Air liur / sarang burung walet apakah suci?
Jawaban
Cairan yang merembes keluar dari tubuh setiap hewan yang suci, seperti keringat, air liur, air mata, maupun ingus, maka hukumnya adalah suci.
Referensi
[موهبة ذي الفضل ١/٤٦٢]
ومترشح كل حيوان طاهر كعرق ولعاب أى ودمع ومخاط فطاهرة.
Artinya: "Cairan yang merembes keluar dari tubuh setiap hewan yang suci, seperti keringat, air liur, air mata, maupun ingus, maka hukumnya adalah suci".
[ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ ج ٥ ص ٧٢]
ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ، ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ، ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ
Artinya: "Menurut ulama Syafi‘iyah, hukum cairan yang keluar dari dalam tubuh hewan dibedakan berdasarkan cara keluarnya:
Cairan yang hanya merembes keluar tanpa berkumpul dan berubah di dalam perut
Ini seperti keringat, air liur, air mata, dan ingus. Cairan jenis ini disebut al-mutarasyyah. Hukumnya mengikuti hukum hewan yang mengeluarkan cairan tersebut.
- Jika hewannya suci dan halal dimakan, maka cairan yang keluar darinya juga suci.
- Jika hewannya najis, maka cairan yang keluar darinya juga najis".
#ngajifiqih #ngaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar