LOMBA DENGAN
PEMUNGUTAN
UANG DAN
HUKUM LOMBA HEWAN
(Jago, Burung Berkicau, Burung Merpati,
Agama Islam merupakan agama realistis, yang tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan saja. Namun agama Islam berjalan bersama manusia dalam dunia kenyataan dan realitas. Dalam agama Islam tidak memperlakukan manusia seperti malaikat yang mempunyai sayap dua, tiga, atau empat. Akan tetapi dalam agama Islam, mereka diperlakukan sebagai manusia yang butuh makan, minum, dan beraktivitas di pasar-pasar.
Oleh karena itu, dalam agama Islam mengakui fitrah dan naluri yang diciptakan Allah pada diri manusia, yaitu Allah menciptakan mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, tertawa-tawa, dan bermain-main. Dalam kategori tersebut, Islam menganjurkan umatnya untuk menghibur diri dengan melakukan perlombaan, namun dalam perlombaan terdapat banyak hukumnya yang harus di pahami agar tidak terjerumus dalam perjudian.
Dalam Islam sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan (menyayangi sesama makhluk, dan dilarang keras untuk saling menyakiti termasuk dengan binatang). Dalam hal ini pemakalah akan memaparkan hukum lomba dengan pemungutan uang dan lomba hewan.
Lomba dengan Pemungutan Uang
Pengertian Perlombaan
Perlombaan dalam bahasa Arab disebut dengan musabaqah. Perlombaan disyariatkan karena termasuk olahraga yang terpuji. Hukumnya berubah-ubah, bisa sunnat, mubah bisa pula haram, bergantung pada niatnya. Perlombaan biasanya menggunakan anak panah, senjata, kuda, dan keledai.
Dalil-dalil tentang perlombaan terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti perlombaan dengan anak panah, lembing, dan segala senjata yang dapat dilemparkan dijelaskan dengan firman-Nya:
(وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ)
[سورة اﻷنفال 60)
Artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Al-Anfal:60)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin Amr berkata, aku mendengar Rasulullah di atas mimbar bersabda:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي عَلِيٍّ ثُمَامَةَ بْنِ شُفَيٍّ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُا
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ
{ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ }
أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Al Harits dari Abu Ali Tsumamah bin Syufayi bahwa dia mendengar 'Uqbah bin 'Amir berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan ketika beliau di atas mimbar: '(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi), ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar." (HR. Muslim - 3541)
Dalam salah satu hadis dijelaskan oleh Rasulullah Saw. Bahwa semua permainan adalah haram, kecuali yang tiga macam, lengkapnya hadis tersebut adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا لَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepadaku Abu Sallam, dari Khalid bin Zaid dari 'Uqbah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah, yaitu: Pembuatnya yang menginginkan kebaikan dalam membuatnya, orang yang memanah dengannya, serta orang yang mengambilkan anak panah untuknya. Panah dan naiklah kuda, kalian memanah adalah lebih aku sukai daripada kalian menaiki kuda. Bukan termasuk hiburan (yang disunahkan) kecuali tiga perkara: seseorang melatih kudanya, bercanda dengan isterinya, dan memanah menggunakan busurnya serta anak panahnya." (HR. Abu Daud - 2152)
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ أَبِي نَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْل
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Nafi' dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah.”(HR. Abu Daud - 2210)[3]
Macam-Macam Perlombaan
Terdapat beberapa macam perlombaan yang disyari’atkan Nabi SAW bagi kaum Muslimin untuk memberikan kegembiraan dan hiburan bagi mereka, dimana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan jiwa mereka untuk menghadapi ibadah dan kewajiban-kewajiban lain, lebih menyemangatkan dan lebih menguatkan kemauannya. Disamping juga dapat dijadikan ajang latihan agar memiliki jiwa yang kuat dan menyiapkan mereka ke medan perjuangan di jalan Allah SWT. Di antara perlombaan itu adalah:[4]
a. Perlombaan Lari
Para sahabat dulu biasa mengadakan perlumbaan lari cepat, sedang Nabi sendiri mengiyakannya. Ali adalah salah seorang yang paling cepat. Rasulullah SAW sendiri mengadakan perlombaan dengan istrinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran serta mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Aisyah r.a. berkata:
قَالَتْ عَائِشَةُ : سَابَقَنِىْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَىْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ فَلَبتِثْتُ حَتَّى اِذَا اَرْهَقَنِيْ اللَّحْمُ (اَيْ سَمِنْتُ) سَابَقَنِيْ فَسَقَنِيْ فَقَالَ : هَذِهِ بِتِلْكَ (احمد و ابوداود)
Artinya: “Aku berlomba lari dengan Nabi Saw. tetapi aku dapat mengejarnya. Ketika aku mulai gemuk, aku pun berlomba lari dengan beliau, tetapi beliau dapat mengejarku. Aku berkata, “Kemenangan ini adalah sebagai imbangan bagi kekalahan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
b. Gulat
Rasululllah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya “Rukanah”. Permainan ini dilakukan beberapa kali.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ الْعَسْقَلَانِيُّ عَنْ أَبِي جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ رُكَانَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُكَانَةُ وَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فَرْقُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُشْرِكِينَ الْعَمَائِمُ عَلَى الْقَلَانِسِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rabi'ah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Hasan Al Asqalani dari Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Rukanah dari Bapaknya berkata, "Rukanah pernah menggulat (membanting) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ganti membanting rukanah. Rukanah berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara kita dengan orang-orang musyrik adalah diletakkannya imamah (semacam surban yang dililitkan di kepala) di atas peci." ( HR. Abu Daud - 3556)
Dari beberapa hadis Nabi para Fuqaha mengistimbatkan hukum tentang bolehnya melakukan perlombaan lari cepat, baik antara seorang lelaki maupun antara lelaki dengan wanita mahramnya (isterinya). Dan hadits-hadits itu pula para fuqaha beristimbat bahwa perlombaan lari cepat, gulat, dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyu’an, kehormatan, pengetahuan, keutamaan, dan tidak menghilangkan penghormatan terhadap orang yang telah lanjut usia, karena Nabi saw ketika berlomba dengan Aisyah sudah berusia lebih dari lima puluh tahun.
c. Bermain Panah
Merupakan hiburan yang dibenarkan oleh syara’, sebab di satu saat Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat-nya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى نَفَرٍ مِنْ أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْمُوا بَنِي إِسْمَاعِيلَ فَإِنَّ أَبَاكُمْ كَانَ رَامِيًا ارْمُوا وَأَنَا مَعَ بَنِي فُلَانٍ قَالَ فَأَمْسَكَ أَحَدُ الْفَرِيقَيْنِ بِأَيْدِيهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكُمْ لَا تَرْمُونَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرْمِي وَأَنْتَ مَعَهُمْ قَالَ ارْمُوا وَأَنَا مَعَكُمْ كُلِّكُمْ (رواه البخارى)
Artinya: Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Hatim dari Yazid bin Abi 'Ubaid dari Salamah bin Al Akwa' radliallahu 'anhu berkata; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan melewati beberapa orang dari suku Aslam yang sedang menunjukkan keahlian bermain panah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memanahlah wahai Bani Isma'il, karena nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah dan aku berlatih bersama Bani Fulan". Salamah berkata: "Lalu salah satu dari dua kelompok ada yang menahan tangan-tangan mereka (berhenti berlatih), maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bertanya: "Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?". Mereka menjawab: "Bagaimana kami harus berlatih sedangkan baginda berlatih bersama mereka?". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Berlatihlah, karena aku bersama kalian semuanya". (HR. Bukhari - 3122)
Diharamkan ketika memanah (latihan memanah) yang dijadikan objek (sasaran) panahan adalah makhluk yang bernyawa, seperti ayam, kelinci, kambing, dan yang lainnya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Abdullah ibn ‘Umar melihat sekumpulan orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran dari panahan mereka, maka dia berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَرَأَى غِلْمَانًا أَوْ فِتْيَانًا نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abul Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid ia berkata, "Pernah aku dan Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, lalu Anas melihat seorang pemuda memasang seekor ayam untuk sasaran panahnya, maka Anas pun berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjadikan bintang untuk dijadikan sasaran (latihan) tembak." (HR. Bukhari - 5089)
d. Bermain Anggar
Rasulullah SAW telah memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi, dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu.
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
بَيْنَا الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِرَابِهِمْ دَخَلَ عُمَرُ فَأَهْوَى إِلَى الْحَصَى فَحَصَبَهُمْ بِهَا فَقَالَ دَعْهُمْ يَا عُمَرُ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Ma'mar dari Az Zuhriy dari Ibnu Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ketika para budak Habasyah sedang bermain menunjukkan kebolehannya menggunakan alat perang mereka di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba 'Umar masuk lalu mengambil kerikil kemudian melemparkannya kepada mereka. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah mereka wahai 'Umar". (HR. Bukhari - 2686) [5]
e. Pacuan Kuda
Allah berfirman:
Artinya: “Dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal [6]dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (An-Nahl : 8)[7]
Olahraga berkuda dan pacuannya termasuk di antara olahraga yang menjadi perhatian utama Islam, karena dapat membentuk mentalitas ksatria dan melatih ketrampilan yang tinggi, dalam pemanfaatannya secara baik dan memfungsikannya untuk berbagai tujuan mulia seperti jihad di jalan Allah dan mengusir musuh-musuh agama dan umat.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ وَكَانَ أَمَدُهَا مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ سَابَقَ بِهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَمَدًا غَايَةً
{ فَطَالَ عَلَيْهِمْ الْأَمَدُ }
Artinya: “Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus telah bercerita kepada kami Al Laits dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlomba pacuan kuda dengan kuda yang tidak disiapkan sebagai kuda pacuan yang jaraknya antara Tsaniyatul Wada' sampai ke masjid Bani Zurai'. Dan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma termasuk orang yang ikut dalam pacuan tersebut. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "amadan artinya ghooyatan (batas akhir) ", seperti firman Allah QS al-Hadid ayat 16 yang artinya: ("Maka berlalulah masa yang panjang atas mereka"). (HR. Bukhari - 2657)
Rasulullah bahkan mengadakan lomba pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya. Perlombaan di antara kuda disyariatkan, begitu pula dengan pemberian hadiah kepada pemenang lomba juga disyariatkan.[8]
f. Berburu
Berburu merupakan kesenangan (hiburan), olahraga, dan lapangan kerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, maupun dengan melepas binatang-binatang pemburu yang terlatih seperti anjing dan burung rajawali.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua keadaan saja, yaitu:
1) Pada waktu orang tersebut melakukan ihram haji dan umrah, karena dalam hal ini ia sedang berada dalam fase damai total, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,[9] ketika kamu sedang ihram.” (Al-Ma’idah:95)[10]
2) Ketika berada di tanah haram Makkah, karena tempat ini dijadikan oleh Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup yang berjalan di darat atau terbang di udara, ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW dalam sabdanya:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا وَقَالَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ
Artinya: “Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, berangkatlah". Dan Beliau juga bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia suci dengan pensucian Allah itu hingga hari qiyamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". (HR. Bukhari dan Muslim - 2951)
Main dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada unsur perjudian, hukumnya haram. Permainan dadu apabila disertai dengan judi, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Tetapi bila tidak disertai dengan judi, sebagian ulama berpendapat haram, dan sebagian lagi berpendapat makruh, bukan haram.
Alasan golongan yang mengharamkannya ialah hadits yang diriwayatkan dari Buraidah dari Nabi SAW, beliau bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Artinya:”Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Usamah dari Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa bermain dadu, maka seakan-akan ia merendam tangannya di dalam daging dan darah babi." (HR. Ibnu Majah – 3753)
Hadits tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, dibarengi dengan judi ataupun tidak. Tetapi Imam asy-Syaukani meriwayatkan bahwa Ibnu Mughaffal dan Ibnul Musayyab memperbolehkan permainan dadu yang tidak disertai dengan judi. Sedang hadits itu ditujukan kepada orang yang bermain dadu sambil berjudi.
h. Bermain Catur
Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum catur, apakah mubah, makruh, ataupun haram?. Menurut Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin Urwah, Sa’id bi al-Musayyab, dan Sa’id bin Jubair, bermain catur mubah, karena tidak terdapat satu pun nash yang mengharamkannya. Syarat dibolehkannya catur, yaitu:
1) Karena bermain catur, jangan sampai menunda-nunda shalat dari waktunya, sebab bahaya catur yang paling besar ialah menyita waktu.
2) Jangan disertai dengan judi.
3) Hendaknya pemain menjaga lisannya dari perkataan yang kotor, cabul, dan omongan yang jelek-jelek.
Apabila ketiga syarat ini tidak dipenuhi, maka catur menjadi haram dilakukan.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا غَمَسَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
وَلَمْ يُسْنِدْهُ وَكِيعٌ مَرَّةً
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bermain catur maka seolah-olah ia membenamkan tangannya kedalam daging babi dan darahnya." Sesekali Waki' tidak menyandarkannya. (HR. Ahmad – 21901)
Nyanyian dan Musik
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلٌ بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Balj dari Muhammad bin Hathib Al Jumahi berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang memisahkan antara halal dan haram adalah rebana dan suara nyanyian dalam acara pernikahan." (HR. Ahmad – 14904)
Nyanyian dan musik dapat menghibur jiwa, menyenangkan hati dan mengenakkan telinga. Islam memperbolehkan nyanyian asalkan tidak kotor, tidak cabul, tidak membangkitkan nafsu, dan tidak mengajak berbuat dosa. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati.
Hukum Lomba dengan Pemungutan Uang
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran untuk hadiah termasuk judi. Sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi. Dasar pengambilan: Al-Bajuri ‘ala Fathil Qarib juz II, hlm. 31.
وَأِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعاً لَمْ يَجُزْ وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُالْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ.
Dan jika kedua pihak yang berlomba itu mengeluarkan taruhan secara serentak, maka tidak boleh dan itu termasuk judi yang diharamkan, yakni semua permainan yang berkutat antara meraup (memperoleh) dan nihil (tidak memperoleh sama sekali).
Berdasarkan Hasil Bahsul Masail Diniyah - Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Nurul Huda Malang, bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah adalah judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.
Solusi yang ditawarkan untuk penyelenggaraan lomba berhadiah:
a. Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah.
b. Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor)
c. Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syariat seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, berenang, balap kuda dll.
Perlombaan (musabaqah) tanpa pertaruhan diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Perlombaan dengan pertaruhan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Pertaruhan yang dihalalkan, meliputi:
1) Diperbolehkan mengambil harta dalam perlombaan (hadiah) apabila hadiah itu dari penguasa atau yang lain.
2) Salah seorang dari dua orang yang berlomba atau salah satu pihak dari beberapa pihak yang berlomba yang mengeluarkan hadiah.
3) Hadiah boleh diambil apabila datang dua orang (pihak) yang berlomba atau beberapa pihak yang berlomba, sementara di antara mereka terdapat salah seorang atau salah satu pihak yang berhak menerima hadiah itu bila dia menang dan tidak beruntung apabila dia kalah.[13] Berdasarkan kaidah fiqih, Mubah yaitu:
تَرْكِهِ مَالاَيُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى
“Sesuatu yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa”.
b. Pertaruhan yang diharamkan, meliputi: pertaruhan yang apabila salah seseorang (satu pihak) yang bertaruh menang memperoleh hadiah (taruhan) itu, sedangkan apabila dia kalah, dia berutang kepada temannya. Kejadian seperti ini diharamkan karena dianggap termasuk perjudian yang jelas-jelas diharamkan oleh agama Islam. [15] Berdasarkan kaidah fiqih, Haram yaitu:
مَايُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ
“Sesuatu yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan disiksa”.
Lomba Hewan (Jago, Burung berkicau, Burung merpati)
Pengertian Perjudian
Perjudian adalah dua orang atau lebih saling berlomba dan setiap orang yang mengikuti perlombaan itu harus mengeluarkan sejumlah uang (atau barang) sebagai ganti atau biaya pendaftaran.
Perjudian dapat berarti bahwa jika ada dua orang atau lebih yang saling berlomba, lalu setiap peserta lomba tersebut mengeluarkan sesuatu sebagai gantinya. Judi, juga dapat berarti semua permainan yang tidak terlepas dari untung dan rugi bagi pemainnya.
Persyaratan supaya perlombaan itu menjadi sah, dan jauh dari kategori perjudian, di antaranya:
a. Hendaknya hadiah yang diberikan kepada pemenang itu diketahui secara pasti macam dan sifatnya (kualitas maupun kuantitasnya).
b. Hadiah yang diberikan kepada pemenang lomba hendaklah sesuatu yang mubah.
Berdasarkan kaidah fiqh, Sah yaitu:
مَايَجْتَمِعُ فِيْهِ الرُكُنْ وَالشَرَطْ , “Sah adalah sesuatu yang didalamnya mencakup rukun dan syarat”.[18]
Judi, baik dalam bentuk permainan ataupun lainnya merupakan perbuatan dosa. Allah SWT. berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ)
[سورة المائدة 90 - 91]
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah [5]: 90-91)
Dalam kitab Is’adur Rafiq Syarah Sullamut Taufiq juz II, hlm. 102. Dijelaskan bahwa bentuk judi yang disepakati adalah keluarnya taruhan dari dua pihak yang setara dan itulah yang dimaksud dengan al-maisir. Alasan keharamannya adalah, masing-masing dari kedua belah pihak tersebut berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup (keuntungan). Jika yang mengeluarkan taruhan hanya satu pihak dan boleh diambil jika ia kalah ataupun sebaliknya jika ia menang, maka menurut pendapat yang sahih adalah haram juga.
Yusuf Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wa al-Haram menyebutkan:
حُرِمَ كُلَّ لَعِبَ يُخَالِطُهُ قِمَارٌ وَهُوَ مَالَا يُخَلَّوْ لِلَاعِبِ فِيْهِ مِنْ ربْحٍ اَوْ خَسَارَةٍ
“Setiap permainan yang dicampuri judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak sunyi (lepas) dari untung atau rugi (untung-untungan)”.
Selain ayat ini, Allah SWT. menurunkan ayat lain yang membenci perbuatan memakan harta orang lain dengan batil. Rasulullah SAW. bersabda:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Artinya: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Humaid bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dan dalam sumpahnya menyebut nama berhala Latta, atau Uzza, hendaklah ia ucapkan laa-ilaaha-illallah, dan barangsiapa mengatakan kepada kawannya 'Mari kita berjudi', hendaklah ia bersedekah." (Bukhari - 6159)
Jika dengan berkata saja sudah masuk dalam kategori kemaksiatan yang harus ditebus dengan kafarat, dan jika sampai melakukannya termasuk memakan harta orang lain secara batil.
Sayembara berhadiah tidak dipersamakan judi, contohnya: sayembara berhadiah dari prosuk tertentu, hal itu tidak sama dengan judi, karena biasanya yang membeli produl tertentu memperoleh produk yang nilainya kurang-lebih sama dengan harga yang dibayarnya. Sehingga seandainyapun dia tidak memperoleh hadiahnya, dia tidak dirugikan. Hal tersebut tidak dilarang dalam Agama.
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ قَدْ أَمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَإِسْنَادُهُ ضَعِيْفٌ))
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yazid, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Husain dari Az Zuhri dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya (yang sedang berlomba) sedang dirinya tidak merasa yakin bahwa kudanya akan mendahului maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa memasukkan kudanya pada dua kuda lainnya sedang dirinya merasa yakin bahwa kudanya akan menang maka itu adalah judi." (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Sikap Manusia Terhadap Binatang
Manusia diharamkan menyiksa binatang dan membebaninya di luar kemampuannya. Apabila seseorang membebani binatang di luar kemampuannya, maka hakim boleh mencegahnya. Apabila binatang itu binatang yang diperah susunya, sedang ia mempunyai anak, maka tidak diperbolehkan mengambil susu darinya kecuali menurut kadar yang tidak membahayakan anak-nya, sebab di dalam Islam itu tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang merugikan, baik bagi manusia ataupun binatang.
Pada hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, namun tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak untuk berbuat sesuka hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga sampai merusaknya.
Manusia dilarang untuk menyalahgunakan binatang dengan tujuan olahraga maupun menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Dalam ayat Al-qur’an, berkali-kali telah mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut:
Artinya: “Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu” (Q.S Al-Jatsiyah, [45] : 15)
Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :
Artinya:“Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk mu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan.” (QS. Al-Nahl [16]: 5)
Artinya: “Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang.” (Q.S. Al-Nahl [16] : 7)
Hukum Lomba Hewan
Binatang diharamkan untuk dianiaya, seperti disiksa dan dibebani di luar kemampuannya. Termasuk kategori yang menganiaya binatang adalah mengadukan binatang, seperti mengadu domba, mengadu ayam, mengadu kerbau, dan yang lain-lainnya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Abbas r.a. berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ قُطْبَةَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Quthbah bin Abdul Aziz dari Al A'masy dari Abu Yahya dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengadu (perkelahian) antara binatang." “Rasulullah SAW. melarang mengadu di antara binatang-binatang.”(HR. Tirmidzi – 1630)
Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Anas ibn Hakim r.a. masuk ke rumah al-Hakam ibn Ayyub. Tiba-tiba di situ terdapat orang-orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran dari panah mereka. Maka dia berkata kepada mereka:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَرَأَى غِلْمَانًا أَوْ فِتْيَانًا نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abul Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Hisyam bin Zaid ia berkata, "Pernah aku dan Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, lalu Anas melihat seorang pemuda memasang seekor ayam untuk sasaran panahnya, maka Anas pun berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjadikan bintang untuk dijadikan sasaran (latihan) tembak." (HR. Bukhari – 5089)
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir r.a. berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنْ الدَّوَابِّ صَبْرًا
Artinya: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakr telah bercerita kepada kami Ibnu Juraij telah menghabarkan kepadaku Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair Sesungguhnya Abdurrahman bin Abdullah bin Abu 'Ammar menghabarkannya Sesungguhnya Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh binatang dengan cara menjadikannya sebagai sasaran tembak. (HR. Ahmad - 13926)
Lebih jauh dijelaskan bahwa yang dilarang hanya hewan, tetapi semua yang mempunyai ruh (nyawa) dilarang untuk dijadikan sasaran, sebagaimana Ibnu Abbas r.a. berkata:
و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (menembak)." (HR. Muslim - 3617)
Rasulullah SAW. melarang mengadu binatang dan membangkitkannya agar bertarung dengan sesamanya. Demikian pula beliau melarang menjadikan sebagian dari binatang itu sebagai sasaran (objek).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
دَخَلْتُ مَعَ جَدِّي أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ دَارَ الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَإِذَا قَوْمٌ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Hajjaj berkata, telah bercerita kepadaku Syu'bah berkata, saya telah mendengar Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik berkata, saya bersama kakekku, Anas bin Malik masuk ke rumah Al-Hakam bin Ayyub. Saya melihat kaum memasang ayam yang akan dilempari. Maka Anas berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melarang binatang sebagai sasaran lemparan." (HR. Ahmad - 12285)
Mengadu binatang dan membangkitkannya agar bertarung itu dilarang sebab merupakan penyiksaan bagi binatang, merusak dirinya, menghilangkan nilainya, meninggalkan penyembelihannya bila binatang itu binatang yang perlu disembelih, dan meninggalkan manfaatnya bila binatang itu bukan binatang yang boleh disembelih.
Lomba dengan Pemungutan Uang
Pada dasarnya mengadakan perlombaan dengan pemungutan uang diperbolehkan, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perlombaan itu jauh dari kategori perjudian. Antara lain ketika perlombaan itu dinamakan rihaan (untuk mendapatkan hadiah, bukan taruhan judi), serta tidak boleh mengambil harta tersebut sebagai rihaan kecuali dalam tiga perkara yaitu unta, kuda, atau senjata yang digunakan untuk memanah.
Contoh permasalahan: Di suatu masjid mengumumkan suatu perlombaan dan barang siapa yang ingin ikut serta, harus membayar 20 ribu rupiah. Kemudian uang yang diperoleh dari pendaftaran itu dikumpulkan dan dibelikan hadiah untuk lima pemenang pertama. Bentuk perlombaan seperti ini tidak sah, dan dianggap sebagai perlombaan yang fasid (rusak), karena menyerupai perjudian. Sebab setiap peserta yang membayar sejumlah uang, jika menang dia akan mendapatkan uang yang dia bayarkan beserta tambahannya, namun jika dia kalah akan rugi atas apa yang dibayarkan. Model seperti ini inti dari perjudian (qimar). Perlombaan tersebut akan akan sah, jika hadiah itu dari satu orang saja, atau sebagian peserta yang membayar, atau ketika ada peserta baru yang masuk, dengan syarat peserta baru itu tidak membayar apa pun.
Lomba Hewan (Jago, Burung berkicau, Burung merpati)
Dalam beberapa hadits Rasulullah SAW, telah dijelaskan bahwa larangan untuk mengadu binatang dan membangkitkannya agar bertarung dengan sesamanya.
1. Hukum sabung ayam jago adalah haram, karena termasuk perkara yang batil dan melalaikan. Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا لَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepadaku Abu Sallam, dari Khalid bin Zaid dari 'Uqbah, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah, yaitu: Pembuatnya yang menginginkan kebaikan dalam membuatnya, orang yang memanah dengannya, serta orang yang mengambilkan anak panah untuknya. Panah dan naiklah kuda, kalian memanah adalah lebih aku sukai daripada kalian menaiki kuda. Bukan termasuk hiburan (yang disunahkan) kecuali tiga perkara: seseorang melatih kudanya, bercanda dengan isterinya, dan memanah menggunakan busurnya serta anak panahnya." (HR. Abu Daud - 2152)
Hukum lomba burung merpati dan burung berkicau,
lomba ini masuk pada kategori lomba yang mubah (boleh). Namun yang menjadi persoalan adalah lomba ini banyak yang bernuansa perjudian maka jelas hukumnya haram, namun jika tidak ada unsur perjudian maka kembali pada hukum asal yaitu mubah, dengan syarat tidak boleh melalaikan syariat Islam.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa : Perlombaan itu disyari’atkan karena termasuk olah raga yang terpuji, hukumnya dapat menjadi sunnat atau mubah, tergantung pada niat dan maksudnya. Beberapa macam perlombaan yang dapat memberikan kegembiraan dan hiburan, yang dapat menyemangatkan dan menguatkan dalam beribadah kepada Allah SWT. Lomba dengan pemungutan uang dan dijadikan sebagai hadiah adalah judi, sedangkan yang tidak dijadikan sebagai hadiah adalah tidak termasuk judi.
Perjudian adalah Sebuah permainan yang pesertanya mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran, dan saling berlomba-lomba untuk jadi pemenang serta tidak terlepas dari untung dan rugi. Manusia diharamkan menyiksa binatang dan membebaninya di luar kemampuannya, serta dianjurkan untuk menyayangi binatang. Hukum lomba hewan jika ada dasar penyiksaan, penganiayaan, merusak, melalaikan syari’at Islam dan terdapat unsur untung-rugi, hukumnya adalah haram.
Artikel Yang Bagus Gan ^_^
BalasHapusIjin Comment Ya Gan ^_^
Terima Kasih Gan ^_^
BANDAR TOGEL
POKER ONLINE
CASINO LIVE
SABUNG AYAM
SLOT GAMES SERU
Sportbook