Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Kamis, 28 Agustus 2025

AMALAN YANG DICINTAI SANGAT PIORITAS DAN MOTIVASI MENABUNG


Para ulama mengatakan sebuah norma penting: 

العمل المتعدى افضل من العمل القاصر 

 "Perbuatan/akitifitas yang membawa efek kebaikan yang meluas, lebih utama darpada perbuatan/aktifitas yang hanya untuk diri sendiri". 

Ibadah mana yang prioritas?
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lain). Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini, yakni masjid Nabawi selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jami’ no. 176)

Dari hadis tersebut, ibadah yang membawa manfaat bagi orang lain lebih didahulukan (lebih utama) daripada ibadah iktikaf yang hanya bermanfaat bagi diri sendiri. Hal ini selama kedua amalan tersebut sama-sama ibadah sunah.


Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam banyak hadis juga memberitahukan kepada kita mengenai siapa sebaik-baik manusia dan selalu menggandengkannya dengan kebermanfaatannya bagi orang lain.

Pertama, perihal utang

خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

 “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Ketiga, menjadi suami yang paling baik terhadap keluarganya

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى.

“Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Ash-Shahihah no. 285)

Kempat, yang paling baik akhlaknya dan menuntut ilmu

خَيْرُكُمْ إِسْلاَماً أَحَاسِنُكُمْ أَخْلاَقاً إِذَا فَقِهُوا

“Sebaik-baik Islamnya kalian adalah yang paling baik akhlak jika mereka menuntut ilmu.” (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no. 3312)

Kelima, yang memberikan makanan

خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ

“Sebaik-baik kalian adalah yang memberikan makanan.” (HR Ahmad dan dihasankan oleh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no. 3318)

Keenam, yang paling bermanfaat bagi manusia

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 3289).

Umat terbaik: umat yang paling memberi manfaat
Umat Islam disebut oleh Allah Ta’ala sebagai umat yang terbaik karena adanya ibadah amar makruf nahi munkar (saling mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan keburukan).

Allah Ta’ala berfirman,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…” (QS. Ali Imran: 110)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله
 : « وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ » رَوَاهُ مُسْلِمُ. 


"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid), untuk membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dan mereka dilingkupi rahmat Allah, para malaikat akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk-Nya yang berada didekat-Nya (para malaikat).” (HR. Muslim).

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمِيرَةَ، عَنْ زَوْجِ دُرَّةَ، ابْنَةِ أَبِي لَهَبٍ، عَنْ دُرَّةَ بِنْتِ أَبِي لَهَبٍ، قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ خَيْرُ النَّاسِ؟ قَالَ: «أَتْقَاهُمْ لِلرَّبِّ، وَأَوْصَلُهُمْ لِلرَّحِمِ، وَآمَرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، وَأَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ»

عن كَعْب بن مالك رضي الله عنه قال: قلتُ: يا رسولَ الله، إن مِن تَوبتي أن أَنْخَلِعَ مِنْ مالي؛ صدقةً إلى الله وإلى رسولِه، فقال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم : "أمسِكْ عليك بعضَ مالِكَ؛ فهو خيرٌ لكَ".  
[صحيح] - [متفق عليه]

Dari Ka'ab bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan mengeluarkan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu."  
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian :
Ka'ab bin Mālik al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu-, satu dari tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk tanpa ada kemunafikan dan alasan. Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari perang tersebut, beliau pun mengucilkan mereka dan menyuruh para sahabat untuk isolasi mereka. 
Mereka terus-menerus tidak diajak bicara sampai turun penerimaan taubat mereka sehingga Rasul dan para sahabat pun rida. 
Karena sangat gembira dengan keridaan Allah dan penerimaan taubat, Ka'ab pun hendak menyedekahkan seluruh hartanya karena Allah -Ta'āla-. 
Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunjukannya kepada hal lain agar dia menyimpan sebagian hartanya. 
Sebab, ketika Allah -Ta'āla- mengetahui niatnya yang benar dan taubatnya yang baik, Dia pun mengampuni dosanya dan memaafkannya meskipun dia tidak bersedekah. 
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya. 
Akhirnya ia menginfakkan sebagian hartanya karena senang dengan keridaan Allah -Ta'āla- dan supaya mendapatkan pahala sedekahnya di sisi-Nya, dan dia menyisakan sebagian harta tersebut untuk digunakan bagi kepentingannya, dan nafkahnya yang wajib berupa biaya dirinya sendiri dan biaya orang yang menjadi tanggungannya. 
Allah Maha Belas kasihan kepada hamba-hamba-Nya.  


Skripsi ini berjudul Semangat Menabung Dalam Al-Qur’ân. Kejadian di masa depan merupakan hal yang tidak dapat diketahui manusia, sehingga untuk masa depan kita membutuhkan persiapan. 
Menabung merupakan hal yang sangat tak asing lagi dalam masyarakat. 
Walaupun memiliki banyak manfaat, nyatanya menabung masih menjadi hal yang cukup sulit untuk dilakukan bagi sebagian orang. 

Hasil penelitian :
Ayat-ayat tentang menabung terdapat pada surat an-Nisa ayat 9, 

{ وَلۡیَخۡشَ ٱلَّذِینَ لَوۡ تَرَكُوا۟ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّیَّةࣰ ضِعَـٰفًا خَافُوا۟ عَلَیۡهِمۡ فَلۡیَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡیَقُولُوا۟ قَوۡلࣰا سَدِیدًا }
[سُورَةُ النِّسَاءِ: ٩]
Allah memerintahkan apabila kita khawatir terhadap keluarga kita yang lemah ekonominya dan kesejahteraannya di masa yang akan dating maka tinggalkanlah Sebagian harta untuk mereka. 
Surat al-Isra’ ayat 26 dan 27, kita dilarang untuk bersikap boros karena perbuatan boros merupakan salah satu bentuk perbuatan yang menyerupai syetan. 

{ وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِینَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِیلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِیرًا (٢٦) إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِینَ كَانُوۤا۟ إِخۡوَ ٰ⁠نَ ٱلشَّیَـٰطِینِۖ وَكَانَ ٱلشَّیۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورࣰا (٢٧) }
[سُورَةُ الإِسۡرَاءِ: ٢٦-٢٧]

Serta surat al-Isra’ ayat 29, setelah Allah melarang kita untuk berbuat boros, selanjutnya Allah memerintahkan kita untuk tidak berat tangan dalam kebaikan, namun juga jangan terlalu ringan hingga kita lupa terhadap kebutuhan kita juga.

{ وَلَا تَجۡعَلۡ یَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومࣰا مَّحۡسُورًا }
[سُورَةُ الإِسۡرَاءِ: ٢٩]

Untuk menumbuhkan semangat dalam menabung, terdapat beberapa ayat Al-Qur’ân yang dapat menjadi semangat dalam menabung. 
Yang pertama al-Kahfi ayat 82, 

{ وَأَمَّا ٱلۡجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيۡنِ يَتِيمَيۡنِ فِي ٱلۡمَدِينَةِ وَكَانَ تَحۡتَهُۥ كَنزٞ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحٗا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبۡلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسۡتَخۡرِجَا كَنزَهُمَا رَحۡمَةٗ مِّن رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلۡتُهُۥ عَنۡ أَمۡرِيۚ ذَٰلِكَ تَأۡوِيلُ مَا لَمۡ تَسۡطِع عَّلَيۡهِ صَبۡرٗا }
[سُورَةُ الكَهۡفِ: ٨٢]

Dan adapun dinding rumah itu adalah milik dua anak yatim di kota itu, yang di bawahnya tersimpan harta bagi mereka berdua, dan ayahnya seorang yang salih. Maka Tuhanmu menghendaki agar keduanya sampai dewasa dan keduanya mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Apa yang kuperbuat bukan menurut kemauanku sendiri. Itulah keterangan perbuatan-perbuatan yang engkau tidak sabar terhadapnya.”

Yang kedua al-Asr’ ayat 1-3,

 
Yang ketiga Ali-Imran ayat 14 

{ زُیِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِ مِنَ ٱلنِّسَاۤءِ وَٱلۡبَنِینَ وَٱلۡقَنَـٰطِیرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَیۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَـٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَ ٰ⁠لِكَ مَتَـٰعُ ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَـَٔابِ }
[سُورَةُ آلِ عِمۡرَانَ: ١٤]

Dan yang terakhir Yusuf ayat 43-49. 

{ قَالَ تَزۡرَعُونَ سَبۡعَ سِنِینَ دَأَبࣰا فَمَا حَصَدتُّمۡ فَذَرُوهُ فِی سُنۢبُلِهِۦۤ إِلَّا قَلِیلࣰا مِّمَّا تَأۡكُلُونَ (٤٧) ثُمَّ یَأۡتِی مِنۢ بَعۡدِ ذَ ٰ⁠لِكَ سَبۡعࣱ شِدَادࣱ یَأۡكُلۡنَ مَا قَدَّمۡتُمۡ لَهُنَّ إِلَّا قَلِیلࣰا مِّمَّا تُحۡصِنُونَ (٤٨) }
[سُورَةُ يُوسُفَ: ٤٧-٤٨]

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tematik (maudhu’i). Penelitian ini diharapkan menjadi salah satu bahan bacaan yang dapat merubah pandagan kita terhadap menimbun harta dan menabung, dan juga menjadikan kita tau tentang betapa bahayanya dan dampaknya akibat menimbun harta. Serta menjadikan kita lebih teliti dalam mengurus masalah keuangan kita agar tidak menjadi seorang yang pemboros dan lebih memperhatikan masa depan kita terutama untuk akhirat kelak. Keywords: Menabung, semangat, persiapan.





SHAF BERJAMAAH LAKI-LAKI DIBELAKANG PEREMPUAN.

Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan.

Assalamualaikum,
Saya mau bertanya mengenai  bagaimana hukum shalat apabila posisi laki-laki ketika shalat berjamaah ada di belakang wanita, seperti shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali shaf shalatnya tak beraturan atau berantakan. 
Hal ini banyak ditemui ketika shalat Dimasjidil haroom,dan ketika Idul Adha atau Idul Fithri. 
Mohon penjelasannya. Syukron. Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban: 

Assalamu’alaikum warahamtullahu wabarakatuh,

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. 
Dalam shalat berjamaah terdapat beberapa aturan main yang sebaiknya dilakukan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan agar sesuai dengan tuntutan Rasulullah saw. 
Di antaranya adalah aturan main soal shaf atau barisan dalam shalat. 
Dalam sebuah hadits dikatakan sebagai berikut:

   خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir. 
Sedang sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama” (H.R. Muslim)

Hadits ini harus dibaca dalam konteks shalat jamaah dimana jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. 
Jika terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja maka shaf yang tebaik adalah shaf pertama.

Alasan shaf yang terbaik adalah shaf pertama bagi laki-laki karena dekat dengan imam, lebih jelas dalam mendengarkan bacaan imam, dan jauh dari perempuan. 
Dan shaf yang terburuk adalah shaf yang paling belakang karena dekat dengan perempuan dan jauh dari imam. 
Sedang dalam konteks perempuan yang terbaik adalah shaf yang paling belakang karena jauh dari laki-laki. 
Dan yang terburuk adalah shaf yang pertama karena dekat dengan laki-laki.

قَوْلُهُ خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتِمَاعِهِمْ لِقِرَاءَتِهِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَشَرُّهَا اَخِرُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَخَيْرُ صُفُوفِ النَّسَاءِ اَخِرُهَا لِبُعْدِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ

“Pernyataan; ‘sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf yang pertama’ karena dekatnya dengan imam, bisa mendengar dengan baik bacaannya, dan jauh dari perempuan. ‘Seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir’ karena dekat dengan perempuan dan juah dari imam. ‘Sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir’ karena jauh dengan laki-laki. 
Dan ‘seburuk-buruknya shaf perempuan’ adalah yang pertama karena dekat dengan laki-laki” (Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, 2, h. 13)

Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, namun persoalan akan timbul ketika misalanya shalat Id, di mana banyak jamaah laki-laki yang berada di belakang jamaah perempuan, bahkan di samping jamaah perempuan. 
Kondisi seperti ini jelas menimbulkan kesemrawutan. 
Padahal sebagaimana penjelasan di atas semestinya jamaah perempuan di belakang jamaah laki-laki.

Menanggapi kasus seperti ini, jumhurul ulama selain dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, apabila perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di samping dan belakangnya tidak batal. Karenanya, jika terdapat shaf perempuan yang sempurna tidak menghalangi mengikutinya laki-laki yang ada di belakang mereka.

Dengan kata lain, shalatnya laki-laki yang berjamaah di belakang shaf perempuan tidak batal.  
Begitu juga tidak batal shalat orang yang di depannya dan shalatnya perempuan sebagaimana perempuan yang berdiri bukan dalam shalat.

 وَقَالَ الْجُمْهُورُ غَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ:إِنْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ فِي صَفِّ الرِّجَالِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاةُ مَنْ يَلِيهَا وَلَاصَلَاةُ مَنْ خَلْفَهَا، فَلَا يَمْنَعُ وُجُودُ صَفٍّ تَامٍّ مِنَ النِّسَاءِ اِقْتِدَاءُ مَنْ خَلْفَهُنَّ مِنَ الرِّجَالِ، وَلَا تَبْطُلُ صَلَاةُ مَنْ أَمَامَهَا، وَلَا صَلَاتُهَا، كَمَا لَوْ وَقَفَتْ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ،

“Jumhurul ulama selain berpendapat; jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga shalat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya shaf perempuan yang sempurna tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal shalat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga shalatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain shalat” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

Argumentasi yang dikemukan oleh mereka adalah memang ada hadits yang menunjukkan perintah untuk mengakhirkan shaf perempuan atau menempatkan shaf perempuan setelah shaf laki-laki; “akhhiruhunna min haitsu akhkharahunnallah” (akhirkan mereka (perempuan) sebagaimana Allah mengakhirkan mereka).

Namun menurut mereka, perintah mengakhirkan atau menempatkan mereka di belakang shaf laki-laki tidak serta merta merusak shalat atau membatalkannya ketika mereka tidak diakhirkan. Sebab, urutan shaf itu hanyalah sunnah nabi, sedang shaf baik shaf laki-laki maupun perempuan yang tidak sesuai dengan sunnah tersebut tidaklah membatalkan shalat. Pemahaman seperti ini didasarkan pada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di samping kiri Rasulullah saw tetapi shalatnya tidak batal. 

وَالْأَمْرُ بِتَأْخِيرِ الْمَرْأَةِ: أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ لَا يَقْتَضِي الْفَسَادَ مَعَ عَدَمِهِ؛ لِأَنَّ تَرْتِيبَ الصُّفُوفِ سُنَّةٌ نَبَوِيَّةٌ فَقَطْ، وَالْمُخَالَفَةُ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ، بِدَلِيلِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَفَ عَلَى يَسَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ

“Perintah untuk mengakhirkan (menempatkan perempuan pada barisan yang akhir setelah shaf laki-laki) sebagai sabda Rasulullah saw: ‘akhirkan mereka sebagaimana Allah mengakhirkannya’, tidak dengan serta merta mengharuskan fasad (rusak) shalat ketika shaf perempuan tidak berada di belakang shaf laki-laki. Karena urut-urutan shaf itu hanya sunnah nabi saja. Sedangkan berbeda dengan sunnah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan shalat karena ada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di sebelah kiri Nabi tetapi shalatnya tidak batal”. 
(Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

Dengan mengacu kepada penjelasan ini maka jika dalam shalat Idul Fitri atau Idul Adha terdapat shaf atau barisan shalat laki-laki berada di belakang shaf perempuan tidaklah membatalkan shalat, namun tetap dihukumi makruh karena meninggalkan sunnah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami mengenai penempatan shaf baik bagi jamaah laki-laki maupun perempuan perlu di atur agar rapih. 
Di antara caranya adalah pihak takmir masjid membuat panitia pelaksanaah shalat Idul Fitri atau Idul Adha, dimana salah satu tugasnya ialah mengatur kerapian jamaah, termasuk di dalamnya mengatur shaf jamaah laki-laki maupun perempuan.

Wallahul muwaffiq ila Aqwamith Thariq,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

EMPAT GOLONGAN HARAM MASUK NERAKA

4 Golongan Manusia yang Diharamkan Masuk Neraka.

Neraka adalah tempat yang menakutkan bagi setiap umat Muslim. 
Neraka merupakan tempat yang disiapkan untuk menghukum orang-orang yang berbuat dosa semasa hidup di dunia. 

Neraka disebutkan sebagai seburuk-buruknya tempat kembali pada kehidupan di akhirat kelak. 
Para penghuninya adalah orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan mengingkari para nabi dan utusan-Nya. 
Selain ingkar, mereka juga kufur terhadap ajaran Allah.

Lantas bagaimana agar kita terhindar dari siksa neraka? Nabi Muhammad saw telah memberikan beberapa penjelasan, yang akan menghindarkan kita dari siksa neraka. 
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab musnadnya Juz 7 halaman 53, yakni:  

حُرِّمَ عَلَى النَّارِ كُلُّ هَيِّنٍ لَيِّنٍ سَهْلٍ قَرِيبٍ مِنَ النَّاسِ .

Artinya: Diharamkan atas api neraka, setiap orang yang rendah hati, lemah lembut, mudah, serta dekat dengan manusia (HR Ahmad).  

Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Pertama, Golongan orang yang rendah hati, tidak sombong, dan tidak meremehkan orang lain. 

Menurut Abu Hatim dalam kitab Raudlatul Uqala’ wa Nuzhatul Fudlala’, wajib bagi orang yang berakal untuk rendah hati (tawadhu’) dan menjauhi sikap sombong terhadap orang lain. Orang yang rendah hati akan selalu meningkat derajat dan posisinya. 

Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah: 

وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ.

Artinya: Tiada orang yang rendah hati karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya (HR Ahmad). 

Sementara orang sombong, orang yang menganggap dirinya melebihi terhadap orang lain, merasa dirinya paling benar, tidak akan dapat merasakan surga Allah. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim juz 1:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ .

Artinya: Tidak akan masuk surga seseorang yang di hatinya terdapat seberat biji kesombongan.
 
Sifat sombong menjauhkan seseorang dari akhlak seorang mukmin. Orang sombong tidak bisa mengasihi orang mukmin, dekat dengan sifat dendam, marah, iri, dengki, dan sebagainya.

Kedua, layyin, yaitu orang yang lemah lembut dan santun, baik dalam ucapan maupun perbuatan. 

Sifat lemah lembut dan kasih sayang merupakan rahmat dari Allah swt untuk umat manusia. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159:  

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ.

Artinya: Dengan rahmat dari Allah engkau (Nabi Muhammad) lemah lembut terhadap umat, seandainya engkau kaku dan keras hati niscaya umat akan menyingkir darimu.

Dengan rahmat dan kasih sayang Allah terhadap Nabi dan umatnya, Rasulullah menjadi pribadi yang penuh kasih sayang, mudah, dan penuh dengan kebaikan. 
Nabi selalu menahan diri dari kaum yang menyakitinya, mengampuni orang yang berdosa, dan bersikap lunak terhadap umatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ، يُحْرَمِ الْخَيْرَ  

Artinya: Barangsiapa tiada memiliki kelembutan, baginya tiada kebaikan (HR Muslim).

Maksudnya orang tidak memiliki sikap lemah lembut dan kasih sayang, ia akan terhalang dari segala kebaikan. Karena kebaikan tiada bisa dilakukan kecuali dengan kelembutan dan kasih sayang.   

Ketiga, Sahlun, yaitu orang yang mudah, tidak sulit, ringan baginya memberikan bantuan terhadap orang lain, baik dengan tenaga, pikiran, maupun harta. Ia ringan memberikan sebagian hartanya untuk membantu saudaranya yang membutuhkan.

Mengapa orang yang ringan membantu saudaranya diharamkan masuk neraka? Karena orang mau memudahkan dan membantu kesulitan orang lain, akan diberikan kemudahan oleh Allah swt, baik di dunia maupun di akhirat kelak, termasuk kemudahan masuk surga dan terhindar dari neraka.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi bersabda:  

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيه.

Artinya: Barangsiapa menghilangkan kesusahan dari orang mukmin, Allah akan menghilangkan kesusahannya di hari kiamat. Barangsiapa membantu orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib orang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu melindungi hambanya selama hambanya menolong saudaranya (HR Muslim).

Keempat, Qarib, yaitu akrab, dekat, pandai berkomunikasi, menyenangkan, dan murah senyum. 

Selalu menebar salam jika bertemu dengan orang lain. Banyak ajaran Islam yang mengajarkan agar manusia saling akrab, dekat, dan penuh kekeluargaan.

Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.

Artinya: Tidak sempurna iman dari kalian hingga kalian mencintai apa-apa bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai apa-apa bagi diri sendiri (HR al-Bukhari).   

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anjuran Rasulullah agar kita tidak masuk neraka adalah jadilah manusia yang rendah hati, lemah lembut, memberikan kemudahan, dan akrab dengan orang lain. Semoga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan terhindar dari api neraka.
 

MASA IDDAH BERANGKAT UMROH,,,?

Hukum Wanita Iddah Keluar Rumah untuk Ibadah

Masa iddah merupakan waktu tunggu yang diperuntukkan bagi wanita setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa iddah ini terdapat beberapa aturan yang berlaku bagi wanita tersebut, salah satunya adalah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah atau safar. Namun bagaimana jika keluar rumah karena ibadah umroh? Simak penjelasan ustadz di bawah ini.

Hukum Wanita Iddah Keluar Rumah untuk Ibadah
Terdapat 2 pendapat masyhur terkait perkara seorang wanita yang sedang dalam masa iddah lalu ia ingin keluar rumah atau safar untuk pergi umroh. Sebelum mengikuti pendapat yang mana, pertama harus melihat dulu bagaimana keadaan dan kondisinya.

Terdapat 2 pendapat antara yang menyatakan wanita yang sedang masa iddah itu ia harus tetap di dalam rumah dan tidak kemana-mana, sedangkan pendapat kedua ialah diperbolehkannya pergi selama hal itu ada kebutuhan. Maksud dari “kebutuhan” disini tentunya ulama menjelaskan lagi, dengan bersandar pada dalil dan ijtihad ulama, sebagaimana penjelasan imam an-Nawawiy dalam Raudhah at-Thalibin:

فقد بينها النووي بقوله في روضة الطالبين: يجب على المعتدة ملازمة مسكن العدة، فلا تخرج إلا لضرورة أو عذر، فإن خرجت أثمت، وللزوج منعها، وكذا لوارثه عند موته، وتعذر في الخروج في مواضع؛ منها: إذا خافت على نفسها أو مالها من هدم أو حريق أو غرق فلها الخروج، سواء فيه عدة الوفاة والطلاق

“Imam an-Nawawiy menjelaskan dalam kitab Raudhoh at-Thalibin bahwa seorang wanita yang sedang dalam masa haid haruslah menetap di dalam rumahnya, ia tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat atau adanya udzur, jika ia keluar maka akan berdosa. Sedangkan diperbolehkannya ia keluar manakala ia takut akan dirinya sendiri (seperti adanya gempa, bencana dst), atau takut dan khawatir karena hartanya akan hilang atau terbakar dan seterusnya. Hal ini berlaku untuk wanita yang dalam masa iddah karena ditingal wafat suaminya atau masa iddah karena perceraian.”

Keadaan Pertama
Keadaan pertama, jika uang yang sudah diberikan atau dibayarkan ke travel bisa ditarik dulu atau bisa untuk pindah tanggal setelah usai masa iddahnya, maka sebaiknya memilih pendapat untuk tetap di rumah dengan mengganti jadwal umrahnya, atau menarik kembali uangnya dari pihak travel.

Keadaan Kedua
Keadaan kedua, jika uang yang dibayarkan ke travel sudah digunakan untuk pembelian akomodasi umrah, semisal bayar tiket pesawat, bayar hotel dst, maka bisa untuk mengambil pendapat bolehnya safar umrah bagi wanita dalam masa iddah karena persoalan uang yang akan hangus atau hilang jika tidak jadi berangkat, terlebih hari ini umrah itu cukup besar nominal uangnya. Jika memilih pendapat atas kebolehan ini pun tentunya bersandarkan pada dalil, sebagaimana yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas bahwa wanita yang dalam masa iddah boleh-boleh saja keluar, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran, sebagaimana disebutkan berikut:

لقول الله تعالى: {فإن خرجن فلا جناح عليكم في ما فعلن في أنفسهن}.

“Maka jika mereka (wanita yang dalam masa iddah) itu keluar, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan pada diri mereka sendiri” (Al-Baqarah: 240)

Juga bersandar pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari jalur imam Abu Dawud dalam kitab Shahih al-Bukhari :

قال عطاء: ثم جاء الميراث، فنسخ السكنى، تعتد حيث شاءت. رواهما أبو داود.

“Imam al-Atho’ berkata: lalu datanglah padanya warisan, maka dibatalkanlah tempat tinggalnya, sehingga ia dapat menjalankan masa iddahnya itu dimanapun ia mau.”

Apabila seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dan dia safar (bepergian), hendaklah menjauhi segala hal yang bisa membuat terjadinya fitnah, seperti bersolek yang berlebihan, tebar pesona dst.

Kesimpulan,
Jika seorang wanita sedang dalam masa iddah (cerai atau ditinggal wafat suami) dan bertepatan dengan jadwal ia berangkat umroh, maka jika bisa mengganti tanggal umrohnya setelah selesai masa iddahnya atau menarik kembali uangnya (maka hal itu lebih didahulukan). Apabila ia tidak bisa menarik uangnya, tidak bisa pula mengganti jadwal keberangkatan umrahnya, maka boleh baginya pergi untuk umrah dengan memperhatikan beberapa hal yang tadi kami sebutkan.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama TRAVEL AMANAH PUTRA WISATA.

ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MENGAMALKAN ILMU

Sebagian orang yang belajar agama hanya untuk menambah wawasan, enggan diamalkan. Padahal seharusnya ilmu dipelajari supaya meningkatkan amalan. 
Karena amalan itu adalah buah dari ilmu.

Semoga kita terlindungi dari bahayanya belajar agama namun enggan mengamalkan ilmu tersebut. 
Semoga kita bisa mengambil ibrah dari kisah berikut.

Dari Usamah bin Zaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Ada seseorang yang didatangkan pada hari kiamat lantas ia dilemparkan dalam neraka. Usus-ususnya pun terburai di dalam neraka. Lalu dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingannya. 
Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya lalu mereka bertanya, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dahulu yang memerintahkan kami kepada yang kebaikan dan yang melarang kami dari kemungkaran?” Dia menjawab, “Memang betul, aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak mengerjakannya. 
Dan aku dulu melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang mengerjakannya.” (HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)

Lihatlah pula kata Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

من تعلم علما لم يعمل به لم يزده إلا كبرا

“Siapa yang belajar ilmu (agama) lantas ia tidak mengamalkannya, maka hanya kesombongan pada dirinya yang terus bertambah.” (Disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair, hal. 75)

Maka hati-hatilah dari salah niat. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لِغَيْرِ اللَّهِ أَوْ أَرَادَ بِهِ غَيْرَ اللَّهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Siapa yang belajar agama karena selain Allah -atau ia menginginkan denagn ilmu tersebut selain Allah-, maka hendaklah ia menempati tempatnya di neraka.” (HR. Tirmidzi no. 2655. 
Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib, sedangkan Syaikh Al Albani mendhoifkan hadits ini).

Belajar bukan untuk berdebat. Niat belajar yang benar adalah untuk memperbaiki diri sendiri terlebih dahulu.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ

“Janganlah belajar ilmu agama untuk berbangga diri di hadapan para ulama atau untuk mendebat orang-orang bodoh, dan jangan mengelilingi majelis untuk maksud seperti itu. Karena barangsiapa yang melakukan demikian, maka neraka lebih pantas baginya, neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ibnu Majah no. 254. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ada empat hal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah untuk dijauhkan,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

“Allahumma inni a’udzu min ‘ilmin laa yanfa’, wa min qolbin laa yakhsya’, wa min nafsin laa tasyba’, wa min da’watin laa yustajaabu lahaa (artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan).” (HR. Muslim no. 2722).

Ancaman Bagi yang Tidak Mengamalkan Ilmu
Terdapat dalil yang menunjukkan ancaman bagi orang yang tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya. 
Orang yang berilmu akan ditanya tentang ilmunya, apa yang telah dia amalkan dari ilmunya tersebut. 
Barangsiapa yang tidak mengamalkan ilmunya maka ilmunya sia-sia dan akan menjadi penyesalan baginya. Allah berfirman :

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ

“ Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupakan kewajiban dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir? “ (Al Baqarah : 44)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“ Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. “ (Ash Shaf 2-3)

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلاَّ الإِصْلاَحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“ Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan mengerjakan apa yang aku larang. 
Aku tidak bermaksud kecuali mendatangkan perbaikan selama aku masih berkesanggupan. 
Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. 
Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.“ (Huud : 88)

Semoga bermanfaat. 
Menjadi renungan bersama bagi kita, bahwa tujuan kita mempelajari ilmu tidak lain adalah untuk diamalkan. Kita berharap terhindar dari sifat orang yang berilmu tapi tidak perhatian terhadap amal. Semoga Allah menambah kepada kita ilmu yang bermanfaat dan mengkaruniakan kepada kita istiqomah dalam mengamalkannya.

Kamis, 14 Agustus 2025

5 SIFAT PENGHALANG KESHOLIHAN

Ali bin Abi Thalib.
5 sifat penghalang kesalihan.

Salah seorang sahabat yang perkataannya kerap menjadi pegangan adalah Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Dan di antara pesan yang diingatkan adalah bahwa ada 5 penghalang yang akhirnya membuat seseorang gagal menjadi salih.
 
Dikemukakan bahwa sebenarnya ada pertanyaan asasi. Manakah sebenarnya yang lebih dulu ada di dunia ini, kegelapan lantas disusul dengan terang. Ataukah terang yang kemudian dinodai dengan kegelapan? 
 
Karenanya Ali Karaamallhu Wajhah berkata: Andaikan tidak ada 5 keburukan di dunia ini, tentunya manusia menjadi orang saleh semua. Kelima keburukan itu adalah 1) merasa senang dengan kebodohan. 2) tamak dengan dunia. 3) bakhil dengan kelebihan harta. 4) riya dalam beramal dan 5) membanggakan diri. 
 
 عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَوْلَا خَمْسَ خِصَالٍ لَصَارَ النَّاسُ كُلُّهُمْ صَالِحِيْنَ اَوَّلُهَا اَلْقَنَاعَة ُبِالجَهْلِ وَالْحِرْصُ عَلَى الدُّنْيَا وَالشُّحُّ بِالْفَضْلِ وَالرِّياَ فِى الْعَمَلِ وَالْإعْجَابُ بِالرّأيِ .

Demikian keterangan Sayyidina Ali tentang 5 hal yang merusak susunan masyarakat muslim sehingga terjebaklah mereka dalam kenistaan. 
Sebagaimana akan diterangkan satu persatu di bawah ini. 
 

1. Merasa senang dengan kebodohan

Artinya adalah membiarkan diri bahkan merasa nyaman dengan ketidaktahuan dalam masalah agama. Sebagaimana banyak terjadi pada muslim masa kini di perkotaan yang tiap harinya disibukkan dengan urusan bisnis dan bermacam pekerjaan demi mencapai cita-cita. Sedangkan masalah keislaman cukup dipasrahkan saja kepada para ustadz yang dipanggil ketika dibutuhkan. Entah untuk berdoa, untuk ditanya ataupun sekedar dijadikan teman curhat. 
 
Tidak ada dalam dirinya keinginan belajar dengan sungguh-sungguh apa itu Islam dan bagaimana seharusnya menjadi muslim yang baik. Tidak pernah ingin tahu cara shalat dan wudhu yang benar. Mereka sudah puas dengan pengetahuan yang didapatnya dari teman ataupun dari meniru tetangga. Paling-paling belajar keislamannya didapat dari tayangan televisi pada kuliah subuh dan dalam broadcast semacamnya. 
 
Memang itu tidak salah, tapi semua itu menunjukkan ketidakseriusan keislaman mereka dibandingkan dengan keseriusannya belajar ilmu pengetahuan atau pun kesibukannya mengurus berbagai urusan dunia. 
 
Orang seperti ini seharusnya mengingat pesan Rasulullah:

اللهُ يَبْغَضُ كُلَّ عَالِمٍ بِالدُّنْيَا جَاهِلٍ بِاْلأَخِرَةِ رواه الحاكم .

Artinya: Allah membenci orang yang pandai dalam urusan dunia tetapi bodoh dalam urusan akhirat. 
 
2. Tamak dengan dunia dan ketiga bakhil dengan kelebihan harta
 
Kedunya merupakan pasangan yang selalu terkait bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Karena siapa pun yang tamak dan merasa kurang dengan berbagai kepemilikan hartanya, pastilah dia akan berlaku bakhil dan sangat sayang dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. 
 
Dalam kesempatan lain Rasulullah pernah menyinggung tentang ketamakan. Beliau berkata: 
Mencintai harta adalah sumber segala kecelakaan dan keburukan. Baik keburukan fisik maupun mental.  Dan pesan ini memaksa kita introspeksi diri mengapa seringkali masuk angin gara-gara terlalu sering di jalan demi mengejar satu pekerjaan. Betapa para pebisnis itu sering kali keluar masuk rumah sakit berganti-ganti penyakit karena komplikasi yang disebabkan kurangnya perhatian dalam mengurus diri dan lebih suka mengejar materi. 
 
Meskipun ini bukanlah hukum universal yang dapat diterapkan pada semua orang, tetapi minimal menjadi pelajaran bagi kita yang mengerti. Betapa kecintaan dan ketamakan dunia selalu membawa petaka. Belum lagi petaka mental yang merusak negeri ini. Korupsi, kolusi dan juga kebiasaan berbohong demi citra diri semua bermuara pada satu kata ‘tamak terhadap dunia’. 
 
Rasulullah pernah bersabda: 
 
 الزّهْدُ فِى الدُّنْيَا يُرِيْحُ الْقَلْبَ وَالبَدَنَ وَالرُّغْبَةُ فِيْهَا تُتْعِبُ اْلقَلبَ وَاْلبَدَنَ رواه الطبرانى 
 
Artinya: Zuhud (tidak suka) dunia sangat menyenangkan hati dan badan. Sedangkan cinta dunia sangat melelahkan hati dan badan. 
 
Demikianlah bahwa kebakhilan atau pun kepelitan merupakan dampak sistemik yang tidak terhindarkan dari ketamakan dunia. Dan kebakhilan pasti akan menjauhkan seseorang dari Allah, surga dan sesama manusia. Itu artinya kesalihan bagi orang yang bakhil adalah angan-angan belaka. Dan jikalau ada kesalihan di sana pastilah itu hanya kesalehan yang semu. Karena hadits Rasulullah tentang kebakhilan yang menjauhkan seseorang dari Allah dan surga serta manusia adalah hadits sahih. 
 
3. Riya dalam beramal 
 
Riya adalah pamer yaitu melakukan satu amal ibadah (agama) dengan maksud mendapatkan pujian dari manusia. Atau dengan bahasa yang agak kasar riya dapat juga dikatakan dengan mengharapkan nilai dunia dengan pekerjaan akhirat. 
 
Rasulullah menegaskan bahwa riya termasuk dalam kategori syirik kecil (as-syirikul asyghar) dalam salah satu sabdanya: Sesungguhnya sesuatu yang sangat saya khawatirkan atas dirimu adalah syirik kecil, yaitu riya. (HR.Ahmad). 

Disebut demikian karena perwujudan riya yang sangat halus dan tidak kentara. Adanya hanya dalam hati. Tidak ketahuan di dalam tindakan diri. Para sufi mengibaratkan halusnya riya seperti semut hitam yang merayap di atas batu keras warna hitam di tengah pekat malam. Begitu halusnya riya hingga seringkali mereka yang terjangkit penyakit ini seringkali tidak sadar. 

Fudhail bin Iyadh seorang sufi pernah mencoba menjabarkan tentang riya dengan bahasa keseharian: Jika datang seorang pejabat kepadaku, kemudian aku merapikan jenggotku dengan kedua belah tanganku, maka aku benar-benar merasa khawatir kalau dicatat dalam kategori orang-orang munafik. 

Demikianlah hendaknya segala apa yang dilakukan manusia disandarkan kepada Allah. Tidak hanya semata mempertimbangkan kepentingan manusia. Apalagi jika berhubungan dengan amal ibadah murni seperti shalat, baca Al-Qur’an, zakat dan lainnya maka Allah mengancam mereka yang mendustainya dengan neraka. 
 
