Bolehkah Orang Islam Memakan Belut?
Belut memang mirip dengan ular secara tampilannya,bagaimana Islam memandangnya?...
Seorang warga menangkap belut berukuran lebih dari satu meter memiliki berat tiga kilogram di pinggir Muara Kali Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Belut banyak ditemukan di bumi Nusantara, tidak terkecuali di Indonesia. Kita bahkan menjumpai banyak orang berjualan belut di jalan-jalan sebagaimana mereka berjualan ikan.
Lalu apa sebenarnya hukum memakan belut dalam Islam?
Menurut para ulama, belut hukumnya boleh dimakan.
Ini karena belut termasuk bagian dari jenis ikan yang bernafas dengan ingsang, bukan bagian dari jenis hewan melata seperti ular.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
والحكم الخاص بحل الجزء المبان من السمك يشمل جميع أنواع السمك ومنه الجريت بكسر المعجمة وتشديد المهملة وهو سمك اسود مدور
Artinya: "Hukum kehalalan yang berlaku pada bagian potongan tubuh dari ikan, mencakup pada seluruh species jenis-jenis ikan yang ada, di antaranya adalah belut, yaitu ikan yang berwarna hitam dan berbentuk bulat."
Selain itu disebutkan di dalam kitab Al-Nihayah di Gharibil Atsar, bahwa suatu hari Sayyidina Ali menyuruh orang agar jangan membeli belut di pasar. Penting digarisbawahi, larangan Sayidina Ali ini bukan menunjukkan bahwa belut haram, namun beliau tidak suka dengan belut karena memang di tanah Arab belut tidak ada sehingga beliau tidak terbiasa memakannya.
Riwayat tersebut bersumber dari Ammar, dia mengatakan demikian:
في حديث علي رضي اللّه عنه أنه بعث إلى السوُّق فقال : لا تأكلوا الأنْكَلِيس هو بفتح الهمزة وكسرها : سمك شبيه بالحيَّات ردِئ الغذاء وهو الذي يسمى الْمَارْمَاهِي . وإنما كرِهه لهذا لا لأنه حرام
Artinya: "Dalam hadis Sayidina Ali, beliau mengutus seseorang ke pasar kemudian beliau berkata; “Janganlah memakan belut”. Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya, ia disebut juga dengan memarahinya. Sayyidina Ali melarang belut karena ini, (mirip ular dan buruk makanannya), bukan karena belut haram."
Kesimpulannya: memakan dan mengkonsumsi belut hukumnya boleh. Islam tidak mengharamkan umatnya untuk makan belut.
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar