Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Jumat, 21 Mei 2021

Adzan Jum'at Satu Kali

Adzan Dua Kali Untuk Shalat Jumat Tidak Sesuai Sunnah Nabi?

Pertanyaan :
Bagaimana hukum adzan dua kali ketika shalat Jumat apakah sudah sesuai dengan sunnah Nabi SAW?...
Bukankah kita harus ikuti sunnah Nabi saja? Bagaimana bisa azan 2 kali ketika salat jumat dikatakan demikian hukumnya menurut ushul fiqh?...
Bagaimana masalah dua adzan ini di Saudi Arabia sebagai pusat Islam?

Jawaban :

Di tengah umat Islam kita melihat ada perbedaan dalam jumlah adzan Jumat. Sebagian masjid mengumandangkan adzan Jumat dua kali, dan sebagian lagi mengumandangkan adzan Jumat hanya sekali.

Perbedaan pendapat itu berangkat dari cara memahami nash hadits shahih berikut ini dengan cara yang berbeda.

كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ  وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ  فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura'.Tidak ada di zaman Nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR. Bukhari)

Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra. memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura'.

1. Adzan Satu Kali

Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali.

a. Sunnah Rasulullah SAW

Mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali saja berargumen bahwa kita harus mengikuti Rasulullah SAW dan bukan mengikuti shahabatnya.

Sebab yang wajib untuk diikuti adalah Rasulullah SAW, dimana beliau SAW adalah Nabi yang ma'shum dan dijaga oleh Allah SWT. Sedangkan selain Rasulullah SAW adalah manusia biasa, yang tidak luput dari salah dan alpa.

Maka dari hadits shahih di atas, pendapat ini memandang bahwa yang benar adalah adzan satu kali saja, sebagaimana yang dilakukan di masa Rasulullah SAW.

b. Tujuan Adzan Tambahan

Argumentasi yang kedua dari kalangan ini adalah tujuan dikumandangkannya adzan dua kali di masa khalifah Utsman adalah untuk memanggil orang-orang yang masih sibuk di tempat kerja. Dan adzan itu sendiri tidak dilakukan di dalam masjid, melainkan di pasar atau di zaura', yaitu tempat yang tinggi.

Maka untuk saat ini kita sudah tidak lagi membutuhkan adanya dua kali adzan. Sebab tujuannya sama sekali tidak ada relevan.  Apalagi jarak antara kedua adzan itu hanya sebentar sekali, dan keduanya dikumandangkan di dalam masjid.

Pendapat ini salah satunya disuarakan oleh Nashiruddin Al-Albani :

العلة التي من أجلها زاد عثمان الأذان الأول هي: كثرة الناس وتباعد منازلهم عن المسجد النبوي، وقد زالت هذه العلة الآن نظراً لكثرة الجوامع وانتشار مكبرات الصوت 
Alasan penambahan adzan oleh Utsman karena banyak jumlah orang dan saling berjauhannya rumah mereka dari masjid. Namun di masa sekarang ini alasan itu sudah tidak relevan, sebab jumlah masjid sangat banyak dan sudah ada pengeras suara.

2. Adzan Dua Kali

Pendapat yang mengatakan bahwa yang lebih utama dikerjakan adalah adzan dua kali melandaskannya dengan beberapa argumentasi :

a. Perintah Nabi Untuk Mengikuti Shahabat

Adzan dua kali yang dilakukan di masa Utsman ibnu Affan radhiyallahuanhu bukan sesuatu yang salah, keliru atau bid'ah, sebab Rasulullah SAW sendiri yang memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para shahabat Nabi SAW. Hal itu sesuai dengan sabda beliau SAW :

مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بسنتي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
Siapa di antara kalian yang hidup sesudah masaku, akan menyaksikan ikhtilaf yang banyak. Maka kalian harus berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan yang lurus. (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa mengikuti para khalifah rasyidah itu juga termasuk perintah Rasulullah SAW. Dan Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu disepakati oleh seluruh umat Islam sedunia sebagai salah satu dari empat khalifah yang mendapat petunjuk dan lurus.