Rasulullah bersabda: 
 
 اِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْجَنَّةَ عَلَى كُلِّ مُرَاءٍ 
 
Artinya: Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan surga bagi orang yang riya. 
 
4. Ujub atau membanggakan diri 

Yaitu merasa diri paling sempurna dibandingkan dengan yang lain. Ketidakbolehan perasaan ujub ini dikhawatirkan pada lahirnya kesombongan, dan kesombongan itu sendiri merupakan sifat Allah yang tidak boleh ada dalam diri manusia. 
 
Demikianlah 5 hal yang menurut Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah dapat menghalangi seseorang menjadi seorang yang salih. 

Sabtu, 28 Juni 2025

HUKUM MELIHAT VIDIO PORNO

Demi Tingkatkan Gairah, Suami-Istri Nonton Film P*rno! Bagaimana Hukumnya?

Berhubugan badan termasuk bagian dari memberi nafkah berupa kepuasan jasmani. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda baginda Rosululloh Saw yang dikemukakan oleh Hujjatul Islam Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghozali at-Thusi:

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ –أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص ٥٢

“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Alloh kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)

Dalam riwayat lain, baginda Nabi Muhammad Saw bersabda:

وفي بُضع أحدكم صدقة ، قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدُنا شهوتَه ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه فيها وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر

“Hubungan badan antara kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas bertanya kepada baginda Nabi, ‘Wahai Rosululloh, apakah jika kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukanlah jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang haram, kalian mendapatkan dosa? Oleh karena itu, jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” (H.R Imam Muslim).

Dari hal ini jelas bahwa berhubungan badan bagi suami istri memiliki pahala yang sangat besar. Namun terkadang yang menjadi persoalan, seiring berjalannya waktu dan usia pernikahan yang sudah lama, kadang gairah seksual pasutri menjadi melemah atau berkurang. Untuk mengatasi hal demikian, demi meningkatkan kembali gairah hubungan intim bersama pasangan, beberapa pasutri menonton film porno agar tercipta stimulus berupa libido seksual yang kembali meningkat. Lantas, bagaimana Islam memandang hukum menonton film porno bagi pasangan suami istri? Dalam hal ini, ada dua qoul Ulama yang membolehkan dan mengharamkan melihat film porno. Simak penjelasan berikut ini sampai tuntas agar tidak salah paham dalam memahami hukumnya.

Pendapat Pertama

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz-7 halaman 192 dijelaskan sebagai berikut:

ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال– وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا

Artinya: “tidak haram melihat yang semisal (film porno) sebagaimana kejelasannya sekira tidak takut terjadi fitnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat dalam arti berlezat-lezat dengannya, dan jika aman dari fitnah secara pasti”.

Dalam kitab Is’adur Rafiq juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:

خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا

“Dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para Ulama. Dikuatkan pendapat mereka itu jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta’liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena ia pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana yang jelasnya sekira tidak terjadi firnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti”.

Menurut Ulama yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka menyerupakan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin/kaca. Dimana hal ini tidak diharamkan meskipun menimbulkan syahwat.

Pendapat Kedua

Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah juz-3, hal.209 dijelaskan sebagai berikut:

والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها – إلى أن قال- وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة

“Kesimpulannya adalah haram melihat suatu bagian dari badan perempuan-hingga pengarang berkata- termasuk juga melihat suatu badan perempuan yang dibelakang kaca atau tenunan kain, atau dalam air yang jernih. Dikecualikan dari itu melihat gambar dalam air atau dalam kaca (cermin) maka tidak haram walau dengan syahwat. Dan haram mendengar suaranya walau seumpama Al-Qur’an jika takut terjadi fitnah atau berlezat-lezat dengannya, jika tidak maka tidak haram. Amrad (anak laki-laki cantik) pada masalah ini sama dengan perempuan”.

Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-mandzur ilaih) seperti mahrom atau selainnya (ajnaby), selain istrinya, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibromalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ –أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-mandzur ilaih) seperti mahrom dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Romli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat.” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).

Berdasarkan teks-teks kitab diatas, maka dapat disimpulkan bahwa melihat film porno adalah bukan melihat aurat perempuan. Dengan demikian hukum melihat film porno dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Bagi pasutri, jika melihat film porno tidak menimbulkan fitnah yang lain (yang diharamkan) maka dibolehkan walau ada syahwat saat melihatnya.

Namun jika melihat film porno bisa menimbulkan fitnah yang lain maka haram melihatnya. Semisal, haramnya membayangkan pria atau wanita lain saat berhubungan intim, Hukum ini berlaku baik bagi yang sudah berkeluarga atau yang belum.

Namun jika melihat kepada bahaya-bahaya (dloror) yang ditemukan pada yang sering melihat film porno maka hukum menonton film porno bisa haram mutlak. Sebagian Ulama kontemporer telah mengharamkan nonton film porno secara mutlak karena banyak bahaya yang ditimbulkan.

Peringatan pemerintah: Hindari nonton film porno baik yang sudah berkeluarga apalagi yang masih single, ini termasuk dalam maksiat mata yang mengakibatkan gelap / tertutupnya hati dari menerima ilmu-ilmu ulama atau mengakibatkan putusnya ratusan sel-sel di otak yang berdampak pikun dan sulit untuk berfikir.

Dalam pandangan Islam, masih banyak cara-cara lain untuk menambah gairah seksual pasutri. Diantaranya melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan (foreplay), dan lain-lain. Oleh karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam