Alumni ponpes روضة الهدا purabaya kab:Smi, dan المعهد الاسلاميه kota sukabumi

Selasa, 28 April 2026

HUKUM PINJAM UANG DIBANK

HUKUM PINJAM UANG DI BANK

Apa hukum nya pinjam uang di bank?

Jawaban
Boleh saja selama tidak ada unsur "riba". 
Ketentuan "riba" itu yang menentukan adalah aqadnya, bukan bank atau bunganya, yang penting tidak ada kesepakatan saat akad, untuk mengembalikan dengan ada kelebihan.

[إعانة الطالبين الجزء ٣ ص: ٥٣]
وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا وجبر ضعفه مجيء معناه عن جمع من الصحابة ومنه القرض لمن يستأجر ملكه أي مثلا بأكثر من قيمته لأجل القرض إن وقع ذلك شرطا إذ هو حينئذ حرام إجماعا وإلا كره عندنا وحرام ثم كثير من العلماء قاله السبكي
(قوله جر نفع لمقرض) أي وحده أو مع مقترض كما في النهاية (قوله ففاسد) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد اهـ والحكمة في الفساد أن موضوع القرض الإرفاق فإذا شرط فيه لنفسه حقا خرج عن موضوعه فمنع صحته . اهـ

Artinya: Adapun pinjaman dengan syarat mendatangkan manfaat bagi orang yang memberi pinjaman, maka hukumnya fasid, berdasarkan hadis: "Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka ia adalah riba." 
Hadits ini diperkuat oleh maknanya yang datang dari sejumlah sahabat.

Termasuk dalam hal ini adalah pinjaman kepada orang yang menyewakan miliknya kepada pemberi pinjaman, misalnya dengan harga sewa yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya, karena adanya pinjaman tersebut, jika hal itu dijadikan syarat. Jika demikian, maka hukumnya haram secara ijmak.

Jika tidak dijadikan syarat dalam akad, maka menurut kami hukumnya makruh. Namun menurut banyak ulama hukumnya haram. 
Pendapat ini disampaikan oleh as-Subki.

[Penjelasan perkataan: "mendatangkan manfaat bagi orang yang memberi pinjaman"]
Yakni manfaat itu hanya untuk pemberi pinjaman saja, atau untuk pemberi pinjaman beserta peminjam, sebagaimana disebutkan dalam an-Nihaayah.
[Penjelasan perkataan: "maka hukumnya fasid"]
Al-‘Alaamah asy-Syarwani berkata: Sudah dimaklumi bahwa letak kerusakan akad itu adalah ketika syarat tersebut dicantumkan dalam inti akad. 
Adapun jika keduanya saling bersepakat atas hal itu tanpa dicantumkan sebagai syarat dalam akad, maka akadnya tidak rusak.
Hikmah dari kerusakan akad tersebut adalah karena inti dari pinjaman adalah untuk memberi kemudahan dan pertolongan. 
Maka apabila dalam pinjaman itu disyaratkan adanya hak untuk dirinya sendiri, berarti pinjaman itu telah keluar dari tujuan aslinya, sehingga hal itu mencegah sahnya akad. Selesai.
(I'anah at-Tholibiin Juz 3 Hal 53)

Solusi:
Hukum meminjam uang di bank secara agama memang bertentangan dengan syariat kecuali bila tidak disebutkan adanya bunga dalam aqad meskipun itu tidak ada ijab qabul antara pihak Bank dan peminjam. 
Namun keberadaan Bank yang diperlakukan dalam rangka membangun taraf kehidupan masyarakat memang masih teramat diperlukan. 
Untuk menghindari terjadinya ribawi dalam perbankan terdapat beberapa solusi secara fiqh :

1.Hindari terjadi bunga dalam akad
2.Bila memungkinkan jalani akad dengan dua majlis
3.Bunga dijanjikan dengan cara nadzar atau hibah atau lainnya.

[إعانة الطالبين ج ٣ ص ٥٣]
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله صلى الله عليه وسلم إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو في الربوي
والأوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذي عليه حلف ورجع فيه
( قوله ولو في الربوي ) غاية لعدم الكراهة
أي لا يكره أخذ الزائد ولو وقع القرض في الربوي كالنقد ( قوله والأوجه أن المقرض يملك الزائد إلخ ) أي ولو كان متميزا كأن اقترض دراهم فردها ومعها نحو سمن
( قوله من غير لفظ ) أي إيجاب وقبول
( قوله لأنه وقع تبعا ) علة لكون الزائد يملك من غير لفظ أي وإنما يملك كذلك لأنه تابع للشيء المقترض
( قوله وأيضا فهو ) أي الزائد
( وقوله يشبه الهدية ) أي وهي تملك من غير لفظ

Artinya: Dan diperbolehkan bagi orang yang memberi pinjaman untuk mendapatkan manfaat yang sampai kepadanya dari orang yang meminjam, seperti pengembalian yang lebih banyak secara jumlah atau sifat, atau yang lebih baik kualitasnya daripada barang yang buruk, tanpa adanya syarat dalam akad. 
Bahkan hal itu disunahkan bagi orang yang meminjam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang." Dan tidak makruh bagi orang yang memberi pinjaman untuk mengambilnya, sebagaimana ia menerima hadiahnya, meskipun pinjaman tersebut pada barang ribawi.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang memberi pinjaman memiliki barang tambahan tersebut tanpa perlu adanya ucapan ijab dan kabul, karena barang tambahan itu terjadi sebagai pengikut. 
Juga karena hal itu menyerupai hadiah. 
Dan jika orang yang meminjam membayar lebih dari yang menjadi kewajibannya, lalu ia mengaku bahwa ia membayar itu karena menyangka bahwa itulah yang menjadi kewajibannya, maka ia boleh bersumpah dan mengambilnya kembali.

[Penjelasan perkataan: "walaupun pada barang ribawi"] 
Ini adalah batasan untuk tidak dimakruhkan.  
Artinya, tidak makruh mengambil tambahan tersebut meskipun pinjaman itu terjadi pada barang ribawi seperti mata uang.
[Penjelasan perkataan: "Pendapat yang lebih kuat bahwa orang yang memberi pinjaman memiliki tambahan tersebut, dst."]
Yakni meskipun barang tambahan itu terpisah, seperti seseorang meminjam dirham lalu ia mengembalikannya beserta sesuatu seperti minyak samin.
[Penjelasan perkataan: "tanpa perlu adanya ucapan"]
Maksudnya tanpa ijab dan kabul.
[Penjelasan perkataan: "karena hal itu terjadi sebagai pengikut"]
Ini adalah alasan mengapa barang tambahan dapat dimiliki tanpa ucapan. Yaitu, ia dapat dimiliki demikian karena ia merupakan sesuatu yang mengikuti barang yang dipinjam.
[Penjelasan perkataan: "juga karena hal itu"]
Yakni barang tambahan tersebut.
[Penjelasan perkataan: "menyerupai hadiah"]
Yakni hadiah itu dapat dimiliki tanpa perlu ucapan ijab dan kabul.
(I'anah at-Tholibiin Juz 3 Hal 53)

[غاية تلخيص المراد ص ١٢٩]
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظا.

Artinya: (Masalah): Memberikan tambahan berupa barang ribawi pada saat meminjam, meskipun dalam keadaan darurat, dengan ketentuan bahwa jika ia tidak memberikannya maka ia tidak akan diberi pinjaman, tidak dapat menghilangkan dosa. 
Sebab, sebenarnya masih ada jalan keluar yang halal untuk memberikan tambahan tersebut, yaitu melalui jalur nazar atau sebab-sebab lain yang dapat memindahkan kepemilikan. Terlebih lagi jika kita berpegang pada pendapat yang mu’tamad bahwa nazar tidak memerlukan penerimaan secara lisan.
(Ghooyah Talkhiish al-Muraad_ hal. 129)

[الأشباه والنظائر ج ١ ص ١٦٥]
الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِي نَاحِيَةٍ ، هَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فِيهِ صُوَرٌ مِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ قَوْمٍ بِقَطْعِ الْحِصْرِمِ قَبْلَ النُّضْجِ ، فَهَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ حَتَّى يَصِحَّ بَيْعُهُ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَطْعِ .وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا : لَا وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اعْتِيَادُ إبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ ، قَالَ الْجُمْهُورُ : لَا ، وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ الْمُقْتَرِضِ بِرَدِّ أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ ، فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فَيَحْرُمُ إقْرَاضُهُ وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا : لَا .

Artinya: 
Pembahasan Ketiga: Kebiasaan yang berlaku umum di suatu daerah, apakah kebiasaan tersebut disamakan kedudukannya dengan syarat?

Dalam hal ini ada beberapa contoh:
Pertama: Jika telah menjadi kebiasaan suatu kaum untuk memetik buah anggur yang masih mentah sebelum matang, apakah kebiasaan mereka itu disamakan dengan syarat, sehingga jual belinya sah meskipun tanpa disyaratkan harus dipetik?  
Ada dua pendapat. Pendapat yang lebih sahih: Tidak. Sementara al-Qaffal berpendapat: Ya.

Kedua: Jika telah umum di kalangan masyarakat kebiasaan membolehkan pemanfaatan barang gadai oleh orang yang menerima gadai, apakah kebiasaan itu disamakan dengan syarat sehingga gadainya menjadi rusak?  
Jumhur ulama berpendapat: Tidak. Sementara al-Qaffal berpendapat: Ya.

Ketiga: Jika telah menjadi kebiasaan orang yang meminjam untuk mengembalikan lebih banyak dari yang ia pinjam, apakah kebiasaan itu disamakan dengan syarat sehingga meminjamkan kepadanya menjadi haram?  
Ada dua pendapat. Pendapat yang lebih sahih: Tidak.
(al-Asybah wa an-Nazhooir I/175)

والله أعلم بالصواب 

#ngajifiqih #muamalah#ulah eureunngaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar