Ya, boleh—dan memang itu yang dilakukan jemaah haji sekarang dalam kondisi tertentu.
Penjelasannya:
📍 Miqat haji di hotel (di Makkah)
Untuk jemaah haji yang sudah berada di Makkah (tinggal di hotel) menjelang puncak haji:
Mereka boleh berihram (niat haji) dari hotel masing-masing.
Ini karena status mereka dianggap seperti penduduk Makkah (mukimin).
Jadi miqatnya mengikuti miqat orang Makkah, yaitu dari tempat tinggalnya (misalnya hotel).
👉 Praktiknya:
Sebelum berangkat ke Arafah (8 Dzulhijjah), jemaah:
mandi, pakai ihram
lalu niat haji dari hotel
⚠️ Tapi perlu dibedakan
Jangan tertukar dengan kondisi lain:
Saat pertama masuk Makkah (umrah wajib haji)
Harus ambil miqat di tempat yang ditentukan (misalnya Bir Ali atau Yalamlam), bukan di hotel.
Saat haji (menuju Arafah)
Kalau sudah di Makkah → boleh miqat dari hotel
🧠 Kesimpulan
✔️ Boleh miqat di hotel → khusus untuk ihram haji bagi jemaah yang sudah tinggal di Makkah
❌ Tidak boleh sembarangan → untuk umrah atau saat belum masuk Makkah tetap harus di miqat yang ditentukan
Kalau mau, saya bisa jelaskan perbedaan miqat haji vs umrah biar makin jelas 👍
Dalil arab dan terjemahnya berikut referensinya
Berikut dalil (Arab), terjemah, dan referensi yang menjadi dasar bahwa orang yang sudah berada di Makkah (misalnya di hotel) boleh berihram haji dari tempat tinggalnya:
📜 1. Dalil Hadis (Arab)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
📖 Terjemah
“Barang siapa berada di dalam batas miqat (lebih dekat ke Makkah), maka ia memulai ihram dari tempat tinggalnya, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
📚 Referensi
Hadis riwayat Sahih al-Bukhari
Juga diriwayatkan dalam Shahihain (Bukhari & Muslim)
🧠 Penjelasan Ulama
Dalam penjelasan para ulama disebutkan:
فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ
“Barang siapa berada di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat ia memulai.”
Artinya:
Orang yang sudah di dalam wilayah miqat (termasuk Makkah)
Maka boleh berihram dari tempatnya (rumah/hotel)
✅ Kesimpulan Fikih
Jemaah haji yang sudah tinggal di Makkah (hotel)
➜ Miqatnya dari tempat tinggalnya (hotel)
Ini berdasarkan hadis shahih di atas
Karena mereka dihukumi seperti penduduk Makkah.
Dalil Kaul ulamanya
____________________
Berikut qaul (pendapat) para ulama yang secara tegas menjelaskan bahwa orang yang sudah berada di Makkah (termasuk tinggal di hotel) boleh berihram haji dari tempatnya:
📚 1. Qaul Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh disebutkan:
فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ: فَإِنَّهُمْ يُحْرِمُونَ بِالْحَجِّ مِنْ مَكَّةَ، كَمَا فِي الْحَدِيثِ: "حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا"
Terjemah:
“Adapun penduduk Makkah, maka mereka berihram haji dari Makkah, sebagaimana dalam hadis: ‘hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah’.”
➡️ Ini menunjukkan:
Miqat mereka adalah tempat mereka berada di Makkah (rumah/hotel)
📚 2. Qaul Jumhur Ulama (Mayoritas)
Dalam fatwa ulama disebutkan:
أَهْلُ مَكَّةَ يُحْرِمُونَ بِالْحَجِّ مِنْ دِيَارِهِمْ
Terjemah:
“Penduduk Makkah berihram haji dari tempat tinggal mereka.”
➡️ Makna “di rumah mereka”:
Tidak harus di Ka’bah
Cukup dari tempat tinggal (termasuk hotel bagi jamaah)
📚 3. Qaul Al-Hafizh Ibnu Hajar (Syarah Hadis)
Beliau menjelaskan hadis:
لَا يَحْتَاجُونَ إِلَى الْخُرُوجِ إِلَى الْمِيقَاتِ، بَلْ يُحْرِمُونَ مِنْ مَكَّةَ
Terjemah:
“Mereka tidak perlu keluar ke miqat, tetapi berihram dari Makkah.”
➡️ Artinya:
Tidak wajib ke Bir Ali / Yalamlam
Cukup dari dalam Makkah (hotel termasuk)
📚 4. Qaul Ulama Kontemporer (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Beliau berkata:
مَنْ كَانَ بِمَكَّةَ وَأَرَادَ الْحَجَّ يُحْرِمُ مِنْ مَوْضِعِهِ
Terjemah:
“Siapa yang berada di Makkah dan ingin haji, maka ia berihram dari tempatnya.”
🧠 Kesimpulan Qaul Ulama
Semua ulama sepakat (ijma’ praktis):
✔️ Haji: dari dalam Makkah (rumah/hotel)
❌ Tidak perlu keluar ke miqat luar
Dasarnya:
Hadis “حتى أهل مكة يهلون منها”
Dipahami oleh para ulama sebagai:
➜ miqatnya = tempat tinggal
🔑 Inti Jawaban
👉 Jadi:
Jemaah haji yang sudah di Makkah
Tinggal di hotel
➡️ Boleh dan sah berihram dari hotel
Kalau mau, saya bisa tambahkan juga pendapat 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) biar lebih lengkap dan sistematis.
Bagai mana kalau mau umroh sesudah rangkaian haji boleh tidak miqot ihromnya dihotel
Jawaban singkatnya: ❌ tidak boleh miqat umrah dari hotel (dalam Makkah) setelah selesai haji.
Harus keluar dulu ke tanah halal (luar batas haram), baru ihram dari sana.
📜 Dalil & penjelasan ulama
1. Perintah Nabi ﷺ kepada Aisyah
Dalam hadis sahih disebutkan:
أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَائِشَةَ أَنْ تَعْتَمِرَ مِنَ التَّنْعِيمِ
Terjemah:
“Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk umrah dari Tan’im (luar tanah haram).”
➡️ Kondisi Aisyah:
Sudah berada di Makkah
Ingin umrah
Tidak disuruh ihram dari Makkah, tapi disuruh keluar dulu
📚 2. Qaul ulama (ijma’)
Para ulama menjelaskan:
Penduduk Makkah berihram untuk umrah dari luar tanah haram seperti Tan’im
Dan disebutkan juga:
Ulama 4 mazhab sepakat (ijma’)
Orang yang di Makkah jika ingin umrah → harus keluar ke tanah halal
🧠 Kenapa tidak boleh dari hotel?
Karena:
Umrah harus menggabungkan:
Tanah halal (awal ihram)
Tanah haram (pelaksanaan thawaf & sa’i)
Kalau ihram dari hotel (masih داخل الحرم):
➡️ Tidak memenuhi syarat ini
📍 Praktik yang benar
Setelah selesai haji, kalau mau umrah lagi:
Keluar dari Makkah ke:
Tan’im (Masjid Aisyah) → paling dekat
Ji’ranah
Hudaibiyah
Di sana:
Pakai ihram
Niat umrah
Masuk kembali ke Makkah untuk umrah
✅ Kesimpulan
❌ Tidak sah miqat umrah dari hotel di Makkah
✔️ Harus keluar ke tanah halal (seperti Tan’im)
✔️ Ini berdasarkan:
Hadis Nabi ﷺ (kasus Aisyah)
Ijma’ ulama.
Kenapa haji boleh niat ihrom dihotel, ketika umroh tidak boleh.
____________________________
Pertanyaan ini bagus—dan memang sering bikin bingung.
Jawaban singkatnya:
👉 Karena aturan syariatnya berbeda (bukan sekadar logika), dan hikmahnya juga berbeda antara haji dan umrah.
Sekarang kita jelaskan dengan dalil + logika fiqihnya 👇
📌 1. Perbedaan hukum dasarnya
Para ulama menjelaskan:
Haji: boleh ihram dari dalam Makkah
Umrah: tidak boleh ihram dari dalam Makkah (harus keluar)
Disebutkan:
“Penduduk Mekah ihram dari Mekah hanya untuk haji…
Adapun umrah, maka harus keluar ke tanah halal.”
📜 2. Kenapa haji boleh dari hotel?
Karena memang dalilnya langsung dari Nabi ﷺ:
حتى أهل مكة يهلون منها
“Penduduk Makkah berihram dari Makkah.”
➡️ Ini dipahami ulama:
Berlaku untuk haji (ifrad & qiran)
Jadi wajar jamaah di hotel → boleh langsung niat
📜 3. Kenapa umrah tidak boleh dari hotel?
Karena ada dalil khusus yang membatasinya:
👉 Kasus Aisyah رضي الله عنها
Nabi ﷺ tidak membolehkan beliau ihram dari Makkah, tapi:
أمرها أن تعتمر من التنعيم
“Beliau memerintahkan Aisyah umrah dari Tan’im.”
➡️ Padahal:
Aisyah sudah di Makkah
Tapi tetap disuruh keluar dulu
🧠 4. Hikmah (alasan fiqihnya)
Ini poin paling penting:
🔑 Umrah harus menggabungkan dua wilayah
Para ulama menjelaskan:
Ihram → dari tanah halal (luar haram)
Ibadah → di tanah haram (Makkah)
➡️ Jadi umrah itu:
menggabungkan halal + haram
Makanya:
Kalau mulai dari hotel (masih tanah haram) ❌ tidak sah menurut jumhur
🔑 Sedangkan haji berbeda
Haji itu rangkaiannya:
Makkah → Arafah → Muzdalifah → Mina
➡️ Artinya:
Sudah pasti keluar masuk wilayah
Tidak perlu “dipaksa” mulai dari luar
Dan memang syariat memberi keringanan:
➡️ boleh mulai dari dalam Makkah
📊 Ringkas biar jelas
Ibadah Miqat bagi yang di Makkah Kenapa
Haji Dari hotel / Makkah ✅ Ada dalil langsung
Umrah Harus keluar (Tan’im dll) ❌ Harus gabung halal + haram
🔥 Inti paling sederhana
Haji → fleksibel (boleh dari dalam Makkah)
Umrah → harus dari luar Makkah
Bukan karena lebih berat/ringan, tapi karena:
👉 memang beda aturan dari Nabi ﷺ
Kalau haji tamatu bolehkah niat ihromnya dihotel makkah
____________________________
✅ Jawaban tegasnya: YA, boleh.
Dalam haji tamattu’, niat ihram haji (yang kedua) boleh dilakukan dari hotel di Makkah.
📌 Penjelasan khusus haji tamattu’
Dalam haji tamattu’ urutannya:
Umrah dulu (dari miqat luar)
Tahallul (lepas ihram)
Tinggal di Makkah (hotel)
Tanggal 8 Dzulhijjah → niat ihram haji
➡️ Nah, pada poin ke-4 inilah pertanyaan Anda.
📍 Dalil & dasar hukumnya
📜 Hadis Nabi ﷺ
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمُهَلُّهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya:
“Siapa yang berada di dalam miqat, maka ihramnya dari tempat ia memulai, bahkan penduduk Makkah dari Makkah.”
📚 Penjelasan ulama
Orang yang sudah berada di Makkah (termasuk jamaah tamattu’)
➡️ dihukumi seperti penduduk Makkah (mukim)
Sehingga:
Miqat hajinya = dari tempat tinggalnya (hotel)
📍 Praktik nyata jamaah haji
Jamaah haji Indonesia juga melakukan ini:
Niat ihram haji langsung dari hotel di Makkah
Karena statusnya sudah seperti mukimin
🧠 Kenapa boleh (khusus tamattu’)?
Karena:
Saat haji dimulai → Anda sudah berada di Makkah
Maka masuk dalam kaidah:
👉 “yang داخل miqat → ihram dari tempatnya”
➡️ Ini berlaku untuk:
Haji tamattu’
Haji ifrad
Haji qiran
⚠️ Jangan tertukar
Tahapan Miqat
Umrah (awal tamattu’) ❌ dari hotel → harus di miqat luar
Haji (tgl 8 Dzulhijjah) ✅ boleh dari hotel
✅ Kesimpulan
👉 Dalam haji tamattu’:
✔️ Niat ihram haji boleh dari hotel di Makkah
✔️ Sah dan sesuai sunnah
✔️ Diamalkan oleh ulama & jamaah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar