Status mahar apabila pasangan tersebut bercerai sebelum terjadinya hubungan suami-istri?, Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, menjelaskannya sebagai berikut: ويسقط بالطلاق قبلَ الدخول بها نصفُ المهر Artinya: “Gugur sebab talak sebelum berhubungan, separuh mahar.” Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 237: وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ... Artinya: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu” Meskipun demikian, apabila pihak suami merelakan keseluruhan mahar, hal tersebut tetap diperbolehkan, dan bahkan lebih baik, sebagaimana kelanjutan ayatnya: إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى Artinya: “Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” Demikian, semoga bisa dipahami dengan baik, dan bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar