Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Minggu, 27 Agustus 2017

7 golongan yg dapat naungan rahmat allah swt

7 golongan

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allâh, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allâh.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allâh dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh:
1. Al-Bukhari (no. 660, 1423, 6479, 6806),
2. Muslim (no. 1031 (91)),
3. Malik dalam al-Muwaththa’ di Kitâbusy Syi’ar bab Mâ Jâ-a fil Muttabi’iin fillâh (hlm. 725-726, no. 14),
4. Ahmad (II/439),
5. At-Tirmidzi (no. 2391),
6. An-Nasa-i (VIII/222-223),
7. Ibnu Khuzaimah (no. 358),
8. Ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr (no. 5846, 5847), dan
9. Al-Baihaqi dalam Sunannya (IV/190, VIII/162).

SYARAH HADITS
Penyebutan jumlah “tujuh” di dalam hadits ini tidaklah merupakan pembatas, sehingga tidak dapat diartikan bahwa golongan yang akan dinaungi Allâh Ta’ala pada hari Kiamat hanya terbatas pada tujuh golongan ini saja. Menurut Ulama ahli ushul, istilah ini disebut dengan mafhûmul ‘adad ghairu murad, yaitu mafhum dari ‘adad (bilangan) itu tidak dimaksudkan. Sehingga apabila disebutkan tujuh, bukan berarti hanya tujuh ini saja.

Kedudukan hadits ini sangat penting agar kaum Muslimin dapat melaksanakan amalan-amalan yang terkandung di dalamnya, sehingga kita dapat memperoleh perlindungan dan naungan Allâh Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ..

Mereka dinaungi oleh Allâh dalam naungan-Nya..

Ada pendapat bathil yang mengatakan bahwa mereka (tujuh golongan itu) dilindungi dari matahari, jadi antara mereka dan matahari terdapat Allâh. Ini adalah pendapat yang bathil, karena Allâh Azza wa Jalla di atas segala sesuatu sedangkan matahari dan golongan ini di bawah ‘Arsy Allâh. Jadi yang benar adalah mereka (tujuh golongan itu) akan dilindungi oleh Allâh di bawah ‘Arsy-Nya, karena Allâh di atas segala sesuatu dan berpisah dengan makhluk-Nya.

Lafazh فِي ظِلِّهِ, yaitu idhâfah (penyandaran) bayangan kepada Allâh Azza wa Jalla . Para Ulama mengatakan,

إِضَافَتُهُ إِلَى اللهِ إِضَافَةُ تَشْرِيْفٍ.

Penyandarannya kepada Allâh, yaitu penyandaran yang bertujuan untuk memuliakan

Yaitu menunjukkan kemuliaan, seperti masjidullaah, baitullaah, dan selainnya.

Dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa naungan yang dimaksud adalah naungan ‘Arsy Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dari Shahabat Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهِ فِيْ ظِلِّ عَرْشِهِ…

Tujuh golongan yang dilindungi di bawah naungan ‘Arsy-Nya…[1]

Nanti pada hari Kiamat, manusia sangat membutuhkan perlindungan Allâh Azza wa Jalla . Pada hari itu mereka dikumpulkan di tempat lapang yang sangat luas, tidak ada naungan apapun juga. Mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang, tidak memakai alas kaki, tidak ada sehelai benang pun di tubuhnya, laki-laki dan perempuansama. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تُحْشَرُوْنَ إِلَى اللهِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً

Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun (pada hari Kiamat) menuju Allâh Azza wa Jalla dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak dikhitan[2]

Kemudian matahari didekatkan di atas kepala-kepala manusia, hingga peluh keringat bercucuran membasahi tubuh mereka. Sebagian manusia, ada yang terendam sebatas mata kakinya, ada yang terendam sebatas lututnya, ada yang sampai pinggangnya, ada yang sampai pundaknya, bahkan ada yang sampai ke mulutnya. Keadaan mereka ini sesuai dengan amalan-amalan mereka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ

(Pada hari Kiamat) matahari akan didekatkan (oleh Allâh) kepada seluruh makhluk hingga hanya sejarak satu miil[3]

Pembahasan tentang tujuh golongan yang dilindungi Allâh dalam naungan-Nya pada Kiamat ini sangat penting karena berkaitan dengan iman kepada hari Akhir serta pengetahuan tentang amalan-amalan yang membawa kita dalam naungan dan perlindungan Allâh Azza wa Jalla .

1. Seorang Imam Yang Adil
Yang dimaksud dengan Imam yaitu seorang yang mempunyai kekuasaan besar seperti raja, presiden atau yang mengurusi urusan kaum Muslimin.

Yang dimaksud adil yaitu seorang imam yang tunduk dan patuh dalam mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya, tanpa melanggar atau melampaui batas dan tidak menyia-nyiakannya.

Keadilan seorang imam yaitu dengan menegakkan kalimat Tauhid di muka bumi dan menyingkirkan segala perbuatan syirik, dan melaksanakan hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla, sebab kezhaliman yang paling zhalim adalah perbuatan menyekutukan Allâh padahal Allâh-lah yang menciptakannya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“… Sesungguhnya syirik (menyekutukan Allâh) adalah benar-benar kezhaliman yang paling besar.”[Luqmân/31:13]

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Karena tujuan manusia diciptakan adalah untuk beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah hanya kepada-Ku. [Adz-Dzâriyât/51:56]

Apabila imam atau pemimpin atau raja atau presiden tidak melaksanakan syari’at Islam artinya dia tidak berlaku adil, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar. Fenomena yang kita lihat sekarang, jika ada seorang imam, penguasa atau pemimpin yang melakukan kesalahan maka orang-orang berusaha untuk menjatuhkannya dan berebut untuk dapat menggantikannya. Menurut syari’at Islam, berkeinginan untuk menjadi penguasa adalah keinginan terlarang, sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para Shahabatnya untuk berkeinginan menjadi penguasa. Maka yang menjadi tugas kita sekarang adalah mendukung kebaikannya dan menasihati penguasa yang ada agar ia dapat menegakkan Tauhid di muka bumi ini, dan kita wajib bersabar atas kesalahannya. Kita berusaha untuk menasehati dengan cara yang baik sesuai dengan syari’at.

Jika ada pertanyaan, “Bolehkah seorang wanita menjadi penguasa atau pemimpin?”
Maka jawabnya, “Tidak boleh.”

Di dalam hadits di atas pun disebutkan bahwa imam di sini adalah laki-laki. Tidak ada wanita dalam hal kepemimpinan. Islam melarang wanita menjadi pemimpin dan melarang suatu kaum menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُفْلِحُ قَوْمٌ تَمْلِكُهُمُ امْرَأَةٌ

Tidak berbahagia suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.[4]

Imam al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah menjelaskan tentang keharaman seorang wanita menjadi pemimpin.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri bahwa ketika para Shahabat g menyampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang Persia dipimpin oleh seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً

Tidak akan berbahagia suatu kaum jika yang memimpin urusan mereka adalah seorang wanita[5]

Lafazh lan (لَنْ) di sini menunjukkan lit ta’-bîd, yaitu untuk selama-lamanya kaum tersebut tidak akan bahagia.

Hadits ini dijadikan dalil (dasar) oleh para Ulama tentang tidak bolehnya seoang wanita menjadi pemimpin. Dan ini adalah pendapat jumhur Ulama.

Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh menjadi amir atau menjadi qadhi (hakim).”

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata, “Para Ulama sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi imam (penguasaatau pemimpin), juga tidak boleh menjadi qadhi (hakim).”[6]

2. Seorang Pemuda Yang Tumbuh Dalam Keadaan Beribadah Kepada Allâh
Dalam sebuah hadits dari Shahabat Salmân al-Fârisi Radhiyallahu anhu disebutkan:

أَفْنَى شَبَابَهُ وَنَشَاطَهُ فِي عِبَادَةِ اللهِ

Dia menghabiskan waktu mudanya dan rajin dalam beribadah kepada Allâh [7]

Pada umumnya, seseorang saat masa mudanya lebih condong kepada kejahatan, kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at. Namun ada orang di saat mudanya ia justru mengekang hawa nafsunya dan beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Orang seperti inilah yang akan dilindungi oleh Allâh Azza wa Jalla .

3. Seseorang Yang Hatinya Bergantung Pada Masjid
Dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan,

وَرَجُلٌ كَانَ قَلْبُهُ مُعَلَّقًا بِالْـمَسْجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُوْدَ إِلَيْهِ …

Seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, apabila ia keluar dari masjid hingga kembali kepadanya …[8]

Hal ini menunjukkan tentang rasa cintanya kepada masjid untuk shalat dan dzikir kepada Allâh Azza wa Jalla . Hatinya bagaikan lampu pelita yang terpasang di atapnya, di mana tidaklah dia keluar darinya melainkan dia akan kembali.

Kata rajulun (seorang laki-laki) disini hanya terbatas pada laki-laki saja karena perempuan tidak diperintahkan untuk meramaikan masjid-masjid Allâh, dalam artian untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Namun dianjurkan bagi para wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di rumah mereka,

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka[9]

Sedangkan bagi laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Wanita Muslimah shalat di rumah-rumah mereka lebih baik daripada di masjid, akan tetapi apabila mereka meminta izin kepada suami untuk shalat di masjid, maka suami hendaknya mengizinkannya dengan ketentuan tidak menimbulkan fitnah. Pakaiannya harus menutup seluruh tubuh dan tidak memakai parfum (wangi-wangian).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْـمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang isteri-isteri dan perempuan (untuk datang) ke masjid, dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka[10]

Dalam hadits yang lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ

Janganlah kalian melarang para wanita (shalat) di masjid Allâh, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai parfum[11]

4. Dan orang Yang Saling Mencintai Di Jalan Allâh, Dia Berkumpul Dan Berpisah Karena-Nya
Imam an-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini dalam kitabnya, Riyâdhush Shâlihîn pada bab “Keutamaan Cinta karena Allâh”.

Mencinta seseorang hanya karena Allâh Azza wa Jalla adalah cinta yang tidak dapat dinodai oleh unsur-unsur keduniaan, ketampanan, harta, kedudukan, fasilitas, suku, bangsa dan yang lainnya. Akan tetapi dia melihat dan mencintai seseorang karena ketaatannya dalam melaksanakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan kekuatannya dalam meninggalkan larangan-Nya. Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Disebut dengan dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, di mana ia berpisah dan berkumpul karena-Nya, yaitu apabila keduanya saling mencintai karena agama, bukan karena yang lainnya. Dan cinta agama ini tidak putus karena dunia, baik dia berkumpul secara hakiki atau tidak, sampai kematian memisahkan keduanya.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Humaidi disebutkan bahwa yang dimaksud yaitu dia berkumpul di atas kebaikan.[12]

Kemudian sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَفَرَّقَا عَلَيْهِ

Keduanya berpisah karena-Nya

Yaitu keduanya berkumpul dan berpisah hanya karena Allâh Azza wa Jalla , badannya terpisah karena safar atau kematian tetapi ruhnya tetap berkumpul di atas manhaj Allâh Azza wa Jalla.[13]

Sebagaimana yang disebutkan pada sebuah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْأَرْوَاحُ جُنُوْدٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا اِئْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اِخْتَلَفَ.

Ruh-ruh itu selalu terkumpul dan terhimpun, siapa yang kenal ia akan berkumpul; dan siapa yang tidak saling mengenal, maka ia berpisah[14]

Hal ini juga berlaku bagi dua orang wanita Muslimah yang saling mencintai karena Allâh Azza wa Jalla , yaitu cinta dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Oleh sebab itu, apabila kita mencintai seseorang karena ketaatannya dalam melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan kesungguhannya dalam menjauhi larangan-Nya, maka dianjurkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita memberitahukan kepadanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu:

إِنِّي أُحِبُّكَ فِي اللهِ

Sesungguhnya aku cinta kepadamu karena Allâh …

Kemudian jawabannya adalah:

أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ

Mudah-mudahan Allâh mencintaimu yang telah mencintaiku karena-Nya.[15]

Saling mencintai karena Allâh Azza wa Jalla memiliki keutamaan yang sangat besar, bukan hanya mereka akan dikumpulkan dan diberikan naungan, bahkan mereka akan diberikan mimbar-mimbar dari cahaya oleh Allâh Azza wa Jalla di hari Kiamat.

Sebagaimana hadits dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh Azza wa Jalla berfirman:

اَلْـمُتَحَابُّوْنَ فِي جَلاَلِي، لَهُمْ مَنَابِرُ مِنْ نُوْرٍ يَغْبِطُهُمُ النَّبِيُّوْنَ وَالشُّهَدَاءُ

Orang yang saling mencintai berada dalam lindungan-Ku; diberikan bagi mereka mimbar-mimbar dari cahaya yang dicita-citakan oleh para Nabi dan syuhada‘ (orang-orang yang mati syahid)[16]

5. Seorang Laki-Laki Yang Diajak Berzina Oleh Seorang Wanita Yang Memiliki Kedudukan Dan Kecantikan, Lalu laki-laki tersebut berkata, “Sungguh aku takut kepada Allâh.”

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ

Dan seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu laki-laki tersebut berkata: ‘Sungguh aku takut kepada Allâh.

Hal ini bukan hanya berlaku bagi laki-laki, namun juga bagi wanita. Apabila dia diajak berzina oleh laki-laki kemudian dia menolaknya sambil mengatakan,

إِنِّي أَخَافُ اللهَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Sungguh aku takut kepada Allâh, Rabb semesta alam.

Yaitu dia takut hanya kepada Allâh Azza wa Jalla , maka dia akan diberikan perlindungan oleh-Nya.

Disebutkannya laki-laki ini sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur-an, yaitu kisah Nabi Yûsuf Alaihissallam . Beliau Alaihissallam diajak oleh seorang isteri penguasa pada waktu itu untuk berzina, namun beliau Alaihissallam menolaknya. Allâh Azza wa Jalla melarang seseorang mendekati perbuatan zina. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isrâ’/17:32]

6. Seseorang Yang Bersedekah Dengan Sesuatu Lalu Ia Menyembunyikannya Hingga Tangan Kirinya Tidak Mengetahui Apa Yang Diinfaqkan Oleh Tangan Kanannya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ

Seseorang yang bershadaqah dengan satu sedekah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.

Sudah diketahui bersama bahwa infaq itu dianjurkan agar dilakukan dengan tangan kanan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan tangan kanan ketika mengambil sesuatu, makan, minum, maupun bershadaqah. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad (VI/94). Juga dalam Shahîh al-Bukhâri di Kitab az-Zakâh terdapat bab dengan judul Bab as-Shadaqati bil yamin (Bab Sedekah dengan Tangan Kanan).

Allâh Azza wa Jalla sangat menganjurkan para hamba-Nya untuk bershadaqah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allâh akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allâh Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” [Al-Baqarah/2:271]

Menyembunyikan sedekah dalam Islam memiliki keutamaan, yaitu dapat menjauhkan diri dari sifat riya’. Maka sangat dianjurkan untuk bershadaqah dalam keadaan sepi dan sembunyi-sembunyi, tidak terang-terangan.

Namun pada saat-saat tertentu diperlukan memberikan sedekah secara terang-terangan, misalkan di suatu tempat didapati orang-orang yang sangat sulit untuk bersedekah, maka dianjurkan untuk memulainya secara terang-terangan agar menjadi contoh bagi mereka. Sebagaimana asbâbul wurûd (sebab-sebab datangnya hadits), sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ…

Barangsiapa yang memulai sunnah dalam Islam dengan sunnah yang baik, maka diberikan pahala baginya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi sedikit pun dari pahala-pahala mereka…[17]

Sedekah wajib dilakukan dengan ikhlas, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Orang yang riya’ dalam beramal, baik ketika memberikan sedekah maupun yang lainnya, maka amalannya itu tidak bernilai di sisi Allâh Azza wa Jalla . Yaitu jika dia ingin dilihat orang, ingin didengar, atau dia mengungkit-ungkit amalan yang dilakukannya, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir itu. [Al-Baqarah/2:264]

Maksud dari seseorang yang menyembunyikan shadaqah yang dilakukan dengan tangan kanannya dari tangan kirinya adalah orang ini bersungguh-sungguh dalam menyembunyikan sedekahnya hingga tangan kirinya, meskipun dekat dengan tangan kanan (padahal berada dalam satu tubuh), tidak mengetahui apa yang dilakukan tangan kanannya dalam sedekahnya tersebut.[18] Namun bagi para isteri dianjurkan meminta izin kepada suaminya jika ingin bershadaqah.

7. Seseorang Yang Mengingat Allâh Azza Wa Jalla Dalam Keadaan Sepi Lalu Air Matanya Mengalir
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dan seseorang yang mengingat Allâh dalam keadaan sepi lalu air matanya mengalir

Yaitu, seorang laki-laki yang mengingat Allâh atau berdzikir kepada-Nya, berdzikir dengan hati dan lisannya, dan dalam keadaan sepi lalu air matanya mengalir. Penyebutan rajulun (seorang laki-laki) bukan pembatasan karena ini juga berlaku bagi kaum wanita. Jika seorang Muslimah mengalir air matanya tatkala berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla di kala sepi, maka ia berhak atas naungan Allâh Azza wa Jalla di hari Kiamat.

Penyebutan syarat dalam keadaan sepi di sini karena di saat itu sangat jauh dari perbuatan riya’. Tentang mengalir air matanya karena takut kepada Allâh terdapat beberapa keutamaan, di antaranya tidak disentuh oleh api Neraka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَيْنَانِ لَا تَمَسُّهُمَا النَّارُ : عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ ، وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

Ada dua mata yang tidak disentuh oleh api neraka, yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allâh dan mata yang bergadang karena menjaga peperangan di jalan Allâh.[19]

Berdzikir (mengingat) Allâh Azza wa Jalla , baik dengan membaca dzikir, do’a maupun bangun untuk shalat di tengah malam, harus sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jadi, dzikir-dzikir, do’a atau amalan lainnya, baik jenis, kaifiyat (tata cara), waktu maupun bilangannya, yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak. Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak dicontohkan dari kami maka ia tertolak!![20]

Demikian juga apabila seorang suami yang bangun di tengah malam lalu melaksanakan shalat Tahajjud, kemudian dia membangunkan isterinya untuk melakukan shalat Tahajjud atau sebaliknya, maka keduanya termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ

Seorang suami yang bangun ditengah malam dan membangunkan isterinya lalu keduanya shalat malam, maka keduanya termasuk laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allâh[21].

FAWAA-ID:
1. Keutamaan seorang imam atau pemimpin yang adil, yang berhukum dengan syari’at-syari’at Allâh Azza wa Jalla dan memperhatikan rakyatnya.
2. Keutamaan anak muda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak berbuat maksiat kepada-Nya serta tidak berbuat kejahatan, begitu juga wanita.
3. Wajib mendidik anak-anak dalam taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengajarkan tauhid kepada mereka dan akhlak yang mulia.
4. Keutamaan orang yang selalu datang ke masjid dan hatinya selalu bergantung kepadanya untuk berzikir kepada Allâh Azza wa Jalla dan menegakkan shalat berjama’ah.
5. Wajib bagi laki-laki shalat berjama’ah di masjid, sementara bagi kaum wanita, rumah merupakan tempat shalat terbaik mereka.
6. Hati seorang Muslim selalu rindu untuk ibadah di masjid.
7. Cinta yang sebenarnya, dilakukan di jalan Allâh dan semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla .
8. Wajib menutup jalan yang membawa kepada perzinaan.
9. Keutamaan menjaga diri dan berpaling dari perbuatan zina karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla .
10. Berzina adalah perbuatan keji, dosa besar dan sejelek-jelek jalan.
11. Keutamaan sedekah yang tersembunyi jauh dari perbuatan riya’.
12. Keutamaan merasa diawasi oleh Allâh Azza wa Jalla dan takut kepada Allâh Azza wa Jalla disaat sendirian.
13. Keutamaan menangis karena takut kepada Allâh Azza wa Jalla.
14. Keutamaan berdzikir kepada Allâh Azza wa Jalla ketika sendirian.
15. Bahwa ganjaran itu tergantung dari keikhlasan dan sesuai dengan Sunnah.

MARAJI’:
1. Kutubussittah.
2. Musnad Imam Ahmad cet. Darul Fikr.
3. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hâkim.
4. Riyâdhush Shâlihîn.
5. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, oleh Syaikh al-Albani.
6. Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, oleh Syaikh al-Albani.
7. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdish Shâlihin, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali.
8. Syarhus Sunnah, oleh al-Baghawi.
9. Dan kitab lainnya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Fat-hul Bâri (II/144).
[2]. Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 3349) dan Muslim (no. 2860 (58)), dari ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma
[3]. Shahih: HR. Muslim (no. 2864 (62)), dari Miqdad bin al-Aswad Radhiyallahu anhu
[4]. Shahih: HR. Ahmad (V/43, 47).
[5]. Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 4425, 7099), Ahmad (V/43, 47, 51), at-Tirmidzi (no. 2262), dan an-Nasa-i (VIII/227), dari Abu Bakrah z .
[6]. Syarhus Sunnah (X/76-77).
[7]. Lihat Fat-hul Bâri (II/145).
[8]. Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2391). Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 887).
[9]. Shahih: HR. Ahmad (II/76) dan Abu Dawud (no. 567) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[10]. Shahih: HR. Ahmad (II/76) dan Abu Dawud (no. 567) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[11]. Shahih: HR. Ahmad (II/438) dan Abu Dawud (no. 565), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud (III/101, no. 574, cet Gharras)
[12]. Lihat Fat-hul Bâri (II/145).
[13]. Lihat Bahjatun Nâzhirîn (I/445)
[14]. Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 3336), Muslim (no. 2638 (159-160)), Abu Dawud (no. 4834), dan selainnya.
[15]. Hasan: HR. Abu Dawud (no. 5125), al-Hâkim (IV/171), dan selainnya.
[16]. Shahih: HR. Ahmad (V/ 239), at-Tirmidzi (no. 2390), dan selainnya. Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 3019).
[17]. Shahih: HR. Muslim (no. 1017), an-Nasa-i (V/76), dan selainnya.
[18]. Lihat Fat-hul Bâri (II/147) karya al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
[19]. Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 1639). Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 1229).
[20]. Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2697) dan Muslim (no. 1718 (18)).
[21]. Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1451), Ibnu Mâjah (no. 1335) dan al-Hâkim (I/316). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani t dalamShahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 333).

Dalil Qurban

DALIL TENTANG KURBAN

Dalil mengenai perintah kurban telah jelas disebutkan dalm Firman Allah salah satunya dalam surat Al Maidah ayat 27. Untuk lebih lengkapnya, simak artikel berikut yang lebih detail membahas mengenai dalil kurban baik dari Al-Quran maupun Hadits lainnya.

Hari Raya Kurban memiliki arti dan manfaat yang sangat besar selain besar pula pahala yang akan diterima bagi mereka yang melaksanakannya. Sekadar sebagai pengingat, kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, di mana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Syariat Berqurban / Udhhiyah

Firman Allah dalam Al-Quran, surat Al An’am ayat 162-163 :

{ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) }

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)

Hukum Qurban

Para ulama besar berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnah melaksanakan ibadah qurban. Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. )

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Dalil atau hukum yang mendasari adanya perintah ibadah kurban adalah ayat-ayat dalam Al Qur’an dan hadist, antara lain:

1. Al-Qur’an S. Al-Kautsar: 1 – 2,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

2. Al-Qur’an S. Al-Hajj: 37,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

”Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

3. Al-Qur’an S. Al-Hajj: 36,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:

*) Hadits dari Anas bin Malik,

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي لَفْظِ: { سَمِينَيْنِ } وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : { ثَمِينَيْنِ } . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ }

”Biasanya Nabi biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.” Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.” Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.” Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.” dengan menggunakan huruf tsa, bukan siin. Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”

*) Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.

*) Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

*) “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

*) Hadits dari Aisyah,

وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ”

”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’ Kemudian beliau mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad, wa min ummati muhammad.”

*) “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Mengenai hukum kurban sendiri, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Kisah nabi ibrohiim dan nabi ismail

Kisah bersejarah tentang
Nabi Ibrahim dan Ismail

Sewaktu Nabi Ismail mencapai usia remajanya Nabi Ibrahim a.s. mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih Ismail puteranya. Dan mimpi seorang nabi adalah salah satu dari cara-cara turunnya wahyu Allah , maka perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim. Ia duduk sejurus termenung memikirkan ujian yang maha berat yang ia hadapi. Sebagai seorang ayah yang dikurniai seorang putera yang sejak puluhan tahun diharap-harapkan dan didambakan ,seorang putera yang telah mencapai usia di mana jasa-jasanya sudah dapat dimanfaatkan oleh si ayah , seorang putera yang diharapkan menjadi pewarisnya dan penyampung kelangsungan keturunannya, tiba-tiba harus dijadikan qurban dan harus direnggut nyawa oelh tangan si ayah sendiri.

Namun ia sebagai seorang Nabi, pesuruh Allah dan pembawa agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para pengikutnya dalam bertaat kepada Allah ,menjalankan segala perintah-Nya dan menempatkan cintanya kepada Allah di atas cintanya kepada anak, isteri, harta benda dan lain-lain. Ia harus melaksanakan perintah Allah yang diwahyukan melalui mimpinya, apa pun yang akan terjadi sebagai akibat pelaksanaan perintah itu.
Sungguh amat berat ujian yang dihadapi oleh Nabi Ibrahim, namun sesuai dengan firman Allah yang bermaksud:" Allah lebih mengetahui di mana dan kepada siapa Dia mengamanatkan risalahnya." Nabi Ibrahim tidak membuang masa lagi, berazam {niat} tetap akan menyembelih Nabi Ismail puteranya sebagai qurban sesuai dengan perintah Allah yang telah diterimanya.Dan berangkatlah serta merta Nabi Ibrahim menuju ke Makkah untuk menemui dan menyampaikan kepada puteranya apa yang Allah perintahkan.

Nabi Ismail sebagai anak yang soleh yang sgt taat kepada Allah dan bakti kepada orang tuanya, ketika diberitahu oleh ayahnya maksud kedatangannya kali ini tanpa ragu-ragu dan berfikir panjang berkata kepada ayahnya:" Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku insya-Allah sebagai seorang yang sabar dan patuh kepada perintah. Aku hanya meminta dalam melaksanakan perintah Allah itu , agar ayah mengikatku kuat-kuat supaya aku tidak banyak bergerak sehingga menyusahkan ayah, kedua agar menanggalkan pakaianku supaya tidak terkena darah yang akan menyebabkan berkurangnya pahalaku dan terharunya ibuku bila melihatnya, ketiga tajamkanlah parangmu dan percepatkanlah perlaksanaan penyembelihan agar menringankan penderitaan dan rasa pedihku, keempat dan yang terakhir sampaikanlah salamku kepada ibuku berikanlah kepadanya pakaian ku ini untuk menjadi penghiburnya dalam kesedihan dan tanda mata serta kenang-kenangan baginya dari putera tunggalnya."Kemudian dipeluknyalah Ismail dan dicium pipinya oleh Nabi Ibrahim seraya berkata:" Bahagialah aku mempunyai seorang putera yang taat kepada Allah, bakti kepada orang tua yang dengan ikhlas hati menyerahkan dirinya untuk melaksanakan perintah Allah."

Saat penyembelihan yang mengerikan telah tiba. Diikatlah kedua tangan dan kaki Ismail, dibaringkanlah ia di atas lantai, lalu diambillah parang tajam yang sudah tersedia dan sambil memegang parang di tangannya, kedua mata nabi Ibrahim yang tergenang air berpindah memandang dari wajah puteranya ke parang yang mengilap di tangannya, seakan-akan pada masa itu hati beliau menjadi tempat pertarungan antara perasaan seorang ayah di satu pihak dan kewajiban seorang rasul di satu pihak yang lain. Pada akhirnya dengan memejamkan matanya, parang diletakkan pada leher Nabi Ismail dan penyembelihan di lakukan . Akan tetapi apa daya, parang yang sudah demikian tajamnya itu ternyata menjadi tumpul dileher Nabi Ismail dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sebagaimana diharapkan.

Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pergorbanan Ismail itu hanya suatu ujian bagi Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sampai sejauh mana cinta dan taat mereka kepada Allah. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim telah menunjukkan kesetiaan yang tulus dengan pergorbanan puteranya. untuk berbakti melaksanakan perintah Allah sedangkan Nabi Ismail tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam memperagakan kebaktiannya kepada Allah dan kepada orang tuanya dengan menyerahkan jiwa raganya untuk dikorbankan, sampai-sampai terjadi seketika merasa bahwa parang itu tidak lut memotong lehernya, berkatalah ia kepada ayahnya:" Wahai ayahku! Rupa-rupanya engkau tidak sampai hati memotong leherku karena melihat wajahku, cubalah telangkupkan aku dan laksanakanlah tugasmu tanpa melihat wajahku."Akan tetapi parang itu tetap tidak berdaya mengeluarkan setitik darah pun dari daging Ismail walau ia telah ditelangkupkan dan dicuba memotong lehernya dari belakang.

Dalam keadaan bingung dan sedih hati, karena gagal dalam usahanya menyembelih puteranya, datanglah kepada Nabi Ibrahim wahyu Allah dengan firmannya:" Wahai Ibrahim! Engkau telah berhasil melaksanakan mimpimu, demikianlah Kami akan membalas orang-orang yang berbuat kebajikkan ."Kemudian sebagai tebusan ganti nyawa Ismail telah diselamatkan itu, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim menyembelih seekor kambing yang telah tersedia di sampingnya dan segera dipotong leher kambing itu oleh beliau dengan parang yang tumpul di leher puteranya Ismail itu. Dan inilah asal permulaan sunnah berqurban yang dilakukan oleh umat Islam pada tiap hari raya Aidiladha di seluruh pelosok dunia.

Puasa arofah

Assalaamu alaikum
Pangemut-ngemut,kanggo penduduk alam WA,

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki  keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Al-i'laan: Puasa arofah tahun sekarang 2017 jatoh pada hari khomis,...

Allahu a'lam...

WASSALAAM.....

Memuaskan suami selagi haid

Memuaskan Suami
saat Haid..

Ada seribu cara halal untuk memuaskan suami ketika sedang haid. Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.

Bismillah… ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? bolehkah istri (‘afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk onani atau tidak?
syukron

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…

Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (Surat Al-Baqoroh).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.

3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).

Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Allahu a’lam

Kisah bal'am bin bauro

Kisah BAL'AM BIN BAURO

Ibnu Asakir mengatakan bahwa dialah orang yang mengetahui Ismul A'zam, lalu ia murtad dari agamanya; kisahnya disebutkan di dalam Al-Qur'an. Kemudian sebagian dari kisahnya adalah seperti yang telah disebutkan di atas, bersumberkan dari Wahb dan lain-lainnya.
Muhammad ibnu lshaq ibnu Yasar telah meriwayatkan dari Salim Abun Nadr; ia pernah menceritakan bahwa Musa a.s. ketika turun di negeri Kan'an—bagian dari wilayah Syam—maka kaum Bal'am datang menghadap kepada Bal'am dan mengatakan kepadanya, "Musa ibnu Imran telah datang bersama dengan pasukan Bani Israil. Dia datang untuk mengusir kita dari negeri kita dan akan membunuh kita, lalu membiarkan tanah ini dikuasai oleh Bani Israil. Dan sesungguhnya kami adalah kaummu yang dalam waktu yang dekat tidak akan mempunyai tempat tinggal lagi, sedangkan engkau adalah seorang lelaki yang doanya diperkenankan Tuhan. Maka keluarlah engkau dan berdoalah untuk kehancuran mereka." Bal'am menjawab, "Celakalah kalian! Nabi Allah ditemani oleh para malaikat dan orang-orang mukmin, maka mana mungkin saya pergi mendoakan untuk kehancuran mereka, sedangkan saya mengetahui Allah tidak akan menyukai hal itu?" Mereka mengatakan kepada Bal'am, "Kami tidak akan memiliki tempat tinggal lagi." Mereka terus-menerus meminta dengan memohon belas kasihan dan berendah diri kepada Bal'am untuk membujuknya. Akhirnya Bal'am terbujuk. Lalu Bal'am menaiki keledai kendaraannya menuju ke arah sebuah bukit sehingga ia dapat melihat perkemahan pasukan kaum Bani Israil, yaitu Bukit Hasban. Setelah berjalan tidak begitu jauh, keledainya mogok, tidak mau jalan. Maka Bal'am turun dari keledainya dan memukulinya hingga keledainya mau bangkit dan berjalan, lalu Bal'am menaikinya. Tetapi setelah berjalan tidak jauh, keledainya itu mogok lagi, dan Bal'am memukulinya kembali, lalu menjewer telinganya. Maka secara aneh keledainya dapat berbicara —memprotes tindakannya—seraya mengatakan, "Celakalah kamu. hai Bal’am, ke manakah kamu akan pergi. Tidakkah engkau melihat para malaikat berada di hadapanku menghalang-halangi jalanku? Apakah engkau akan pergi untuk mendoakan buat kehancuran Nabi Allah dan kaum mukminin?" Bal'am tidak menggubris protesnya dan terus memukulinya, maka Allah memberikan jalan kepada keledai itu setelah Bal'am memukuli­nya. Lalu keledai itu berjalan membawa Bal'am hingga sampailah di atas puncak Bukit Hasban, di atas perkemahan pasukan Nabi Musa dan kaum Bani Israil. Setelah ia sampai di tempat itu, maka ia berdoa untuk kehancuran mereka. Tidak sekali-kali Bal'am mendoakan keburukan untuk Musa dan pasukannya, melainkan Allah memalingkan lisannya hingga berbalik mendoakan keburukan bagi kaumnya. Dan tidak sekali-kali Bal'am mendoakan kebaikan buat kaumnya, melainkan Allah memalingkan lisannya hingga mendoakan kebaikan buat Bani Israil. Maka kaumnya berkata kepadanya, "Tahukah engkau, hai Bal'am, apakah yang telah kamu lakukan? Sesungguhnya yang kamu doakan hanyalah untuk kemenangan mereka dan kekalahan kami." Bal'am menjawab, "Ini adalah suatu hal yang tidak saya kuasai, hal ini merupa­kan sesuatu yang telah ditakdirkan oleh Allah." Maka ketika itu lidah Bal'am menjulur keluar sampai sebatas dadanya, lalu ia berkata kepada kaumnya, "Kini telah lenyaplah dariku dunia dan akhiratku, dan sekarang tiada jalan lain bagiku kecuali harus melancarkan tipu muslihat dan kilah yang jahat. Maka aku akan melancarkan tipu muslihat buat kepentingan kalian. Sekarang percantiklah wanita-wanita kalian dan berikanlah kepada mereka berbagai macam barang dagangan. Setelah itu lepaskanlah mereka pergi menuju tempat perkemahan pasukan Bani Israil untuk melakukan jual beli di tempat mereka, dan perintahkanlah kepada kaum wanita kalian agar jangan sekali-kali ada seorang wanita yang menolak bila dirinya diajak berbuat mesum dengan lelaki dari kalangan mereka. Karena sesungguhnya jika ada seseorang dari mereka berbuat zina, maka kalian akan dapat mengalahkan mereka." Lalu kaum Bal'am melakukan apa yang telah diperintahkan. Ketika kaum wanita itu memasuki perkemahan pasukan Bani Israil seorang wanita dari Kan'an (kaum Bal'am) yang dikenal dengan nama Kusbati, anak perempuan pemimpin kaumnya bersua dengan seorang lelaki dari kalangan pembesar kaum Bani Israil. Lelaki tersebut bernama Zumri ibnu Syalum, pemimpin kabilah Syam'un ibnu Ya'qub ibnu Ishaq ibnu Ibrahim. Ketika Zumri melihat Kusbati, ia terpesona oleh kecantikannya. Lalu ia bangkit dan memegang tangan Kusbati, kemudian membawanya menghadap kepada Nabi Musa. Zumri berkata, "Sesungguhnya aku menduga engkau akan mengatakan bahwa ini diharamkan atas dirimu, janganlah kamu mendekatinya." Musa a.s. berkata, "Dia haram bagimu!" Zumri menjawab, "Demi Allah, saya tidak mau tunduk kepada perintahmu dalam hal ini." Lalu Zumri membawa Kusbati masuk ke dalam kemahnya dan menyetubuhinya. Maka Allah Swt. mengirimkan penyakit ta'un kepada kaum Bani Israil di perkemahan mereka. Pada saat Zumri ibnu Syalum melakukan perbuatan mesum itu Fanhas ibnul Aizar ibnu Harun —pengawal pribadi Musa— sedang tidak ada di tempat. Penyakit ta'un datang melanda mereka, dan tersiarlah berita itu. Lalu Fanhas mengambil tombaknya yang seluruhnya terbuat dari besi, kemudian ia memasuki kemah Zumri yang saat itu sedang berbuat zina, lalu Fanhas menyate keduanya dengan tombaknya. Ia keluar seraya mengangkat keduanya setinggi-tingginya dengan tombaknya. Tombaknya itu ia jepitkan ke lengannya dengan bertumpu ke bagian pinggangnya, sedangkan batangnya ia sandarkan ke janggutnya. Dia (Fanhas) adalah anak pertama Al-Aizar. Kemudian ia berdoa, "Ya Allah, demikianlah pembalasan yang kami lakukan terhadap orang yang berbuat durhaka kepada Engkau." Maka ketika itu juga penyakit ta'un lenyap. Lalu dihitunglah orang-orang Bani Israil yang mati karena penyakit ta'un sejak Zumri berbuat zina dengan wanita itu hingga Fanhas membunuhnya, ternyata seluruhnya berjumlah tujuh puluh ribu orang. Sedangkan menurut perhitungan orang yang meminimkan jumlahnya dari kalangan mereka, dua puluh ribu jiwa telah melayang dalam jarak waktu satu jam di siang hari. Sejak saat itulah kaum Bani Israil memberikan kepada anak-anak Fanhas dari setiap korban yang mereka sembelih, yaitu bagian leher, kaki depan, dan janggut korbannya, serta anak yang pertama dari ternak mereka dan yang paling disayangi, karena Fanhas adalah anak pertama dari ayahnya yang bernama Al-Aizura.  Sehubungan dengan Bal'am ibnu Ba'ura ini, kisahnya disebutkan oleh Allah Swt.: dan bacakanlah kepada mereka kisah orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu. ( Al-A' raf: 175) sampai dengan firman-Nya: agar mereka berpikir. (Al-A'raf: 176)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ}
maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya, dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga)- (Al-A'raf: 176)
Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai maknanya. Menurut teks Ibnu Ishaq, dari Salim, dari Abun Nadr, lidah Bal'am terjulur sampai dadanya. Lalu dia diserupakan dengan anjing yang selalu menjulurkan lidahnya dalam kedua keadaan tersebut, yakni jika dihardik menjulurkan lidahnya, dan jika dibiarkan tetap menjulurkan lidahnya.
Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah 'Bal'am menjadi seperti anjing dalam hal kesesatannya dan keberlangsungannya di dalam kesesatan serta tidak adanya kemauan memanfaatkan doanya untuk keimanan. Perihalnya diumpamakan dengan anjing yang selalu menjulurkan lidahnya dalam kedua keadaan tersebut, jika dihardik menjulurkan lidahnya, dan jika dibiarkan tetap menjulurkan lidahnya tanpa ada perubahan. Demikian pula keadaan Bal'am, dia tidak memanfaatkan pelajaran dan doanya buat keimanan; perihalnya sama dengan orang yang tidak memilikinya. Sama halnya dengan pengertian Yang terkandung di dalam Firman-Nya :
{سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ}
Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. (Al Baqarah: 6, Yasin: 10)
{اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ}
Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka. (At-Taubah: 80)
dan ayat-ayat lainnya yang semakna.
Menurut pendapat lainnya, makna yang dimaksud ialah 'kalbu orang kafir dan orang munafik serta orang yang sesat kosong dari hidayah, hatinya penuh dengan penyakit yang tak terobatkan’. Kemudian pengertian ini diungkapkan ke dalam ungkapan itu. Hal yang semisal telah dinukil dari Al-Hasan Al-Basri dan lain-lainnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ}
Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah agar mereka berpikir. (Al-A'raf: 176)
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw.: Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah agar mereka (Al-A'raf: 176) yakni agar Bani Israil mengetahui kisah Bal'am dan apa yang telah menimpanyanya yaitu disesatkan oleh Allah dan dijauhkan dari rahmat-Nya, karena dia telah salah menggunakan nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepadanya, nikmat itu ialah Ismul A'zam yang diajarkan Allah kepadanya. Ismul A'zam adalah suatu doa yang apabila dipanjatkan untuk memohon sesuatu, niscaya dikabulkan dengan seketika. Ternyata Bal'am menggunakan doa mustajab ini untuk selain ketaatan kepada Tuhannya, bahkan menggunakannya untuk memohon kehancuran bagi bala tentara- Tuhan Yang Maha Pemurah, yaitu orang-orang yang beriman, pengikut hamba dan rasul-Nya di masa itu, yakni Nabi Musa ibnu Imran a.s. yang dijuluki sebagai Kalimullah (orang yang pernah diajak berbicara secara langsung oleh Allah). Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ}
agar mereka berpikir. (Al-A'raf: 176)
Maksudnya, mereka harus bersikap waspada supaya jangan terjerumus ke dalam perbuatan yang semisal, karena sesungguhnya Allah telah memberikan ilmu kepada kaum Bani Israil (di masa Nabi Saw.) dan membedakan mereka di atas selain mereka dari kalangan orang-orang Arab. Allah telah menjadikan mereka memiliki pengetahuan tentang sifat Nabi Muhammad melalui kitab yang ada di tangan mereka; mereka mengenalnya sebagaimana mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Mereka adalah orang-orang yang paling berhak dan paling utama untuk mengikuti Nabi Saw., membantu, dan menolongnya, seperti yang telah diberitakan kepada mereka oleh nabi-nabi mereka yang memerintahkan kepada mereka untuk mengikutinya. Karena itulah orang-orang yang menentang dari kalangan mereka (Bani Israil) terhadap apa yang ada di dalam kitab mereka, lalu menyembunyikannya, sehingga hamba-hamba Allah yang lain tidak mengetahuinya, maka Allah menimpakan kepada mereka kehinaan di dunia yang terus berlangsung sampai kehinaan di akhirat.
*******************
Firman Allah Swt.:
{سَاءَ مَثَلا الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا}
Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami., Al- A'raf: 177) .
Allah Swt. berfirman bahwa seburuk-buruknya perumpamaan adalah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Dengan kata lain, seburuk-buruk perumpamaan adalah perumpamaan mereka yang diserupakan dengan anj ing, karena anj ing tidak ada yang dikejarnya selain mencari makanan dan menyalurkan nafsu syahwat. Barang siapa yang menyimpang dari jalur ilmu dan jalan petunjuk, lalu mengejar kemauan hawa nafsu dan berahinya, maka keadaannya mirip dengan anjing; dan seburuk-buruk perumpamaan ialah yang diserupakan dengan anjing. Karena itulah di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Nabi Saw. telah bersabda:
"لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ، الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ"
Tiada pada kami suatu perumpamaan yang lebih buruk daripada perumpamaan seseorang yang mencabut kembali hibahnya, perumpamaannya sama dengan anjing, yang memakan kembali muntahnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأَنْفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ}
dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim. (Al-A'raf: 177)
Maksudnya. Allah tidak menganiaya mereka, tetapi mereka sendirilah yang menganiaya dirinya sendiri karena berpaling dari mengikuti jalan hidayah dan taat kepada Tuhan, lalu cenderung kepada keduniawian yang fana dan mengejar kelezatan serta kemauan hawa nafsu.