Kalau tindakan itu dikatakan bid'ah, berarti para shahabat Nabi yang mulia itu pelaku bid'ah. Kalau mereka pelaku bid'ah, maka haram hukumnya bagi kita untuk meriwayatkan semua hadits. Padahal tidak ada satu pun hadits Nabi yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat.

Maka seluruh ajaran Islam ini menjadi batal dengan sendirinya kalau demikian. Sebab semua dalil, baik ayat Al-Quran maupun semua hadits Nabi SAW, ternyata tidak ada yang sampai kepada kita, kecuali lewat para shahabat yang dituduh tela melakukan tindakan bid'ah itu.

Maka mengatakan bahwa adzan 2 kali sebagai bid'ah sama saja dengan mengatakan bahwa para shahabat Nabi SAW seluruhnya sebagai pelaku bid'ah. Dan kalau semuanya pelaku bid'ah, maka agama Islam ini sudah selesai sampai di sini.

Yang benar, praktek adzan Jumat 2 kali ini bagian dari sunnah yang utuh dalam syariah Islam, bukan bid'ah yang melahirkan dosa dan adzab. Karena telah dilakukan secara sadar oleh semua shahabat Nabi SAW radhiyallahuanhum.

b. Ijma' Para Shahabat

Selain itu, seluruh shahabat yang masih hidup di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Al-Affan ridhwanullahi'alaihim juga menamini adzan dua kali pada hari Jumat. Tidak ada satu pun dari mereka yang menentang adzan dua kali.

Padahal di masa Ustman, para shahabat yang ulama dan agung masih hidup dan ikut melakukan shalat Jumat dengan dua adzan. Ini berarti shalat Jumat dengan dua adzan bukan semata-mata dikerjakan oleh Ustman saja, melainkan dilakukan oleh hampir semua shahabat Nabi SAW yang tinggal di Madinah saat itu.

c. Praktek Seluruh Dunia Islam

Dan di seluruh dunia Islam, baik di pusat pemerintahan atau pun di wilayah-wilayah yang jauh, adzan shalat Jumat selalu dikumandangkan dua kali. Sebab semua masjid di dunia ini mengacu kepada apa yang dipraktekkan di masjid An-Nabawi Madinah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar sebagaimana dikutip oleh Asy-Syaukani di dala kitabnya Nailul Authar mengatakan bahwa praktek adzan 2 kali ini dilakukan bukan hanya oleh Khalifah Utsman ra saat itu saja, melainkan oleh semua umat Islam dimana pun. Bukan hanya di Madinah, melainkan di seluruh penjuru dunia Islam, semua masjid melakukan 2 kali adzan shalat Jumat.

والذي يظهر أن الناس أخذوا بفعل عثمان في جميع البلاد إذ ذاك، لكونه خليفة مطاع الأمر، وما قيل من أنه بدعة يراد أنه لم يكن زمن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ، وليس كلُّ ما لم يكن في زمنه مذمومًا  
Kenyataannya seluruh muslim telah mempraktekkan perbuatan Ustman (dua adzan Jumat) di seluruh dunia saat itu. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bid'ah, atau menuduh bahwa hal itu tidak ada di zaman Nabi SAW. Dan tidak semua yang belum ada di zaman Nabi itu tercela.[1]

Praktek Dua Adzan di Saudi Arabia

Anda bertanya tentang bagaimana praktek dua adzan ini di Saudi Arabia. Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan masalah ini, sebab Saudi Arabia tidak secara otomatis bisa dijadikan rujukan primer dalam masalah hukum syariah.

Namun kalau kita teliti lebih jauh, setidaknya untuk rujukan sekunder, di Saudi Arabia sendiri kita menemukan para ulama berfatwa untuk melaksanakan dua adzan dalam shalat Jumat, di antaranya fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Sholeh Fauzan.

- Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz

وذلك أخذا بهذه السنة التي فعلها عثمان رضي الله عنه لاجتهاد وقع له ونصيحة للمسلمين ولا حرج في ذلك
(Adzan dua kali) itu mengambil sunnah yang dilakukan oleh Utsman radhiyallahu anhu yang beliau ijtihadkan dan nashihat muslimin. Tidak ada masalah dengan (dua adzan) itu.

فلهذا أخذ بها أهل السنة والجماعة ولم يروا بهذا بأساً لكونها من سنة الخلفاء الراشدين عثمان وعلي ومن حضر من الصحابة ذلك الوقت رضي الله عنهم جميعاً
Oleh karena itulah ahli sunnah wal jamaah memakainya (dua adzan) dan memandang tidak mengapa. Karena dua adzan itu termasuk sunnah khulafa' rasyidin, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan semua shahabat yang ada saat itu ridwanullahi ajma'in.[1]

- Fatwa Syeikh Shalih Fauzan

الأذان الأول سنة الخلفاء الراشدين، فقد أمر به عثمان رضي الله عنه في خلافته لما كثر الناس وتباعدت أماكنهم، فصاروا بحاجة إلى من ينبههم لقرب صلاة الجمعة، فصار سنة إلى يومنا هذا، والنبي صلى الله عليه وسلم يقول: عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين. وعثمان من الخلفاء الراشدين وقد فعل هذا وأقره الموجودون في خلافته من المهاجرين والأنصار، فصار سنة ثابته.
Adzan pertama adalah sunnah khulafaurrasyidin yang telah diperintahkan oleh Utsman ra di masa kepemimpinannya. Hal itu dilakukan ketika penduduk semakin banyak dan rumah-rumah semakin berjauhan, maka dibutuhkan orang yang mengingatkan bahwa waktu shalat Jumat hampir tiba, hingga menjadi sunnah di masa kita sekarang. Dan Nabi SAW bersabda,"Peganglah sunnahku dan sunnah khualfa' rasyidin. Dan Ustman termasuk khulafa' rasyidin, Beliau telah melakukannya dan disetujui oleh semua shahabat saat itu, dari muhajirin dan anshar. Maka jadilah sunnah yang tetap.

والذي نراه أن الأمر واسع فمن أذن أذانا واحداً فهو بذلك متأسٍ برسول الله صلى الله عليه وسلم ومقتدٍ بأبي بكر وعمر ، ومن أذن أذانين فهو بذلك مقتد بالخليفة الراشد عثمان بن عفان ومن وافقه من المهاجرين والأنصار
Kami memandang masalah ini luas. Mereka yang adzan satu kali tetap berpegang pada Nabi, Abu Bakar dan Umar. Dan yang adzan dua kali, juga mengikuti Utsman bin Affan dan semua shahabat muhajiriin dan anshar.

Dalam kenyataannya, baik di masjid Al-Haram Mekkah maupun di masjid An-Nabawi Madinah, praktek ini tetap bisa kita saksikan sampai sekarang ini. Justru yang adzannya hanya satu malah kita temukannya bukan di Saudi Arabia, melainkan banyak dilakukan di masjid-masjid di Jakarta sini.

Tetapi keduanya sama-sama punya rujukan dari sumber yang shahih. Tinggal satu satu saja masalah, apakah kita mau terus-menerus perang cuma gara-gara meributkan satu adzan dan dua adzan Jumat ini? Padahal masalah ini tetap menjadi khilafiyah di tengah umat. Tidak ada yang lebih mulia atau jadi terhina karena memilih salah satunya.

Demikian paparan sekelumit perbedaan pendapat ulama tentang hukum adzan Jumat, sekali saja ataukah dua kali. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan bahan pelajaran serta penambahan ilmu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

[1] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 3 hal. 278-279

[2] Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Nurun Al Ad-Darbi, 2/1038

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar