamakan nafsu bahimiyah (nafsu hewani) yang mendorong manusia kepada pemenuhan syahwat kebinatangan, seperti rakus, tidak pernah puas, ingin menang sendiri, dengki dan sebagainya. Dorongannafsu bahimmiyah  (kebinatangan) ini harus dikikis dari jiwa manusia. 
Itulah sebabnya ia dilambangkan dengan menyembeih binatang.. karena, nafsu sering berkoalisi dengan setan atau digunakanuntuk menjerumuskan manusia[28].

9. Tahallul
Selanjutnya menggunting rambut atau bercukur, atau menggundulnya. 
Ini merupakan tahap terakhir pelaksanaan ibadah haji. 
Ibadah ini, dijadikan lambing keamanan dan kedamaian. 
Rambut biasanya hitam itu, di ibaratkan sebagai dosa-doasa yang telah dilakuka manusia. 
Mencukurnya, ibarat menanggalkan dosa-dosa itu dari diri yang bersangkutan. 
Karena itu semakin banyak yang dicukur semakin baik[29].
Demikian, ibadah haji merupakan simbol-simbol yang harus dihayati, bukan sekedar kegiatan dan gerak-gerak tanpa makna. Kegiatan dan gerak tersebut pelu dilakukan dengan tata cara yang benar, sesuai ketentuan yang diajarkan. 
Tanpa kesesuaian dengan ketentuan-Nya, maka ibadah tersebut tidak berarti di sisi-Nya. 
Wallahu a’lam.

[1] Sayid sabiq, Fikih Sunah jld. 5, hlm.31.
[2] M. Quraish shihab, HAJI bersama M. Qurais shihab panduan praktis menuju haji mabrur, hlm. 83.
[3] Syeikh Abdul Qadir al-Jailani, Sirrul Asrar. Trjmh. K.H. Zezen Zaenal Abidin, hlm. 133-134.
[4] M. Quraish Shihab, opcit. Hlm.161
[5] Sayid Sabiq, opcit. Hlm. 161
[6] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm.173
[7] Ibid. hlm. 175.
[8] Opcit. Sayid Sabiq, hlm. 218
[9] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm. 183
[10] Ali shariati, hajj, trjmhn. Hlm. 8
[11] As-syeikh Abdul Qadir Jaelani, sirrul asrar, trjmhn, hlm. 134
[12] Opcit. Ali sariati, hlm. 16
[13] Ibid. hlm. 12
[14] Ibid. hlm.28
[15] Opcit. As-syeikh Abdul Qadir Jaelani, hlm 135
[16] 0pcit. Ali syariati, hlm. 31
[17] Ary Ginanjar Agustian, ESQ, hlm. 268
[18] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm.112
[19] Opcit. Ali Syariati, hlm. 36
[20] Ibid. hlm. 46
[21] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm. 114
[22] Opcit. Ary ginanjar agustian, hlm. 271
[23] Ibid.
[24] Opcit. M. Quraish Shihab, hlm 116
[25] Ibid. hlm. 117-118
[26] Opcit. Ali Syariati, hlm.87
[27] Opcit, M.Quraish Shihab, hlm. 120
[28] Ibid. hlm. 122-123
[29] Ibid. hlm. 124

Kamis, 02 Mei 2024

HUKUM SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM'AT

Hukum Melaksanakan Shalat Zhuhur setelah Shalat Jumat

Jumat adalah ibadah yang dilakukan secara rutin sebanyak satu kali dalam sepekan, tepatnya saat waktu zhuhur hari Jumat. Pada dasarnya, seseorang yang telah melaksanakan Jumat tidak perlu lagi mengulang shalat zhuhur karena Jumat telah memadai.

Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat mu‘adah (shalat yang diulang). Di beberapa masjid di kampung, ditemukan ritual shalat i‘adah zhuhur selepas Jumatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?

Hukum mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat diperinci sebagai berikut:

Pertama, wajib.
Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat. Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.

Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.

Kedua, haram.
Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat i‘adah zhuhur setelah shalat Jumat. Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syari’at, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:

العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”

Ketiga, sunnah.
Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur.

Sebagian pendapat dari kalangan Syafi’iyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:

الخروج من الخلاف مستحب

Artinya, “Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.”

Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:

والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. والله سبحانه وتعالى أعلم

Artinya, “Kesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. Wallahu a‘lam,” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

TA'ADUD SHALAT JUM'AH SAH

ولو تعددت الجمعة في بلد بمساجد لغير حاجة فالجمعة للسابق فان جهل وجب صلاة الظهر بعدها، 
وان تعددت لحاجة فجمعة الكل صحيحة سواء وقع احرم الائمة معا او مرتبا
ويسن صلاة الظهر بعدها احتياطا.(اه، تنويرالقلوب/177)

Demikian penjelasan hukum pelaksanaan shalat zhuhur setelah shalat Jumat. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.
Allahu A'lam

Rabu, 01 Mei 2024

HUKUM MENYENTUH POTONGAN ANGGOTA BADAN

HUKUM MENYENTUH POTONGAN ANGGOTA BADAN YANG TERPISAH

HUKUM MENYENTUH ANGGOTA BADAN YANG TERPISAH ATAU HANCUR AKIBAT TABRAKAN
-------------------------------

Pertanyaan:

Disuatu tempat ada tabrak antara speda motor yg d kemudi oleh seorang perempuan dan mobil.
Diakibatkan laju motor telalu kecang dan rem blong sehingga si pengemudi menghantam mobil yg berjalan dri arah berlawan .
akibatnya si pengemudi tidak dapt menghindari tabrakan tersebut.
di karenakan tabrakan tersebu badan siwanita hancur karena sempat di jempit oleh trek yg melaju dari arah belakang.
Dan para warga pun mengerumuni tempat ke jadian.
salah seorang laki" dari mereka mengumpulkan daging yg tlah hancur tersebut dalam satu wadah dan menaruhnya dalam satu tempat bersama kepingan badan lain.si A sebelum menyerahkan si B kpd dokter

yg jd pertanyaan sya bagaimana hukum wudu, laki laki tersebut apkh batal atau tidak....?

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum wudhu orang yang menyentuh potongan anggota badan akibat tabrakan ada dua pendapat ulama yaitu:

✍PENDAPAT PERTAMA:

Hukum wudhu nya batal,karena di samakan dengan menyentuh saat masih utuh (sebelum terpisah dari anggota badan)

✍PENDAPAT KEDUA:

✔Pendapat yang paling shohih:
Hukum wudhu nya tidak batal,karena anggota yang terpotong tersebut tidak di anggap wanita dan tidak syahwati, serta tidak ada kenikmatan saat menyentuh nya:

Pendapat ini merupakan pendapat ulama iraq dan baghdad:

✔Imam Qodli Husain juga menuqil dari nash Imam Syafii:

Bahwa hukum wudhu nya tidak batal,menyentuh anggota badan yang terpotong atau terlepas

✔Menurut yang dinukil Imam Qodli Husain juga:

Jika potongan tersebut bagian kemaluan nya,maka hukum wudhu nya batal

✔Adapun hukum menyentuh mayat yang bukan mahram nya adalah batal,bagi yang menyentuh sedangkan wudhu nya yang di sentuh tidak batal wudhu nya

✔Kemutlakan penjabaran Mushannif (pengarang kitab-tentang batalnya menyentuh alat kelamin) mencakup pada dzakar (alat kelamin jantan) yang terputus (juga dihukumi membatalkan wudhu) bila masih layak disebut dzakar, sehingga dapat disimpulkan apabila ada dzakar terputus dan tercacah hingga tidak layak untuk disebut dzakar maka tidak membatalkan wudhu begitu juga dengan farji (alat kelamin wanita).

✔Didalam kitab al-asybah wan-nadlo,ir di jelaskan pada
KAIDAH YANG KE 18 : HAL YANG LANGKA APA DI SAMAKAN DENGAN JENIS ASLINYA ?

Di dalamnya terdapat beberapa pengecualian yang pendapat ulama yang paling di unggulkan pun berbeda-beda dalam berbagai masalah bagian agama diantaranya :

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah memegang dzakar yang terputus pendapat yang paling shahih membatalkan wudhu karena meskipun terputus masih dinamakan dzakar

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah menyentuh anggauta tubuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) yang terputus pendapat yang paling shahih tidak membatalkan wudhu karena batasan 'menyentuh' yang membatalkan bila yang di sentuh seorang wanita (sedang anggauta yang terputus bukan dinamakan wanita)

~ Terdapat dua pendapat dalam masalah melihat anggauta badan wanita ajnabiyah (bukan mahram) yang terputus pendapat yang paling shahih menghukumi haram sedang pendapat tandingannya adalah tidak haram karena tidak mungkin lagi terjadi fitnah.

✔Di dalam kitab tuhfatul mukhtaj terdapat keterangan:
"Semestinya hukum menyentuh anggauta yang terputus tidak membatalkan wudhu baik yang menyentuh ataupun yang di sentuh meskipun jelas dan terbuka (tanpa penghalang) keculi bila yang di sentuh adalah farji (kelamin wanita) yang terputus dan masih layak disebut farji".

✔Di dalam kitab raudhotut Tholibin juga di jelaskan:

Menurut pendapat yang lebih shahih perkara yang tidak diperbolehkan melihatnya saat masih gandeng tidak boleh pula melihatnya saat terpisah seperti dzakar, kepala wanita, rambutnya, bulu kemaluan laki-laki dsb. Menurut pendapat lain tidak masalah. Menurut pendapat Imam 'bila anggauta terputus tersebut tidak dapat lagi terbedakan bentuknya antara anggauta pria dan wanita tidak haram bila masih dapat di bedakan haram.

📖 REFERENSI:

البيان ١ ص ١٨٢ مكتبة الشاملة

[فرع: لمس الميتة]
] : وإن لمس امرأة ميتة، فقد اختلف أصحابنا فيه:
فمنهم من قال: تنتقض طهارته بذلك؛ لأن اللمس إذا نقض الوضوء استوى فيه الحي والميت، كما لو مس فرج ميت.

Shohifah 183
وإن لمس يدا مقطوعة من امرأة، لم ينتقض وضوؤه عند البغداديين من أصحابنا؛ لأنها بالانفصال زال عنها اسم النساء.
وقال الخراسانيون: فيه وجهان:
أحدهما: هذا.
والثاني: ينتقض، كما لو كانت متصلة.

بحر المذهب للرويانى ١ ص ١٤٩-١٤٨ مكتبة الشاملة
فرع
لو لمس امرأة ميتة، أو لمست المرأة رجلا ميتا ينتقض الوضوء؛ لأن كل لمس لو كان بين حيين نقض الطهر، فكذلك إذا كان بين حي وميت كالتقاء الختانين. ومن أصحابنا من قال: ينبغي أن يجري ذلك مجري الكبائر والصغائر اللاتي لا يشتهين فلا ينتقص الوضوء
بلمسها في قول مخرج، وهذا صحيح لأن الميتة ليست محل الشهوة ولا تشتهي غالبا.
فرع آخر
إذا لمس يدا مقطوعة أو عضوا منها لم ينتقص وضوءه؛ لأنه لا يدخل في قوله تعالى: {و لامستم النساء} [النساء:٤٣] ولا يسمى لامس امرأة، وخرج عن أن سكون محلا للشهوة.
وقال بعض أصحابنا بخراسان: فيه وجهان كالوجهين فيمن مس ذكرا مقطوعا، وهذا لا يصح. والفرق أن أسم الذكر يقع على المقطوع، والنبي صلى الله عليه وسلم علق الوضوء بمس
الذكر، وههنا أسم النساء لا يقع على اليد المقطوعة وعلى هذا قالوا: هل يجوز النظر إلى الذكر المقطوع أو يد المرأة المقطوعة أو شعرها المقطوع؟ فيه وجهان.

المجموع شرح المهذب ٢ ص ٢٩-٣٠ مكتبة الشاملة

الرابع: لمس عضوا مقطوعا من امرأة كيد وأذن وغيرها أو لمست عضوا مقطوعا من رجل فطريقان أحدهما فيه وجهان أحدهما ينتقض كلمسه في حال الاتصال وأصحهما لا لأنها ليست امرأة ولا شهوة ولا لذة وهذا الطريق مشهور عند الخراسانيين: والثاني وهو المذهب لا ينتقض وبه قطع العراقيون والبغوي ونقله القاضي حسين في تعليقه عن نص الشافعي ونقل القاضي أن الشافعي نص على الانتقاض في مس الذكر المقطوع وعلى عدمه في اليد المقطوعة فمن  الاصحاب
من نقل وخرج فجعل في المسألتين خلافا ومنهم من قرر النصين وفرق بأنه مس ذكرا ولم يلمس

[ Nihaayah Al-Iqna Muhtaaj juz 1 halaman 330 ]

وشمل إطلاقه الذكر المبان لصدق الاسم وأما فرج المرأة المبان فحكمه كذلك إن بقي الاسم وإلا فلا يؤخذ من ذلك أن الذكر لو قطع ودق حتى خرج عن كونه يسمى ذكرا أنه لا ينقض وهو كذلك

[ Asybah Wa Annadhooir juz 1 halaman 330 ]

القاعدة الثامنة عشرة النادر هل يلحق بجنسه أوبنفسه ؟

فيه خلات و الترجيح مختالف في الفروع :

فمنها : مس الذكر المبان فيه و جهان أصحهما أنه ينقض ؟ لأنه يسمى ذكرا

و منها : لمس العضو المبان من المرأة فيه و جهان أصحهما عدم النقض لأنه لا يسمى امرأة و النقض منوط بلمس المرأة

و منها : النظر إلى العضو المبان من الأجنبية و فيه و جهان أصحهما : التحريم

[ Tuhfah Al-muhtaaj juz 6 halaman 310

ثُمَّ يَنْبَغِي أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ وُضُوءُهُ وَوُضُوءُ غَيْرِهِ بِمَسِّهِ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا مَكْشُوفًا وَلَمْ تُحِلَّهُ الْحَيَاةُ ؛ لِأَنَّ الْعُضْوَ الْمُبَانَ لَا يَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ بِمَسِّهِ إلَّا إذَا كَانَ مِنْ الْفَرْجِ وَأَطْلَقَ عَلَيْهِ اسْمَهُ

[ Roudhotut Thoolibiin: juz 7 halaman 26 ]

فرع ما لا يجوز النظر إليه متصلا كالذكر وساعد الحرة وشعر رأسها وشعر عانة الرجل وما أشبهها يحرم النظر إليه بعد الإنفصال على الأصح

وقيل لا وقال الإمام احتمالا لنفسه إن لم يتميز المبان من المرأة بصورته وشكله عما للرجل كالقلامة والشعر والجلدة لم يحرم وإن تميز حرم

[ والله اعلم بالصواب ]

Selasa, 30 April 2024

TIGA ALUMNI ROMADHON

Tiga Alumni Ramadhan

Selepas pelatihan mental spiritual sebulan penuh di bulan Ramadhan, kemudian mengahadapi 11 bulan  kedepan, para hamba muslim yang diundang dalam pelatihan tersebut,  mereka adalah para alumni Ramadhan.  

Hemat penulis, ada tiga kelomok alumni Ramadhan;
Pertama kelompok Rabbani, yaitu hamba yang beribadah bukan sesaat tapi sepanjang hayat. Bagi kelompok ini shalat, puasa, membaca al Qur'an, berbagi dan peduli sesama sudah menjadi kebiasaan, baik di bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan. Hanya saja di bulan Ramadhan secara kuantitas lebih meningkat. Demikian pula dalam meninggalkan kebiasaan buruk, dosa dan maksiat. 

Hamba Rabbani beribada kepada Allah, melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan bukan hanya di bulan Ramadhan, ia akan terus melakukan sepanjang kehidupan. Karena Allah memerintahkan untuk menghamba kepada-Nya selama  dikandung hayat hingga ajal menjemput. 

“Dan sembahlah Rabb-mu hingga datang kepadamu kematian.” (QS. al-Hijr: 99).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102).

Kedua kelompok Ramdhani. 
Sebagian orang ada yang di bulan Ramadhan menjadi dekat dengan sejadah, aktif shalat berjamaah, rajin baca Qur'an dan dengar ceramah, gemar infak dan sadaqah. Alhamdulillah, semoga berlanjut dan istioqomah. Namun jika itu hanya di bulan Ramadhan, tidak menjadi kebiasaan di bulan-bulan selanjutnya, berarti baru menjadi hamba Ramdhani, yaitu hamba yang beribadah hanya di bulan Ramadhan.

Ulama salaf pernah ditanya tentang orang-orang yang keadaannya demikian, “Mereka adalah orang-orang yang sangat buruk, (karena) mereka tidak mengenal hak Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan.”

Ibnu Taimiyah mengingatkan, “Siapa saja yang bertekad meninggalkan maksiat pada bulan Ramadhan saja, tanpa memiliki tekad yang sama pada bulan lainnya, ia bukan seorang yang benar-benar bertobat. 

Karena itu nasihat ulama patut direnungkan. " Kun Rabbaniyyan wala takun Ramdhaniyyan" Jadilah hamba Rabbani, yaitu hamba yang beribadah sepanjang masa. Jangan menjadi hamba Ramdani, yaitu hamba yang beribadah hanya di bulan Ramadlan saja

Ketiga kelompok hajarani, pada bulan Ramadhan, Allah Tuhan SWT memberikan stimulus luar biasa agar sertiap hamba kembali kepada- Nya. Allah buka semua pintu maghfirah (ampunan), rahmat dan berkah-Nya,. Pahalapun dilipatgandakan. Rupanya ada orang yang sama sekali tidak tertarik dan terbetik hatinya untuk mendekat.

Dalam sebuah riwayat Ibnu Hibban dan Alhakim, nabi mengaminkan do'a dari Malaikat Jibri " Semoga Allah hinakan, semoga djauhkan dari rahmat-Nya, orang yang mendapati Ramadhan namun dia tak mendapat ampunan Allah".

https://reaksinews.com/tiga-alumni-ramadhan/
Semua Orang  @sorotan

Jumat, 12 April 2024

MINAL A'IDZIIN WALFAIZIIN

Salahkan ucapan Minal Aidin?...

Tersebar BC yg menyalah-nyalahkan ucapan _minal aidin_ yg sudah berlaku di Indonesia selama puluhan tahun, bahkan mungkin berabad lamanya. Ini adalah sikap berlebihan dan ngawur.

Ucapan "Minal Aidin" bukan kesalahan, dan tidak terlarang, sebab tidak ada dalil larangannya. 

 Asalnya adalah _"ja'alanallah wa iyyakum minal 'aaidin wal faaizin"_ - semoga Allah menjadikan kami dan anda termasuk orang yang kembali (suci) dan menang/beruntung.

Tidak ada yang salah dalam kalimat ini. Imam Asy Syafi'iy mengatakan, bahwa perkataan itu jika baik maka itu adalah baik, jika buruk maka itu adalah buruk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

التهنئة بالعيد جائزة ، وليس لها تهنئة مخصوصة ، بل ما اعتاده الناس فهو جائز ما لم يكن إثماً

_Ucapan selamat hari raya itu boleh, dan TIDAK ADA KALIMAT YG KHUSUS, tetapi disesuaikan dengan kebiasan di tengah manusia, selama tidak mengandung dosa._

Beliau juga berkata tentang bersalam-salaman dan berpelukan saat di hari raya, yang biasa dilakukan manusia:

هذه الأشياء لا بأس بها ؛ لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل ، وإنما يتخذونها على سبيل العادة ، والإكرام والاحترام ، ومادامت عادة لم يرد الشرع بالنهي عنها فإن الأصل فيها الإباحة

_Semua ini tidak apa-apa, karena manusia tidak menjadikannya sebagai ibadah ritual dan sarana taqarrub ilallah, mereka hanyalah menjadikan itu sebagai kebiasaan saja, pemuliaan dan penghormatan. Maka, selama sebuah kebiasaan tidak ada larangan dalam syariat maka itu diperbolehkan._

*(Majmu' Fatawa Ibni 'Utsaimin, 16/208-210)*

Ada pun _Taqabbalallah minna wa minkum_, bukanlah sunnah Rasulullah ﷺ, tapi itu perbuatan atau sunnahnya para sahabat nabi. Di mana Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah tidak memakainya untuk memulai ucapan selamat, artinya Beliau memandang ini bukan sunnah dalam artian hukum sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

أَمَّا التَّهْنِئَةُ يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ إذَا لَقِيَهُ بَعْدَ صَلاةِ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك , وَنَحْوُ ذَلِكَ , فَهَذَا قَدْ رُوِيَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَفْعَلُونَهُ وَرَخَّصَ فِيهِ , الأَئِمَّةُ , كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ .

_Ada pun ucapan selamat hari raya, yang biasa diucapkan manusia kepada lainnya setelah shalat id: *Taqabbalallah Minna wa Minkum, wa ahaalahullah 'alaika*, dan yang semisalnya, hal ini diriwayatkan dari segolongan sahabat nabi, di mana mereka melakukannya dan memberikan keringanan atas hal itu, demikian pula para imam seperti Imam Ahmad dan lainnya._

 لَكِنْ قَالَ أَحْمَدُ : أَنَا لا أَبْتَدِئُ أَحَدًا , فَإِنْ ابْتَدَأَنِي أَحَدٌ أَجَبْته , وَذَلِكَ لأَنَّ جَوَابَ التَّحِيَّةِ وَاجِبٌ , وَأَمَّا الابْتِدَاءُ بِالتَّهْنِئَةِ فَلَيْسَ سُنَّةً مَأْمُورًا بِهَا , وَلا هُوَ أَيْضًا مَا نُهِيَ عَنْهُ , فَمَنْ فَعَلَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ , وَمَنْ تَرَكَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ" اهـ . 

_Tetapi Imam Ahmad berkata: "Aku tidak akan memulai mengucapkannya kepada seseorang, tapi kalau ada yang mulai mengucapkan kepadaku, maka aku akan jawab."_

_Memulai ucapan selamat tidak ada sunnah perintahnya, dan tidak ada pula larangannya. Maka, barang siapa yang mengucapkannya maka dia ada contoh, dan barang siapa yang tidak mengucapkannya dia juga ada contoh. Wallahu a'lam_

(Fatawa Al Kubra, 2/228)

Maka mengucapkan Taqabbalallah Minna wa Minkum, silahkan. Ini perbuatan para sahabat nabi. 

Mengucapkan Minal 'Aidin wal Faaizin, silahkan .. ini adalah kebiasaan baik lagi benar (al 'urf ash shahih) yang ada di negeri ini. Sebagaimana kata Syaikh Utsaimin, jika sebuah kebiasaan itu tidak mengandung dosa maka hal itu diperbolehkan.

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

_Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil._ *(Syaikh Muhammad 'Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa'id Al Fiqhiyah, no. 101)*

Agama ini mudah, dan jangan persulit sendiri dan umat manusia, dengan ekstrimitas yang tidak perlu.

Demikian. Wallahu a'lam

ADA DERAJAT LEBIH TINGGI DARI TAQWA

Sering di antara kita mendengar istilah Takwa,dan Syukur,
Kedua kata tersebut akrab terdengar di telinga kita.

Namun ketika kita disuguhi pertanyaan, tinggi mana antara takwa dan syukur. 
Agak sulit menjawabnya.

Syukur itu lebih tinggi dibanding takwa

Takwa adalah kesadaran dan ketaatan kepada Allah, 
Sementara syukur adalah sikap bersyukur atas nikmat-nikmat Allah.

"Makanya saya mohon sekali jadi hubungan dengan Allah itu nomor satu itu syukur,

 Coba kita cek Tukang Dugem

"Syukur tuh di atas takwa, di Quran itu ada penjelasannya," tambahnya.

"Saya pernah ngecek orang yang sekarang dugem menikmati maksiat, dengan orang yang takwa," katanya.

"Mensyukuri tidak maksiat, itu nikmatnya masih tinggi nikmatnya orang yang syukur karena berhasil meninggalkan maksiat," terang Gus Baha.

"Makanya kamu yang syukur malam-malam ra due nduit, udud neng kamar, bar kui ngalamun, turu terus ngerti-ngerti isuk," sebutnya.

"Alhamdulillah gak maksiat, tidak usah bayangkan tahajud, qiyamul lail, kui bagiane ulama, habaib, koe durung maqome," tandas Gus Baha.

Untuk memperkuat pendapatnya, Gus Baha mengutip Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 123 yang menerangkan perihal derajat syukur yang lebih tinggi dari takwa.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Maka bertakwalah kepada Allah, agar kamu mensyukuri-Nya.”

Maksud ayat tersebut,manusia diperintahkan untuk bertakwa agar memperoleh derajat orang-orang yang bersyukur. 

Atas dasar pemahaman terhadap teks ayat tersebut maka dapat dipahami bahwa derajat syukur lebih tinggi dibanding takwa.

Menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib takwa dimaknai 
Sebagai takut kepada Allah yang bersifat Jalal, 
dan Beramal dengan dasar Al-Qur’an (At-tanzil) dan Menerima (qona’ah) terhadap yang sedikit, 
dan Bersiap-siap menghadapi hari hari akhir.

ما هي التقوى عند علي بن ابي طالب؟
تعريف علي بن أبي طالب رضي الله عنه التقوى: "هي الخوف من الجليل، والعمل بالتنزيل، والقناعة بالقليل، والاستعداد ليوم الرحيل


Imam al-Ghazali menerangkan pengertian takwa dalam kitab Minhajul 'Abidin sebagaimana dikutip dari tafsiralquran,
Meliputi tiga pengertian. 
Pertama, taqwa yang bermakna takut serta tunduk. 
Kedua, taqwa yang bermakna mentaati dan beribadah. 
Ketiga, taqwa yang bermakna membersihkan hati dari berbagai dosa.

Sementara itu al Qusyairi hakikat syukur menurut ahli hakikat adalah pengakuan atas nikmat Allah, Zat pemberi nikmat, dengan jalan ketundukan.

Senada dengan pendapat al Qusyairi, al Junaid mengatakan bahwa syukur itu adalah kau tidak bermaksiat kepada Allah dengan nikmat-Nya.

Wallahu A'lam

Kamis, 11 April 2024

PAHALA PUASA SYAWAL DAN KAEFIATNYA

Hukum dan Ketentuan Tata Cara Puasa Sunah Syawal atau Puasa Enam

Ramadan yang membekas di hati seorang Muslim akan melahirkan rasa sedih tatkala bulan suci tersebut hendak pamit.

Kenikmatan ibadah di bulan Ramadhan adalah anugerah agung yang diberikan Allah subhanahu wata’ala.

Terutama puasa sebagai ibadah yang paling istimewa di bulan tersebut. Oleh karena itu, sebagian kaum muslimin akan melanjutkan puasa sehari setelah Idul Fitri, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun” (HR Muslim).

Allah SWT menaruh keutamaan luar biasa bagi mereka yang melakukan puasa di bulan Syawal.

Ada baiknya kita lihat keterangan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain berikut ini.

( و ) الرابع صوم ( ستة من شوال ) لحديث من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر ولقوله أيضا صيام رمضان بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام السنة أي كصيامها فرضا وتحصل السنة بصومها متفرقة منفصلة عن يوم العيد لكن تتابعها واتصالها بيوم العيد أفضل وتفوت بفوات شوال ويسن قضاؤها

Artinya, “Keempat adalah (puasa sunah enam hari di bulan Syawal) berdasarkan hadits, ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh.’ Hadits lain mengatakan, puasa sebulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Semua itu seakan setara dengan puasa (wajib) setahun penuh’. Keutamaan sunnah puasa Syawal sudah diraih dengan memuasakannya secara terpisah dari hari Idul Fitri. Hanya saja memuasakannya secara berturut-turut lebih utama. Keutamaan sunnah puasa Syawal luput seiring berakhirnya bulan Syawal. Tetapi dianjurkan mengqadhanya,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Al-Maarif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 197).

Uraian di atas cukup jelas menerangkan kapan waktu pelaksanaan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Idealnya puasa sunah Syawal enam hari itu dilakukan persis setelah hari Raya Idhul Fitri, yakni pada 2-7 Syawal. 
Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu sekalipun tidak berurutan tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh. Bahkan orang yang mengqadha puasa atau menunaikan nadzar puasanya di bulan Syawal tetap mendapat keutamaan seperti mereka yang melakukan puasa sunah Syawal. Keterangan Syekh Ibrahim Al-Baijuri berikut ini kami kira cukup membantu.

وإن لم يصم رمضان كما نبه عليه بعض المتأخرين والظاهر كما قاله بعضهم حصول السنة بصومها عن قضاء أو نذر

Artinya, “Puasa Syawal tetap dianjurkan meskipun seseorang tidak berpuasa Ramadhan-seperti diingatkan sebagian ulama muta’akhirin-. 
Tetapi yang jelas-seperti dikatakan sebagian ulama-seseorang mendapat keutamaan sunah puasa Syawal dengan cara melakukan puasa qadha atau puasa nadzar (di bulan Syawal),” 

(Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibni Qasim, Darul Fikr, Juz I, Halaman 214).

Sebagian ulama bahkan menerangkan bahwa orang yang melakukan puasa sunah seperti senin-kamis, puasa bîdh 12,13,15 yang disunahkan setiap bulan, atau puasa nabi Daud AS, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal.

ومما يتكرر بتكرر السنة (ستة من شوال) وإن لم يعلم بها أو نفاها أو صامها عن نذر أو نفل آخر أو قضاء عن رمضان أو غيره. نعم لو صام شوالا قضاء عن رمضان وقصد تأخيرها عنه لم يحصل معه فيصومها من القعدة

Artinya, “Salah satu puasa tahunan adalah (puasa enam hari di bulan Syawal) sekalipun orang itu tidak mengetahuinya, menapikannya, atau melakukan puasa nadzar, puasa sunah lainnya, puasa qadha Ramadhan atau lainnya (di bulan Syawal). Tetapi, kalau ia melakukan puasa Ramadhan di bulan Syawal dan ia sengaja menunda enam hari puasa hingga Syawal berlalu, maka ia tidak mendapat keutamaan sunah Syawal sehingga ia berpuasa sunah Syawal pada Dzul Qa‘dah,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Qutul Habibil Gharib, Tausyih alâ Ibni Qasim, Darul Fikr, Beirut, 1996 M/1417 H, Halaman 117).

Keterangan semua itu menunjukan betapa besarnya keutamaan puasa sunah Syawal. Memang waktu pelaksanaannya yang ideal adalah enam hari berturut-turut setalah satu Syawal.

Tetapi keutamaannya tetap bisa didapat bagi mereka yang berpuasa sunah tanpa berurutan di bulan Syawal.

Adapun tata cara puasa sunnah Syawwal sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dengan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Berikut adalah lafal niatnya yang dibaca pada malam hari,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.”

Karena ini puasa sunnah, maka jika lupa niat pada malam hari boleh niat pada siang harinya.

Berikut adalah niat puasa Syawwal jika dibaca di siang hari,

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatisy Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.”

Demikian,semoga bermanfa'at dan bisa dipahami dengan baik.

Oleh : KH,Husni Thamrin (Ugm)
Pimp Yayasan Pp Al-islami Assalafi Raudhotul Fata (RDA)

Wassalamu ’alaikum wr. wb.