Uang riba di salurkn
Untuk sarana umum
Uangriba adalah uang harom karena uang itu dihasilkan dari uang yang dipinjamkankemudian diambil bunga atau tambahannya,, .. sedangkan bersedekah dengan uangharom adalah tidak boleh, tidak sah dan tidak mendapatkan pahala,, Ini adaketerangan dari Ihya` yg jelas menyatakan tidak sah bersedekah dg harta haram.Dan dalam hal yg dipertanyakan bisa disamakan dengannya.
ﺇﺣﻴﺎﺀﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺝ 2 ﺹ 91 :
ﻭﻓﻰﻧﻔﺲ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺍﺟﺮﺓ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻻﻳﺠﻮﺯ ﻭﻻﻳﺼﺢ. ﺇﻫـ
Ongkos pekerjaan yang berhubungan dengan maksiat itu haram, danmensedekahkannya juga tidak boleh dan tidak sah.
Namunjika terpaksa kita harus menabung di Bank hendaknya bunga itu tetap diambilldan JANGAN SAMPAI MASUK KE PERUT ATAU DISEDEKAHKAN,, akan tetapi digunakanuntuk perkara-perkara yang berguna untuk muslimin dan itu bersifat remeh,,seperti perbaikan jalan, pembuatan WC umum dsb,, karena jika tidak diambilbunga itu akan dikelola oleh Bank untuk menyokong kristenisasi..demikianketerangan dari Habib Abdullah bin umar As-Syatiri...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar